Coco Berjuang Demi Cintanya: Akankah Takdir Berpihak Padanya?

SEPUCUKJAMBI.ID – Cinta sering kali datang tanpa melihat status, latar belakang, atau restu orang lain. Namun, bagi Coco, cinta yang ia yakini justru datang dengan berbagai rintangan yang nyaris mustahil dilewati.

Kisah Cinta Terlarang: Mengapa Coco Harus Berjuang?

Coco jatuh cinta pada Maya, seorang gadis yang berasal dari dunia yang sangat berbeda dengannya. Hubungan mereka tidak hanya ditentang oleh keluarga, tetapi juga lingkungan sekitar yang menganggap keduanya tidak seharusnya bersatu.

Perbedaan status sosial menjadi masalah utama.
Keluarga menolak keras hubungan mereka.
Lingkungan sekitar ikut menekan mereka dengan berbagai prasangka.

Namun, bagi Coco, perasaan ini bukan sekadar ketertarikan sesaat. Ia ingin memperjuangkan cinta yang menurutnya layak dipertahankan.

Perjuangan Dimulai: Antara Cinta dan Pandangan Orang Lain

Seperti kisah cinta di drama atau novel, hubungan mereka tak semudah kelihatannya. Maya mulai merasa hubungan ini terlalu sulit untuk dijalani.

“Mungkin kita memang tak ditakdirkan bersatu,” ucap Maya dengan ragu.
Coco tak ingin menyerah begitu saja. Baginya, cinta adalah sesuatu yang harus diperjuangkan, bukan sekadar diterima begitu saja.

Namun, apakah perjuangannya akan membuahkan hasil?

Bukti Nyata: Inilah Cara Coco Melawan Takdir!

Di tengah tekanan dan ketidakpastian, Coco memilih untuk tidak mundur.

1️⃣ Membuktikan pada keluarga bahwa cintanya tulus.
Dengan ketekunan dan kesabaran, Coco mencoba meyakinkan orang-orang terdekat bahwa Maya adalah pilihannya.

2️⃣ Menghadapi komentar negatif dengan kepala tegak.
Lingkungan sekitar mungkin tak berhenti berbisik, tetapi Coco tak membiarkan pendapat orang lain mengontrol hidupnya.

3️⃣ Membantu Maya meyakini cinta mereka.
“Jika kita menyerah sekarang, kita akan menyesal seumur hidup,” ucap Coco.

Happy Ending atau Justru Luka yang Mendalam?

Tidak semua kisah cinta berakhir bahagia, tetapi perjuangan Coco mengajarkan kita bahwa cinta sejati bukan hanya tentang perasaan, tetapi juga tentang keberanian untuk memperjuangkannya.

💡 Apakah cinta Coco dan Maya akan menang melawan takdir, atau justru harus kandas karena kenyataan?

🔥 Bagikan pendapatmu! Apakah cinta selalu harus diperjuangkan, atau ada saatnya kita harus merelakan?  (*)

 




HUKUM LINGKUNGAN SEHARGA BAKUL NASI (HAMPARES)

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Setelah membaca dan mempelajari serta memperhatikan beberapa pemberitaan menyangkut tentang keberadaan dan operasional serta phenomena alam di lingkungan gedung Jambi Business Centre (JBC), hasil perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak PT Putra Kurnia Properti beberapa tahun yang lalu tepatnya pada rezim kekuasaan Hasan Basri Agus (HBA) sebagai Gubernur Kepala Daerah.

Melihat catatan sejarah sejak dari awal proses kerjasama Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut telah mengandung polemic dan/atau bersifat kontroversial yang ditandai dengan adanya penandatanganan persetujuan antara pihak Gubernur (Eksekutive) dengan pihak Ketua DPRD Provinsi Jambi sebagai yang berhak menyandang status legislative dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Kota Jambi yang dilakukan pada saat lahan tempat pembangunan gedung tersebut sedang berstatus sebagai obyek perkara di Pengadilan Negeri Jambi yang secara normative seharusnya berada dalam status quo.

Padahal Pemerintah Provinsi Jambi, Kakanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Beberapa hari yang lalu sebagaimana pemberitaan sejumlah media on line dapat diketahui bahwa Management dari pengembang bangunan hasil kerja sama tersebut memberikan sesuatu barang atau benda yang dikatakan sebagai dan/atau merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyambut Idul fitri dengan lebih nyaman dan penuh berkah yaitu sesuatu barang atau benda yang diberi nama hampers kepada masyarakat sekitar dan satu pesantren atau rumah al qur’an dalam Kota Jambi.

Suatu tindakan luar biasa dalam memanfaatkan momen keyakinan (sacral) keberkahan bulan suci Ramadhan dengan segala macam pernak pernik nuansa dari kultur budaya religious islami yang terkandung dalam ajaran tentang faidah dan manfaat dari setiap perbuatan baik dalam bulan suci tersebut.

Aksi yang dikatakan sebagai wujud dari kepedulian sosial tersebut diberikan pada saat yang tepat yang didorong dengan tingginya keyakinan religious masyarakat dan disaat setelah adanya polemic yang menuding JBC sebagai penyebab banjir yang terjadi melanda pemukiman masyarakat setempat.

Polemik yang membuat kesempatan bagi sejumlah personil Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun kelapangan guna meninjau ke lokasi yang dituding tersebut untuk membuat suatu kebijakan yang berlandaskan atau berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari kehadiran negara dalam membela kepentingan harkat dan martabat serta hajat hidup masyarakat ataupun orang banyak (rakyat).

Sayangnya sampai hari ini belum ada releas resmi dari Pemerintah Kota Jambi terkait polemic seperti yang didugakan oleh masyarakat tersebut dan sepertinya kebijakan yang dihasilkan dari peninjauan lapangan tersebut akan terkubur dengan adanya kegiatan bagi-bagi hampers tersebut.

Sehubungan dengan waktu pemberian tersebut sepertinya amat sangat identic dengan suatu paham dalam budaya dunia kejahatan (criminal) yaitu adanya pemberian Suap dari satu pihak kepada pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi agar penerima berbuat dan bertindak sesuai kewenangan ataupun pengaruhnya atau mempengaruhi tindakan atau keputusannya.

