Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Jambi Amankan Seorang PSK di Eks Lokalisasi Payo Sigadung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menegakkan Perda serta menjaga ketertiban umum di Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi melakukan operasi penegakan regulasi pada Jumat malam, 28 Februari 2025, dimulai pukul 22.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi hiburan malam yang ada di Kota Jambi, termasuk di eks lokalisasi Payo Sigadung (Pucuk) dan berbagai tempat hiburan lainnya.

Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi menjelaskan bahwa, dalam operasi kali ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi Payo Sigadung.

“Kami menemukan seorang perempuan bernama Hany Wulandari alias Eca yang mengakui dirinya sebagai PSK,” sebutnya.

Baca juga: Wali Kota Jambi Maulana Instruksikan Camat dan Lurah Tangani Banjir

Baca juga: Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Disesuaikan, Cek Informasinya di Sini

” Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian kami serahkan kepada Dinas Sosial Kota Jambi untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Feriadi.

Selain pengawasan terhadap kegiatan prostitusi, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, seperti pub, lounge, dan karaoke, berdasarkan Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama bulan suci Ramadhan.

Feriadi menekankan bahwa, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan hiburan malam di Kota Jambi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu ketertiban umum.

Dalam menjalankan operasi penegakan regulasi ini, Satpol PP Kota Jambi mengedepankan profesionalisme, humanisme, serta keseriusan dalam melaksanakan tugas.

“Kegiatan ini kami lakukan secara terencana, terukur, terarah, dan dengan sikap tegas namun tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Kami memastikan bahwa situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali,” ujar Feriadi.

Selama operasi, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi yang menjadi fokus pengawasan antara lain eks lokalisasi Payo Sigadung (Pucuk), New Grand Club, Omnia Executive Lounge Pub, Golden Palace Lounge & Music Club, V.S.O.P Pub & Bar, Angel’s Wing Jambi, Regent Lounge, dan X Three Karaoke & Lounge.

Keberadaan tempat-tempat tersebut menjadi perhatian utama Satpol PP untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Feriadi juga mengingatkan bahwa, penegakan regulasi ini akan terus dilaksanakan untuk menciptakan Kota Jambi yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik negatif.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin, terutama menjelang bulan Ramadhan, untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga dan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tutup Feriadi.

Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Kota Jambi berkomitmen untuk mendukung program pembangunan kota yang lebih baik, serta menjaga agar Kota Jambi tetap kondusif dan aman bagi seluruh warganya.(*)




Pastikan Kualitas BBM, Polda Jambi dan Pertamina Lakukan Pengecekan SPBU di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi bekerja sama dengan PT Pertamina Region II Terminal BBM Jambi melaksanakan operasi pengecekan sejumlah SPBU di Kota Jambi,  Jumat, 28 Februari 2025.

Operasi pengecekan yang dilakukan menjelang bulan Ramadan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang tersedia, serta memberikan rasa aman bagi konsumen.

Pengecekan kali ini berfokus pada dua SPBU, yaitu SPBU 24.361.42 (Beringin) dan SPBU 24.361.51 (Nusa Indah).

Dipimpin oleh Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH, tim melakukan pemeriksaan tera terhadap BBM jenis Pertamax di kedua SPBU tersebut.

Baca juga: Kejagung Temukan Bukti Baru, Dua Pegawai Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Baca juga: Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya indikasi kecurangan, seperti penambahan alat pada mesin nozzle.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang aman dan sesuai standar,” ujar AKBP Wendi.

Dalam pengecekan, ditemukan bahwa BBM jenis Pertamax yang dijual di kedua SPBU tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.

AKBP Wendi menambahkan bahwa, Specific Gravity (SG) BBM Pertamax di SPBU 24.361.51 (Nusa Indah) tercatat sebesar 0,720 pada suhu 27°C.

Sementara di SPBU 24.361.42 (Beringin) tercatat 0,723 pada suhu 30°C. Semua nilai ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa tidak ada kecurangan, terutama pada BBM jenis Pertamax yang dijual di kedua SPBU tersebut,” lanjutnya.

AKBP Wendi juga menegaskan bahwa, pengecekan ini merupakan bentuk kerja sama yang solid antara Polda Jambi dan Pertamina dalam menjaga kualitas BBM yang beredar di masyarakat.

