Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

SEPUCUKJAMBI.ID – Kebebasan pers di Indonesia telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan media massa sebagai salah satu pilar demokrasi.

Namun, dalam praktiknya, jurnalis kerap mengalami represi yang ironisnya justru datang bukan dari negara secara langsung, melainkan dari perorangan —baik tokoh publik, pejabat, pengusaha, maupun warga biasa— yang merasa ‘terganggu’ dengan pemberitaan.

Model represi ini mengemuka dalam bentuk pelaporan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE dan KUHP, seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan, terhadap karya jurnalistik yang sesungguhnya merupakan bagian dari hak publik untuk tahu dan hak wartawan untuk mengungkapkan fakta.

UU Pers Sebagai Lex Specialis : Jalur Etik Bukan Jalur Pidana

Perlu dipahami bahwa dalam sengketa terkait produk jurnalistik, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu ketika UU Pers sebagai hukum khusus harus mengesampingkan hukum umum seperti KUHP atau UU ITE, mirip dengan UU TNI atau UU Militer. UU Pers ini ditegaskan oleh:

  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007:
    MK menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap pemerintah dan pelaporan terhadap pers yang sah tidak boleh dipidanakan, karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
  • Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021
    Kapolri mengarahkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam kasus yang melibatkan media massa atau karya jurnalistik.

Sayangnya, banyak pelapor yang mengabaikan mekanisme etik ini, dan langsung menyeret wartawan ke ranah pidana, padahal belum tentu produk jurnalistik tersebut melanggar etika jurnalistik.

Terlebih, Dewan Pers menyediakan ruang penyelesaian damai melalui klarifikasi, mediasi, hak jawab, hak koreksi dan atau permohonan maaf melalui media bersangkutan.

Perorangan Sebagai Pelapor, Simbol Lemahnya Literasi Pers

Dalam banyak kasus, pelaporan tidak dilakukan oleh institusi, tetapi oleh individu-individu —yang seringkali adalah tokoh berpengaruh di tingkat lokal— yang merasa nama baiknya tercoreng lewat berita.

Mereka tidak menempuh hak jawab, namun langsung menggunakan jalur hukum pidana sebagai bentuk pembalasan. Contoh nyata dapat dilihat dalam berbagai kasus, antara lain ;

  • Di Lampung, seorang wartawan dilaporkan kepala desa karena memberitakan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial, padahal berita tersebut mengutip sumber resmi dan telah dimintai konfirmasi.
  • Di Jawa Timur, seorang pengusaha melaporkan jurnalis karena berita soal dampak limbah industri, padahal sudah ada hak jawab yang dimuat.
  • Beberapa laporan terhadap media juga sudah terjadi di Polda Jambi. Anehnnya, Polda Jambi malah memproses laporan itu dengan menggunakan UU ITE dan atau KUHP berupa pencemaran nama baik.

Kondisi ini menandakan bahwa masih rendahnya literasi pers di kalangan masyarakat —bahkan di kalangan pejabat sekalipun— menjadi salah satu sumber kriminalisasi terhadap media.

Efek Sistemik : Chilling Effect dan Kemunduran Demokrasi Lokal

Tindakan kriminalisasi ini berdampak sistemik, antara lain:

  1. Chilling effect (ketakutan yang muncul karena ambiguitas hukum atau peraturan perundang-undangan) – jurnalis jadi takut meliput kasus sensitif (korupsi, tambang, konflik lahan).
  2. Melemahnya peran kontrol media terhadap kekuasaan lokal.
  3. Ketertutupan informasi publik meningkat, karena jurnalis tertekan secara psikologis dan hukum.

Jika pola ini terus dibiarkan, ruang demokrasi lokal akan menyempit, dan media akan berhenti menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Dewan Pers dan PWI Harus Lebih Tegas

Sebagai lembaga penyelesai sengketa pers, Dewan Pers dan organisasi profesi seperti PWI dan AJI perlu lebih proaktif. Yakni ;

  • Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pejabat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers.
  • Membuka ruang konsultasi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
  • Menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum agar tidak mudah memproses laporan terhadap jurnalis sebelum ada verifikasi dari Dewan Pers.

Selain itu, perlu mendorong pembaruan kurikulum hukum dan pelatihan aparat hukum, agar pemahaman tentang UU Pers tidak kalah dengan semangat penegakan hukum lainnya.

Rekomendasi Kunci

  1. Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik harus dihentikan. Sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
  2. Revisi terbatas terhadap UU ITE dan KUHP perlu dilakukan agar pasal-pasal pencemaran nama baik tidak lagi digunakan untuk membungkam jurnalis.
  3. Kepolisian harus menolak laporan pidana terhadap karya jurnalistik sebelum dinyatakan bukan produk pers oleh Dewan Pers.
  4. Literasi pers harus ditanamkan pada masyarakat, pejabat, dan tokoh publik. Hak jawab adalah jalur konstitusional, bukan pelaporan pidana.

Jangan ‘Cabik’ Demokrasi dengan Pasal Pidana

Kebebasan pers adalah hak kolektif, bukan hanya hak wartawan. Setiap pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik yang sah, adalah bentuk kekerasan terhadap akal sehat demokrasi. Negara, masyarakat, dan aparat hukum harus kompak menjaga ruang ini tetap terbuka dan sehat.

Sengketa pers bukan untuk dipidanakan, tapi diselesaikan secara etik dan terbuka. Karena dalam demokrasi yang dewasa, kritik adalah vitamin, bukan racun.

Jadi, jangan sampai pers “dipenjara” dengan pasal pidana, karena itu salah kaprah.(*)

Penulis ialah jurnalis tinggal di Jambi




Pilihan Sarapan Pagi yang Sehat, Mudah, Praktis, dan Enak

brown wooden spoon on white ceramic bowl

SEPUCUKJAMBI.ID – Sarapan pagi sering kali dianggap sebagai salah satu waktu makan yang paling krusial dalam sehari.

Nutrisi yang didapatkan dari sarapan sehat tidak hanya menyediakan energi untuk memulai aktivitas, tetapi juga berperan dalam meningkatkan produktivitas dan konsentrasi sepanjang hari.

Penelitian menunjukkan bahwa orang yang rutin sarapan cenderung memiliki kualitas hidup yang lebih baik.

Ini karena sarapan memberikan pasokan glukosa yang diperlukan otak untuk berfungsi dengan optimal di pagi hari.

Secara fisik, sarapan berfungsi untuk memicu metabolisme tubuh. Setelah berjam-jam tidur, tubuh membutuhkan asupan gizi untuk membangkitkan energi.

Sarapan yang seimbang, yang mengandung karbohidrat kompleks, protein, dan lemak sehat, dapat memberikan dorongan energi yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas harian.

Sebuah studi yang dipublikasikan dalam The American Journal of Clinical Nutrition menunjukkan bahwa sarapan dapat membantu menurunkan risiko obesitas dan diabetes tipe 2, karena mengatur pola makan yang sehat sepanjang hari.

Selain manfaat fisik, sarapan pagi yang sehat juga dapat berkontribusi pada stabilitas emosional. Makanan yang kaya akan nutrisi tertentu, seperti omega-3 dan vitamin B, telah terbukti dapat membantu mengatur suasana hati dan mengurangi kecemasan.

Ini sangat penting untuk mendukung fokus dan produktivitas di tempat kerja atau dalam kegiatan belajar.

Satu lagi penelitian menarik dari Journal of Nutritional Biochemistry menunjukkan bahwa individu yang sarapan secara teratur memiliki skor kognisi yang lebih baik dibandingkan mereka yang melewatkan sarapan.

Secara keseluruhan, pentingnya sarapan pagi yang sehat tidak dapat diabaikan, baik untuk kesehatan fisik maupun mental.

Kebiasaan ini membantu menciptakan dasar yang kuat untuk menjalani hari dengan penuh energi dan efisiensi.

Pilihan Menu Sarapan Sehat

Mendapatkan sarapan pagi yang sehat, mudah, dan enak sangat penting untuk memulai hari dengan baik. Berikut adalah beberapa rekomendasi menu sarapan yang dapat Anda coba sendiri di rumah.

Oatmeal merupakan pilihan sarapan yang kaya akan serat dan nutrisi. Untuk menyajikannya, Anda hanya perlu memasak 1/2 cangkir oatmeal dalam air atau susu selama sekitar 5 menit.

Anda dapat menambahkan potongan buah seperti pisang atau apel, serta sejumput kayu manis untuk menambah rasa.

Oatmeal bukan hanya mengenyangkan, tetapi juga memberikan energi yang tahan lama.

Yogurt dengan Buah-Buahan adalah alternatif sarapan yang sangat praktis. Campurkan 1 cangkir yogurt rendah lemak dengan berbagai potongan buah, seperti stroberi, blueberry, atau kiwi.

Anda juga dapat menambahkan granola untuk memberikan tekstur yang lebih menarik. Hidangan ini tidak hanya lezat, tetapi juga kaya akan protein dan vitamin.

Selanjutnya, smoothie hijau bisa menjadi pilihan yang menyegarkan. Campurkan segenggam bayam, 1 buah pisang, 1/2 cangkir yogurt, dan sedikit air atau susu ke dalam blender.

Proses hingga halus dan nikmati smoothies ini yang penuh nutrisi dan sangat baik untuk pencernaan.

Terakhir, telur orak-arik dengan sayuran adalah pilihan sarapan yang kaya protein. Kocok 2 butir telur dan tuangkan ke dalam wajan dengan sedikit minyak.

Tambahkan sayuran seperti bayam, paprika, atau tomat. Masak hingga telur matang dan sajikan hangat. Hidangan ini sederhana namun memberikan rasa kenyang yang lebih lama.

Menu sarapan tersebut tidak hanya sehat dan praktis, melainkan juga mudah untuk disiapkan. Dengan sedikit kreativitas, Anda dapat menikmati sarapan yang bervariasi setiap harinya.

Tips Memilih Bahan Sarapan yang Bergizi

Pemilihan bahan untuk sarapan yang bergizi merupakan langkah penting dalam memulai hari dengan baik.

Pertama-tama, penting untuk memilih bahan makanan yang segar dan berkualitas. Bahan-bahan segar, seperti sayuran, buah-buahan, dan biji-bijian, cenderung menyediakan lebih banyak nutrisi dibandingkan dengan yang sudah diproses.