Akan tetapi dalam konteks apa yang dilakukan oleh pengembang bukan termasuk pada kategori suap menyuap dalam ranah Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi dengan mengingat pemberian tersebut diberikan pada saat atau setelah adanya polemic sebagaimana diatas dan penerima dari pemberian tersebut adalah pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, walau hal tersebut tidak termasuk pada kategori ataupun pengertian suap sebagaimana kaidah atau norma dan azaz tindak pidana korupsi akan tetapi hal tersebut dapat atau layak untuk dinilai sebagai bagian dari bahasa pendekatan (approach) guna meredam nilai-nilai kritis masyarakat terhadap persoalan yang ada dirasakan oleh masyarakat serta dilakukan dengan memanfaatkan kultur budaya peradaban ketimuran yaitu budaya terimakasih.

Penomena sebagaimana diatas cukup miris pengetian jika dilihat atau jika merujuk pada etimologi kata Suap (bribery) yang berasal dari kata briberie yaitu suatu kosakata dalam Bahasa Perancis yang arti harfiahnya adalah ’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan), yang dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, ataupun ’extortion’ yang diartikan sebagai pemerasan.

Pengertian tersebut diberikan dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup).

Dengan demikian seseorang yang terlibat dalam perbuatan suap menyuap sebenarnya tidak lagi memiliki yang seharusnya dimiliki yaitu rasa malu apabila menghayati makna dari kata suap yang sangat tercela dan bahkan sangat merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap, sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Muladi, SH. Dalam artikelnya yang berjudul Hakekat suap dan Korupsi.

Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau azaz- azaz moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles). Suap tidak lagi dipandang hanya sebagai kejahatan konvensional, melainkan dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), atau kejahatan berkerah putih (White Collar Crime) karena karakter suap yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi kepentingan).

Kejahatan kerah putih adalah tindak kriminal yang dilakukan oleh orang berstatus sosial tinggi atau yang memegang posisi penting dalam suatu organisasi. Kejahatan ini umumnya tidak melibatkan kekerasan fisik. Ciri-ciri kejahatan kerah putih berasal dari frasa “pekerja kerah putih” ,biasanya pekerja profesional, administratif atau kantoran dengan ciri-ciri Non-kekerasan, Canggih dan tidak disertai kekerasan, Lebih strategis, inovatif, dan direncanakan dengan cermat untuk menghindari deteksi serta Kerap kali sulit dideteksi karena modus dan pelakunya yang cerdik.

Secara empiris terbukti bahwa kemungkinan keterkaitan antara suap dan bentuk kejahatan lain, khususnya kejahatan terorganisasi (terorisme, perdagangan orang, penyelundupan migran gelap dan lain-lain) dan kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang, yang menempatkan tindak pidana korupsi termasuk suap sebagai salah satu bentuk kejahatan yang menghasilkan atau merupakan sumber dana yang bisa dicuci (predicate crime).

Dari berbagai perspective (sudut pandang) sebagaimana diatas tidak dapat ditemukan satu bentuk pemikiranpun yang dapat dijadikan dalil ataupun suatu refrensi untuk melakukan pembenaran atau membenarkan hampares ataupun parcel adalah merupakan sesuatu cara yang dapat digunakan ataupun dapat dijadikan sebagai bagian daripada pelaksanaan prinsip hukum lingkungan berbayar, dimana pada prinsip tersebut yaitu suatu pelaksnaan hukum yang mewajibkan pelaku usaha untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu jika mencemari atau merusak lingkungan.

Prinsip ini disebut sebagai asas pencemar membayar atau polluter pays principle.

Jika Hampers oleh management pengembang JBC adalah implementasi daripada prinsif hukum lingkungan tersebut artinya Hukum Lingkungan di Indonesia tidak lebih daripada sekedar ataupun seharga Hampers.

Merujuk pada etimologi dan sejarah Hampers yang memiliki asal-usul dari kawasan wilayah Eropa tepatnya Inggris dan Prancis, di mana sebagai keranjang hadiah (hampers) ini digunakan oleh bangsawan untuk mengirimkan makanan dan hadiah kepada keluarga serta teman selama perayaan besar.

Mengutip Cambridge Dictionary, hampers adalah merupakan kotak yang berisi makanan dan minuman yang umumnya diberikan sebagai hadiah, contohnya saat Natal.

Definisi tersebut mengartikan bahwa hampers merupakan bentuk hadiah dalam rangka merayakan hari besar.

Bertolak dari sejarah dan pengertian sebagaimana diatas dapat diartikan bahwa Hampers bukanlah suatu kebudayaan yang merupakan bagian ataupun instrument hukum lingkungan karena secara normative kaidah atau norma hukum lingkungan di Indonesia menganut dan/atau menerapkan Prinsip pencemar membayar.

Prinsif yang pertama kali diperkenalkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun 1972. OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi adalah organisasi internasional yang bertugas mempromosikan kebijakan ekonomi dan sosial di seluruh dunia) yang mengeluarkan rekomendasi yang bernama “Guiding Principles Concerningnthe International Economic Aspects of Environmental polluter pays principle” (prinsip pencemar membayar).

Pada prinsipnya Rekomendasi OECD 1972 yang dimaksud memiliki makna Pencemar wajib menanggung beban biaya pencegahan dengan tolak ukur jelas yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan memastikan lingkungan pulih.

Biaya tersebut harus direfleksikan sebagai biaya barang dan jasa penyebab pencemaran dan tidak dapat disertai subsidi yang menimbulkan penyimpangan dalam perdagangan internasional dan investasi.

Setelah rekomendasi sebagaimana diatas kemudian, prinsip pencemar membayar kembali diterapkan dalam Prinsip 16 Rio Declaration on Environment and Development 1992 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Deklarasi Rio 1992 yang menyatakan bahwa pencemar pada hakikatnya wajib menanggung biaya pencemaran dengan memperhatikan kepentingan publik serta dengan tanpa menyimpangi perdagangan internasional dan investasi, berdasarkan standar biaya lingkungan yang wajib dikembangkan oleh pejabat berwewenang.

Biaya pencemaran yang dimaksud adalah merupakan biaya pencegahan dan pengendalian pencemaran. Indonesia menerapkan prinsip pencemar membayar sebagai salah satuasas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Prinsip pencemar membayar pertama kali diterapkan sebagai asas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 23 tahun 1997 menjelaskan bahwa pencemar harus membayar ganti rugi dan hakim dapat membebani pencemar untuk melakukan tindakan hukum tertentu.

