K-Pop Idol Pertama dari Indonesia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pasca dua hari debut, Hearts 2 Hearts trending 1 di youtube untuk kategori musik di Indonesia. Girl group besutan SM Entertainment, yang terdiri dari Carmen, Jiwoo, Yuha, Stella, Juun, A-na, Ian dan Yeon.

Hearts 2 Hearts menjadi viral di kalangan penggemar korea di Indonesia dikarenakan salah satu membernya yaitu Carmen, berasal dari Indonesia. Carmen, gadis cantik asal Bali ini, menjadi anggota girlgrup pertama dari Indonesia yang masuk di salah satu 3 perusahaan besar industri musik korea atau biasa disebut The Big 3. The Big 3 yaitu, YGentertainment, SMentertainment dan JYPentertainment.

Pemilik nama asli Nyoman Ayu Carmenita ini, terus menjadi buah bibir dikalangan pecinta Kpop Indonesia. Bahkan di Musik Video yang baru dirilis 2 hari yang lalu, banjir komentar untuk Carmen terus berdatangan.

Sampai saat ini, sudah lebih dari 7 juta lebih streaming di platform Youtube, dengan komentar sebanyak 36 ribu komentar. Berikut beberapa komentar dari netizen Indonesia.

baca juga: Keakraban Walikota Maulana dan Gibran Rakabuming dalam Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

baca juga: Pertamina Jamin Kualitas Pertamax, Tidak Ada Perubahan RON atau Pengoplosan

@cdrz**** menyebutkan “Congratulations Carmen for being the first Indonesian to debut under big 3! We’re so proud of you, cantik <3.

@den*** menyebutkan SM SEKALIII, SELAMAT DEBUT H2H DAN SELAMAT CARMEN THE FIRST SM IDOL FROM INDONESIA

Hearts 2 Hearts ini merupakan girl grup naungan SM Entertainment. Dengan membawakan lagu “The Chase” hearts 2 hearts akan tampil dibeberapa ajang musik show yang ada di Korea Selatan.




PetroChina Jabung Raih Dua Penghargaan Proper Hijau 2024 dari KLH RI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PetroChina International Jabung kembali mencetak prestasi dengan meraih dua penghargaan bergengsi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Penghargaan ini diberikan atas kinerja unggul dalam pengelolaan lingkungan untuk dua wilayah operasi PetroChina, yaitu Lapangan Betara Area (gas) dan Lapangan Geragai Area (minyak), yang keduanya mendapatkan peringkat Proper Hijau 2024.

Prosesi penyerahan penghargaan dilakukan di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Senin (24/2). Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara langsung menyerahkan penghargaan kepada perwakilan PetroChina.

Selanjutnya presiden Direktur PetroChina Jabung, Wang Lei, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa penghargaan Proper Hijau merupakan bukti nyata komitmen PetroChina dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta menerapkan praktik industri migas yang bertanggung jawab di Indonesia.

“Penghargaan ini menegaskan komitmen kami terhadap praktik operasi minyak dan gas yang bertanggung jawab, serta perlindungan lingkungan. Lebih dari itu, penghargaan ini juga menyoroti upaya kami dalam mengembangkan program Tanggung Jawab Sosial (TJS) yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar Jabung,” ujar Wang Lei.

Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi PetroChina untuk terus menerapkan inovasi teknologi ramah lingkungan serta meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya.

Baca Juga:Kecanggihan Honda PCX 160 RoadSync dan Motor Listrik Futuristik di IIMS 2025

Baca juga: Zee Eks JKT48 Pilih Yamaha Fazzio Hybrid, sebagai Skutik Primadona Anak Muda

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turut memberikan apresiasi terhadap capaian PetroChina International Jabung. Menurutnya, penghargaan Proper Emas dan Proper Hijau menunjukkan dedikasi perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (LKPEM), Dr. AM Hardianto, menilai penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap upaya PetroChina dalam mewujudkan keberlanjutan lingkungan. Ia juga mendorong lebih banyak perusahaan untuk mengikuti jejak PetroChina dalam meraih prestasi serupa.