Dalam memilih sayuran, fokuslah pada yang berwarna cerah, karena warna seringkali mengindikasikan kandungan vitamin dan mineral yang lebih tinggi.

Selain itu, penting untuk menghindari makanan olahan yang tinggi gula, garam, dan lemak trans. Makanan seperti sereal yang mengandung pemanis tambahan, roti putih, atau sosis sering kali mengandung bahan-bahan yang kurang sehat.

Sebaliknya, pilihlah sumber karbohidrat yang lebih alami dan kaya serat, seperti oats, roti gandum utuh, atau nasi merah, yang tidak hanya memberikan energi tetapi juga membantu pencernaan.

Selanjutnya, padukan berbagai sumber nutrisi untuk memastikan sarapan Anda seimbang. Misalnya, gabungkan karbohidrat sehat dengan sumber protein, seperti telur, yogurt, atau kacang-kacangan.

Menambahkan lemak sehat dari avokad atau minyak zaitun juga dapat meningkatkan rasa serta nutrisi dalam sarapan Anda.

Dengan mengonsumsi kombinasi yang tepat, Anda akan memperoleh energi yang bertahan lebih lama dan dapat meningkatkan fokus selama aktivitas pagi Anda.

Secara keseluruhan, memilih bahan sarapan yang bergizi dapat memberikan dampak besar pada kesehatan dan kesejahteraan Anda.

Melalui kombinasi makanan segar, menghindari produk olahan, dan memastikan asupan nutrisi dari berbagai sumber, Anda dapat menciptakan sarapan yang tidak hanya sehat, tetapi juga enak dan memuaskan.(*)




Menjaga Hak Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi

Oleh : Abu Bakar

Di tengah pesatnya era digital, data pribadi menjadi aset paling rentan disalahgunakan.

Setiap klik, unggahan, dan transaksi daring meninggalkan jejak yang dapat dengan mudah diakses, termasuk oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di sinilah negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi hak warga negara atas privasi, sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang mendasar.

Hak atas privasi telah diakui sebagai bagian dari HAM oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 12) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 17).

Indonesia, sebagai negara yang meratifikasi ICCPR, memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak tersebut.

Konstitusi kita pun secara eksplisit menjamin hak perlindungan diri pribadi, termasuk informasi pribadi warga negara.

Perjalanan Indonesia dalam melindungi data pribadi memang panjang.

Setelah sekian lama tanpa payung hukum khusus, akhirnya pada tanggal 17 Oktober 2022, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan.

Namun UU PDP ini resmi diberlakukan pada tanggal 17 Oktober 2024, setelah masa transisi dua tahun sejak diundangkan.

Kehadiran UU ini adalah tonggak penting dalam penegakan HAM di sektor digital.

Namun, pengesahan dan pemberlakuan saja belum cukup. Implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum masih jadi pekerjaan rumah yang besar.

UU PDP memang sudah memberi kerangka kerja yang cukup komprehensif-menetapkan hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta ancaman sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar.

Tapi hingga kini, lembaga pengawas independen yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut belum terbentuk.

Tanpa lembaga pengawas, perlindungan hak warga masih bersifat administratif dan reaktif.

Negara tak boleh hanya menjadi wasit yang pasif. Negara harus menjadi pelindung aktif yang menjamin hak digital warganya tetap utuh.

Perlindungan data pribadi bukan sekadar isu teknis, tetapi cerminan komitmen terhadap HAM.

Bila negara lalai, maka hak warga akan terus terancam oleh komersialisasi dan eksploitasi data.

Sudah saatnya Indonesia membuktikan bahwa negara benar-benar hadir dan bertanggung jawab dalam menjamin hak privasi sebagai hak asasi yang fundamental.

Implementasi UU PDP secara serius, pembentukan lembaga pengawas independen, serta peningkatan kesadaran publik adalah langkah konkret yang harus dipercepat.

Perlindungan data pribadi bukan hanya urusan keamanan digital, melainkan juga ukuran sejauh mana negara kita menghargai dan melindungi hak asasi manusia.

Di sisi lain, isu perlindungan data pribadi ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, institusi pendidikan, serta sektor swasta lainnya.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang belum menjadikan perlindungan data pribadi sebagai prioritas utama.

Padahal, data pengguna yang dikumpulkan dalam jumlah besar, jika tidak dikelola dengan aman, dapat menjadi ancaman serius terhadap hak-hak sipil dan kebebasan individu.

Kejadian kebocoran data yang marak belakangan ini memperlihatkan betapa lemahnya sistem keamanan data di Indonesia.

Kasus-kasus seperti kebocoran data BPJS Kesehatan, eHAC, dan MyIndiHome menunjukkan bahwa ada kelalaian struktural dalam menjaga keamanan informasi masyarakat.

Namun sayangnya, proses penanganan kasus ini seringkali tidak transparan dan tidak memberikan keadilan bagi korban.

Masyarakat pun menjadi skeptis terhadap keseriusan pemerintah dan penyedia layanan dalam menjaga hak-hak digital mereka.

Selain itu, regulasi yang ada harus adaptif terhadap perkembangan teknologi. Konsep perlindungan data pribadi tidak bisa berhenti pada aspek administratif semata.

Perlu pendekatan yang lebih dinamis, termasuk integrasi sistem keamanan siber yang kuat, audit teknologi secara berkala, dan penerapan prinsip-prinsip privasi secara menyeluruh sejak tahap perencanaan sistem (privacy by design).

Negara juga harus aktif mendorong adopsi standar internasional dalam perlindungan data, seperti GDPR di Uni Eropa, sebagai benchmark implementasi terbaik.

Bersamaan dengan itu, pemahaman aparat penegak hukum tentang pentingnya data pribadi juga perlu ditingkatkan.

Masih banyak penyidik atau jaksa yang belum melihat pelanggaran data sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Tanpa kesadaran ini, penegakan hukum menjadi lemah dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Oleh karena itu, pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dan pembentukan unit khusus cyber-law enforcement menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pada akhirnya, hak atas privasi bukan hanya soal data yang disimpan di server, tapi soal martabat manusia.

Ketika data pribadi bocor dan disalahgunakan, bukan hanya kerugian material yang dialami, tetapi juga rasa aman, rasa percaya, dan harga diri individu.

Maka, menjaga data pribadi sejatinya adalah menjaga hak asasi manusia itu sendiri. Negara harus mengambil peran utama dalam melindungi ruang digital sebagai ruang yang aman, adil, dan bebas dari pelanggaran hak.

Tantangan dan Hambatan Penegakan Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi

Penegakan hukum terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural.

Secara struktural, hingga kini Indonesia belum memiliki lembaga pengawas independen yang ditugaskan secara khusus untuk menangani perlindungan data pribadi.

Ketidakhadiran lembaga ini membuat penegakan hukum berjalan tidak optimal dan kerap kali tidak memiliki kejelasan mekanisme.

Di sisi lain, aparat penegak hukum masih belum memiliki kapasitas dan kompetensi memadai dalam menangani pelanggaran data pribadi.

Kasus-kasus pelanggaran yang masuk seringkali tidak dilanjutkan karena dianggap bukan pelanggaran serius, atau karena kurangnya alat bukti elektronik yang memadai.

Ini menunjukkan perlunya pelatihan intensif dan unit khusus penegakan hukum siber yang memiliki pemahaman mendalam terhadap aspek teknis dan hukum dari data pribadi.

Tantangan lainnya adalah rendahnya kesadaran dan literasi masyarakat terkait hak atas privasi.

Banyak warga yang tidak melaporkan kasus pelanggaran karena tidak tahu hak mereka atau ragu akan proses hukum yang berbelit.

Rendahnya partisipasi publik ini, membuat banyak pelanggaran tidak terdokumentasi dan tidak terselesaikan secara hukum.

Hambatan besar lainnya datang dari pihak swasta, khususnya perusahaan digital yang belum menganggap data pribadi sebagai aset yang harus dilindungi.

Beberapa masih beroperasi dengan sistem keamanan rendah dan kebijakan privasi yang tidak transparan.

Penegakan hukum terhadap korporasi juga kerap terkendala karena rumitnya membuktikan unsur pelanggaran dalam ranah siber.

Tanpa penanganan serius terhadap tantangan-tantangan tersebut, perlindungan data pribadi sebagai bagian dari HAM hanya akan menjadi slogan tanpa implementasi nyata.

Kesimpulan

Perlindungan data pribadi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.

Negara Indonesia memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam menjamin hak ini, melalui kebijakan, regulasi, dan tindakan nyata di era digital saat ini.

Meski telah hadir UU PDP, implementasi yang belum maksimal menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Rekomendasi

1. Pemerintah segera membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang independen sesuai amanat UU PDP.

2. Meningkatkan literasi digital masyarakat melalui edukasi dan kampanye publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi.

3. Memberikan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaku usaha digital agar mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan data pribadi yang adil dan transparan.

4. Memastikan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran data pribadi dilakukan secara tegas dan transparan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak warga negara.(*)

 

Artikel Ini Ditulis Oleh H. Abu Bakar, SH, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Jambi




Patah Hati? Ini Cara Pulih Tanpa Menyiksa Diri

lustrasi seseorang yang sedang mengalami patah hati

SEPUCUKJAMBI.ID – Pernah nggak sih kamu merasa sudah sangat sayang sama seseorang, eh… malah ditinggal begitu saja? Rasanya nggak adil banget, apalagi saat kita sedang berada di titik paling dalam mencintai. Patah hati bukan sekadar masalah perasaan tapi juga bisa berdampak ke fisik, rutinitas, bahkan cara kita memandang diri sendiri. Saat cinta berakhir di tengah rasa sayang yang masih penuh, tak jarang muncul pertanyaan: kenapa kita ditinggal di saat lagi cinta-cintanya? Meski menyakitkan, fase ini bukan akhir segalanya. Justru, ini bisa jadi momen penting untuk mengenal dan merawat diri lebih dalam. Nah, berikut beberapa cara move on yang sehat dan penuh kasih pada diri sendiri, supaya kamu nggak terjebak terlalu lama di dalam luka.

