KEBIJAKAN SESAT PEMILIK KEPENTINGAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Impian dan angan Pemerintah, ingin memiliki Icont agar dinilai sebagai prestasi kerja dan kinerja khususnya Jambi terkadang dengan sengaja harus menabrak norma atau kaidah hukum yang berlaku.

Pelanggaran hukum dengan mengedepankan Diskresi sebagai dalih dan dalil untuk melakukan pembenaran, dengan begitu rasa malu terhadap masyarakat dan diri sendiri dapat dikesampingkan selama belum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Walau harus menghasilkan beban penderitaan bagi masyarakat yang mengharapkan kinerja Pemerintah sesuai dengan amanat konstitusional tujuan negara.

Seperti yang dialami oleh sebagian masyarakat sekitar lokasi pembangunan Jambi Business Centre (JBC) atau tepatnya di lokasi konplik pertanahan antara Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Baca juga: BAHAYA LATIN BUDAYA SETOR MUKA

Baca juga: ARSIRAN LUKISAN TANPA WUJUD

Untuk kepentingan dalih kemajuan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Pemerintah Provinsi Jambi dengan persetujuan wakil rakyat pada waktu itu membuat kesepakatan kerja sama Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah dengan investor.

Ini lah saat pencideraan norma atau kaidah hukum pertama kali dilakukan, dimana Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerja sama dilakukan disaat perkara dimaksud sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Sengketa yang melibatkan Pemprov Jambi, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi sepertinya tidak membuat obyek perkara ditetapkan dalam keadaan status quo.

Kondisi alam yang dialami oleh masyarakat daerah tersebut bukan karena adanya bangunan Iconiks tersebut akan tetapi lebih disebabkan karena adanya kebijakan sesat oknum pemilik kepentingan.

Demi kesejahteraan dan ketentraman warga masyarakat setempat maka tidak ada jalan lain, pemerintah harus jujur melakukan peninjauan kembali terhadap semua perizinan sebagaimana mestinya.

Secara normative izin memiliki pengertian menghalalkan sesuatu yang haram atau membolehkan sesuatu yang terlarang menurut hukum.

Disamping menggunakan perspektive atau norma dan kaidah hukum perizinan peninjauan kembali tersebut diwajibkan menggunakan perspektive dan kaidah atau pun norma hukum lingkungan terutama dengan menggunakan azaz ataupun prinsif sustainable development (pembangunan berkelanjutan).

Supaya jangan ada kesan pemerintah telah takluk dan tunduk kepada virus-virus demokrasi ataupun kapitalis hingga tega mengabaikan dan mengesampingkan tupoksi sebagai pengayom dan pelindung serta pelayan masyarakat.(*)




BAHAYA LATIN BUDAYA SETOR MUKA

Oleh:Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan.

Pelantikan seluruh kepala dan wakil kepala daerah sebagai pemenang turnamen pengumpulan suara beberapa waktu yang lalu dijadikan sebagai agenda nasional.

Sayangnya kesakralan proses menghadirkan Tuhan sebagai saksi tersebut dinodai dengan penerapan pemikiran multy tafsir terhadap instrumen hukum.

Sepertinya pejabat daerah Provinsi Jambi ramai-ramai sepakat untuk mengabaikan amanat Point ke (2) Diktum ke (4) Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Baca juga: Pilkada-MK Usai “Move On” Lah

Baca juga: ARSIRAN LUKISAN TANPA WUJUD

Di mana kebijakan perintah internal Presiden tersebut memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (Lima Puluh persen).

Pejabat Daerah Provinsi Jambi bahkan terkesan lebih mengedepankan budaya setor wajah cari muka, yang diikuti dengan keyakinan jika melakukan penerapan budaya tersebut maka jabatan akan berada pada posisi terjamin aman.

Padahal kehadiran Kepala Dinas dan Pejabat Esselon III dan IV sebagai penganut budaya sesat tersebut menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai syarat guna menghalalkan penggunaan APBD

Walau tidak termasuk dalam daftar undangan resmi dari pemilik dan/atau penyelenggara hajatan (Presiden Prabowo Subiyanto), akan tetapi kehadiran mereka lebih mengedepankan kebijakan sebagai penakluk atau setidak-tidaknya diyakini merupakan hierarki hukum yang tertinggi.