“Penghargaan ini membuktikan bahwa PetroChina dan sejumlah perusahaan lainnya telah menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan serta sistem manajemen lingkungan yang baik. Keberhasilan ini tentunya meningkatkan kepercayaan publik, termasuk masyarakat sekitar,” katanya.

Dengan raihan Proper Hijau 2024 ini, PetroChina semakin mengukuhkan posisinya sebagai perusahaan migas yang tidak hanya fokus pada produksi energi, tetapi juga berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

 

 

 




Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, dan mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, Selasa(23/02)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta.

“Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02) malam.

Selanjutnya modus korupsi para tersangka, diduga sengaja mengurangi produksi minyak bumi dalam negeri agar terlihat tidak ekonomis. Hal ini dijadikan alasan untuk mengimpor minyak dalam jumlah besar. Selain itu, mereka menaikkan harga kontrak pengiriman minyak impor.

Baca juga:PSSI Akan Naturalisasi 3 Pemain Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia, Berikut Nama-namanya

Baca juga: Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Salah satu modus utama adalah pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para tersangka mengimpor BBM berkualitas rendah seperti RON 90, RON 88, dan BBM di bawah RON 92. BBM ini kemudian disimpan di storage di Merak, Banten, sebelum dicampur agar bisa dijual sebagai RON 92 atau Pertamax.

“Mereka menyimpan BBM impor di Merak, lalu mencampurnya agar memenuhi standar RON 92,” ujar Harli, Selasa (25/02).

Selain itu, mereka juga diduga melakukan mark up harga kontrak pengiriman minyak mentah dan BBM impor dengan menggunakan broker. Akibatnya, harga minyak yang diimpor lebih mahal dari harga seharusnya, sehingga negara mengalami kerugian besar.

Lebih lanjut kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Penyidik telah memeriksa 96 saksi dan dua saksi ahli sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketujuh tersangka langsung ditahan setelah penetapan.

selanjutnya, PT Pertamina menyatakan bahwa nantinya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/02).

Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum para tersangka belum memberikan pernyataan resmi(*)

 




Pertamina Jamin Kualitas Pertamax, Tidak Ada Perubahan RON atau Pengoplosan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi berbagai isu yang beredar di masyarakat dan media, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa, tidak ada pengoplosan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax.

Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni memiliki RON 92.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa setiap produk BBM yang diterima di terminal Pertamina sudah mengikuti standar yang berlaku.

“Produk BBM yang kami terima di terminal telah sesuai dengan RON yang ditentukan, di mana Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Sejak pertama kali diterima, produk tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Heppy pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca juga: Jun Mahir Sidak ke OPD dan Mall Pelayanan Publik, Tekankan Peningkatan Kinerja

Baca juga: Diza Hazrah Aljosha Tekankan Peningkatan Kualitas Kesehatan dalam Program 100 Hari Kerja

Heppy menambahkan bahwa, proses yang dilakukan di terminal utama BBM hanya berupa injeksi warna (dyes) untuk membedakan produk dan memudahkan pengenalan oleh masyarakat.

Selain itu, ada juga penambahan additive yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja produk Pertamax.

“Injeksi warna dan additive bukan untuk mengubah RON atau mencampur bahan bakar. Kami pastikan kualitas Pertamax tetap terjaga sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” jelas Heppy.

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh proses distribusi BBM dilakukan dengan prosedur yang ketat dan diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kami mengikuti seluruh prosedur dengan ketat dan proses distribusi BBM juga diawasi langsung oleh BPH Migas untuk memastikan kualitas produk yang diterima oleh konsumen,” tambah Heppy.

Heppy juga mengungkapkan bahwa, Pertamina berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), dengan tujuan memberikan produk berkualitas tinggi yang memenuhi kebutuhan konsumen.

“Kami memastikan bahwa produk yang kami distribusikan aman dan berkualitas, sehingga konsumen dapat merasa tenang,” tutup Heppy.

Dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat dan komitmen terhadap kualitas, Pertamina memastikan bahwa tidak ada perubahan atau penurunan kualitas pada produk BBM, termasuk Pertamax, yang disalurkan kepada masyarakat.(*)




OJK Siap Awasi Implementasi BPI Danantara, Pastikan Pengelolaan Bank BUMN Tetap Efisien dan Transparan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik inisiatif pemerintah dalam peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang bertujuan mendukung pengelolaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) secara lebih komprehensif.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat investasi dalam negeri dan perekonomian nasional yang berkelanjutan.