1. Perasaan Itu Subjektif

Hal pertama yang perlu kamu pahami: perasaan setiap orang itu subjektif. Saat kamu merasa hubungan lagi di puncaknya, belum tentu dia merasakan hal yang sama. Bisa jadi kamu merasa kalian dekat, kompak, penuh cinta—tapi ternyata dia sudah merasa menjauh jauh sebelum kamu sadar.

Terkadang, kita terlalu banyak berasumsi. Alih-alih bertanya dan mengomunikasikan perasaan, kita malah sibuk menebak-nebak isi hati orang lain. Inilah awal dari miskomunikasi yang berujung pada patah hati.

2. Patah Hati Sakitnya Nyata, Seperti Sakit Fisik

Menurut penelitian, sakit hati akibat patah cinta bisa terasa sama menyakitkannya dengan sakit fisik. Bahkan otak merespons rasa sakit emosional di area yang sama ketika kita terluka secara fisik—seperti tertusuk pisau atau cedera parah. Jadi, jangan remehkan rasa sakit hati. Itu bukan lebay, tapi benar-benar menyakitkan secara ilmiah.

3. Emosi Itu Normal, Jangan Ditolak

Setelah putus atau ditolak, kamu mungkin akan masuk ke fase-fase emosi seperti penyangkalan (denial), kesedihan, lalu marah. Wajar banget kalau kamu bertanya-tanya, “Aku kurang apa?” atau membandingkan diri dengan orang ketiga. Tapi ingat: semua emosi itu valid. Jangan buru-buru mengusirnya—biarkan dirimu merasakan dan menerima setiap emosi.

4. Rawat Diri Sendiri, Jangan Lupa Peduli Diri

Seringkali saat patah hati, kita lupa untuk menjaga diri sendiri. Makan jadi nggak teratur, tidur terganggu, olahraga terabaikan. Padahal, perawatan diri adalah langkah penting untuk proses penyembuhan. Makan cukup, tidur cukup, jalan-jalan, atau kembali ke hobi bisa membantu kamu keluar dari zona gelap patah hati.

5. Cerita ke Orang Lain, Jangan Dipendam Sendiri

Bicaralah ke teman terpercaya, keluarga, atau bahkan profesional seperti psikolog. Mendengar nasihat dari orang yang tepat bisa jadi turning point. Mereka bisa memberi perspektif yang belum kamu pikirkan sebelumnya.

6. Percaya Ini Semua Adalah Proses

Yang terakhir dan paling penting: percaya bahwa semua ini adalah proses. Menurut riset, butuh waktu sekitar 3 bulan untuk seseorang benar-benar mulai pulih dari patah hati. Sekitar 71% responden penelitian mengaku bisa mengambil pelajaran positif setelah 11 minggu sejak putus cinta. Jadi, percayalah, kamu juga bisa melewati ini.

Ditinggal saat lagi cinta-cintanya memang menyakitkan, tapi itu bukan akhir dari segalanya. Ada pelajaran berharga yang bisa kamu petik dari rasa sakit ini. Luangkan waktu untuk sembuh, kenali emosi yang muncul, dan jangan lupa dirimu tetap berharga, meski tanpa dia. (*)




Menjadi Orang Tua yang Peduli, Bukan Sekadar Menjalankan Kewajiban

SEPUCUKJAMBI.ID – Banyak orang tua merasa bahwa mereka telah menjalankan perannya dengan baik hanya karena telah memberi makan, membesarkan, dan menyekolahkan anak. Memang, semua itu adalah bagian penting dari tanggung jawab orang tua. Namun, apakah itu cukup? Apakah itu sudah mencerminkan kepedulian yang sejati terhadap anak?

Memberi makan, membesarkan, dan menyekolahkan anak adalah bentuk tanggung jawab yang secara naluriah maupun sosial melekat pada peran orang tua. Namun, kepedulian adalah sesuatu yang lebih dalam. Kepedulian melibatkan emosi, perhatian, dan kehadiran.

Kepedulian hadir dalam bentuk yang sederhana namun bermakna: seperti ketika anak pulang sekolah, orang tua bertanya, “Bagaimana tadi sekolahnya? Ada pelajaran yang sulit? Gurumu bisa menjelaskan dengan baik? Mau dibantu?” Kalimat-kalimat seperti ini mungkin terdengar sepele, namun dampaknya sangat besar bagi perkembangan emosional anak.

Sayangnya, banyak hubungan antara orang tua dan anak yang berjalan dengan pola transaksional. “Aku sudah membesarkanmu, menyekolahkanmu, memberi makanmu—masih juga kamu tidak tahu balas budi.” Kalimat ini sering muncul sebagai bentuk kekecewaan orang tua, tetapi pada saat yang sama, kalimat ini bisa menjadi tembok yang memisahkan orang tua dan anak.

Baca juga:  Mindset dan Takdir: Cara Pikiran Membentuk Hidup Kita

Anak bukanlah investasi yang harus memberikan return. Pola pikir seperti ini membuat hubungan menjadi kaku, penuh tekanan, dan menjauhkan anak dari orang tuanya. Yang seharusnya terbangun adalah relasi emosional yang hangat, penuh kepercayaan dan keterbukaan.

Kepedulian tidak selalu dalam bentuk pemberian materi atau perabotan. Justru hal-hal kecil yang sering diabaikan memiliki arti yang jauh lebih besar bagi anak. Duduk bersama anak, mendengarkan ceritanya tanpa menghakimi, memberikan tanggapan yang lembut, dan hadir secara penuh saat anak membutuhkan, itu adalah bentuk kepedulian yang hakiki.

Baca juga:  Mau Hubungan Langgeng? Ini Kuncinya Menurut Psikolog Cinta

Menjadi pendengar yang baik, bukan penghakim. Menjadi tempat anak pulang, bukan tempat yang hanya menuntut. Anak yang merasa dipedulikan secara emosional akan tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, penuh empati, dan tak segan untuk memberi kembali dengan cara-cara yang tak pernah kita duga.

Sudah Pantaskah Kita Menjadi Orang Tua?

Pertanyaan ini penting untuk direnungkan. Menjadi orang tua bukan hanya soal melahirkan dan membesarkan, tapi tentang bagaimana kita membangun ikatan emosional yang sehat dengan anak-anak kita. Sudahkah kita hadir secara utuh dalam kehidupan mereka? Sudahkah kita mendengarkan mereka dengan hati, bukan hanya telinga?

Jika kita benar-benar peduli, anak akan merasakan itu. Mereka akan membalas bukan karena kewajiban, tapi karena cinta. Mereka akan memberi, bukan karena diminta, tapi karena mereka ingin.

Menjadi orang tua bukan tentang memiliki anak, tapi tentang merawat jiwa. Mari menjadi orang tua yang tak hanya memenuhi kewajiban, tapi juga menunjukkan kepedulian sejati. Karena pada akhirnya, yang dikenang anak bukan seberapa banyak materi yang kita berikan, tapi seberapa dalam kasih sayang dan perhatian yang mereka rasakan. (*)




PELACUR BIROKRASI PENGKHIANAT PANCASILA

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

MENGINGAT tingginya akumulasi indikasi Tindak Pidana Korupsi dimana Indonesia berada pada peringkat ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya di peringkat 115. Suatu perbaikan posisi yang belum mampu melakukan perubahan yang signifikan.

Suatu keadaan yang menunjukan atau merupakan pertanda sulitnya pelaksanaan penegakan hukum, yang secara normative salah satu penyebab kesulitan tersebut yaitu karena maraknya perbuatan yang tergolong jahat ataupun perbuatan melawan hukum tidak terkecuali dengan sulitnya tindakan hukum sehubungan dengan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tingginya angka kejahatan luar biasa tersebut (Ekstra Ordinary Crime) dengan para pelakunya berasal dari stratifikasi sosial sebagai manusia-manusia terhormat hingga kejahatan tersebut masuk pada kategori kejahatan berkerah putih (White Collar Crime), atau suatu kejahatan yang dilakukan oleh manusia dengan penampilan bermuka ganda.

Bahkan dengan methode sebagaimana azaz dan prinsip hukum pembuktian, namun penegakan hukum terkesan masih belum atau tidak dapat terwujud sebagaimana defenisi atau pengertian penegakan hukum (law enforcement) sesuai dengan defenisi daripada frasa tersebut yang dikemukakan oleh para ahli.

Salah satunya sebagaimana pendapat yang dikemukakan Jimly Asshiddiqie yang memberikan pengertian penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan alam dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Maraknya atau tingginya indikasi kejahatan luar biasa tersebut menimbulkan suatu keadaan atau gambaran yang seakan-akan telah terjadi perseteruan antara dua instrument utama hukum yaitu Penegakan dan serta Perlindungan Hukum, padahal secara normative keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama ingin memastikan bahwa subjek hukum memperoleh setiap haknya, apabila terdapat pelanggaran akan hak-hak tersebut.

Dalam konteks kejahatan luar biasa sebagaimana diatas (Tindak Pidana Korupsi) maka subyek utamanya yaitu rakyat ataupun masyarakat warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hak-hak atau rezekinya telah dicuri oleh para penjahat yang berkedok sebagai pejabat terhormat atau oleh sejumlah sosok pejabat yang berada pada barisan pelacur birokrasi.

Disamping tujuan sebagaimana diatas, maka hukum juga bermanfaat untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak menjadi komoditas perdagangan yang diperjual belikan di pasar gelap kekuasaan, yaitu dengan methode jual beli yang dikenal dengan sebutan serangan fajar.

Suatu lingkungan yang dijadikan sebagai tempat penciptaan atau terciptanya kesepakatan tidak tertulis untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai lahan subur bagi tumbuh kembangnya Oligarki dengan methode utama berupa upaya mempertahankan kekayaan dan kekuasaan.

Bertolak dari persoalan sebagaimana diatas kiranya bukanlah merupakan suatu sikap yang berlebihan untuk memberikan sesuatu penghargaan atau apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi sehubungan dengan telah dilakukan peningkatan tahapan atas proses penegakan hukum yang semula berada pada posisi penyelidikan berubah menjadi penyidikan.