Tindakan hukum tertentu tersebut berupa pemasangan atau perbaikan unit pengolahan limbah supaya limbah sesuai baku mutu lingkungan hidup, pemulihan fungsi lingkungan hidup hingga, perintah untuk menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran.

Azaz pencemar membayar kembali diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang pada penjelasan daripada Pasal 2 huruf j memuat ketentuan yang mengatur tentang azaz pencemar membayar, dengan amanat: “Yang dimaksud dengan “azaz pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan”, dan azaz Asas pencemar membayar ini diterapkan pada berbagai instrumen dalam Undang-Undang Lingkungan dimaksud.

Dikarenakan, azaz dalam suatu peraturan perundang-undangan diterapkan berada di dalam batang tubuh peraturan tersebut maka di dalam penerapannya dan/atau pelaksanaannya mengandung unsur yang diantaranya merupakan instrumen pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, serta penegakan hukum.

Salah satu ketentuan sebagai bentuk implementasi daripada prinsip hukum lingkungan pencemar berbayar dengan amanat konstitusional sebagaimana yang telah diatur dengan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”.

Secara normative prinsip Pencemar Membayar pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan ekonomi dalam rangka pengalokasian biaya-biaya bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetapi kemudian memiliki implikasi (keterlibatan) bagi perkembangan hukum lingkungan baik lingkungan internasional maupun lingkungan nasional, yaitu dalam hal terkait dengan masalah tanggung jawab ganti kerugian atau dengan biaya-biaya lingkungan yang harus dipikul oleh pejabat publik.

Baik sebagian kecil maupun secara keseluruhan dari prinsip, kaidah atau norma maupun dari segi instrument hukum lingkungan sebagaimana diatas tidak ada satupun ditemukan kata ataupun frasa yang dapat dijadikan dalil atau dasar untuk melakukan pembenaran terhadap penggunaan Hampers sebagai suatu tindakan ataupun konsekwensi hukum atas sesuatu kejadian yang berdampak pada perubahan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat.

Merujuk pada etimologi dan historis hampers sebagaimana diatas pemberian hampers oleh pihak yang berbuat dan bertindak atas nama PT Putra Kurnia Properti tidak juga dapat dikatakan sebagai suatu tindakan sosial sesuai dengan pengertian dari kata-kata yang digunakan sebagai suatu uraian bagi pemanis ucapan atau basa-basi (lip Services) tersebut.

Bahkan ungkapan tersebut tidak sama sekali memiliki hubungan dengan prinsip-prinsip sosial sebagaimana pada regulasi menyangkut Corporate Social Responbility (CSR).

Dimana CSR adalah suatu konsep yang menekankan bahwa setiap badan usaha atau perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar, melampaui kewajiban hukum dan ekonomi, yaitu suatu tanggung jawab sosial perusahaan yang mencakup komitmen untuk beroperasi secara etis, mematuhi hukum, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas dengan tujaun menciptakan nilai bersama bagi perusahaan dan masyarakat, serta membangun reputasi yang baik.

Aspek-aspek CSR terdiri atas Aspek Lingkungan yang meliputi pengelolaan limbah, mitigasi (upaya mengurangi resiko) perubahan iklim, dan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, dengan berbagai aspek, antara lain aspek Sosial yang terdiri/meliputi pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial, serta aspek Ekonomi yang terdiri atas penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pembangunan ekonomi lokal.

Dengan memberikan manfaat baik bagi masyarakat pada umumnya maupun bagi Perusahaan itu sendiri. Kemanfaatan bagi pelaku CSR yaitu meningkatkan citra dan reputasi perusahaan, meningkatkan daya saing, dan menarik investor, dan manfaat bagi masyarakat meningkatkan kualitas hidup, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan potensi lokal.

CSR (Corporate Social Responsibility) sendiri mengandung prinsip-prinsip yaitu akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan. Dengan pengertian masing-masing prinsip yang diawali dengan prinsip Akuntabilitas yang memberikan penekanan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas tindakan, keputusan, dan kebijakan yang ditetapkan, bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitasnya, serta wajib bertanggung jawab terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Prinsip yang pertama dan yang paling utama dalam kepedulian sosial perusahaan adalah prinsip keberlanjutan yang identik atau erat sekali dengan prinsip yang berlaku pada kaidah atau norma hukum lingkungan yaitu prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development), yaitu suatu prinsip yang memperhatikan keberlanjutan akan sumber daya alam untuk generasi yang akan datang, yang dilakukan dengan cara mempergunakan sumber daya alam (SDA) secara baik dan bijak dengan memperhitungkan nasib dan rezeki generasi yang akan datang, bertanggung jawab secara sosial terhadap lingkungan serta membangun kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri, serta memanfaatkan sinergi dari semua pihak untuk menciptakan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Secara sederhana, CSR dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan.

Di Indonesia sendiri peraturan mengenai CSR sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomr 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

CSR tidak hanya selalu tentang persoalan donasi atau program amal ibadah, tetapi bisa mencakup etika bisnis, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Secara konstitusional Pasal 74 Undang-Undang PT tersebut menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sebagai petunjuk pelaksanaan daripada ketenutan sebagaimana Undang-Undang Perseroan tersebut maka oleh Pemerintah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kembali kepersoalan Lingkungan hidup dimana menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Menurut pendapat Siti Sundari Rangkuti, dalam bukunya yang berjudul Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional Edisi Kedua, Airlanggga University Press, Surabaya, (2000 halaman 14-15) Lingkungan sudah merupakan milik bersama (public property) sehingga tidak seorang pun diperkenankan mencemarkannya.

Sementara kenyataannya aktivitas pembangunan saat ini menunjukkan implikasi yang signifikan terhadap lingkungan hidup. Bahkan tidak jarang bila aktivitas pembangunan justru mengandung risiko pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang dapat merusak struktur dan fungsi dasar.

Terlebih dengan perubahan pada masyarakat yang berubah menjadi masyarakat industri (industry society).

