FGD Ditintelkam Polda Jambi, Media Punya Peran Strategis Cegah Disinformasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Intelkam Polda Jambi menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Peran Media Dalam Memitigasi Terjadinya Aksi Unjuk Rasa Anarkis”, bertempat di Hotel Ratu Duo, Kota Jambi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita dalam memperkokoh Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

FGD dibuka secara resmi oleh Wakil Direktur Ditintelkam Polda Jambi, AKBP S Bagus Santoso dan dihadiri oleh berbagai elemen pers.

Hadir pula Kasubdit Sosial Budaya AKBP Ali Sadikin, perwakilan Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution, Kompol Erwandi, serta sekitar 100 jurnalis dari berbagai organisasi pers, seperti SMSI, JMSI, PWI, IWO, IJTI dan lainnya.

Baca juga:  Melintas di Depan Mapolda Jambi, Ditintelkam Bagikan Takjil Gratis ke Pengendara

Baca juga:  Pemkot Jambi Gelar FGD, Wawako Diza : Pemutakhiran NJOP Langkah Strategis

Beberapa narasumber yang tampil dalam forum ini antara lain, Mukhtadi Puteranusa selaku Ketua SMSI Provinsi Jambi & Pengurus PWI Pusat (Wakil Direktur Satgas Anti Hoax), membawakan materi peran media sebagai pilar pencegahan disinformasi saat unjuk rasa.

Selanjutnya, Pirma Satria, merupakan Pemimpin Redaksi Jambi Ekspres dan Jambiupdate.com, mengulas tentang framing pemberitaan dalam liputan aksi demonstrasi.

Selanjutnya, Irwansyah A – Ketua PWI Kota Jambi, menyampaikan materi profesionalisme wartawan di era digital dan media sosial.

Kemudian AKP Suhartono, selaku Kanit I Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, memaparkan kinerja Tim Cyber Polda dalam memantau potensi kerawanan di media sosial dan grup percakapan saat unjuk rasa berlangsung.

Baca juga:  Cegah Geng Motor dan Balap Liar, Polda Jambi Edukasi Pelajar Lewat Forum Diskusi

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan Kader HMI: Polda Jambi Minta Mahasiswa Percayai Proses Hukum

FGD ini dipandu oleh Rahimin, akademisi sekaligus Pemimpin Redaksi makalamnews.id.

Diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme tinggi dari peserta.

Mereka mengangkat isu terkait mitigasi risiko liputan unjuk rasa, peran lembaga pers dalam melindungi wartawan, hingga pemantauan grup WhatsApp saat aksi berlangsung.

Salah satu jurnalis senior, Anton Nugros dari Trans7, membagikan pengalamannya saat menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa tahun 2013.

Baca juga:  Perampokan Sadis di Jambi! Pelaku Terpantau Masuk Tol Sebapo Jambi Pakai Mobil Curian, Kabur ke Arah Sumsel

Baca juga:  Ditemukan Tewas Mengenaskan dan Mobil Pajero Hilang, Ini Kronologis Kejadian Berdasarkan Keterangan Warga Sekitar

Ia menegaskan pentingnya mitigasi dan perlindungan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.

Terdapat sejumlah poin penting dari hasil diskusi tersebut. Seperti, disinformasi adalah ancaman nyata dalam aksi unjuk rasa. Media berperan penting dalam menyaring dan menyajikan informasi yang akurat.

Kemudian mitigasi peliputan sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan jurnalis di lapangan.

Selanjutnya, profesionalisme jurnalis yang harus dijaga dengan menaati kode etik jurnalistik dan tidak memframing isu yang dapat memicu kericuhan.

Baca juga:  Wali Kota Maulana: Wakaf Uang Bukan Hanya Menjaga Nilai Pokok, Tapi Mengalirkan Manfaat Sepanjang Masa

Baca juga:  Rotasi Pejabat Pemkot Jambi, Berikut Daftar Lengkap Pejabat Eselon II yang Dilantik Walikota Maulana

Serta Jurnalis wajib menyaring informasi dan tidak menyebarkan hoaks, serta menjaga keberimbangan dalam pemberitaan.