Dengan merujuk atau memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 1 angka (2) juncto Pasal 1 angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara normative peningkatan tahapan tersebut dapat diartikan pihak Ditreskrimsus Polda Jambi telah memiliki fakta dan/atau barang bukti ataupun alat bukti yang telah didapat melalui proses penyelidikan, dimana barang ataupun benda tersebut diyakini dapat dipergunakan sebagai landasan untuk melakukan tindak lanjut atas penyelidikan yaitu berupa penyidikan.

Tinggal bagaimana penerapan prinsip hukum pembuktian untuk mendapatkan barang atau alat bukti untuk menetapkan siapa tersangka atau pelaku dalam perkara tersebut atau yang akan dimintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum dengan membuktikan siapa berbuat dan/atau siapa mendapat apa, tidak menutup kemungkinan untuk membuktikan orang-orang yang turut melakukan (medepleger) serta orang yang membantu melakukan (medeplichtige), terutama orang-orang yang berkompeten terhadap pengelolaan keuangan negara yang ada di lembaga perwakilan rakyat provinsi Jambi tersebut.

Penyidikan atas dugaan adanya suatu perbuatan menerbitkan atau membuat dan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, penyelewengan Dana Reses, hingga rekayasa fakta administrasi pemanfaatan anggaran konsumsi (makan-minum) para oknum wakil rakyat, dalam rangka menggerogoti uang rakyat yang dilakukan secara melawan hukum yang terjadi atau telah dilakukan di DPRD Provinsi Jambi dan terindikasi telah berlangsung lama serta terjadi pada setiap tahun anggaran yaitu terhitung sejak dari tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.

Apresiasi ataupun penghargaan atas upaya yang dilakukan dalam memberikan edukasi atau memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat yang dilakukan dengan menerapkan kaidah atau norma hukum pembuktian yang secara otomatis akan menunjukan kepada masyarakat awam bahwa mereka selama ini telah salah memilih atau telah menentukan pilihan dengan cara yang salah.

Serta upaya dalam mencapai tujuan hukum atau mewujudnyatakan keinginan hukum beserta dengan kemanfaatan hukum yang disertai dengan nilai kemanfaatan yang terdapat pada tingkat individu yang akan melahirkan kebahagiaan dan kesenangan baik secara individual (happiness of individual) maupun bagi masyarakat banyak (happiness of community).

Suatu upaya atas tindakan hukum untuk melahirkan keadilan sesuai dengan fungsi hukum yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang selanjutnya dari prinsip keadilan tersebut akan melahirkan kesenangan-kesenangan lainnya (fecundity).

Kesenangan yang terlepas bebas dari cengkeraman penganut paham manusia adalah srigala bagi manusia lainnya, yaitu sekelompok oknum manusia berwajah malaikat akan tetapi berhati iblis.

Tindakan Polisi yang menunjukan bahwa hukum tidak boleh kalah dari kejahatan serta negara tidak boleh kalah dan/atau dikendalikan oleh sekelompok bajingan beserta dengan para pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan karena negara bukanlah sebuah cartel yang menganut paham hukum rimba.

Akan tetapi suatu negara yang diselenggarakan oleh Pemerintahan yang bersih dan berwibawah (Clean Governance and Clear Government) yaitu bebas merdeka dari cengkraman intervensi dan intimidasi paham Oligarki yang berada dan tumbuh subur serta berkembang biak di dalam otak sejumlah oknum pejabat atau penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara yang tanpa rasa malu berdiri angkuh dalam barisan pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan serta tak lagi mengindahkan ajaran agama dan etika moral serta peradaban bangsa.

Upaya untuk memberikan kebahagiaan dan kesenangan baik yang bersifat individual maupun bagi masyarakat banyak yaitu suatu rasa atau perasaan yang tidak didapat secara cuma-cuma akan tetapi didapat dari upaya keras yang dilakukan secara profesional dan proporsional sebagai bentuk wujud nyata penegakan hukum (law enforcement) oleh pihak jajaran Polda Jambi.

Penegakan Hukum yang identik atau sesuai dengan prinsip sebagaimana yang diungkapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) dengan sepenggal kalimat “Fiat justitia ruat caelum” yang jika diterjemahkan secara harfiah akan berarti: “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”. Suatu pandangan yang identik atau hampir bersamaan dengan pendapat Baharudin Lopa yang menyatakan “Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan.”

Tindakan yang membuktikan bahwa hukum bukanlah alat politik kekuasaan semata, walaupun tidak dapat dipungkiri hukum adalah produk politik serta para pelaku politik kekuasaan tidak mesti harus menjadi pelacur birokrasi dan sebagai iblis pengkhianat kesucian sumpah jabatan serta melakukan tindakan mengembalikan suara rakyat tetap berada pada posisi semula yaitu diumpamakan sebagai suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei) dan bukan sebagai uang receh (Vox Populi Vox argentum).

Suatu gambaran tentang keagungan suara rakyat yang tidak semestinya untuk dijadikan suatu komoditi perdagangan di kawasan atau wilayah pasar gelap kekuasaan.

Perdagangan ilegal sebagai lahan subur tumbuh kembangnya benih-benih kolonialisme kaum Oligarki yang meyakini tiada kekayaan tanpa kekuasaan dan sebaliknya tiada kekuasaan tanpa kekayaan. Prinsip politik yang menjadi musuh utama bangsa dan negara terutama bagi penegakan hukum.

Vox Populi Vox argentum merupakan semboyan yang membuat demokrasi pada akhirnya akan berkembang menjadi suatu organisasi korporasi bersifat profit oriented, yaitu dengan prinsip dari kapitalis, oleh kapitalis dan untuk kapitalis, serta berdemokrasi hanya bisa dilakukan oleh orang yang berduit, sebab memang demokrasi berbiaya besar.

Akhirnya demokrasi tak lebih sebagai bancakan atau tong wadah hawa nafsu untuk menyandang status bertahta dan berharta.

Karena Tuhan dianggap tak memiliki peran sedikitpun dalam konsep dan praktek demokrasi, maka nilai-nilai moral tidak berlaku sama sekali.

Itulah sebabnya orang-orang yang berkarakter kebinatangan akan dengan gampang bisa bertengger diatas kursi-kursi kekuasaan demokrasi dan akan berbuat dan bertindak sesuka hati sebagai sosok pelacur birokrasi dan sebagai pengkhianat Pancasila khususnya terhadap Sila pertama yang dilakukan dengan cara menodai kesucian atau sakralnya Sumpah Jabatan, Tuhan saja ditipu apalagi sesama makhluk.

Dalam sistem demokrasi seperti itu setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kekuasaan, dengan standart ukuran kemampuan dalam persaingan pasar gelap kekuasaan tanpa ada standar moralitas tertentu yang ditetapkan sebagai alat sosial kontol.

Akibatnya sistem ini telah berubah menjadi panggung sandiwara picisan ataupun ajang akrobat politik bagi hasrat birahi kebinatangan kekuasaan orang-orang yang mampu membeli suara rakyat.

Politik transaksional inilah yang kemudian mengkibatkan munculnya praktek korupsi oleh para pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan sebagai suatu cara untuk menutupi mahalnya biaya politik ketika berupaya mendapatkan indah dan empuk serta nyamannya kursi kekuasaan, yang selanjutnya diikuti dengan keinginan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari perdagangan kekuasaan yang telah dilakukan.

Secara otomatis dari sinilah demokrasi menjelma menjadi politik kleptokrasi yaitu penggunaan demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang menyalahgunakan kekayaan dan lahan yang dimiliki publik untuk kepentingan diri atau kelompoknya sendiri.

Serta dengan standart ukuran kekuasaan pemerintahan Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang dimiliki.

Akhir dari pelaksanaan demokrasi ala pasar gelap tersebut akan menghasilkan demokrasi ala prinsip Homo Homini Lupus dengan ilustrasi yaitu manusia menjadi binatang buas bagi manusia lainnya. Dalam konteks quetos tersebut digambarkan sebagai Srigala sebagai simbol yang mewakili binatang buas.

Celakanya, saat disatu sisi, masyarakat kecil hampir tidak diperhatikan oleh sistem politik yang sarat dengan ketidakadilan dan keserajahan birahi kekuasaan ini, namun disisi lain, masyarakat dipaksa untuk terus ikut andil, dan masyarakat dididik atau diciptakan menjadi pelaku dan/atau setidak-tidaknya sebagai bagian dari penghuni barisan pelacur birokrasi dan/atau pengkhianat sumpah jabatan dalam upaya mensukseskan perolehan kekuasaan dengan dalih mensukseskan pesta pemilu, yang justru pada kenyataannya propaganda itu sendiri tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Suatu keadaan yang akan melahirkan suatu sistem demokrasi hanya sebagai lahan subur atau ajang bagi kepentingan pelampiasan nafsu syahwat kekuasaan tanpa menggunakan suatu landasan etika dan moral serta peradaban, sesuatu yang diaykini akan menciptakan dan melahirkan berbagai bentuk kejahatan baik penipuan, kecurangan, kebohongan, pengkhianatan maupun kejahatan lainnya yang menempatkan manusia berada pada posisi sebagai binatang buas bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus).

Demokrasi tersebut tidak menjadikan standar halal dan haram sebagai suatu patokan akan tetapi menang dan berkuasa yang menjadi tolak ukur utama sebuah tindakan transaksional politik dimaksud dan tidak peduli apapun caranya. Jika begitu maka telah terjadi suatu prinsip yang identik dengan prinsip dagang dimana ujung dari kekuasaan demokrasi adalah materialisme.

Dengan demikian demokrasi dan upaya kotor dan curang proses pesta demokrasi adalah dua sisi mata uang recehan yang tak mungkin dipisahkan benar-benar merupakan pembenaran atas semboyan yang menggusur keagungan suara rakyat yang semula dianggap sebagai suara Tuhan bergeser menjadi Suara uang receh.

Apalagi jika ditambahkan dengan definisi politik yang sangat pragmatis yaitu merupakan suatu upaya yang semata-mata untuk meraih kekuasaan, yaitu suatu demokrasi yang mengandung absurditas (kemustahilan) yang berpotensi hanya akan menimbulkan malapetaka peradaban.

Sementara bagi masyarakat awam (rakyat), demokrasi adalah sebuah harapan semu belaka, dan sesuatu yang berharga teramat sangat mahal dan bukan merupakan konsumsi masyarakat awam dimana. Untuk itu pada setiap kali dilakukan proses pesta demokrasi (Pemilu/Pilkada) mereka hanya akan mendapatkan pepesan kosong belaka dan janji manis dari mesin-mesin penebar janji bohong dan industri kemunafikan.