Mengacu pada prinsip hukum Hukum Lingkungan dan kaidah atau norma CSR maka akan terjadi sebagaimana ungkapan Yusuf Wibisono, (2007), dalam bukunya yang berjudul Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, (Gresik, hal. xxiv) yang menekankan pada prinsipnya perusahaan tidak lagi sekedar menjalankan kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit (keuntungan) dalam menjaga kelangsungan usahanya, melainkan juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungannnya sehingga masyarakat mencapai kondisi kehidupan yang lebih baik (social benefit).

Menyangkut hal tersebut Ridwan Khaerandy memberikan pandangan dilihat dari sudut pandang hukum bisnis, setidaknya ada dua tanggung jawab yang harus dicermati dalam etika bisnis.

Tanggung jawab tersebut yaitu tanggung jawab hukum (legal responsibility) yang meliputi aspek perdata (civil liability) dan aspek pidana (crime liability), dan aspek tanggung jawab sosial (social responsibility) yang dibangun di atas landasan norma moral yang berlaku di dalam masyarakat.

Dengan membandingkan antara Historis dan Etimologi Hampers serta dengan merujuk pada kemanfaatan sebagaimana diatas ditinjau dengan perspective hukum lingkungan dan kaidah atau norma tanggap sosial badan perseroan kira-kiranya kita perlu sama-sama kembali bangku pendidikan yang paling dasar untuk dapat melihat dan berpikir dengan tepat dan benar hingga dalam setiap tindakan perbuatan tidak menimbulkan kesan melakukan pembenaran agar terlihat bersih ditengah-tengah lingkungan yang kotor, atau suatu penampilan yang teramat sangat jauh dari kemunafikan.

Atau suatu bentuk penampilan yang menampilkan wajah asli dari sosok kepribadian makhluk atau insan yang menyandang status makhluk mulia yang memilik kadar religious tingkat tinggi dengan tidak pernah berpikir untuk mengorbankan nilai-nilai kesakralan dan/atau kesucian suatu keyakinan yang diimani serta mengingat bahwa semua yang dimiliki adalah amanah yang harus dijaga yang sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup generasi yang akan datang dengan tidak menjadikan harga hukum lingkungan tidak lebih mahal ataupun setara dengan hampers ataupun bakul nasi.

Sesungguhnya harkat dan martabat serta kehormantan bangsa ini tergantung pada kwalitas kesadaran masyarakat itu sendiri untuk mendukung dan mendorong penegakan hukum.

Kesadaran yang tanpa tekanan interpensi dan intimidasi serta apapun bentuk rongrongan moril yang menjadi momok sakti menghantui keinginan masyarakat.(*)




KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

MENANGGAPI pemberitaan beberapa media on-line terkait penangkapan pelaku dugaan kejahatan subsidi bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) oleh Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.

Walau masih jauh dari kata berhasil akan tetapi dalam hal ini kami mengapresiasi kinerja pihak Ditreskrimsus Polda Jambi tersebut, dalam menyelamatkan uang rakyat dari jarahan tangan-tangan kotor dan panjang bajingan-bajingan laknat yang menggerogoti dana subsidi yang nota benenya adalah uang rakyat.

Agar masyarakat benar-benar dapat merasakan kemanfaatan hukum, dimana masyarakat ataupun rakyat tidak terpaksa seakan-akan atau berpura-pura merasakan hidup sehat di dalam negeri yang sakit, maka hendaknya pihak jajaran Kepolisian pada umumnya dan Kepolisian Daerah Jambi pada khususnya mampu melakukan tindakan hukum secara professional dan proporsional guna untuk membasmi komplotan bajingan subsidi tersebut dengan tidak hanya mampu melihat satu orang sopir pada Satu unit SPBU itu saja.

Dalam masalah tersebut dengan merujuk pada mekanisme penggunaan Barcode (QR-Code) yaitu bersifat pribadi dan rahasia, hanya digunakan untuk satu kendaraan terdaftar di SPBU, tidak boleh digunakan untuk kendaraan lain yang tidak terdaftar atas nama sebagaimana pada barcode tersebut maka pada kejadian penangkapan tersebut patut diduga kuat untuk diyakini adanya penggunaan dokumen palsu dan serta adanya kerjasama antara para pihak berkompeten dalam pemanfaatan dana subsidi, yang dibuktikan dengan telah terisinya tanki BBM kendaraan dimaksud dengan Bio Solar sebanyak 95,420 (Sembilat Puluh Lima, koma Empat Puluh Dua) liter.

Seharusnya secara normative dengan mekanisme dari penggunaan dan kemanfaatan Barcode maka pihak SPBU berhak melakukan penolakan untuk memberikan pelayanan kepada pihak yang telah diketahui secara pasti adalah merupakan atau sebagai bagian pelaku dari kelompok penyimpangan penggunaan kunci rahasia pemanfaatan keuangan negara.

Kerasnya ancaman Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 6 Miliar tidak membuat timbul dan berlakunya efek jera, artinya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa pelaku lebih tergiur oleh sesuatu yang lebih menjanjikan yang berasal dari besarnya nilai disparitas (perbedaan) harga antara BBM subsidi dengan yang non subsidi yang disediakan oleh Pemerintah, atau lebih dikarenakan adanya suatu pandangan rendah terhadap penegakan hukum, dan/atau merasa terlindungi oleh pemilik atau pemegang kekuasaan.

Jika satu unit kendaraan bisa mempergunakan barcode dalam jumlah yang banyak artinya adanya tindakan penggunaan dokumen palsu dan adanya kerjasama dan/atau turut serta dan/atau saling bantu membantu antara pihak pemegang barcode, pemilik beserta sopir kendaraan yang digunakan dan dengan pihak berkompeten pada SPBU tempat kejadian merupakan fakta hukum yang tak lagi dapat dipungkiri.

Fakta yang memberikan petunjuk kepada hukum bahwa sopir tersebut hanyalah sebagian kecil dari sekelompok pelaku kejahatan yang terorganisir dengan rapih dalam suatu bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama menikmati kekayaan yang bersumber dari Keuangan Negara dengan cara sama-sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai etika moral dan/atau dengan sengaja Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan menindak tegas semua pemanfaatan dana subsidi yang dilakukan secara melawan hukum, seperti angkutan hasil perkebunan (TBS dan/atau CPO), hasil pertambangan untuk daerah-daerah di Provinsi Jambi yang paling mencurigakan yaitu angkutan Batubara, baik melalui angkutan darat maupun melalui jalur angkutan sungai.(*)




PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

PERSOALAN ataupun polemik angkutan batubara di Jambi sepertinya tidak akan pernah berakhir, dan selama Pemerintah enggan atau tidak mau berlaku jujur maka polemik tersebut akan tetap menjadi atau merupakan trending tofict termasuk penilaian miring terhadap keberadaan dan aktivitas Persatuan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB).