Dalam sambutannya, AKBP S. Bagus Santoso menyampaikan bahwa, media dan Polri adalah mitra strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan.

“Melalui FGD ini, kami berharap terbangun rasa saling percaya antara jurnalis dan Polri. Pemberitaan yang disampaikan media hendaknya menyejukkan, edukatif, dan mencegah aksi unjuk rasa berkembang menjadi anarkis,” ungkapnya.(*)




Gawat! Data ESDM Ungkap Banyak Tambang Galian C di Tanjab Barat Belum Punya Izin Lengkap

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali menuai sorotan.

Sejumlah perusahaan diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

Salah satu pihak yang disorot adalah seorang pengusaha berinisial HM, yang diketahui mengelola beberapa perusahaan galian C di wilayah Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Tiga Sekawan Gunung Batu  di mana menguasai lahan seluas 49,5 hektare.

Baca juga:  Bakamla Tangkap Kapal Tak Berizin! Bawa 400 Karung Bawang Merah Tujuan Kuala Tungkal

Baca juga:  Keren! Operasi Kapal KP Anis Macan Gagalkan Peredaran Narkoba di Kuala Tungkal

Kemudian PT Berkah Gunung Batu Barajo, yang mengelola tiga lokasi yakni, 5,6 hektare, 19,65 hektare, dan 37,77 hektare.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa sebagian perusahaan tersebut menjalankan praktik pertambangan ilegal seperti jual beli tanah urug, batu split, dan material tambang lainnya tanpa menyetorkan pajak kepada daerah.

Selain itu, tidak ada aktivitas reklamasi pasca-tambang yang dilakukan, sehingga menyisakan kerusakan lingkungan serius di area bekas galian.

“Perusahaan milik HM itu satu manajemen. Satu legal, sisanya ilegal,” ungkap sumber terpercaya yang enggan disebut namanya.

Baca juga:  Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga:  Diskoperindag Tanjab Barat Usulkan Rp 26 Miliar, untuk Rencana Kerja Tahun 2026

Seperti yang dikutip dari berkabar.id , Upaya konfirmasi kepada HM telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan meski pesan telah terbaca.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyampaikan bahwa, berdasarkan data resmi, terdapat 33 perusahaan galian C/kuari yang terdaftar di Kabupaten Tanjab Barat.

Rinciannya yakni, 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, 7 perusahaan dengan IUP Tahap Eksplorasi dan 10 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Namun, dari 16 perusahaan yang sudah masuk tahap operasi produksi, baru 7 perusahaan yang mengantongi persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya).

Baca juga:  Investasi Jetty di Taman Raja Buka Peluang Kerja, Rian Muiz: Ini Masa Depan Ekonomi Daerah

Baca juga:  Perampokan Sadis di Jambi! Pelaku Terpantau Masuk Tol Sebapo Jambi Pakai Mobil Curian, Kabur ke Arah Sumsel

Sementara 9 lainnya masih menunggu evaluasi lanjutan dari ESDM dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

“Kami sudah menyurati semua perusahaan yang belum memiliki RKAB agar menghentikan kegiatan. Jika tetap beroperasi, akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” tegas Tandry.

Berikut ini beberapa perusahaan galian C yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki izin operasi resmi:

  1. Sentosa Batanghari Makmur

  2. Rajo Alam Sejati Jaya

  3. Raja Irawan Bernai

  4. Mulia Indo Prakarsa

  5. Joo Putra Pratama

  6. Raymond Suryadi / Berkah Gunung Batu Berajo

  7. Alam Berajo Permai – Lokasi di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam

Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut untuk tertib administrasi, patuh terhadap regulasi lingkungan, dan berkontribusi terhadap penerimaan daerah.(*)




Daftar Lengkap Pejabat Baru Kota Jambi: Lurah, Camat, hingga Kabid Dilantik Maulana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi,  Maulana, secara resmi melantik dan mengambil sumpah puluhan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, termasuk pejabat eselon II, III, IV, serta sejumlah lurah.

Pelantikan yang digelar pada 2 Oktober 2025 ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi birokrasi demi peningkatan kinerja pelayanan publik.

