JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID– Rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sumber Alam Sumatera (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Telanipura, Kota Jambi , menuai penolakan dari warga.
Lokasi yang direncanakan berada di dekat permukiman padat dan intake air bersih, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menyatakan bahwa kawasan yang dipilih PT SAS hingga kini masih berstatus sebagai zona pemukiman, sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berlaku.
“Sepengetahuan saya, status RTRW-nya belum berubah. Itu masih termasuk kawasan pemukiman, dan di dekat situ juga ada intake air,” kata Fasha, Kamis (19/6/2025).
Debu Batu Bara Dikhawatirkan Ancam Kesehatan Warga
Penolakan warga terhadap proyek ini didasari oleh kekhawatiran akan penyebaran debu batu bara, yang bisa berdampak langsung pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar.
Selain itu, keberadaan intake air yang cukup dekat dari lokasi rencana stockpile juga dikhawatirkan terkontaminasi oleh aktivitas tambang.
Profil PT SAS dan Aktivitas Tambangnya
Berdasarkan data dari situs resmi modi.esdm.go.id, PT SAS beralamat di Jl. Lintas Jambi–Muara Bulian Km 12, RT 07/01, Dusun Kenali Kecil, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor 54/1/IUP/PMA/2017, berlaku sejak 17 Oktober 2017 hingga 29 Mei 2028. Saat ini, PT SAS sudah memasuki tahap operasi produksi dengan wilayah tambang seluas 1.273 hektare di Kabupaten Sarolangun.
Dalam struktur kepemilikan saham, 99,75 persen saham dikuasai PT Artha Nusantara Mining, sementara sisanya 0,25 persen dimiliki PT Artha Nusantara Resources.
Bangun Jalan Khusus Batu Bara, Tapi Terkendala Lahan
PT SAS juga diketahui sedang membangun jalan khusus batu bara sepanjang 105 kilometer dari Sarolangun ke Mendalo Laut. Tahap pertama, dari Tempino ke Mendalo Laut, sudah dalam pengerjaan.
Perusahaan juga berencana membangun underpass karena stockpile berada di seberang jalan nasional. Namun, proyek ini masih terkendala pembebasan lahan seluas 3 hektare di kawasan Aur Kenali, yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Status Terminal dan Izin Usaha Dipertanyakan
Meski memiliki Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tercatat di Kementerian Perhubungan, izin usaha PT SAS dalam data tersebut tercatat untuk sektor pertanian, bukan tambang. Hal ini memunculkan pertanyaan publik soal konsistensi perizinan.
Desakan Revisi dan Evaluasi
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak pemerintah untuk meninjau ulang proyek ini, mempertimbangkan ulang lokasi, serta menyesuaikan dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
DPR RI melalui Komisi XII pun meminta pemerintah daerah tidak gegabah dalam memberikan izin dan menekankan pentingnya memprioritaskan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.(*)
Tinggalkan Balasan