Sepertinya pada persoalan keberadaan dan tindakan PPTB terjadi kesalahan pemahaman atau adanya pandangan yang akan menyebabkan pendapat tersebut terkesan hanya bersifat tendensius.

Bahkan pendapat atau pendangan tersebut sepertinya bertentangan dengan azaz legalitas, dengan frasa atau semboyan berbahasa Latin “Nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali” yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu. Sementara pokok dari pembahasan menyangkut tentang adanya Pungutan Liar dalam tubuh organisasi pengusaha emas hitam tersebut.

Menyangkut iuran yang ada dan dikelolah oleh PPTB bagaimana harus dilakukan pengusutnya, dari mana aturannya, secara normative dalam dunia hukum berlaku azaz legalitas sebagaimana diatas, yaitu orang tidak dapat dihukum sebelum ada aturan yang melarangnya dan kebebasan berkumpul berserikat, menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara serta dijamin oleh undang-undang.

Baca juga:  KEBIJAKAN SESAT PEMILIK KEPENTINGAN

Baca juga:  BAHAYA LATIN BUDAYA SETOR MUKA

Jika PPTB pendiriannya tertuang dalam suatu badan hukum yang disyahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum-HAM) yang berawal dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) artinya semua ketentuan yang berlaku di internal PPTB syah atau sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Kalaupun ada iuran yang dikumpulkan oleh para anggota yang sifatnya menggunakan azaz suka dan rela, berdasarkan permupakatan bersama maka dimana letak pidananya? Kalau hal tersebut harus diurusi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melakukan proses ataupun tindakan hukum, maka perlu perenungan lebih mendalam menyangkut bentuk deliknya pengaduan ataukah laporan?

Kalau deliknya berbentuk pengaduan maka pengadunya siapa dan dari sudut mana dia dirugikan oleh PPTB karena secara normative tindakan hukum dapat terjadi apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum. Hal ini perlu dipelajari lebih lanjut secara mendalam agar tidak memalukan di kemudian hari.

Ketika proses ataupun tindakan hukum berdasarkan delik laporan artinya negara yang merasa dirugikan maka pemerintah Provinsi Jambi sebagai pelapor berbuat dan bertindak atas nama negara, dalam konteks persoalan tersebut justru proses atau tindakan hukum pertama kali harus dilakukan terhadap Gubernur dan Sekda Provinsi Jambi, dengan fokus dugaan melakukan tindakan pembiaran dan/atau melindungi pelaku tindak kejahatan.

Kembali ke azaz legalitas maka perlu dikaji lebih mendalam Siapa dan/atau apa lembaga sebagai pihak pelapor, dari peristiwa tersebut apanya, atau dimananya pelapor yang dirugikan? Satu-satunya pidana yang dapat ditindak lanjuti oleh APH yaitu pengrusakan Barang Milik Negara oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung dengan armada angkutan batubara yang menabrak jembatan yang dimaksud.

Menyangkut kerusasakan Barang Nilik Negara (Jaembatan) tersebut, artinya negara adalah pihak yang dirugikan maka secara normative Aparat Penegak Hukum (APH) dapat berbuat dan bertindak melakukan tindakan hukum dengan tanpa harus menunggu laporan yang disampaikan, karena secara yuridis APH adalah merupakan alat negara yang dipersenjatai untuk membela kepentingan negara.(*)




KEBIJAKAN SESAT PEMILIK KEPENTINGAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Impian dan angan Pemerintah, ingin memiliki Icont agar dinilai sebagai prestasi kerja dan kinerja khususnya Jambi terkadang dengan sengaja harus menabrak norma atau kaidah hukum yang berlaku.

Pelanggaran hukum dengan mengedepankan Diskresi sebagai dalih dan dalil untuk melakukan pembenaran, dengan begitu rasa malu terhadap masyarakat dan diri sendiri dapat dikesampingkan selama belum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Walau harus menghasilkan beban penderitaan bagi masyarakat yang mengharapkan kinerja Pemerintah sesuai dengan amanat konstitusional tujuan negara.

Seperti yang dialami oleh sebagian masyarakat sekitar lokasi pembangunan Jambi Business Centre (JBC) atau tepatnya di lokasi konplik pertanahan antara Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Baca juga: BAHAYA LATIN BUDAYA SETOR MUKA

Baca juga: ARSIRAN LUKISAN TANPA WUJUD

Untuk kepentingan dalih kemajuan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Pemerintah Provinsi Jambi dengan persetujuan wakil rakyat pada waktu itu membuat kesepakatan kerja sama Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah dengan investor.

Ini lah saat pencideraan norma atau kaidah hukum pertama kali dilakukan, dimana Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerja sama dilakukan disaat perkara dimaksud sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Sengketa yang melibatkan Pemprov Jambi, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi sepertinya tidak membuat obyek perkara ditetapkan dalam keadaan status quo.

Kondisi alam yang dialami oleh masyarakat daerah tersebut bukan karena adanya bangunan Iconiks tersebut akan tetapi lebih disebabkan karena adanya kebijakan sesat oknum pemilik kepentingan.

Demi kesejahteraan dan ketentraman warga masyarakat setempat maka tidak ada jalan lain, pemerintah harus jujur melakukan peninjauan kembali terhadap semua perizinan sebagaimana mestinya.

Secara normative izin memiliki pengertian menghalalkan sesuatu yang haram atau membolehkan sesuatu yang terlarang menurut hukum.

Disamping menggunakan perspektive atau norma dan kaidah hukum perizinan peninjauan kembali tersebut diwajibkan menggunakan perspektive dan kaidah atau pun norma hukum lingkungan terutama dengan menggunakan azaz ataupun prinsif sustainable development (pembangunan berkelanjutan).