Sejumlah jabatan penting seperti sekretaris dinas, kepala bagian, camat, sekretaris camat, kepala bidang, hingga lurah baru diisi oleh para pejabat hasil rotasi dan promosi.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Lantik 130 Pejabat, Tekankan Kinerja, Integritas, dan Peluang Promosi Jabatan

Baca juga:  Rotasi Pejabat Pemkot Jambi, Berikut Daftar Lengkap Pejabat Eselon II yang Dilantik Walikota Maulana

Selain itu, beberapa posisi juga ditempati oleh pelaksana tugas (Plt).

Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik

Berikut ini beberapa nama pejabat yang dilantik:

Sekretaris Dinas/Badan:

  1. Juairiah – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  2. Beni Handoko – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

  3. Kiki – Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

  4. Doni Sumatriadi – Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Baca juga:  Komitmen Dukung Layanan Transportasi Publik Aman dan Nyaman, Wali Kota Jambi Audiensi Bersama Ditjen Hubdat Kemenhub RI

Baca juga:  Abu Bakar Resmi Pimpin DPMPTSP Kota Jambi, Siap Genjot Investasi

Kepala Bagian:

  1. Vif Fairi – Kepala Bagian Tata Pemerintahan

  2. Ahmad Fikri Aiman – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

  3. Rini Yuliani – Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Jambi

Camat:

  1. Nur Hidayah – Camat Pasar

  2. Alamsyah Powa – Camat Jelutung

  3. Hipni – Camat Jambi Timur

  4. Ferdinand Faizal – Camat Danau Sipin

Baca juga:  Perampokan Sadis di Jambi! Pelaku Terpantau Masuk Tol Sebapo Jambi Pakai Mobil Curian, Kabur ke Arah Sumsel

Baca juga:  Fakta Baru Sidang Korupsi PT PAL: Saksi Sebut Izin Bodong, Uang Rp400 Juta Mengalir ke PTSP

Sekretaris Camat:

  1. Lufi Ardian – Sekretaris Camat Jelutung
  2. Aditya Surya Chandra – Sekretaris Camat Jambi Timur

Daftar Lengkap Kepala Bidang (Kabid) yang Dilantik:

  1. Rachman Muchlis – Kabid Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kota Jambi

  2. Mulyono – Kabid Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

  3. Parmono – Kabid Pengelolaan Keanekaragaman Hayati pada DLH

  4. Tri Suyono – Kepala UPTD Pengelolaan Sampah pada DLH

  5. Hartono – Kabid Koperasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)

  6. Efrin – Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosnaker) pada Disnakertrans

  7. Fengky Ananda – Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

  8. M. Toyib – Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada BPBD

  9. Rinno – Kabid Kedaruratan dan Logistik pada BPBD

  10. Dito Wijaya – Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Warga Negara Migran pada Dinas Sosial

  11. Syukri Ahkam – Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama Masyarakat dan Ekonomi pada Badan Kesbangpol

  12. Thilia Marina Siregar – Kabid Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA)

  13. Doddy Hidayat – Kabid Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DISTANHANPANGAN)

  14. Nyimas Mardiyah – Kabid Pembudayaan Gemar Membaca, Promosi, dan Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

  15. Nadhia Rany Shibly – Kabid Pengelolaan Arsip pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Daftar Lurah Baru di Kota Jambi

Sebanyak 19 lurah juga turut dilantik. Beberapa nama yang ditunjuk antara lain:

  1. Ario Kusuma Wijaya – Lurah Solok Sipin (Kecamatan Danau Sipin)

  2. Nessia Prissilia – Lurah Beringin (Kecamatan Pasar)

  3. Lagiman – Lurah Paal Merah (Kecamatan Paal Merah)

  4. Junaidi – Lurah Eka Jaya (Kecamatan Paal Merah)

  5. Rupingatin – Lurah Talang Bakung (Kecamatan Paal Merah)

  6. Adid – Lurah Mudung Laut (Kecamatan Pelayangan)

  7. Asrul Umar – Lurah Tengah (Kecamatan Pelayangan)

  8. Eko Suhendra – Lurah Aur Kenali (Kecamatan Telanaipura)

  9. Elly Firnando – Lurah Jelutung (Kecamatan Jelutung)

  10. Hamdani – Lurah Payo Lebar (Kecamatan Jelutung)

  11. Raden Suhaili – Lurah Lebak Bandung (Kecamatan Jelutung)

  12. Eri Yatul – Lurah Tanjung Raden (Kecamatan Danau Teluk)

  13. Zulkifli Muchtar – Lurah Pasir Panjang (Kecamatan Danau Teluk)

  14. Rachmat Suwito – Lurah Tanjung Sari (Kecamatan Jambi Timur)

  15. Budi Prasetiyono – Lurah Kenali Asam Atas (Kecamatan Kota Baru)

  16. Debby Mutira – Lurah Suka Karya (Kecamatan Kota Baru)

  17. Mukhtar – Lurah Simpang Rimbo (Kecamatan Alam Barajo)

  18. Ratullani – Lurah Bagan Pete (Kecamatan Alam Barajo)

  19. Supriyadi – Lurah Pakuan Baru (Kecamatan Jambi Selatan)

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-instansi serta mempercepat program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Jambi.

Daftar Pejabat Plt yang Ditunjuk:

  1. Jailani – Plt Kadisdik

  2. Fahmi – Plt Kadinkes

  3. Doni Sumatriadi – Plt Kepala BPBD

  4. Pahlewi – Plt Kepala BKPSDMD

  5. Mulyadi – Plt Kepala DPPKB

  6. Yunius – Plt Kadis LH

  7. Edi Fahrizal – Plt Sekretaris DPRD

Wali Kota Jambi berharap para pejabat yang dilantik bisa segera beradaptasi, menjalankan tugas dengan integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(*)




Pembatasan Materiil dalam Konstitusi: Menjaga Demokrasi dari Penyalahgunaan Kekuasaan

Oleh: Abu Bakar

Dasar Fikiran

KONSTITUSI merupakan hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan sekaligus membatasi kekuasaan negara. Tanpa adanya pembatasan materiil (isi), konstitusi berpotensi menjadi instrumen legitimasi politik semata, yang bisa dimanfaatkan oleh penguasa untuk memperluas kewenangan tanpa kendali. Padahal, konstitusi seharusnya menjadi “pagar” agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat penindasan.

Pembatasan materiil inilah yang menjamin bahwa konstitusi bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga mekanisme perlindungan hak-hak rakyat. Ia mencegah munculnya praktik otoritarianisme, menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan memastikan setiap kebijakan publik berjalan dalam koridor keadilan serta demokrasi.

Permasalahan

Tantangan yang muncul dalam praktik ketatanegaraan kita adalah adanya kecenderungan menjadikan konstitusi sebagai alat politik yang fleksibel sesuai kebutuhan penguasa. Salah satu isu yang pernah mengemuka adalah wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Usulan semacam ini menimbulkan kegelisahan publik karena berpotensi melemahkan prinsip konstitusionalisme, bahkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Selain itu, implementasi konstitusi sering kali belum sejalan dengan semangat yang terkandung di dalamnya. Celah hukum kerap dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir elit, sementara pengawasan rakyat masih terbatas. Kondisi ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM, dan melemahnya demokrasi.

Pertanyaannya kemudian: bagaimana konstitusi tetap terjaga sebagai benteng pembatas kekuasaan di tengah dinamika politik dan kepentingan pragmatis para pemegang kekuasaan?

Pembahasan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar konstitusi tetap kokoh sebagai instrumen pembatas kekuasaan:
1. Amandemen Konstitusi yang Proporsional. Amandemen memang diperlukan agar konstitusi tetap relevan dengan perkembangan zaman. Namun, perubahan itu harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Amandemen yang hanya didorong oleh kepentingan elit berisiko mengaburkan tujuan asli konstitusi sebagai penjaga demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam setiap wacana amandemen harus diperkuat.
2. Mekanisme Checks and Balances. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif bertujuan untuk mencegah dominasi satu pihak. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting sebagai pengawal konstitusi. Melalui judicial review, MK dapat membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Mekanisme ini adalah garansi bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh keluar dari batas konstitusi.
3. Partisipasi Publik dan Civil Society. Konstitusi bukan hanya milik penguasa, melainkan milik rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Karena itu, keterlibatan masyarakat sipil sangat penting. Kritik, kontrol sosial, dan pengawasan publik harus terus dijaga agar setiap kebijakan negara selaras dengan kepentingan rakyat. Konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang dijaga dan dikawal oleh warganya.
4. Penguatan Prinsip HAM dan Keadilan. Konstitusi harus berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Tanpa itu, konstitusi akan kehilangan legitimasi moralnya. Negara wajib menempatkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap martabat manusia sebagai batasan utama dalam menjalankan kekuasaan.