Dian menyampaikan, pembentukan BPI Danantara merupakan hasil dari pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, yang disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025.

BPI Danantara memiliki tugas utama untuk mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis, seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, industri substitusi impor, dan digitalisasi.

Menurut Dian, keberadaan BPI Danantara bukanlah hal yang baru. Sovereign Wealth Funds (SWF) sudah diterapkan di banyak negara dengan sukses, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA).

Mereka mengelola dana investasi besar dalam berbagai instrumen keuangan, terutama pada sektor inovasi teknologi, energi terbarukan, dan rantai pasokan barang serta jasa strategis.

Optimalkan Pengelolaan Aset BUMN untuk Efisiensi dan Transparansi

Diharapkan dengan adanya BPI Danantara, pengelolaan aset negara dapat lebih optimal, mengintegrasikan pengelolaan kekayaan negara, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi perusahaan-perusahaan BUMN.

Hal ini diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk BUMN sektor keuangan, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Ketiga bank ini wajib tunduk pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh UU P2SK, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap good governance, prudent, serta mengedepankan praktik manajemen risiko yang memadai demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, ketiga bank BUMN yang terlibat juga merupakan perusahaan terbuka, di mana sebagian sahamnya dimiliki oleh investor selain pemerintah.

Oleh karena itu, bank-bank tersebut berkewajiban untuk terus berkinerja baik dan menjaga persepsi positif di mata investor.

Penerapan Prinsip Prudential Banking untuk Keberlanjutan Industri Perbankan

Peraturan terkait industri perbankan senantiasa berpegang pada prinsip prudential banking, yang sesuai dengan international best practices, mengingat Indonesia merupakan anggota G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

Oleh karena itu, setiap aspek operasional bank, termasuk bank BUMN, harus mengikuti pedoman yang mengikat ini, serta menjaga integritas dan transparansi pengelolaannya, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat peluncuran BPI Danantara.

Koordinasi OJK dengan Kementerian dan Lembaga Terkait

OJK juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara.

Termasuk skema lebih lanjut tentang pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara, yang akan diatur melalui peraturan turunan.

Koordinasi ini bertujuan memastikan bahwa pengelolaan Bank BUMN berjalan dengan baik, konsisten, dan berkelanjutan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kinerja Positif Bank BUMN

Pada tahun 2024, ketiga bank BUMN yang akan dikonsolidasikan oleh BPI Danantara menunjukkan kinerja positif.

Hal ini tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit yang mengalami kenaikan, dengan kualitas aset yang terjaga, permodalan yang kuat, serta likuiditas yang memadai.

Hal ini menunjukkan bahwa keberlanjutan kinerja ketiga bank BUMN ini diperkirakan akan terjaga dengan baik.

Fokus pada Fundamental yang Sehat pada 2025

Pada tahun 2025, Bank BUMN akan terus fokus mempertahankan fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan.

Dengan strategi yang terarah, inovasi digital, serta pengelolaan risiko yang prudent, Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan stabil meskipun menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik.

Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk memperkuat posisi sebagai pilar utama sektor perekonomian nasional.

Danantara Tidak Mempengaruhi Layanan Perbankan dan Keamanan Simpanan

Dian menegaskan bahwa, pembentukan BPI Danantara tidak akan memengaruhi kualitas operasional dan layanan perbankan, maupun keamanan simpanan masyarakat di bank BUMN.

Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

OJK mengimbau agar Bank BUMN terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pelayanan kepada nasabah untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

OJK juga akan terus memantau perkembangan bisnis bank BUMN agar tetap selaras dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto.(*)




Pemerintah Siapkan Aturan, Agar Ojol Dapat THR Menjelang Lebaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wamenko Polkam, Lodewijk Freidrich Paulus, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang peraturan baru yang akan memungkinkan pengemudi ojek online (ojol) untuk menerima izin hari raya (THR) tahun ini.