Supaya jangan ada kesan pemerintah telah takluk dan tunduk kepada virus-virus demokrasi ataupun kapitalis hingga tega mengabaikan dan mengesampingkan tupoksi sebagai pengayom dan pelindung serta pelayan masyarakat.(*)




K-Pop Idol Pertama dari Indonesia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pasca dua hari debut, Hearts 2 Hearts trending 1 di youtube untuk kategori musik di Indonesia. Girl group besutan SM Entertainment, yang terdiri dari Carmen, Jiwoo, Yuha, Stella, Juun, A-na, Ian dan Yeon.

Hearts 2 Hearts menjadi viral di kalangan penggemar korea di Indonesia dikarenakan salah satu membernya yaitu Carmen, berasal dari Indonesia. Carmen, gadis cantik asal Bali ini, menjadi anggota girlgrup pertama dari Indonesia yang masuk di salah satu 3 perusahaan besar industri musik korea atau biasa disebut The Big 3. The Big 3 yaitu, YGentertainment, SMentertainment dan JYPentertainment.

Pemilik nama asli Nyoman Ayu Carmenita ini, terus menjadi buah bibir dikalangan pecinta Kpop Indonesia. Bahkan di Musik Video yang baru dirilis 2 hari yang lalu, banjir komentar untuk Carmen terus berdatangan.

Sampai saat ini, sudah lebih dari 7 juta lebih streaming di platform Youtube, dengan komentar sebanyak 36 ribu komentar. Berikut beberapa komentar dari netizen Indonesia.

baca juga: Keakraban Walikota Maulana dan Gibran Rakabuming dalam Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

baca juga: Pertamina Jamin Kualitas Pertamax, Tidak Ada Perubahan RON atau Pengoplosan

@cdrz**** menyebutkan “Congratulations Carmen for being the first Indonesian to debut under big 3! We’re so proud of you, cantik <3.

@den*** menyebutkan SM SEKALIII, SELAMAT DEBUT H2H DAN SELAMAT CARMEN THE FIRST SM IDOL FROM INDONESIA

Hearts 2 Hearts ini merupakan girl grup naungan SM Entertainment. Dengan membawakan lagu “The Chase” hearts 2 hearts akan tampil dibeberapa ajang musik show yang ada di Korea Selatan.




Tradisi Ziarah Makam Keluarga Abdullah Sirait di Kota Jambi Menyambut Bulan Suci Ramadan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, tradisi ziarah makam kembali berlangsung di kalangan umat Muslim. Selain membersihkan dan merawat makam orang tua, kerabat, dan leluhur, mereka juga berdoa untuk arwah yang telah mendahului.

Hal ini terlihat di pemakaman keluarga Abdullah Sirait di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Anak cucu almarhum Abdullah Sirait mulai membersihkan makam keluarga dan kerabat mereka.

Meskipun hujan rintik turun, semangat gotong-royong untuk membersihkan makam tidak surut, seperti yang sudah menjadi rutinitas tahunan menyambut bulan Ramadan.

Baca juga: Wali Kota Jambi Maulana Instruksikan Camat dan Lurah Tangani Banjir

Baca juga: Pemerintah Hadir, Wawako Diza Cek Banjir dan Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bagi Warga Terdampak

Menurut Supriyono, Ketua Pemakaman Keluarga Abdullah Sirait, kegiatan gotong-royong ini telah menjadi tradisi turun-temurun selama puluhan tahun.

“Ini sebagai bentuk penghormatan, pengingat, dan doa untuk para leluhur serta anggota keluarga yang telah mendahului kita,” ujarnya, Minggu (23/2/2025).

Selain itu, kata Supriyono, kegiatan ini juga mempererat rasa solidaritas dan silaturahmi di antara keluarga besar.

“Keluarga kami tersebar di berbagai tempat, jadi melalui gotong-royong ini kami bisa saling bertemu dan bersilaturahmi,” tambahnya.

Mas Yono, salah satu anggota keluarga, menyatakan bahwa, kegiatan ini juga membantu generasi muda saling mengenal satu sama lain.

“Kadang kita bertemu di jalan, tapi tidak tahu itu anak siapa. Dengan acara seperti ini, kita bisa saling mengenal satu sama lain,” ujar Yono.

Hadi (18), salah seorang yang turut serta dalam gotong-royong, mengaku senang dapat berbaur dengan keluarga besar almarhum Abdullah Sirait.

“Sangat menyenankan bisa mempererat tali silaturahmi dan saling mengenal di antara keturunan keluarga,” katanya.

Hadi juga berharap agar tradisi ini terus berlanjut dan tetap dilestarikan.

“Setelah makam dibersihkan, yang akan nyekar dan berdoa bisa lebih khusyuk karena makamnya sudah bersih dan terawat,” pungkasnya.(*)




BAHAYA LATIN BUDAYA SETOR MUKA

Oleh:Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan.

Pelantikan seluruh kepala dan wakil kepala daerah sebagai pemenang turnamen pengumpulan suara beberapa waktu yang lalu dijadikan sebagai agenda nasional.

Sayangnya kesakralan proses menghadirkan Tuhan sebagai saksi tersebut dinodai dengan penerapan pemikiran multy tafsir terhadap instrumen hukum.

Sepertinya pejabat daerah Provinsi Jambi ramai-ramai sepakat untuk mengabaikan amanat Point ke (2) Diktum ke (4) Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Baca juga: Pilkada-MK Usai “Move On” Lah

Baca juga: ARSIRAN LUKISAN TANPA WUJUD

Di mana kebijakan perintah internal Presiden tersebut memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (Lima Puluh persen).

Pejabat Daerah Provinsi Jambi bahkan terkesan lebih mengedepankan budaya setor wajah cari muka, yang diikuti dengan keyakinan jika melakukan penerapan budaya tersebut maka jabatan akan berada pada posisi terjamin aman.

Padahal kehadiran Kepala Dinas dan Pejabat Esselon III dan IV sebagai penganut budaya sesat tersebut menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai syarat guna menghalalkan penggunaan APBD

Walau tidak termasuk dalam daftar undangan resmi dari pemilik dan/atau penyelenggara hajatan (Presiden Prabowo Subiyanto), akan tetapi kehadiran mereka lebih mengedepankan kebijakan sebagai penakluk atau setidak-tidaknya diyakini merupakan hierarki hukum yang tertinggi.

