JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– Pemerintah melalui BPJS Kesehatan siap melindungi jemaah haji dan petugas haji pada musim haji 2025 dengan memastikan mereka terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, mulai dari persiapan keberangkatan, selama berada di Tanah Suci, hingga setelah kembali ke Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2025 dan seterusnya.
“Sejak 2017, persyaratan kepesertaan JKN telah memberikan dampak positif, khususnya dalam mempermudah akses layanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji baik sebelum berangkat maupun setelah pulang,” ujar Ghufron.
Dengan adanya perlindungan JKN, jemaah haji tidak perlu khawatir tentang biaya pengobatan.
“Kami ingin agar jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan tenang karena mereka tahu bahwa program JKN akan siap memberikan perlindungan kesehatan kapan pun dibutuhkan,” kata dia.
Syarat JKN Aktif untuk Semua Jemaah Haji
Syarat kepesertaan JKN aktif bagi jemaah haji, baik reguler maupun khusus, merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Ghufron menekankan bahwa, kebijakan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat.
Tetapi untuk memastikan bahwa setiap jemaah dan petugas haji mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.
Menurut Ghufron, JKN juga memberikan penjaminan kesehatan bagi jemaah yang sedang dalam masa istitha’ah, yaitu periode ketika mereka mempersiapkan diri untuk berangkat haji.
“Jika selama proses istitha’ah ada kondisi fisik yang memerlukan pelayanan kesehatan, jemaah dapat memanfaatkan JKN untuk mendapatkan layanan yang diperlukan,” tambahnya.
Akses Riwayat Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Jemaah haji kini bisa mengakses riwayat kesehatannya secara digital melalui Aplikasi Mobile JKN.
Fitur ini mempermudah tenaga medis di Arab Saudi untuk memperoleh informasi medis jemaah dalam kondisi darurat.
Tinggalkan Balasan