Dalam pertemuan yang digelar untuk menyambut bulan Ramadan 1446 H, Lodewijk mengungkapkan bahwa ,Kementerian Tenaga Kerja sedang menyiapkan aturan agar pengemudi ojol mendapatkan hak THR mereka sesuai dengan ketentuan.

“Pemberian THR untuk pengemudi ojol sudah dibahas dalam rapat koordinasi ini. Kementerian Tenaga Kerja harus memastikan bahwa THR diberikan tepat kepada mereka yang berhak,” kata dia.

Pembagian THR juga harus dilakukan tepat waktu agar masyarakat, khususnya pengemudi ojol, bisa memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan.

Baca juga: Wabup Merangin Ungkap Inflasi Terkendali, IPH Merangin Turun Jauh dari Minggu Sebelumnya

Baca juga: Antisipasi Banjir, Kemas Faried Desak Normalisasi Sungai Asam dan Kenali Segera Dilakukan

Ia menambahkan bahwa diharapkan THR bisa diterima para pekerja paling lambat tujuh hari sebelumnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa tuntutan pengemudi taksi dan ojol terkait pemberian THR adalah wajar dan rasional.

“Tuntutan mereka adalah hal yang logistik, karena pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak menerima kesejahteraan dan perlindungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa, negara-negara Eropa dan organisasi internasional seperti Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah mengakui bahwa, pengemudi aplikasi online adalah pekerja yang berhak mendapa

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan, sebelumnya telah melakukan diskusi terkait pemberian hak THR bagi pengemudi ojol.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa, perlindungan terhadap pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Pembahasan teknis terkait bentuk THR, baik berupa uang tunai atau bonus lainnya, juga sedang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan pengemudi ojol dapat merasakan manfaat dari THR untuk membantu mereka menjalani bulan Ramadhan dengan lebih baik.(*)




AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025-2030

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk periode 2025-2030.

Ia terpiklih dalam Kongres VI Partai Demokrat yang digelar pada hari pertama di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.

Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh seluruh anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat yang hadir.

Mereka memberikan suara mereka untuk memilih AHY memimpin partai yang didirikan oleh Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga: Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

Baca juga: Polres Bungo Gempur Knalpot Brong!148 Knalpot Brong Dimusnahkan

“Memutuskan melantik Doktor Haji Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2025-2030,” ujar Wakil Ketua Sidang Pleno II Kongres VI Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Selain itu, dalam kongres yang berlangsung, seluruh anggota partai juga menyetujui terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

“Apakah dapat disetujui Bapak Profesor Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono ditetapkan sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat?” tanya Ketua Sidang Pleno II Kongres VI Partai Demokrat, Herman Khaeron, kepada seluruh peserta kongres.

“Setuju,” jawab peserta kongres serentak.

Khaeron kemudian mengetukkan palu di atas meja di panggung, menandakan bahwa keputusan kongres mengenai pemilihan Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat telah resmi disetujui.(*)




Dukungan untuk Novi Citra Indriyati, Amelia Anggraini Ajak Masyarakat Lindungi Kebebasan Berkarya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa vokalis perempuan dari grup band duo Sukatani, Novi Citra Indriyati, layak mendapatkan dukungan untuk terus berkarya dan mengembangkan potensinya.

Sebagai seorang perempuan yang aktif di bidang pendidikan dan seni, menurut Amelia, Novi berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi.

Semua pihak perlu memastikan perempuan yang berperan di ruang publik tidak merasa terintimidasi dalam transmisi kreativitas mereka.

“Saya sangat prihatin dengan kabar yang beredar mengenai saudara Novi Citra Indriyati, seorang guru honorer sekaligus vokalis band Sukatani, yang mengalami konsekuensi serius setelah menyampaikan kritik sosial melalui musik,” kata Amelia di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Amelia yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI, yang memiliki tugas terkait kebebasan berekspresi dan ruang digital, menegaskan bahwa hak untuk mengungkapkan pendapat yang dilindungi oleh Pasal 28E Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk meyakini dan menyampaikan pikiran serta sikap sesuai dengan hati nuraninya.

Lebih lanjut, dia Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau tekanan.