Penutup

Pembatasan materiil dalam konstitusi merupakan syarat mutlak untuk menjaga demokrasi tetap sehat dan berfungsi. Tanpa pembatasan itu, konstitusi bisa berubah menjadi alat manipulasi politik yang justru mengancam rakyat.

Melalui mekanisme checks and balances, peran Mahkamah Konstitusi, partisipasi publik yang luas, serta penguatan prinsip HAM, konstitusi dapat menjalankan fungsinya dengan baik: membatasi kekuasaan demi melindungi rakyat.

Menjaga konstitusi berarti menjaga demokrasi. Dan menjaga demokrasi adalah tugas bersama pemerintah, lembaga negara, akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh warga bangsa.

[ Penulis Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]




Membenahi Proses Legislasi: Harapan pada DPR RI

Oleh: Abu Bakar

SALAH satu tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah membentuk peraturan perundang-undangan. Tugas ini bukan sekadar teknis merumuskan pasal-pasal hukum, melainkan wujud dari tanggung jawab konstitusional DPR sebagai representasi rakyat. Undang-undang yang lahir dari ruang parlemen seharusnya menjawab kebutuhan masyarakat, mengakomodasi aspirasi publik, serta menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.

Namun, perjalanan pembentukan peraturan di negeri ini seringkali tidak berjalan ideal. Proses legislasi yang kompleks masih menyisakan banyak persoalan: partisipasi publik yang minim, praktik korupsi legislasi, penyelundupan hukum, hingga tumpang tindih aturan yang membingungkan masyarakat. Pada titik inilah, fungsi DPR sebagai “wakil rakyat” kerap dipertanyakan.

DPR dan Tantangan Legislasi

Kritik terbesar terhadap DPR dalam pembentukan undang-undang adalah soal minimnya keterlibatan publik. Alih-alih terbuka, pembahasan RUU sering berlangsung dalam ruang tertutup, jauh dari jangkauan masyarakat. Akibatnya, undang-undang yang dihasilkan tidak jarang lebih mencerminkan kepentingan elit politik atau kelompok tertentu, ketimbang kebutuhan masyarakat luas.

Selain itu, korupsi legislasi menjadi ancaman serius. Celah ini muncul ketika proses pembahasan berlangsung eksklusif, sehingga pasal-pasal bisa disusupi kepentingan pragmatis. Fenomena “penyelundupan hukum” juga memperburuk keadaan, di mana substansi RUU bisa berubah setelah disahkan dengan alasan “perbaikan teknis”. Kasus UU Cipta Kerja menjadi contoh bagaimana praktik ini merusak kepercayaan publik terhadap legislasi.

Tak kalah pelik, obesitas regulasi memperlihatkan tumpang tindih aturan akibat terlalu banyak kementerian yang membuat peraturan tanpa koordinasi. Hal ini menimbulkan kebingungan di tingkat implementasi, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Akibatnya, hukum justru menjadi beban, bukan solusi.

Mencari Jalan Perbaikan

Menghadapi kompleksitas tersebut, ada sejumlah strategi yang perlu dipikirkan untuk membenahi proses legislasi di Indonesia.

Pertama, penguatan kelembagaan legislasi sangat penting. DPR harus memperkuat fungsi alat kelengkapan khusus legislasi, sekaligus membangun pusat kajian hukum (law center) yang andal. Hal ini agar setiap undang-undang berbasis analisis akademik yang kuat, bukan sekadar kompromi politik.