Pengecekan rutin tidak hanya dilakukan menjelang Ramadan, tetapi juga akan dilaksanakan secara berkala untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menggunakan BBM.

“Polda Jambi berkomitmen untuk terus melakukan pengecekan secara rutin untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa BBM yang dijual di SPBU adalah berkualitas dan aman digunakan,” tutup AKBP Wendi Oktariansyah.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Polda Jambi dan PT Pertamina dalam menjaga kualitas produk yang dipasarkan, memberikan rasa aman bagi konsumen, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi di Indonesia.(*)




2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal Dicokok, Sejumlah Barang Bukti Diangkut Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Operasi ini dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Illegal Drilling 2025 yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH.

Penangkapan ini mengungkapkan bahwa, para pelaku telah melakukan penambangan minyak bumi ilegal selama beberapa bulan terakhir dengan metode yang tidak sah dan tanpa izin dari pemerintah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

Barang Bukti yang Ditemukan:

– Satu motor Honda Revo

– Satu pipa canting besi

– Satu rol tali tambang

– Satu katrol

– Satu jerigen 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi

– Lima tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi

– Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE74

– Satu tangki modifikasi berkapasitas ±10.000 liter, berisi cairan berwarna hitam yang diduga minyak bumi

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH, mengungkapkan bahwa para pelaku dibayar sekitar 50 ribu per drum berisikan 220 liter minyak, yang hasilnya akan dibawa ke Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, Polda Jambi juga mengamankan truk yang digunakan oleh para pekerja, yang dibayar lebih dari 4 juta rupiah, termasuk uang untuk perjalanan.

Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal drilling di wilayah Provinsi Jambi guna melindungi kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.(*)




Kejagung Temukan Bukti Baru, Dua Pegawai Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejagung terus menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kasus ini semakin berkembang setelah Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam penyelidikan tersebut.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga.

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, kedua tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya yang telah diumumkan sebelumnya.

Baca juga: Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Baca juga: BPKN: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Jika Pertamax Terbukti Dioplos

Qohar menjelaskan bahwa, Maya dan Edward terlibat dalam pembelian bahan bakar jenis Ron 90 yang lebih rendah dari yang direncanakan.

Pembelian tersebut dilakukan dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, pembelian bahan bakar ini seharusnya dilakukan untuk Ron 92 atau produk serupa seperti Pertamax. Namun, pembelian yang dilakukan justru tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Lebih lanjut, Maya juga diduga memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92.

Kedua tersangka juga terlibat dalam pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot, yang seharusnya menggunakan metode term atau pemilihan langsung.

Hal ini menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar harga impor produk kilang yang lebih tinggi kepada mitra usaha mereka.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung juga kembali melakukan penggeledahan pada Kamis (27/2) di beberapa lokasi terkait dengan kasus korupsi Pertamina.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah saudagar minyak Riza Chalid yang terletak di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

Penggeledahan kedua dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terakhir, penggeledahan juga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi di Cilegon, Banten. PT Orbit Terminal Merak diduga menjadi tempat untuk proses blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92.

Abdul Qohar menegaskan bahwa Kejagung akan terus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, yang juga berpotensi diperiksa jika ditemukan bukti pendukung yang relevan.

“Jika ditemukan bukti yang mendukung keterlibatan siapapun, baik berdasarkan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya, kami akan memanggilnya untuk dimintai keterangan,” tegas Qohar.

Kasus ini semakin mencuat dengan adanya penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk tempat-tempat yang terhubung langsung dengan PT Orbit Terminal Merak, yang kini berada di bawah penyelidikan Kejagung.

Kejagung berharap penyelidikan ini akan mengungkap lebih banyak fakta terkait praktik korupsi yang merugikan negara ini.(*)




Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahadi warga Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Tanjab Timur.

Tak hanya sendiri, Mahadi ditahan Polisi bersama keponakannya berinisial SL. Keduanya dibui, lantaran Mahadi menyerang tetangganya, Madi menggunakan parang.

Akibatnya, Madi alami luka parah. Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan pada 22 Februari 2025 lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian ini bermula pada 21 Februari 2025, pukul 18.00 WIB lalu. Di mana Mahadi dan Madi tengah asyik pesta tuak di Desa Teluk Majelis.