Amelia juga menambahkan bahwa dirinya memastikan kebebasan berekspresi tetap menjadi prinsip utama dalam revisi Undang-Undang Penyusunan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

Dia mengingatkan bahwa regulasi yang membatasi kritik sosial dan kreativitas, baik di media konvensional maupun ruang digital, harus dicegah.

“Sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, saya mendorong kebijakan yang melindungi ruang ekspresi masyarakat tanpa melanggar norma hukum yang berlaku,” tambahnya.

Amelia juga mengingatkan bahwa musik lebih dari sekedar hiburan.

Musik adalah salah satu bentuk komunikasi sosial yang telah menjadi bagian dari proses demokrasi Indonesia.

Oleh karena itu, tidak boleh ada ruang bagi pembungkaman terhadap seniman yang menggambarkan realitas sosial melalui karya-karya mereka.

“Saya berharap semua pihak dapat lebih mengedepankan dialog yang sehat, saling memahami, dan mencari solusi terbaik agar tidak ada ruang bagi pembungkaman kreativitas di tanah air,” pungkas Amelia.(*)




Muhammad Kholid Apresiasi Kepemimpinan BPI Danantara, Sebut Investasi BIsa Meningkat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menurut Kholid, sosok-sosok yang dipilih Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin lembaga pengelola aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini adalah individu-individu berpengalaman yang memiliki rekam jejak yang kuat dalam dunia investasi.

“Penunjukan figur-figur yang berpengalaman di pasar dan investasi tentunya meningkatkan tingkat kepercayaan (tingkat kepercayaan) para investor,” ujar Kholid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

BPI Danantara dipimpin oleh Rosan Roeslani yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO), bersama dengan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO) dan Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO).

“Melihat jejak jejak Pak Rosan, beliau adalah seorang yang berpengalaman di pasar investasi, pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, serta Menteri Investasi. Dengan latar belakang tersebut, saya yakin pasar tidak akan meragukan kredibilitasnya,” tambah Kholid.

Baca juga: Presiden Prabowo Pastikan Danantara Indonesia Dikelola Secara Transparan dan Dapat Diaudit oleh Semua Pihak

Baca juga: Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

“Pak Pandu sangat terkenal di sektor investasi, terutama di bidang fintech dan e-commerce. Keahlian beliau di dunia teknologi dan finansial sangat membantu dalam membangun kepercayaan investor,” sebut Kholid.

Presiden Prabowo juga menunjuk beberapa tokoh penting lainnya dalam struktur pengawasan BPI Danantara. Yaitu Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.

“Dengan adanya Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, beliau memiliki peran penting dalam memastikan operasionalisasi BPI Danantara berjalan dengan lancar,” kata Kholid.

Kholid berharap kehadiran BPI Danantara dapat menjadi langkah inovatif dalam meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Penting untuk memiliki BPI Danantara sebagai entitas investasi yang bebas dari keterbatasan fiskal dalam APBN, sehingga dapat mengelola investasi lebih optimal,” katanya.

BPI Danantara, yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini, bertujuan untuk mengelola dana investasi negara.(*)




MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS di Bungo yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih yang hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk memilih, serta adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara secara bersamaan.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan KPPS di beberapa TPS, ditemukan pemilih yang memilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga, bukan KTP elektronik.

Menurut Mahkamah, penggunaan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas untuk memilih tidak dibenarkan.

Baca juga:Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Baca juga:Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Mengacu pada Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, Mahkamah menegaskan bahwa Kartu Keluarga tidak dapat digunakan sebagai identitas pemilih karena tidak dilengkapi dengan foto dan informasi yang cukup akurat.

Hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan suara, mengingat Kartu Keluarga tidak dapat memverifikasi identitas pemilih secara jelas.

Sejalan dengan peraturan yang berlaku, seperti Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib menunjukkan identitas yang sah.

Seperti KTP elektronik atau dokumen pendukung lain yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir.

Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi identitas pemilih untuk memastikan suara yang sah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak.

Oleh karena itu, MK memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di 20 TPS.

Di mana sebagian pemilih menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan identitas yang sah, seperti KTP elektronik atau dokumen yang memenuhi persyaratan.(*)