Suatu pandangan yang mengandung bahaya latin terhadap proses pencapaian tujuan negara sebagaimana amanat konstitusional, bahkan lebih cenderung berfungsi sebagai lahan subur bagi hidup dan tumbuh kembangnya budaya Pemerintahan Plutokrasi.

Seakan-akan jika tidak melakukan ritual budaya yang dimaksud, terdapat kekhawatirkan akan kehilangan jabatan dengan begitu akan berada pada posisi tarap hidup rendahan atau tidak dapat hidup enak dengan gaya hedon.

Suatu sikap politik jabatan yang berlebihan dengan menerapkan pandangan pengkultusan (penokohan) yang berlebihan, seakan-akan penguasa adalah sumber jabatan dan kekuasaan adalah sesembahan tempat berlindung dan bernaung dari kemiskinan dan kehina dinaan.(*)




Pilkada-MK Usai “Move On” Lah

Oleh: Khotib Syarbini, SHI

Sepucukjambi.id- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan melantik seluruh kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 di Istana Negara Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

Pilkada serentak 2024 telah usai menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi di Republik Indonesia.

Di berbagai daerah baik provinsi, kota/kabupaten seluruh Indonesia, masyarakat telah menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan positif.

Namun, di balik euforia dan dinamika yang terjadi selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara, ada tantangan besar yang perlu segera diatasi, bagaimana kita move on dari perbedaan pilihan dan kembali memperkuat persatuan.

Beberapa calon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari keadilan atas pilkada yang dianggap banyak permainan.

Putusan para hakim konstitusi yang terhormat memberikan rasa keadilan bagi para calon yang bersengketa.

Selama masa kampanye pun, tidak jarang kita melihat adanya perpecahan di tengah masyarakat, perbedaan pilihan baik partai dan juga calon kepala daerah.

Media sosial menjadi medan perang opini, bahkan tak jarang melibatkan ujaran kebencian dan hoaks.

Hubungan antarwarga, keluarga, hingga teman kerja pun kadang menjadi renggang karena perbedaan pandangan politik.

Ini merupakan kejadian yang sangat wajar di setiap pesta demokrasi, namun bukan berarti harus dibiarkan begitu saja.

Kini, dengan berakhirnya Pilkada dan juga putusan Mahkamah Konstitusi, saatnya semua pihak untuk meninggalkan sekat-sekat perbedaan tersebut.

Setiap kompetisi pasti menghasilkan pemenang dan yang kalah. Bagi pihak yang mendukung kandidat yang kalah, penting untuk menerima hasil dengan jiwa besar.

Proses demokrasi telah berjalan sesuai mekanisme, dan hasilnya adalah cerminan dari pilihan mayoritas rakyat.

Tugas pemimpin terpilih adalah menjadi pemimpin untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk pendukungnya.

Upaya merangkul semua kalangan dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak harus menjadi prioritas agar pembangunan dapat berjalan harmonis.

Di Media Sosial khusus warga net memiliki tanggung jawab besar untuk menghentikan narasi-narasi negatif yang dapat memperparah perpecahan.

Saatnya mengalihkan energi untuk menyebarkan pesan-pesan positif, mendukung program pembangunan, dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya persatuan.

Pilkada adalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat. Setelah pemimpin baru terpilih, fokus kita seharusnya beralih kepada bagaimana mendukung dan mengawasi program kerja mereka agar sesuai dengan janji kampanye

Di daerah khususnya penting untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang mempromosikan dialog dan rekonsiliasi.

Misalnya, melalui diskusi warga, kegiatan sosial, atau forum-forum komunitas yang melibatkan semua kalangan tanpa memandang afiliasi politik.

Move on dari Pilkada bukan hanya tentang melupakan persaingan politik, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai bangsa belajar untuk menghormati perbedaan dan bekerja sama untuk tujuan yang lebih besar.

Pilkada adalah satu langkah dalam perjalanan panjang demokrasi, dan semangat persatuan adalah modal utama untuk melangkah ke depan.

Sebagai masyarakat yang bijak, mari kita jadikan momentum pasca Pilkada ini sebagai awal baru untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik. Saatnya move on, demi masa depan yang lebih cerah.

Menghormati perbedaan pendapat dan mendengarkan sudut pandang orang lain, hal ini akan membantu meredakan ketegangan politik dan memperkuat fondasi persatuan.

Pilkada itu harus menjadi momen evaluasi untuk memperbaiki proses dan memastikan bahwa suara rakyat tercermin dengan adil dan transparan.