Baca juga: Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Hujan Deras Picu Sungai Bungkal Meluap, Satu Mobil di Kota Sungai Penuh Terbawa Arus

Tak berselang lama, Madi dan Mahadi tiba-tiba saling berdebat dan selisih paham. Hal ini pun berujung pertikaian antara keduanya.

Dari perkelahian ini, menyebabkan pelipis sebelah kiri Mahadi mengalami robek dan lebam pada mata kirinya, akibat dipukul oleh Madi.

Setelah kejadian perkelahian itu, Mahadi selanjutnya pulang kerumahnya. Saat berada di rumahnya, keponakannya berinisial SL dan anak laki-laki Mahadi berinisial P yang masih dibawah umur, melihat kondisi luka yang dialami oleh Mahadi.

Mahadi pun menjelaskan apa yang dialaminya. Mengetahui hal tersebut, keponakan dan anak kandungnya tersulut emosi lalu mengajak Mahadi untuk mencari Madi guna membalaskan perbuatannya.

” Akan tetapi ajakan tersebut sempat ditolak oleh Mahadi,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay, kemarin.

Dirinya juga menjelaskan, akibat desakan keponakan dan anaknya, Mahadi akhirnya kembali tersulut emosi. Terlebih dirinya kembali teringat pemukulan yang telah dilakukan oleh Madi terhadap dirinya.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 wib di hari yang sama, Mahadi beserta keponakan dan anaknya mendatangi rumah Madi.

Setibanya di rumah Madi, Mahadi yang saat itu membawa sebilah parang panjang kemudian berteriak-teriak bersama keponakan dan anaknya memanggil Madi untuk keluar rumah.

“Mendengar teriakkan itu dari depan rumahnya, Madi kemudian keluar rumah bersama ibunya dan melihat Mahadi, keponakan dan anaknya telah berada di depan rumah Madi,” jelasnya.

Saat Madi keluar rumah, Mahadi kemudian melakukan beberapa kali pembacokan menggunakan parang panjang ke bagian tubuh Madi, dan keponakan serta anak Mahadi turut melakukan penganiayaan pemukulan terhadap korban.

Pada saat itu, ibu dari Madi juga melihat anaknya mengalami penganiayaan tersebut. Dan ibu korban sempat berteriak “jangan kau bunuh anak aku, kalo kau bunuh sekalian dengan aku“.

“Setelah itu, tersangka beserta keponakan dan anaknya pergi meninggalkan korban yang saat itu sudah mengalami pembacokan dan pemukulan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menuturkan, usai mendapat penganiayaan tersebut, korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Beruntung, nyawa korban dapat diselamatkan, meski harus mengalami enam luka bacokan dan beberapa luka memar akibat dari penganiayaan tersebut.

“Dari hasil visum, luka yang dialami oleh korban ada enam titik. Dua luka pada bagian punggung, Dua luka pada bagian lengan dan Dua luka pada bagian perutnya,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini juga menyebutkan, tidak terima dengan penganiayaan yang dialami oleh anaknya, ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur yang dibantu oleh anggota Polsek Kuala Jambi kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Saat ini kita telah menetapkan Mahadi beserta keponakannya sebagai tersangka. Sedang anaknya, karena masih dibawah umur, masih kita lakukan penyelidikan dan statusnya masih sebagai saksi,” sebutnya.

“Namun proses masih akan terus berlanjut. Nantinya akan kita sampaikan kembali, apakah anak pelaku ini nanti akan kita tetapkan menjadi tersangka, dengan perkara di-split,” tambahnya.

Atas perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2.

“Pasal tersebut mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)




Razia Cagar Budaya Sungai Kumpeh Gagal, Curiga Ada Kebocoran Informasi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi, melakukan razia dan penertiban terhadap aktivitas pencarian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di sepanjang aliran Sungai Kumpeh.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Februari 2025, bertujuan untuk menghentikan pencarian barang antik di kawasan cagar budaya bawah air yang dilindungi.