Kedua, diperlukan perencanaan legislasi yang sistematis melalui peta jalan (roadmap) legislasi. DPR perlu memilah mana RUU yang memiliki urgensi nasional dan manfaat besar, bukan hanya mengejar kuantitas produk hukum.

Ketiga, partisipasi publik harus diperluas. DPR perlu membuka ruang diskusi terbuka, konsultasi publik, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dengan begitu, undang-undang yang lahir benar-benar menjadi cermin kebutuhan rakyat.

Keempat, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat menjadi terobosan. AI bisa membantu menganalisis tumpukan dokumen hukum, mengidentifikasi potensi tumpang tindih, hingga mempercepat harmonisasi peraturan.

Kelima, evaluasi berkelanjutan wajib dilakukan. Undang-undang bukanlah teks suci yang tak bisa diubah. Ketika regulasi sudah tidak relevan, DPR harus berani merevisi atau bahkan mencabutnya, demi menjaga hukum tetap hidup dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Penutup

DPR RI memegang peranan vital dalam membangun masa depan hukum Indonesia. Namun, tanggung jawab besar itu harus dijalankan dengan lebih transparan, partisipatif, dan berbasis pada kepentingan publik.

Tanpa perbaikan serius, DPR hanya akan menjadi pabrik regulasi yang menghasilkan tumpukan undang-undang, tetapi minim manfaat bagi rakyat. Sebaliknya, jika pembentukan peraturan dilakukan dengan hati-hati, inklusif, dan visioner, maka legislasi bisa menjadi instrumen perubahan sosial yang adil, progresif, dan berkelanjutan.

Harapan masyarakat sederhana: jadikanlah undang-undang sebagai sarana menghadirkan keadilan, bukan sekadar simbol kekuasaan.

[ Penulis Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]




Komitmen Dukung Layanan Transportasi Publik Aman dan Nyaman, Wali Kota Jambi Audiensi Bersama Ditjen Hubdat Kemenhub RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana, M.K.M, terus mempertegas komitmennya dalam mendukung berkembangnya layanan Transportasi Publik dan Infratruktur di Terminal Tipe A- Alam Barajo Kota Jambi. Hal itu ia tunjukkan setelah menyambangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) di Jakarta, Kamis (2/10/1995).

Kedatangan Wali Kota Maulana tampak disambut hangat oleh Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Darat, Toni Tauladan, S.Si.,MT, yang sekaligus memimpin audiensi bersama jajaran Kementerian Perhubungan Darat lainnya dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Dikesempatan itu, selain menyampaikan terkait dengan Transportasi Publik dan mendorong revitalisasi terhadap Infratruktur di Terminal Tipe A- Alam Barajo, Wali Kota Maulana juga memberikan paparan terkait dengan Zona Selamat Sekolah (Zoss) yang terintegrasi.

Tak hanya itu, dirinya turut memaparkan keunggulan Kota Jambi dari aspek letak geografis yang berada ditengah-tengah wilayah Sumatera, yang saat ini juga telah terhubung dengan keberadaan Jalan Tol.

“Kota Jambi sebagai Kota Perdagangan dan Jasa tentunya sangat erat kaitannya dengan layanan Trasportasi publik. Maka dari itu, Kami Pemerintah Kota Jambi sangat berharap kolaborasi yang baik bersama Kementerian Perhubungan, khususnya Kementerian Perhubungan Darat untuk menciptakan trasnportasi publik yang ramah lingkungan dan aman bagi masyarakat,”ucapnya.

Menurutnya, menciptakan layanan transportasi publik yang tangguh telah masuk ke dalam salah satu program prioritas Kota Jambi Bahagia. Yaitu, Kota Tangguh, dimana, melakukan penguatan sektor-sektor pembangunan, seperti Penataan ruang, peningkatan infrastruktur, sarana dan prasarana termasuk transportasi perkotaan serta utilitas Kota agar sejalan dengan lingkungan hidup berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.

Wali Kota Maulana juga mengungkapkan terkait dengan Strategi Mewujudkan Kota Jambi Bahagia melalui Peningkatan layanan Angkutan di Kota Jambi. Menurutnya, Kota Jambi mempunyai peluang, karena sebagai simpul transportasi Lintas Timur, Tengah dan Barat Sumatera yang saat ini juga akan terhubung melalui jalan Tol.