Industri kebobrokan defenisi pengabdian yang salah kaprah, dimana kata tersebut hanyalah merupakan suatu simponi usang sebagai wadah pengumpul suara rakyat yang dipandang tidak lebih daripada uang receh, serta didukung oleh hukum yang belum mampu menimbulkan efek jera hingga membuat pemilik suara tidak lagi menjadi bagian atau berdiri pada satu barisan dengan para pelacur birokrasi dan/atau pengkhianat sumpah jabatan.

Akan tetapi berada ataupun menempatkan diri sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang mampu membedakan antara sosok yang menggunakan muka ganda dengan manusia tanpa wajah kamuplase yaitu manusia yang sosoknya tidak setara dengan malaikat berhati iblis atau manusia yang tetap sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan yang paling sempurna.(*)




POTRET GELAP KETERPURUKAN HUKUM

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Mengutip sebagian narasi statement Direktur Jambi Business Centre (JBC) sebagaimana yang dilansir oleh media on line edisi 10 April 2025 yang memuat pernyataan Direktur JBC yang menyatakan bahwa mereka akan melaksanakan perubahan desain setelah Amdal disetujui.

Jika pernyataan tersebut benar-benar bersumber dari Direktur JBC selaku sosok seseorang yang berkompeten dan bertanggungjawab atas segala persoalan JBC maka secara yuridis ungkapan tersebut merupakan suatu pengakuan tentang adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan tanpa memperhatikan ataupun mengidnahkan norma dan/atau kaidah hukum perizinan maupun hukum lingkungan.

Pengakuan yang jujur bahwa baik sebagian maupun secara keseluruhan proses pelaksanaan pembangunan Gedung seluas 73.938 M2 (Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) yang secara konstitusional dikatakan wajib menggunakan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), akan tetapi dokumen instrumen hukum lingkungan hidup tersebut belum memiliki kepastian hukum.

Kegiatan tersebut telah diawali dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jambi yang diwakili oleh Gubernur Jambi waktu itu dengan pihak Direktur PT. Putra Kurnia Properti sebagai investor.

Perjanjian yang tercatat dengan Nomor perjanjian: 07/PK.GUB/PU 2014 dan serta Nomor: 001/JBC-PKP/2014 yang ditanda tangani pada hari Senin, tertanggal sembilan bulan Juni tahun dua ribu empat belas (09-06 2014) atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas.

Sementara terdapat fakta hukum atau setidak-tidaknya fakta administrasi yaitu berupa seberkas Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Linkungan (RKL-RPL) yang dibuat atau setidak-tidaknya Kata Pengantarnya ditanda tangani untuk dipertanggungjawabkan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi pada bulan Juni tahun 2020 atau setelah Enam tahun pasca ditandatanganinya perikatan kerjasama yang dimaksud.

Baik sebagian maupun secara keseluruhan fakta hukum tersebut membuktikan adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan cara tidak sama sekali memperhatikan atau mengindahkan kaidah atau norma hukum perizinan ataupun hukum lingkungan.

Dimana hukum perizinan menghendaki keberadaan instrument lingkungan sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan sesuatu perizinan, artinya fakta sebagaimana dokumen RKL-RPL menunjukan bahwa perjanjian kerjasama yang dimaksud tidak didukung dengan persyaratan administrasi lainnya seperti kajian studi kelayakan (Feasibility Study-FS) sebagai instrument hukum lingkungan dan dokumen Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design-DED) adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan yang menyebabkan perjanjian kerjasama yang dimaksud cacat hukum (Legal Defect).

Mengingat bahwa kaidah atau norma kedua substansi hukum dimaksud maka patut diduga kuat untuk diyakini perikatan kerjasama para pihak dimaksud tidak dilengkapi dengan instrument hukum lingkungan lainnya seperti Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED) yang menyebabkan perjanjian yang dimaksud dinilai cacat hukum (Legal Defect) dan/atau batal demi hukum.

Suatu keadaan penyelenggaraan norma atau kaidah hukum administrasi yang menyebabkan perikatan tersebut memenuhi unsur sebagaimana pengertian batal demi hukum (Null and Void), yang berarti sejak dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan dan/atau perjanjian dimaksud dianggap tidak sah sejak dari awal (Void ab Initio).

Fakta hukum lainnya yang mendasari penilaian sebagaimana diatas antara lain yaitu sejumlah keterangan yang secara normative menempatkan tanah yang menjadi obyek daripada perjanjian kerjasama dimaksud berada dalam kondisi ‘pembekuan’ keadaan (status quo) seperti perkara perdata Nomor : 01/Pdt.G/2014/PNJMB antara masyarakat yang menklaim sebagai ahli waris sebagai Pihak Penggugat dan Pihak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, PT, Kurnia Properti sebagai Pihak Tergugat.

Perkara Gugatan Perdata dimaksud didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Jum’at tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas (03 – 01 – 2014) dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas (21 – 10 – 2014) dengan Status Putusan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.

Selain daripada itu juga masih terdapat sejumlah catatan atas perkara yang sama yaitu Perkara Banding Nomor : 62/PDT/2014/PT.JMB, tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas (30 – 10 – 2014), Kasasi dengan perkara Nomor : 1613 K/PDT/2015 tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Lima Belas (20 – 03 – 2015) serta proses upaya perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali dengan Putusan Nomor : 238 PK/PDT/2017.

Proses pencarian keadilan dan penegakan hukum yang dilakukan dengan mengikut sertakan pihak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi beserta dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi sebagai pihak tergugat tidak menjadi penghalang utama terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 121 tahun 2015 tertanggal 11 bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas (11 – 10 – 2015) atau ± 16 (Enam Belas) hari lebih tua daripada Putusan Mahkamah Agung atas Perkara Nomor: 1613 K/PDT/2015 yang diputuskan pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas (27 – 10 – 2015).

Hal tersebut dimungkinkan terjadi disebabkan karena pihak penyelenggara proses peradilan dalam hal ini majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi waktu itu tidak pernah memberikan rekomendasi tentang penetapan obyek perkara atas sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 6 (Enam) tanggal Dua Puluh Satu bulan Mei tahun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan (21 – 05 – 1979), seluas 76.750 M2 (Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Meter persegi) dan Gambar Situasi Nomor 091/1979 serta terletak tanah di Jalan Kapten Pattimura berada dalam status quo (pembekuan).

Secara yuridis fakta hukum sebagaimana diatas menunjukan bahwa pelaksanaan perikatan kerjasama dimaksud dilakukan pada saat obyek perjanjian kerjasama yang dimaksud belum memiliki kepastian hukum sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menghendaki Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan azaz fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Dengan mempergunakan sejumlah fakta hukum menyangkut perkara dimaksud sebagai barang atau alat bukti pembanding terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (5) Clausul kerjasama dimaksud yang menyatakan bahwa Pihak Kesatu (Pemerintah Provinsi Jambi) menjamin bahwa Aset atau Objek Kerjasama bebas dari sitaan atau “tidak dalam sengketa apapun”, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

Dengan proses pembuktian agar hukum dapat melihat secara jelas dan terang benderang apakah ketentuan sebagaimana diatas yang menyatakan bahwa aset atau obyek kerjasama “tidak dalam sengketa apapun”, merupakan sesuatu keterangan palsu atau memenuhi unsur kaidah Hukum Pidana tentang Pemalsuan dalam surat menyurat (Valschheid in geschrift), ataukah merupakan sesuatu perbuatan yang dilakukan dengan dalih dan dalil ataupun alasan pembenaran ataupun alasan pemaaf karena adanya daya paksa (overmacht).

Fakta hukum lainnya yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembuktian atas dugaan jika Pasal 4 ayat (5) merupakan wujudnyata adanya perbuatan mempergunakan keterangan palsu yaitu dengan ditemukannya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPKRI) Perwakilan Provinsi Jambi, yang memberikan keterangan tentang perjanjian kerjasama dengan kalimat yang sama pada setiap edisinya yaitu: “Namun perjanjian ini belum efektif berjalan karena status tanah yang dikerjasamakan masih sengketa kepemilikan dengan masyarakat.”

Keterangan yang bersumber dari lembaga negara yang berkompeten, yang tertuang dalam LHP Nomor: 28.A/LHP/XVIII.JMB/6/2015, LHP Nomor: 19.A/LHP/XVIII.JMB/5/2016, dan LHP Nomor: 22.A/LHP/ XVIII.JMB/5/2017, LHP Nomor: 16.A/LHP/XVIII.JMB/6/2018, LHP Nomor: 24.A/LHP/XVIII.JMB/6/2019.

Selain daripada fakta-fakta hukum sebagaimana diatas, dugaan cacat hukumnya perjanjian tersebut juga didukung dengan ditemukannya sepucuk surat permohonan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang memuat keterangan tentang ukuran bangunan yaitu seluas 151.399,6 M2 dengan ketinggian bangunan 15 (Lima Belas) lantai.

Permohonan tersebut dilayangkan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah waktu itu yang berbuat dan bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan ditujukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi tersebut berbeda dengan keterangan ukuran bangunan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf a perjanjian kerjasama para pihak dimaksud yang menjelaskan ukuran bangunan ± 176.855 M2 (seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima meter persegi).

Lebih lanjut ketentuan sebagaimana pada ayat 3 huruf a ke satu dan selanjutnya dari pasal tersebut memperinci jenis dan klasifikasi serta spesifikasi bangunan yang wajib harus dibangun oleh pihak investor yaitu bangunan hotel bintang empat minimal 14 (empat belas) lantai termasuk bangunan yang ada dibawahnya, dan fasilitas penunjang hotel lainnya seluas ± 14.000 M2 (empat belas ribu meter persegi), Gedung parkir 6 (enam) lantai dengan luas gross adalah ± 38.292 M2 (tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh sembilan dua meter persegi);

Gedung pertemuan (ballroom) dengan luas gross adalah Gedung mall dengan luas gross adalah ± 6.121 M2 (enam ribu seratus dua puluh satu meter persegi); Gedung mall dengan luas gross adalah ± 65.501 M2 (enam puluh lima ribu lima ratus satu meter persegi);

Rumah toko (Ruko) sejumlah 244 (dua ratus empat puluh empat) unit seluas ± 52.941 M2 (lima puluh dua ribu lima puluh dua riblima puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh satu meter persegi);

Hingga dari perincian sebagaimana diatas didapat akumulasi luas bangunan sebagaimana pada perjanjian yang dijadikan undang-undang bagi para pihak yang berkerjasama dimaksud, dan tidak sebagaimana pada permohonan pejabat daerah yang bersangkutan.