Razia ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta tim dari Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Menurut AKP Saaludin, Kasi Humas Polres Muaro Jambi, pihak kepolisian bertindak sebagai pendamping dinas terkait dalam penertiban aktivitas ilegal tersebut, terutama yang dilakukan di kawasan cagar budaya bawah air di Sungai Kumpeh.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Jambi Jadi Fokus Pengawasan

Baca juga: Tradisi Ziarah Kubur Desa Kedemangan Muaro Jambi, Ajang Silaturahmi Menyambut Bulan Suci Ramadan

Namun, hingga pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, tidak ada kapal atau perahu yang ditemukan melakukan aktivitas pencarian ODCB.

AKP Saaludin mencurigai bahwa informasi terkait razia ini sudah bocor, sehingga pelaku usaha pencarian barang antik berhasil menghindari razia.

“Razia kali ini tidak membuahkan hasil. Kami menduga informasi tentang operasi ini bocor, sehingga tidak ada kapal atau perahu yang ditemukan,” kata AKP Saalluddin pada Kamis sore.

Meskipun demikian, pihak kepolisian bersama instansi terkait tetap memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas pencarian ODCB.

Aktivitas ilegal ini, menurut mereka, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran dan longsor, yang membahayakan ekosistem di sekitar sungai.

“Kami akan terus mengingatkan masyarakat tentang dampak negatif dari kegiatan ini, dan kami akan tetap melakukan pengawasan,” tambah AKP Saallusdin.

Penertiban akan terus dilakukan guna melindungi situs-situs bersejarah dan cagar budaya yang ada di Sungai Kumpeh agar tidak rusak akibat kegiatan ilegal yang merusak alam. (*)




Tingkatkan Disiplin dan Loyalitas, Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Pembinaan Tradisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Ditpolairud Polda Jambi baru-baru ini menggelar kegiatan Pembinaan Tradisi (Bintra) bagi personel yang baru bergabung.

Acara yang berlangsung pada 27 Februari 2025 ini, bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kebersamaan serta kedisiplinan di lingkungan Ditpolairud Polda Jambi.

Kegiatan dimulai dengan apel pembukaan di halaman kantor Ditpolairud Polda Jambi, yang dipimpin oleh Kabagbinopsnal Polairud Polda Jambi, AKBP Lukman.

Seluruh personel Ditpolairud hadir dalam acara yang penuh semangat ini.

Baca juga: Banjir Terjang Kelurahan Jelutung, Ditpolairud Polda Jambi Turunkan Tim SAR untuk Evakuasi

Baca juga: Ditpolairud Polda Jambi Teken Pakta Integritas, Komitmen Wujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Salah satu rangkaian acara utama adalah hiking atau jalan jauh menyusuri tepian Sungai Batanghari, dimulai dari kantor Ditpolairud Polda Jambi hingga Jembatan Batanghari Dua di Kota Jambi.

Kegiatan ini tidak hanya menantang fisik, tetapi juga menguji kekompakan dan semangat kerja sama antar sesama anggota.

Setelah perjalanan yang melelahkan, kegiatan dilanjutkan dengan upacara penutupan dan penyematan Baret Polairud kepada para peserta, sebagai simbol keberhasilan mereka melewati serangkaian ujian fisik dan mental.

Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan tradisi yang telah lama dijalankan untuk mempererat hubungan antar personel serta menguatkan nilai-nilai hirarki, disiplin, dan loyalitas.

“Hirarki dalam sebuah organisasi itu sangat penting. Dengan adanya hirarki yang jelas, organisasi akan berjalan lebih tertata dan efektif,” tambahnya.

Sebanyak 14 personel dari berbagai tingkatan, mulai dari Perwira, Bintara, hingga Tamtama, mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat.

Melalui pembinaan tradisi ini, diharapkan para anggota Ditpolairud Polda Jambi dapat semakin solid dan siap menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, khususnya di bidang perairan dan udara.(*)




Polres Bungo Gelar Razia Malam, Tekan Aktivitas PETI di Sungai Buluh

MUARABUNGO – Komitmen Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan. Program Zero PETI yang digaungkan bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata di lapangan.

Pada Selasa 25 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolres bersama jajarannya melaksanakan razia PETI di wilayah Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Razia ini melibatkan Kabag OPS, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kanit Tipidter, serta seluruh personel Mapolres Bungo.