Suatu pandangan yang mengandung bahaya latin terhadap proses pencapaian tujuan negara sebagaimana amanat konstitusional, bahkan lebih cenderung berfungsi sebagai lahan subur bagi hidup dan tumbuh kembangnya budaya Pemerintahan Plutokrasi.

Seakan-akan jika tidak melakukan ritual budaya yang dimaksud, terdapat kekhawatirkan akan kehilangan jabatan dengan begitu akan berada pada posisi tarap hidup rendahan atau tidak dapat hidup enak dengan gaya hedon.

Suatu sikap politik jabatan yang berlebihan dengan menerapkan pandangan pengkultusan (penokohan) yang berlebihan, seakan-akan penguasa adalah sumber jabatan dan kekuasaan adalah sesembahan tempat berlindung dan bernaung dari kemiskinan dan kehina dinaan.(*)




Apa Itu Investasi? Ini Bedanya Dengan Menabung Yang Harus Anda Tahu!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Investasi memiliki banyak peran dan dampak positif untuk masalah keuangan. Salah satunya yaitu, untuk mempersiapkan dan mencapai tujuan keuangan yang direncanakan seperti membeli rumah, dana pensiun dan masih banyak lagi. Selain itu, investasi juga bisa membantu keuangan kita untuk  sesuatu yang tidak direncanakan seperti inflasi.

Memahami investasi sangat penting, dikarenakan bisa membantu seseorang untuk mencapai stabilitas keuangan dan hidup makmur di masa depan. Namun sampai saat ini, masih banyak yang masih belum memahami apa itu investasi, untuk memahami apa itu investasi, simak ulasan ini sampai selesai.

Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal pada suatu aset atau produk keuangan, dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa depan. Investasi juga dapat diartikan sebagai, kegiatan yang bersinggungan dengan akumulasi bentuk simpanan, dengan harapan adanya keuntungan di masa depan.

Banyak orang masih kewalahan memahami antara menabung dan berinvestasi. Dua-duanya sama-sama berfungsi sebagai menyimpan uang, akan tetapi cara kerja dan manfaatnya jauh berbeda.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

Baca juga: Resmi Dilantik sebagai Wali dan Wakil Walikota Jambi, Maulana-Diza Siap Jalankan Amanah dengan Maksimal

Menabung merupakan menyimpan uang di tempat yang aman dan mudah diambil kapanpun dibutuhkan. Sedangkan investasi adalah menanamkan uang ke dalam aset atau instrumen keuangan agar nilainya bertumbuh sejalan waktu.

Contoh sederhananya sebagai berikut:

Yuko menabung di Bank ABC sebesar Rp1 juta, setahun kemudian jumlah tabungan Yuko tetap sama yaitu Rp1 juta. Sedangan Yuki menginvestasikan Rp1 juta dalam saham, setahun kemudian nilainya bisa naik menjadi Rp1,2 juta atau malah turun menjadi Rp900 ribu, tergantung pergerakan pasar.

Perbedaan menabung dan investasi lainnya jika dilihat dari beberapa aspek seperti tujuan, keuntungan, risiko, dan fleksibilitas yaitu sebagai berikut:

Menabung memiliki tujuan menyimpan uang untuk kebutuhan jangka pendek sedangkan investasi bertujuan mengembangkan uang untuk masa depan. Keuntungan dari berinvestasi yaitu potensi atau kemungkinan untung lebih besar sedangkan menabung memiliki keuntungan keamanan dan likuiditas tinggi.

Dari segi risiko, investasi bisa naik atau turun nilai aset yang kita miliki, tergantung keadaan pasar. Untuk menabung risikonya sangat rendah bahkan hampir tidak ada. Lalu tentang fleksibilitasnya, menabung bisa ditarik kapan saja sedangkan investasi masih banyak bentuk investasi yang butuh waktu lebih untuk dicairkan.

Setelah membaca dan memahami ulasan ini, semoga lebih bisa memahami dan dapat mempermudah kamu dalam menentukan pilihan antara berinvestasi atau menabung.




Tips Menunggu Jemputan Pulang Sekolah dengan Santai dan Produktif

A yellow school bus parked on the side of the road

Mengapa Menunggu Jemputan Bisa Menjadi Tantangan?

Menunggu jemputan pulang sekolah sering kali dapat dirasakan sebagai situasi yang menantang bagi banyak siswa. Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap tantangan ini adalah ketidakpastian waktu kedatangan. Siswa mungkin telah selesai dengan semua aktivitas mereka di sekolah, namun harus menunggu di tempat yang sama tanpa pengetahuan pasti tentang kapan mereka akan dijemput. Ketidakpastian ini dapat memunculkan rasa cemas dan gelisah, terutama jika siswa tidak memiliki akses untuk berkomunikasi dengan orang tua atau pengantar mereka.

Selain itu, rasa bosan juga seringkali muncul saat menunggu jemputan. Setelah seharian beraktivitas di sekolah, termasuk mengikuti pelajaran dan berinteraksi sosial, siswa mungkin merasa kelelahan. Kelelahan ini dapat membuat mereka lebih sensitif terhadap kebosanan ketika harus menunggu di suatu tempat. Siswa yang tidak memiliki kegiatan atau hiburan untuk ditemani saat menunggu sering kali merasa waktu berjalan dengan sangat lambat, menambah tingkat stres yang mungkin mereka alami.

Penting untuk diingat bahwa mengelola perasaan yang muncul saat menunggu adalah kunci untuk mengubah pengalaman ini menjadi lebih positif. Dengan menjadikan waktu menunggu sebagai kesempatan untuk relaksasi atau kegiatan produktif, siswa dapat memanfaatkan setiap momen dengan lebih baik. Misalnya, mereka dapat menggunakan waktu ini untuk membaca buku, menyelesaikan pekerjaan rumah, atau sekadar bercengkerama dengan teman-teman. Dengan cara ini, tantangan yang muncul selama menunggu jemputan dapat diminimalkan, dan pengalaman tersebut dapat menjadi lebih menyenangkan sekaligus produktif.

Aktivitas Produktif yang Bisa Dilakukan Saat Menunggu

Menunggu jemputan pulang sekolah dapat menjadi momen yang tidak produktif, namun dengan memilih aktivitas yang tepat, waktu tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Berbagai kegiatan bisa dilakukan untuk menjaga pikiran tetap aktif dan memperkaya pengalaman.

