,

Empat Tersangka Baru Ditangkap, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Empat Tersangka Baru Ditangkap, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Tebo kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi.

Kasus ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yang telah menjerat tiga orang, termasuk dua pejabat tinggi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Tebo, yakni Nurhasanah dan Edi Sopyan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, membenarkan penangkapan empat tersangka tambahan. Mereka adalah:

  • DU – Direktur CV KPB

  • H – Peminjam bendera (perusahaan)

  • PS – Konsultan Perencana

  • H – Konsultan Pengawas

Keempatnya resmi ditahan dan digelandang ke Lapas Kelas II B Tebo pada Rabu (18/6/2025) pukul 00.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan intensif.

“Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan setelah tiga tersangka awal ditetapkan. Kami menemukan dua alat bukti yang cukup kuat,” ungkap Ridwan.

Menurut Kejari Tebo, proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur dibiayai dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2,7 miliar.

Namun, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.011.000.000.

Total anggaran proyek tersebut awalnya dialokasikan sebesar Rp 5 miliar, lalu direvisi menjadi Rp 3 miliar, dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.735.235.732.

“Tindakan para tersangka jelas merupakan tindak pidana korupsi. Mereka memainkan anggaran untuk keuntungan pribadi,” tegas Kajari Tebo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  PETI di Bungo: Excavator Diamankan, Pelaku Lari ke Semak

Ridwan menegaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses secara hukum. Semua harus bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design