JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Samsat Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan Jasa Raharja, razia pajak kendaraan bermotor kembali digelar sejak 19 November 2025.
Razia yang menyasar kendaraan roda dua tersebut akan berlangsung hingga 25 November dan dilakukan di tujuh titik berbeda di wilayah Kota Jambi.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menjelaskan kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran pajak, tetapi juga pendataan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berplat luar daerah.
“Razia ini juga menjadi momen sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 22 Desember 2025,” ujar Ardi, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, BPPRD berperan mendampingi tim Samsat dalam pendataan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya taat pajak.
“Kami menargetkan sebanyak mungkin wajib pajak kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya. Pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu sumber PAD yang penting,” katanya.
Hingga hari keempat pelaksanaan, lebih dari 200 kendaraan bermotor telah terjaring razia.
Pemkot Jambi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sekaligus taat membayar pajak kendaraan.(*)














Tinggalkan Balasan