Salah satu aktivitas yang bermanfaat adalah membaca buku. Membaca tidak hanya menghibur, tetapi juga meningkatkan keterampilan bahasa, memperluas pengetahuan, dan merangsang imajinasi. Pilihlah buku yang sesuai dengan minat, apakah itu fiksi atau non-fiksi, untuk membuat pengalaman membaca lebih menyenangkan. Untuk memaksimalkan waktu, tentukan tujuan, misalnya membaca satu bab sebelum dijemput.

Selain membaca, mengerjakan pekerjaan rumah (PR) adalah pilihan yang sangat baik. Menyelesaikan PR sebelum pulang dapat mengurangi beban tugas yang harus dikerjakan di rumah, serta memberikan waktu lebih untuk aktivitas lain. Pastikan untuk membawa materi yang diperlukan agar dapat dengan mudah menyelesaikan PR. Jika ada kesulitan, jangan ragu untuk bertanya kepada teman-teman yang berada di sekitar.

Permainan ringan juga dapat menjadi alternatif yang menyenangkan untuk mengisi waktu. Permainan ini tidak hanya mampu menghibur tetapi juga mengasah ketangkasan mental dan sosial. Pilih permainan yang melibatkan beberapa orang agar dapat bersosialisasi dan menciptakan interaksi positif dengan teman-teman. Misalnya, permainan kartu atau teka-teki sederhana dapat dimainkan secara kelompok.

Terakhir, berbincang dengan teman-teman bisa menjadi cara efisien untuk memanfaatkan waktu. Diskusikan berbagai topik, mulai dari cabang akademis hingga kehidupan sehari-hari, untuk memperkuat hubungan pertemanan serta membangun kemahiran komunikasi. Aktivitas ini membantu menciptakan kenyamanan dan rasa kebersamaan di antara rekan-rekan sekelas.

Dengan menyisipkan aktivitas-aktivitas tersebut dalam waktu menunggu, baik itu membaca, mengerjakan PR, bermain, atau berbincang, pengalaman menunggu akan terasa lebih menyenangkan dan produktif.

Menjaga Kesehatan Mental Saat Menunggu

Menunggu dapat menjadi pengalaman yang membosankan dan kadang-kadang melelahkan secara mental. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kesehatan mental selama menunggu dengan berbagai teknik yang dapat membantu mengalihkan perhatian dan meningkatkan suasana hati. Salah satu cara yang efektif adalah dengan menerapkan teknik relaksasi, yang dapat membantu mengurangi kecemasan dan stres. Teknik relaksasi seperti pernapasan dalam dapat dilakukan dengan cara memperhatikan pernapasan. Anda dapat menarik napas dalam-dalam melalui hidung, menahan sejenak, dan kemudian mengeluarkan napas perlahan melalui mulut. Kegiatan ini dapat membantu menenangkan pikiran dan tubuh, menjadikannya lebih mudah untuk menunggu dengan tenang.

Selain teknik relaksasi, mendengarkan musik juga bisa menjadi metode yang sangat baik untuk menjaga kesehatan mental saat menunggu. Musik memiliki kekuatan untuk mempengaruhi suasana hati dan merangsang emosi positif. Pilihlah jenis musik yang Anda sukai, apakah itu lagu-lagu ceria atau instrumental yang menenangkan, yang dapat memberi Anda semangat dan mengalihkan pikiran dari rasa bosan. Dengan begitu, waktu menunggu bisa terasa lebih singkat dan menyenangkan.

Selama proses menunggu, sering kali pikiran negatif muncul, menyebabkan rasa tidak nyaman. Salah satu solusinya adalah dengan berfokus pada hal-hal positif yang Anda harapkan dari kegiatan setelah menunggu. Anda dapat merenungkan tentang rencana di hari itu atau merencanakan kegiatan yang menyenangkan. Membuat catatan tentang hal-hal yang Anda syukuri juga dapat menciptakan suasana yang lebih positif. Dengan menciptakan lingkungan mental yang menyenangkan dan sehat, menunggu pun bisa menjadi momen yang lebih produktif dan bermanfaat. Mengelola kesehatan mental dengan baik adalah kunci untuk menghadapi waktu menunggu dengan lebih baik.

Tips Mengatur Waktu Menunggu dengan Baik

Menunggu jemputan pulang sekolah sering kali menjadi momen yang tidak bisa dihindari. Namun, dengan mengatur waktu menunggu dengan baik, pengalaman ini bisa menjadi lebih efisien dan menyenangkan. Salah satu langkah awal yang penting adalah memasang alarm atau pengingat pada ponsel. Alarm dapat membantu mengingatkan anak ketika sudah saatnya bersiap-siap untuk pulang, sehingga tidak ada waktu yang terbuang sia-sia.

Selain memasang alarm, cermat dalam perencanaan waktu juga sangat krusial. Anak-anak perlu memahami kapan waktu anak-anak lainnya akan keluar dari sekolah dan kapan jemputan akan tiba. Dengan merencanakan waktu secara efektif, mereka dapat minimalisasi ketidakpastian dan menghindari rasa cemas saat menunggu. Jadi, diskusikan dengan anak Anda kapan waktu terbaik untuk siap dan menunggu tanpa merasa terburu-buru.

Pilihlah tempat menunggu yang nyaman dan aman. Pastikan lokasi menunggu tidak hanya strategis tetapi juga memberikan rasa nyaman bagi anak. Lokasi yang tenang dan dekat dengan pintu keluar sekolah akan memudahkan mereka untuk mengawasi situasi sekitar. Selain itu, mendorong anak untuk membawa buku atau materi belajar kecil selama menunggu juga merupakan pilihan produktif. Ini akan membantu mereka tetap fokus dan memanfaatkan waktu menunggu untuk kegiatan yang bermanfaat.

Dengan semua tips ini, mengatur waktu menunggu tidak hanya sebatas kegiatan menunggu semata, tetapi menjadi bagian dari rutinitas yang lebih teratur. Dengan perencanaan yang matang, anak-anak dapat menghabiskan waktu menunggu dengan cara yang lebih produktif dan positif, menjadikan pengalaman menunggu lebih menyenangkan.