Permohonan SKRK tersebut ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Jambi dengan Surat Nomor: 511.3/662/DPMPTSP-IV/2020 tertanggal 07 Juli 2020 dengan Pokok Surat yaitu Permohonan Rekomendasi Kajian TABG (Tim Ahli Bangunan dan Gedung) yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi.

Hal tersebut sebagaimana paragraf pertama isi surat tersebut yang memuat keterangan dengan kalimat: “Sehubungan dengan permohonan Izin Mendirikan/Mengubah Bangunan (IMB) Jambi Business Center yang diajukan Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi oleh pejabat daerah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Hal tersebut menunjukan bahwa Izin Mendirikan Bangunan dan Kajian dari TABG baru akan diminta setelah 6 (Enam) Tahun lebih perjanjian kerjasama ditanda tangani atau patut diduga kuat untuk diyakini dilakukan pada saat DED beserta FS belum ada.

Secara yuridis surat permohonan dan perjanjian kerjasama para pihak yang dimaksud tidak didukung dengan payung hukum berupa aplikasi maupun implementasi daripada norma atau kaidah hukum lingkungan maupun hukum perizinan sebagaimana diatas.

Secara Normative Hukum perizinan adalah suatu perkenan yang diberikan atas sesuatu perbuatan yang terlarang menurut hukum.

Selanjutnya pada waktu dan tempat yang sama yang bersangkutan juga menjelaskan tentang perubahan tersebut dilakukan bertujuan agar pengerjaan tidak berubah-ubah dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan.

Pernyataan tersebut menghasilkan penilaian yang tidak jauh berbeda dari penilaian terdahulu merupakan pengakuan tentang Cacat Hukumnya Perjanjian Kerjasama dimaksud yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya intrument hukum lingkungan dan serta intrument hukum perizinan.

Sikap jujur sang direktur dilanjutkan dengan menyampaikan atas tudingan yang menilai bahwa JBC menjadi satu-satunya penyebab banjir adalah tidak berdasar.

Dengan pemaparan ungkapan bernuansakan bahasa tekhnokrat memberikan penjelasan bahwa secara topografi, kawasan JBC memang menjadi muara alami dari berbagai aliran air yang datang dari Tugu Juang, Mayang, hingga STM. Sehingga wajar jika limpasan air berpusat di area tersebut, dan air datang dari mana-mana serta bermuara di wilayah JBC.

Pernyataan yang secara gramatikal ataupun etimologi merupakan ungkapan kekecewaan yang disebabkan dengan adanya tindakan yang bersifat discriminative serta suatu pernyataan yang menginginkan adanya langka-langka nyata pengekan hukum (law enforcement), agar dengan begitu akan lahir suatu sikap meniadakan yang penilaian atau setidak-tidaknya pemikiran yang menilai azaz, kaidah atau norma dan prinsip hukum lingkungan dan/atau hukum perizinan tidak lebih dari sebuah bakul nasi (Hampers) ataupun satu paket Parcel.

Pemaparan ungkapan bernuansakan ungkapan pembenaran yang memuat rasa kecewa yang bersangkutan dengan penjelasan tentang pembangunan kolam retensi yang dikatakan telah dengan sesuai regulasi.

Pengakuan yang diwarnai dengan cita rasa kejujuran diatas merupakan suatu pertanda ataupun signalement adanya fotret gelap keterpurukan hukum, yang dihiasi dengan indahnya harapan dalam penantian akan kehadiran pemerintahan yang terlepas bebas dari keras dan tajamnya cengkeraman belenggu kepentingan oligarki dengan pola mempertahankan kekayaan dan kekuasaan.

Suatu tatanan Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) yaitu suatu pemerintah yang berisikan kabinet yang memahami dan menyadari serta mampu menghayati arti dan ruh Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) hingga mampu berkerja secara professional dan proporsional.

Serta bukan kabinet yang bersumber dari tekanan politik atau yang berasal dari pihak yang menklaim atau merasa sebagai pihak tim sukses yang paling berjasa dan akan menciptakan suatu tatanan pemerintahan yang terlepas dari beban hutang Pemilihan Kepala Daerah.

Hingga pemerintahan akan berjalan dengan baik dan benar sebagaimana mestinya tanpa dinodai oleh kehadiran oknum pelacur birokrasi yang menghambahkan diri atas kepentingan sesat sesaat dan kehadiran para pengkhianat hukum yang hanya ahli melakukan pembenaran akan tetapi buta akan kebenaran.

Kehadiran Pemerintah yang berani melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan chek and balance agar diketahui sejauhmana kwalitas atau tingkat kepatuhan terhadap hukum para pihak berkompeten dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah tersebut.

Tindakan Peninjauan lapangan dengan tujuan agar didapat suatu kebijakan pemerintah yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak membiarkan hukum tenggelam dalam impian dan angan-angan ataupun hayalan masyarakat pada umumnya terutama para pencari keadilan dan penegakan kebenaran.

Agar JBC sebagai instrument hukum pengelolaan asset atau Barang Milik Negara/Daerah tidak menjadi lahan subur praktek penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta tidak pula menjadi panggung utama praktek pelecehan dan pemerkosaan terhadap norma atau kaidah dan azaz serta prinsip hukum, terutama hukum lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) serta hukum perizinan yang akan menghalalkan sesuatu perbuatan yang haram menurut hukum.(*)




Coco Berjuang Demi Cintanya: Akankah Takdir Berpihak Padanya?

SEPUCUKJAMBI.ID – Cinta sering kali datang tanpa melihat status, latar belakang, atau restu orang lain. Namun, bagi Coco, cinta yang ia yakini justru datang dengan berbagai rintangan yang nyaris mustahil dilewati.

Kisah Cinta Terlarang: Mengapa Coco Harus Berjuang?

Coco jatuh cinta pada Maya, seorang gadis yang berasal dari dunia yang sangat berbeda dengannya. Hubungan mereka tidak hanya ditentang oleh keluarga, tetapi juga lingkungan sekitar yang menganggap keduanya tidak seharusnya bersatu.

Perbedaan status sosial menjadi masalah utama.
Keluarga menolak keras hubungan mereka.
Lingkungan sekitar ikut menekan mereka dengan berbagai prasangka.

Namun, bagi Coco, perasaan ini bukan sekadar ketertarikan sesaat. Ia ingin memperjuangkan cinta yang menurutnya layak dipertahankan.

Perjuangan Dimulai: Antara Cinta dan Pandangan Orang Lain

Seperti kisah cinta di drama atau novel, hubungan mereka tak semudah kelihatannya. Maya mulai merasa hubungan ini terlalu sulit untuk dijalani.

“Mungkin kita memang tak ditakdirkan bersatu,” ucap Maya dengan ragu.
Coco tak ingin menyerah begitu saja. Baginya, cinta adalah sesuatu yang harus diperjuangkan, bukan sekadar diterima begitu saja.

Namun, apakah perjuangannya akan membuahkan hasil?

Bukti Nyata: Inilah Cara Coco Melawan Takdir!

Di tengah tekanan dan ketidakpastian, Coco memilih untuk tidak mundur.

1️⃣ Membuktikan pada keluarga bahwa cintanya tulus.
Dengan ketekunan dan kesabaran, Coco mencoba meyakinkan orang-orang terdekat bahwa Maya adalah pilihannya.

2️⃣ Menghadapi komentar negatif dengan kepala tegak.
Lingkungan sekitar mungkin tak berhenti berbisik, tetapi Coco tak membiarkan pendapat orang lain mengontrol hidupnya.

3️⃣ Membantu Maya meyakini cinta mereka.
“Jika kita menyerah sekarang, kita akan menyesal seumur hidup,” ucap Coco.

Happy Ending atau Justru Luka yang Mendalam?

Tidak semua kisah cinta berakhir bahagia, tetapi perjuangan Coco mengajarkan kita bahwa cinta sejati bukan hanya tentang perasaan, tetapi juga tentang keberanian untuk memperjuangkannya.

💡 Apakah cinta Coco dan Maya akan menang melawan takdir, atau justru harus kandas karena kenyataan?

🔥 Bagikan pendapatmu! Apakah cinta selalu harus diperjuangkan, atau ada saatnya kita harus merelakan?  (*)

 




HUKUM LINGKUNGAN SEHARGA BAKUL NASI (HAMPARES)

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Setelah membaca dan mempelajari serta memperhatikan beberapa pemberitaan menyangkut tentang keberadaan dan operasional serta phenomena alam di lingkungan gedung Jambi Business Centre (JBC), hasil perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak PT Putra Kurnia Properti beberapa tahun yang lalu tepatnya pada rezim kekuasaan Hasan Basri Agus (HBA) sebagai Gubernur Kepala Daerah.

Melihat catatan sejarah sejak dari awal proses kerjasama Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut telah mengandung polemic dan/atau bersifat kontroversial yang ditandai dengan adanya penandatanganan persetujuan antara pihak Gubernur (Eksekutive) dengan pihak Ketua DPRD Provinsi Jambi sebagai yang berhak menyandang status legislative dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Kota Jambi yang dilakukan pada saat lahan tempat pembangunan gedung tersebut sedang berstatus sebagai obyek perkara di Pengadilan Negeri Jambi yang secara normative seharusnya berada dalam status quo.

Padahal Pemerintah Provinsi Jambi, Kakanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Beberapa hari yang lalu sebagaimana pemberitaan sejumlah media on line dapat diketahui bahwa Management dari pengembang bangunan hasil kerja sama tersebut memberikan sesuatu barang atau benda yang dikatakan sebagai dan/atau merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyambut Idul fitri dengan lebih nyaman dan penuh berkah yaitu sesuatu barang atau benda yang diberi nama hampers kepada masyarakat sekitar dan satu pesantren atau rumah al qur’an dalam Kota Jambi.