Selamat bekerja kepada gubernur wakil gubernur dan walikota wakil walikota serta bupati dan wakil bupati, masyarakat menanti kerja lima tahun ke depan.

Bekerja dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat, ada harapan besar atas perbaikan dan perubahan pada negeri yang sangat dicintai ini.

(*/Penulis adalah jurnalis tinggal di Jambi)




ARSIRAN LUKISAN TANPA WUJUD

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Berbicara tentang Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Mineral Batubara (Miberba) bukan cerita baru akan tetapi merupakan kisah lama warna penegakan hukum dan penyelenggaraan negara serta warna Azaz-Azaz Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).

Hal tersebut merupakan  cerita tentang suatu garis arsiran pembatas antara penegakan dengan kepastian hukum, baik itu dari perspektive kaidah hukum perizinan maupun hukum lingkungan serta Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang merupakan pedoman utama bagi  Pemerintah yang paling mendasar untuk berpikir, berbuat ataupun tidak berbuat.

Secara de jure dan de facto keberadaan dan operasional TUKS di Provinsi Jambi menimbulkan kesan Pemerintah dan Hukum telah lumpuh tertindas di bawah kekuasaan musuh-musuh demokrasi seperti Oligarki, Kleptokrasi, dan Plutokrasi.

Pandangan ataupun penilaian tersebut dilatar belakangi dengan membaca dan memperhatikan serta mempelajari defenisi masing-masing paham musuh demokrasi tersebut.

Seperti dengan merujuk pada pandangan Jeffrey A. Winter dalam bukunya berjudul Oligarki adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik dan ekonomi dikendalikan oleh sekelompok kecil individu atau golongan elit.

Tidak jauh berbeda pada golongan musuh demokrasi lainnya yaitu system pemerintahan Kleptokrasi yang secara harfiah dapat diartikan yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana pemegang kekuasaan menggunakan posisinya untuk mencuri kekayaan negara atau korupsi.

Defenisi tersebut menggunakan frasa Kekayaan bukan Keuangan Negara, artinya yang dicuri pada system tersebut bukan sekedar keuangan negara (tunai) akan tetapi mencuri kekayaan negara yang ada sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD’45.

Penggalan kata pada kalimat konstitusional tersebut menyebutkan dengan kata “….kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Amanat konstitusional tersebut dengan kekuatan mengikat dan memaksa telah mengatur bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dilakukan dengan system tidak lain selain daripada system demokrasi.

Tetap dengan mengedepankan dan mengutamakan kepentingan rakyat sesuai dengan tujuan negara sebagaimana amanat alinea ke IV Preumble UUD’45.

Pencapaian tujuan yang memerlukan pembiayaan yang bersumber dari pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam secara profesional dan proporsional untuk pendapatan bagi keuangan negara yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak  dari berbagai sektor perpajakan.

Disamping system sebagaimana diatas musuh Demokrasi berikutnya yaitu apa yang disebut dengan sebutan Plutokrasi.

Keadaan penyelenggaraan negara di Provinsi Jambi terkesan telah diwarnai oleh praktek sebagaimana defenisi dari ketiga system pemerintahan tersebut.

Di samping itu ada kesan bahwa di Provinsi Jambi adanya suatu keadaan yang layak dinilai bahwa Pemerintahannya telah terkontaminasi oleh paham Plutokrasi yaitu suatu pemerintahan yang dikuasai oleh orang-orang kaya yang tercipta dari suatu kondisi ekstrem.

Di mana adanya keadaan yang memberikan gambaran adanya pemanfaatan keadaan ekstrem untuk kepentingan beserta kelompok tertentu.

Secara normatice negara yang memiliki sumber daya alam yang tinggi seperti minyak dan gas, logam mulia, mineral Batubara merupakan lahan subur atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami jenis pemerintahan ini (Plutokrasi).

Karena pada umumnya, Lembaga atau pun institusi dan pihak-pihak  berkompeten yang mengontrol sumber daya alam tersebut ingin mempertahankan kondisi atau keadaab yang menguntungkan bagi mereka.

Secara normative jika persoalan TUKS tersebut sejak dari awal pendiriannya dilihat dengan perspektive Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dengan mengedepankan kaidah atau norma hukum perizinan dan hukum lingkungan indikasi adanya ajaran paham musuh-musuh demokrasi tersebut tidak mesti terlihat bak arsiran lukisan tanpa wujud.(*)