Oleh : Abu Bakar
Di tengah pesatnya era digital, data pribadi menjadi aset paling rentan disalahgunakan.
Setiap klik, unggahan, dan transaksi daring meninggalkan jejak yang dapat dengan mudah diakses, termasuk oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di sinilah negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi hak warga negara atas privasi, sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang mendasar.
Hak atas privasi telah diakui sebagai bagian dari HAM oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 12) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 17).
Indonesia, sebagai negara yang meratifikasi ICCPR, memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak tersebut.
Konstitusi kita pun secara eksplisit menjamin hak perlindungan diri pribadi, termasuk informasi pribadi warga negara.
Perjalanan Indonesia dalam melindungi data pribadi memang panjang.
Setelah sekian lama tanpa payung hukum khusus, akhirnya pada tanggal 17 Oktober 2022, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan.
Namun UU PDP ini resmi diberlakukan pada tanggal 17 Oktober 2024, setelah masa transisi dua tahun sejak diundangkan.
Kehadiran UU ini adalah tonggak penting dalam penegakan HAM di sektor digital.
Namun, pengesahan dan pemberlakuan saja belum cukup. Implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum masih jadi pekerjaan rumah yang besar.
UU PDP memang sudah memberi kerangka kerja yang cukup komprehensif-menetapkan hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta ancaman sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar.
Tapi hingga kini, lembaga pengawas independen yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut belum terbentuk.
Tanpa lembaga pengawas, perlindungan hak warga masih bersifat administratif dan reaktif.
Negara tak boleh hanya menjadi wasit yang pasif. Negara harus menjadi pelindung aktif yang menjamin hak digital warganya tetap utuh.
Perlindungan data pribadi bukan sekadar isu teknis, tetapi cerminan komitmen terhadap HAM.














Tinggalkan Balasan