JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari gangguan ketertiban, Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, memimpin langsung kegiatan razia gabungan di Lapas Kelas IIA Jambi, Jumat (10/10/2025).
Razia ini melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI, Polri, serta jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan petugas Lapas Jambi.
Pelaksanaan razia dilakukan secara menyeluruh, menyasar blok hunian warga binaan, memeriksa isi kamar, dan mengamankan sejumlah barang tidak terpakai atau potensial melanggar aturan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya razia terpadu bersama APH sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas serta menjaga stabilitas keamanan.
“Razia ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memastikan lembaga pemasyarakatan tetap menjadi tempat pembinaan yang aman dan tertib. Dukungan dari TNI dan Polri menjadi kunci dalam menjaga sinergi pengamanan,” ujar Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi yang selama ini terus terjalin dengan baik.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar Lapas Jambi bebas dari praktik yang menyimpang. Kolaborasi ini akan terus diperkuat,” tambahnya.
Sementara itu, Plh Kalapas Kelas IIA Jambi, Dimas Krisna, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari rutinitas pengawasan internal sekaligus bentuk penegakan aturan dan peningkatan disiplin di lingkungan lapas.
“Setiap hasil temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ini komitmen kami untuk menjaga lingkungan lapas tetap kondusif dan bersih dari penyalahgunaan barang-barang terlarang,” jelas Dimas.
Razia malam itu berlangsung dalam suasana aman dan tertib.
Meskipun hanya ditemukan barang-barang tidak terpakai, kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat dan penguat semangat bersama dalam mewujudkan pemasyarakatan bersih dari narkoba dan barang terlarang.(*)














Tinggalkan Balasan