Jemaah Haji 2025 Wajib Terdaftar dalam Program JKN

Jemaah Haji 2025 Wajib Terdaftar dalam Program JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– Pemerintah melalui BPJS Kesehatan siap melindungi jemaah haji dan petugas haji pada musim haji 2025 dengan memastikan mereka terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, mulai dari persiapan keberangkatan, selama berada di Tanah Suci, hingga setelah kembali ke Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2025 dan seterusnya.

“Sejak 2017, persyaratan kepesertaan JKN telah memberikan dampak positif, khususnya dalam mempermudah akses layanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji baik sebelum berangkat maupun setelah pulang,” ujar Ghufron.

Dengan adanya perlindungan JKN, jemaah haji tidak perlu khawatir tentang biaya pengobatan.

“Kami ingin agar jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan tenang karena mereka tahu bahwa program JKN akan siap memberikan perlindungan kesehatan kapan pun dibutuhkan,” kata dia.

Syarat JKN Aktif untuk Semua Jemaah Haji

Syarat kepesertaan JKN aktif bagi jemaah haji, baik reguler maupun khusus, merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Ghufron menekankan bahwa, kebijakan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat.

Tetapi untuk memastikan bahwa setiap jemaah dan petugas haji mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

Menurut Ghufron, JKN juga memberikan penjaminan kesehatan bagi jemaah yang sedang dalam masa istitha’ah, yaitu periode ketika mereka mempersiapkan diri untuk berangkat haji.

“Jika selama proses istitha’ah ada kondisi fisik yang memerlukan pelayanan kesehatan, jemaah dapat memanfaatkan JKN untuk mendapatkan layanan yang diperlukan,” tambahnya.

Akses Riwayat Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Jemaah haji kini bisa mengakses riwayat kesehatannya secara digital melalui Aplikasi Mobile JKN.

Baca juga:  Fasilitas Lengkap dan Siaga Bencana: Posko BPJN Jambi Bungo Jadi Pilihan Pemudik

Fitur ini mempermudah tenaga medis di Arab Saudi untuk memperoleh informasi medis jemaah dalam kondisi darurat.

Dengan informasi medis yang cepat diakses, penanganan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Ghufron juga mengimbau agar jemaah haji dan petugas haji mengaktifkan kepesertaan JKN mereka jauh hari sebelum keberangkatan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Bagi yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas untuk membayar iuran tertunggak dan mengaktifkan kembali kepesertaan melalui kanal pembayaran atau layanan Rencana Pembayaran Bertahap (New REHAB 2.0).

Kementerian Agama Tegaskan JKN Wajib untuk Jemaah Haji 2025

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M Zain, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki kepesertaan JKN aktif.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai teknis kuota dan pelunasan biaya haji.

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh, dari persiapan, selama pelaksanaan, hingga setelah kepulangan haji,” jelasnya.

Jika jemaah sakit sebelum berangkat, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Begitu juga setelah kembali ke Indonesia, jika masih membutuhkan perawatan medis.

“BPJS Kesehatan akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zain.

Zain menambahkan bahwa perlindungan kesehatan bagi jemaah haji tetap seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun yang membedakan pada tahun ini adalah kewajiban kepesertaan JKN yang aktif.

“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat,” kata dia.

“Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji bisa merasa lebih aman dan nyaman saat menjalankan ibadah,” tambah Zain.

Pemerintah berharap seluruh jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang dan sehat, serta mendapatkan haji maqbul dan mabrur.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design