“Kami sengaja melakukan razia malam ini untuk memastikan aktivitas PETI di Sungai Buluh. Setiba di lokasi, beberapa alat PETI kami amankan. Selain itu, sampel air dari lokasi juga kami ambil untuk diteliti,” ujar AKBP Natalena.

Baca juga :KPU Kabupaten Bungo Siapkan Logistik, untuk PSU 21 TPS Pasca Putusan MK

Baca juga: Jalan Rusak Parah di Dusun Tepian Danto, Warga Desak Pemkab Bungo Segera Perbaiki

Ia menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan hingga target Zero PETI di Kabupaten Bungo tercapai. Tidak ada pengecualian dalam pemberantasan PETI, baik itu yang menggunakan rakit, dompeng darat, maupun alat berat.

“Razia ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas PETI yang telah merusak lingkungan dan mencemari air. Tentunya, setiap tindakan yang kami lakukan akan melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Natalena berharap agar para pelaku PETI segera menghentikan aktivitasnya di titik-titik yang telah dipetakan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, seluruh lokasi PETI saat ini berada dalam pengawasan ketat, termasuk pihak yang menampung emas hasil tambang ilegal tersebut.

“Satu-satunya cara untuk menghentikan PETI di Bungo adalah dengan menindak tegas pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi tambang ilegal. Mereka harus bersiap untuk dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Kapolres.

Dengan razia yang terus digencarkan, diharapkan Kabupaten Bungo dapat benar-benar terbebas dari aktivitas PETI, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak lagi terdampak akibat pencemaran yang ditimbulkan.(*)

 

 




BPKN: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Jika Pertamax Terbukti Dioplos

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi jika terbukti melakukan praktik yang merugikan konsumen.

Pernyataan ini disampaikan Ketua BPKN, Mufti Mubarok, sebagai respons atas dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Mufti, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian. “Jika terbukti ada unsur kesalahan dalam penyediaan barang atau jasa, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen,” ujar Mufti saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Mufti menambahkan bahwa konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha, baik secara individu maupun melalui kelompok, lembaga perlindungan konsumen, atau pemerintah.

Berdasarkan Pasal 45 UU PK, gugatan tersebut dapat diajukan melalui tiga jalur, yaitu langsung ke pelaku usaha, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau ke pengadilan negeri.

Baca juga: Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Baca juga: Pertamina Jamin Kualitas Pertamax, Tidak Ada Perubahan RON atau Pengoplosan

Dalam kasus dugaan pengoplosan Pertamax ini, BPKN tidak mengajukan gugatan langsung, tetapi akan mendampingi konsumen yang melaporkan kerugian. “Kami telah membuka layanan pengaduan melalui call center BPKN 153 untuk menampung keluhan masyarakat,” kata Mufti.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam laporan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, lalu mencampurnya di depo atau tempat penyimpanan agar memiliki spesifikasi setara RON 92.

“Tersangka RS melakukan pembayaran untuk RON 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya hanya RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending agar menyerupai Pertamax,” demikian pernyataan Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dapat merugikan konsumen yang membeli bahan bakar dengan kualitas yang tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk segera melaporkan melalui jalur resmi guna mendapatkan perlindungan hukum.(*)

 




3 Penjual Sisik Trenggiling Ilegal Dicokok Unit Tipidter Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 10 kilogram sisik trenggiling yang dibawa dari Limbur, Sabak, Tanjab Timur.

Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Unit Tipidter Satreskrim, yang mengindikasikan adanya seseorang yang berencana menjual bagian tubuh hewan dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Deddy.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam jual beli sisik trenggiling.

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Penyidik lalu bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan transaksi undercover yang akhirnya berujung pada penangkapan tiga tersangka.

Tim Unit Tipidter mengamankan tiga pelaku saat transaksi berlangsung, dengan barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik.

Deddy menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah MT (48), warga Desa Lambur, Tanjab Timur, yang menjadi pemilik sisik trenggiling; WW (43), warga Desa Tangkit Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang berperan sebagai kurir; serta TMS (33), warga Jelutung, Kota Jambi, yang bertindak sebagai perantara.

Selain menyita sisik trenggiling, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan dan perburuan satwa liar yang dilindungi demi kelestarian alam dan ekosistem.(*)