Suatu tindakan luar biasa dalam memanfaatkan momen keyakinan (sacral) keberkahan bulan suci Ramadhan dengan segala macam pernak pernik nuansa dari kultur budaya religious islami yang terkandung dalam ajaran tentang faidah dan manfaat dari setiap perbuatan baik dalam bulan suci tersebut.

Aksi yang dikatakan sebagai wujud dari kepedulian sosial tersebut diberikan pada saat yang tepat yang didorong dengan tingginya keyakinan religious masyarakat dan disaat setelah adanya polemic yang menuding JBC sebagai penyebab banjir yang terjadi melanda pemukiman masyarakat setempat.

Polemik yang membuat kesempatan bagi sejumlah personil Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun kelapangan guna meninjau ke lokasi yang dituding tersebut untuk membuat suatu kebijakan yang berlandaskan atau berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari kehadiran negara dalam membela kepentingan harkat dan martabat serta hajat hidup masyarakat ataupun orang banyak (rakyat).

Sayangnya sampai hari ini belum ada releas resmi dari Pemerintah Kota Jambi terkait polemic seperti yang didugakan oleh masyarakat tersebut dan sepertinya kebijakan yang dihasilkan dari peninjauan lapangan tersebut akan terkubur dengan adanya kegiatan bagi-bagi hampers tersebut.

Sehubungan dengan waktu pemberian tersebut sepertinya amat sangat identic dengan suatu paham dalam budaya dunia kejahatan (criminal) yaitu adanya pemberian Suap dari satu pihak kepada pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi agar penerima berbuat dan bertindak sesuai kewenangan ataupun pengaruhnya atau mempengaruhi tindakan atau keputusannya.

Akan tetapi dalam konteks apa yang dilakukan oleh pengembang bukan termasuk pada kategori suap menyuap dalam ranah Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi dengan mengingat pemberian tersebut diberikan pada saat atau setelah adanya polemic sebagaimana diatas dan penerima dari pemberian tersebut adalah pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, walau hal tersebut tidak termasuk pada kategori ataupun pengertian suap sebagaimana kaidah atau norma dan azaz tindak pidana korupsi akan tetapi hal tersebut dapat atau layak untuk dinilai sebagai bagian dari bahasa pendekatan (approach) guna meredam nilai-nilai kritis masyarakat terhadap persoalan yang ada dirasakan oleh masyarakat serta dilakukan dengan memanfaatkan kultur budaya peradaban ketimuran yaitu budaya terimakasih.

Penomena sebagaimana diatas cukup miris pengetian jika dilihat atau jika merujuk pada etimologi kata Suap (bribery) yang berasal dari kata briberie yaitu suatu kosakata dalam Bahasa Perancis yang arti harfiahnya adalah ’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan), yang dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, ataupun ’extortion’ yang diartikan sebagai pemerasan.

Pengertian tersebut diberikan dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup).

Dengan demikian seseorang yang terlibat dalam perbuatan suap menyuap sebenarnya tidak lagi memiliki yang seharusnya dimiliki yaitu rasa malu apabila menghayati makna dari kata suap yang sangat tercela dan bahkan sangat merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap, sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Muladi, SH. Dalam artikelnya yang berjudul Hakekat suap dan Korupsi.

Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau azaz- azaz moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles). Suap tidak lagi dipandang hanya sebagai kejahatan konvensional, melainkan dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), atau kejahatan berkerah putih (White Collar Crime) karena karakter suap yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi kepentingan).

Kejahatan kerah putih adalah tindak kriminal yang dilakukan oleh orang berstatus sosial tinggi atau yang memegang posisi penting dalam suatu organisasi. Kejahatan ini umumnya tidak melibatkan kekerasan fisik. Ciri-ciri kejahatan kerah putih berasal dari frasa “pekerja kerah putih” ,biasanya pekerja profesional, administratif atau kantoran dengan ciri-ciri Non-kekerasan, Canggih dan tidak disertai kekerasan, Lebih strategis, inovatif, dan direncanakan dengan cermat untuk menghindari deteksi serta Kerap kali sulit dideteksi karena modus dan pelakunya yang cerdik.

Secara empiris terbukti bahwa kemungkinan keterkaitan antara suap dan bentuk kejahatan lain, khususnya kejahatan terorganisasi (terorisme, perdagangan orang, penyelundupan migran gelap dan lain-lain) dan kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang, yang menempatkan tindak pidana korupsi termasuk suap sebagai salah satu bentuk kejahatan yang menghasilkan atau merupakan sumber dana yang bisa dicuci (predicate crime).

Dari berbagai perspective (sudut pandang) sebagaimana diatas tidak dapat ditemukan satu bentuk pemikiranpun yang dapat dijadikan dalil ataupun suatu refrensi untuk melakukan pembenaran atau membenarkan hampares ataupun parcel adalah merupakan sesuatu cara yang dapat digunakan ataupun dapat dijadikan sebagai bagian daripada pelaksanaan prinsip hukum lingkungan berbayar, dimana pada prinsip tersebut yaitu suatu pelaksnaan hukum yang mewajibkan pelaku usaha untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu jika mencemari atau merusak lingkungan.

Prinsip ini disebut sebagai asas pencemar membayar atau polluter pays principle.

Jika Hampers oleh management pengembang JBC adalah implementasi daripada prinsif hukum lingkungan tersebut artinya Hukum Lingkungan di Indonesia tidak lebih daripada sekedar ataupun seharga Hampers.

Merujuk pada etimologi dan sejarah Hampers yang memiliki asal-usul dari kawasan wilayah Eropa tepatnya Inggris dan Prancis, di mana sebagai keranjang hadiah (hampers) ini digunakan oleh bangsawan untuk mengirimkan makanan dan hadiah kepada keluarga serta teman selama perayaan besar.

Mengutip Cambridge Dictionary, hampers adalah merupakan kotak yang berisi makanan dan minuman yang umumnya diberikan sebagai hadiah, contohnya saat Natal.

Definisi tersebut mengartikan bahwa hampers merupakan bentuk hadiah dalam rangka merayakan hari besar.

Bertolak dari sejarah dan pengertian sebagaimana diatas dapat diartikan bahwa Hampers bukanlah suatu kebudayaan yang merupakan bagian ataupun instrument hukum lingkungan karena secara normative kaidah atau norma hukum lingkungan di Indonesia menganut dan/atau menerapkan Prinsip pencemar membayar.

Prinsif yang pertama kali diperkenalkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun 1972. OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi adalah organisasi internasional yang bertugas mempromosikan kebijakan ekonomi dan sosial di seluruh dunia) yang mengeluarkan rekomendasi yang bernama “Guiding Principles Concerningnthe International Economic Aspects of Environmental polluter pays principle” (prinsip pencemar membayar).

Pada prinsipnya Rekomendasi OECD 1972 yang dimaksud memiliki makna Pencemar wajib menanggung beban biaya pencegahan dengan tolak ukur jelas yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan memastikan lingkungan pulih.

Biaya tersebut harus direfleksikan sebagai biaya barang dan jasa penyebab pencemaran dan tidak dapat disertai subsidi yang menimbulkan penyimpangan dalam perdagangan internasional dan investasi.

Setelah rekomendasi sebagaimana diatas kemudian, prinsip pencemar membayar kembali diterapkan dalam Prinsip 16 Rio Declaration on Environment and Development 1992 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Deklarasi Rio 1992 yang menyatakan bahwa pencemar pada hakikatnya wajib menanggung biaya pencemaran dengan memperhatikan kepentingan publik serta dengan tanpa menyimpangi perdagangan internasional dan investasi, berdasarkan standar biaya lingkungan yang wajib dikembangkan oleh pejabat berwewenang.

Biaya pencemaran yang dimaksud adalah merupakan biaya pencegahan dan pengendalian pencemaran. Indonesia menerapkan prinsip pencemar membayar sebagai salah satuasas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Prinsip pencemar membayar pertama kali diterapkan sebagai asas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 23 tahun 1997 menjelaskan bahwa pencemar harus membayar ganti rugi dan hakim dapat membebani pencemar untuk melakukan tindakan hukum tertentu.

Tindakan hukum tertentu tersebut berupa pemasangan atau perbaikan unit pengolahan limbah supaya limbah sesuai baku mutu lingkungan hidup, pemulihan fungsi lingkungan hidup hingga, perintah untuk menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran.

Azaz pencemar membayar kembali diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang pada penjelasan daripada Pasal 2 huruf j memuat ketentuan yang mengatur tentang azaz pencemar membayar, dengan amanat: “Yang dimaksud dengan “azaz pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan”, dan azaz Asas pencemar membayar ini diterapkan pada berbagai instrumen dalam Undang-Undang Lingkungan dimaksud.

Dikarenakan, azaz dalam suatu peraturan perundang-undangan diterapkan berada di dalam batang tubuh peraturan tersebut maka di dalam penerapannya dan/atau pelaksanaannya mengandung unsur yang diantaranya merupakan instrumen pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, serta penegakan hukum.

Salah satu ketentuan sebagai bentuk implementasi daripada prinsip hukum lingkungan pencemar berbayar dengan amanat konstitusional sebagaimana yang telah diatur dengan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”.

Secara normative prinsip Pencemar Membayar pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan ekonomi dalam rangka pengalokasian biaya-biaya bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetapi kemudian memiliki implikasi (keterlibatan) bagi perkembangan hukum lingkungan baik lingkungan internasional maupun lingkungan nasional, yaitu dalam hal terkait dengan masalah tanggung jawab ganti kerugian atau dengan biaya-biaya lingkungan yang harus dipikul oleh pejabat publik.

Baik sebagian kecil maupun secara keseluruhan dari prinsip, kaidah atau norma maupun dari segi instrument hukum lingkungan sebagaimana diatas tidak ada satupun ditemukan kata ataupun frasa yang dapat dijadikan dalil atau dasar untuk melakukan pembenaran terhadap penggunaan Hampers sebagai suatu tindakan ataupun konsekwensi hukum atas sesuatu kejadian yang berdampak pada perubahan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat.

Merujuk pada etimologi dan historis hampers sebagaimana diatas pemberian hampers oleh pihak yang berbuat dan bertindak atas nama PT Putra Kurnia Properti tidak juga dapat dikatakan sebagai suatu tindakan sosial sesuai dengan pengertian dari kata-kata yang digunakan sebagai suatu uraian bagi pemanis ucapan atau basa-basi (lip Services) tersebut.

Bahkan ungkapan tersebut tidak sama sekali memiliki hubungan dengan prinsip-prinsip sosial sebagaimana pada regulasi menyangkut Corporate Social Responbility (CSR).

Dimana CSR adalah suatu konsep yang menekankan bahwa setiap badan usaha atau perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar, melampaui kewajiban hukum dan ekonomi, yaitu suatu tanggung jawab sosial perusahaan yang mencakup komitmen untuk beroperasi secara etis, mematuhi hukum, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas dengan tujaun menciptakan nilai bersama bagi perusahaan dan masyarakat, serta membangun reputasi yang baik.

Aspek-aspek CSR terdiri atas Aspek Lingkungan yang meliputi pengelolaan limbah, mitigasi (upaya mengurangi resiko) perubahan iklim, dan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, dengan berbagai aspek, antara lain aspek Sosial yang terdiri/meliputi pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial, serta aspek Ekonomi yang terdiri atas penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pembangunan ekonomi lokal.

Dengan memberikan manfaat baik bagi masyarakat pada umumnya maupun bagi Perusahaan itu sendiri. Kemanfaatan bagi pelaku CSR yaitu meningkatkan citra dan reputasi perusahaan, meningkatkan daya saing, dan menarik investor, dan manfaat bagi masyarakat meningkatkan kualitas hidup, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan potensi lokal.

CSR (Corporate Social Responsibility) sendiri mengandung prinsip-prinsip yaitu akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan. Dengan pengertian masing-masing prinsip yang diawali dengan prinsip Akuntabilitas yang memberikan penekanan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas tindakan, keputusan, dan kebijakan yang ditetapkan, bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitasnya, serta wajib bertanggung jawab terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Prinsip yang pertama dan yang paling utama dalam kepedulian sosial perusahaan adalah prinsip keberlanjutan yang identik atau erat sekali dengan prinsip yang berlaku pada kaidah atau norma hukum lingkungan yaitu prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development), yaitu suatu prinsip yang memperhatikan keberlanjutan akan sumber daya alam untuk generasi yang akan datang, yang dilakukan dengan cara mempergunakan sumber daya alam (SDA) secara baik dan bijak dengan memperhitungkan nasib dan rezeki generasi yang akan datang, bertanggung jawab secara sosial terhadap lingkungan serta membangun kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri, serta memanfaatkan sinergi dari semua pihak untuk menciptakan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Secara sederhana, CSR dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan.

Di Indonesia sendiri peraturan mengenai CSR sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomr 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

CSR tidak hanya selalu tentang persoalan donasi atau program amal ibadah, tetapi bisa mencakup etika bisnis, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Secara konstitusional Pasal 74 Undang-Undang PT tersebut menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sebagai petunjuk pelaksanaan daripada ketenutan sebagaimana Undang-Undang Perseroan tersebut maka oleh Pemerintah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kembali kepersoalan Lingkungan hidup dimana menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Menurut pendapat Siti Sundari Rangkuti, dalam bukunya yang berjudul Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional Edisi Kedua, Airlanggga University Press, Surabaya, (2000 halaman 14-15) Lingkungan sudah merupakan milik bersama (public property) sehingga tidak seorang pun diperkenankan mencemarkannya.

Sementara kenyataannya aktivitas pembangunan saat ini menunjukkan implikasi yang signifikan terhadap lingkungan hidup. Bahkan tidak jarang bila aktivitas pembangunan justru mengandung risiko pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang dapat merusak struktur dan fungsi dasar.

Terlebih dengan perubahan pada masyarakat yang berubah menjadi masyarakat industri (industry society).

Mengacu pada prinsip hukum Hukum Lingkungan dan kaidah atau norma CSR maka akan terjadi sebagaimana ungkapan Yusuf Wibisono, (2007), dalam bukunya yang berjudul Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, (Gresik, hal. xxiv) yang menekankan pada prinsipnya perusahaan tidak lagi sekedar menjalankan kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit (keuntungan) dalam menjaga kelangsungan usahanya, melainkan juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungannnya sehingga masyarakat mencapai kondisi kehidupan yang lebih baik (social benefit).

Menyangkut hal tersebut Ridwan Khaerandy memberikan pandangan dilihat dari sudut pandang hukum bisnis, setidaknya ada dua tanggung jawab yang harus dicermati dalam etika bisnis.

Tanggung jawab tersebut yaitu tanggung jawab hukum (legal responsibility) yang meliputi aspek perdata (civil liability) dan aspek pidana (crime liability), dan aspek tanggung jawab sosial (social responsibility) yang dibangun di atas landasan norma moral yang berlaku di dalam masyarakat.

Dengan membandingkan antara Historis dan Etimologi Hampers serta dengan merujuk pada kemanfaatan sebagaimana diatas ditinjau dengan perspective hukum lingkungan dan kaidah atau norma tanggap sosial badan perseroan kira-kiranya kita perlu sama-sama kembali bangku pendidikan yang paling dasar untuk dapat melihat dan berpikir dengan tepat dan benar hingga dalam setiap tindakan perbuatan tidak menimbulkan kesan melakukan pembenaran agar terlihat bersih ditengah-tengah lingkungan yang kotor, atau suatu penampilan yang teramat sangat jauh dari kemunafikan.

Atau suatu bentuk penampilan yang menampilkan wajah asli dari sosok kepribadian makhluk atau insan yang menyandang status makhluk mulia yang memilik kadar religious tingkat tinggi dengan tidak pernah berpikir untuk mengorbankan nilai-nilai kesakralan dan/atau kesucian suatu keyakinan yang diimani serta mengingat bahwa semua yang dimiliki adalah amanah yang harus dijaga yang sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup generasi yang akan datang dengan tidak menjadikan harga hukum lingkungan tidak lebih mahal ataupun setara dengan hampers ataupun bakul nasi.

Sesungguhnya harkat dan martabat serta kehormantan bangsa ini tergantung pada kwalitas kesadaran masyarakat itu sendiri untuk mendukung dan mendorong penegakan hukum.

Kesadaran yang tanpa tekanan interpensi dan intimidasi serta apapun bentuk rongrongan moril yang menjadi momok sakti menghantui keinginan masyarakat.(*)




KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

MENANGGAPI pemberitaan beberapa media on-line terkait penangkapan pelaku dugaan kejahatan subsidi bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) oleh Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.

Walau masih jauh dari kata berhasil akan tetapi dalam hal ini kami mengapresiasi kinerja pihak Ditreskrimsus Polda Jambi tersebut, dalam menyelamatkan uang rakyat dari jarahan tangan-tangan kotor dan panjang bajingan-bajingan laknat yang menggerogoti dana subsidi yang nota benenya adalah uang rakyat.

Agar masyarakat benar-benar dapat merasakan kemanfaatan hukum, dimana masyarakat ataupun rakyat tidak terpaksa seakan-akan atau berpura-pura merasakan hidup sehat di dalam negeri yang sakit, maka hendaknya pihak jajaran Kepolisian pada umumnya dan Kepolisian Daerah Jambi pada khususnya mampu melakukan tindakan hukum secara professional dan proporsional guna untuk membasmi komplotan bajingan subsidi tersebut dengan tidak hanya mampu melihat satu orang sopir pada Satu unit SPBU itu saja.

Dalam masalah tersebut dengan merujuk pada mekanisme penggunaan Barcode (QR-Code) yaitu bersifat pribadi dan rahasia, hanya digunakan untuk satu kendaraan terdaftar di SPBU, tidak boleh digunakan untuk kendaraan lain yang tidak terdaftar atas nama sebagaimana pada barcode tersebut maka pada kejadian penangkapan tersebut patut diduga kuat untuk diyakini adanya penggunaan dokumen palsu dan serta adanya kerjasama antara para pihak berkompeten dalam pemanfaatan dana subsidi, yang dibuktikan dengan telah terisinya tanki BBM kendaraan dimaksud dengan Bio Solar sebanyak 95,420 (Sembilat Puluh Lima, koma Empat Puluh Dua) liter.

Seharusnya secara normative dengan mekanisme dari penggunaan dan kemanfaatan Barcode maka pihak SPBU berhak melakukan penolakan untuk memberikan pelayanan kepada pihak yang telah diketahui secara pasti adalah merupakan atau sebagai bagian pelaku dari kelompok penyimpangan penggunaan kunci rahasia pemanfaatan keuangan negara.

Kerasnya ancaman Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 6 Miliar tidak membuat timbul dan berlakunya efek jera, artinya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa pelaku lebih tergiur oleh sesuatu yang lebih menjanjikan yang berasal dari besarnya nilai disparitas (perbedaan) harga antara BBM subsidi dengan yang non subsidi yang disediakan oleh Pemerintah, atau lebih dikarenakan adanya suatu pandangan rendah terhadap penegakan hukum, dan/atau merasa terlindungi oleh pemilik atau pemegang kekuasaan.

Jika satu unit kendaraan bisa mempergunakan barcode dalam jumlah yang banyak artinya adanya tindakan penggunaan dokumen palsu dan adanya kerjasama dan/atau turut serta dan/atau saling bantu membantu antara pihak pemegang barcode, pemilik beserta sopir kendaraan yang digunakan dan dengan pihak berkompeten pada SPBU tempat kejadian merupakan fakta hukum yang tak lagi dapat dipungkiri.

Fakta yang memberikan petunjuk kepada hukum bahwa sopir tersebut hanyalah sebagian kecil dari sekelompok pelaku kejahatan yang terorganisir dengan rapih dalam suatu bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama menikmati kekayaan yang bersumber dari Keuangan Negara dengan cara sama-sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai etika moral dan/atau dengan sengaja Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan menindak tegas semua pemanfaatan dana subsidi yang dilakukan secara melawan hukum, seperti angkutan hasil perkebunan (TBS dan/atau CPO), hasil pertambangan untuk daerah-daerah di Provinsi Jambi yang paling mencurigakan yaitu angkutan Batubara, baik melalui angkutan darat maupun melalui jalur angkutan sungai.(*)