“Ini adalah peluang karena akan terjadi peningkatan pergerakan orang dan barang, serta Peluang Investasi, khususnya pada pengembangan moda transportasi terpadu. Maka kita tidak boleh menyia-nyiakan kesempatan ini karena ini adalah potensi besar,” ungkapnya.

Selain itu, Maulana juga menyampaikan, saat ini secara bertahap Pemkot Jambi juga telah menghadirkan trnsportasi ramah lingkungan, melalui kerja sama bersama pihak ketiga.

Lebih Lanjut, Ia juga berkomitmen mendukung Revitalisasi Terminal Tipe A -Alam Barajo guna mengoptimalkan layanan transportasi lalu lintas angkutan jalan raya pada simpul transportasi wilayah Tengah Sumatera dengan Terminal yang modern dan mix use serta mendukung konsep Zona Keselamatan.

“Terminal Type A -Alam Barajo adalah Ikon Kota Jambi Bahagia, maka dari itu kami sangat mendukung upaya revitalisasi Terminal Tipe A ini. Terbaru Pemerintah Kota menghibahkan lahan seluas 2 hektar guna dapat mewujudkan Terminal yang modern dan mix use, agar berdampak terhadap pengoptimalan integrasi layanan,” ucap Maulana.

Sementara itu, dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menyebut, bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi dan Kadis Perhubungan Kota Jambi, ia menekankan komitmen untuk terus menghadirkan transportasi ramah lingkungan secara bertahap guna memberikan edukasi bagi masyarakat memanfaatkan transportasi publik, sehingga berdampak pada pengurangan kemacetan.

“Selanjutnya kami juga sampaikan terkait dengan Zona Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan guna mewujudkan tata kelola Lalu lintas Angkutan Jalan yang BAHAGIA, berbagai kebutuhan yang perlu mendapat dukungan langsung dari Pemerintah Pusat. Seperti, Fasilitas Keselamatan, Rambu Marka, Traffic Light (ATCS), hingga YELLOW BOX,” sebutnya.

“Alhamdulillah langkah kita ini diapresiasi dan insya allah mendapat dukungan untuk kedepan. Mudah-mudahan diskusi ini mendapat manfaat, terutama perhatian Pemerintah Pusat terhadap Kota Jambi,” pungkas Wali Kota Maulana.

Dikesempatan yang sama, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf mengapresiasi Wali Kota Maulana yang telah turun langsung melobi Direktorat Transportasi Darat dalam mendukung revitalisasi Terminal Alam Barajo.

“Tentunya kami sangat berterimakasih kepada Bapak Wali Kota atas dukungan ini. Sekaligus menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan berlalu lintas yang aman dan nyaman, serta tertib dan teratur,” singkatnya.

Dengan audiensi yang dilakukan ini diharapkan Pemerintah Pusat melalui Kemenhub RI dapat mendukung upaya peningkatan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan raya secara optimal di kota Jambi sesuai dengan kewenangan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi transportasi perkotaan yang selamat, aman, nyaman, tertib dan teratur, serta menciptakan Lingkungan/kondisi penyelenggaraan dan pelayanan lalu lintas yang baik melalui dukungan peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana lalu lintas angkutan jalan yang memadai dan modern.(*)




Wali Kota Jambi Lantik 130 Pejabat, Tekankan Kinerja, Integritas, dan Peluang Promosi Jabatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM, resmi melantik 130 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran jabatan, khususnya untuk pejabat eselon II, guna memperkuat kinerja birokrasi dalam mencapai visi Kota Jambi Bahagia.

Beberapa pejabat yang menempati posisi baru antara lain:

Baca juga:  Rotasi Pejabat Pemkot Jambi, Berikut Daftar Lengkap Pejabat Eselon II yang Dilantik Walikota Maulana

Baca juga:  Abu Bakar Resmi Pimpin DPMPTSP Kota Jambi, Siap Genjot Investasi

* Abu Bakar – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

* Drs. Amran, ME – Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi

* Drs. Noviarman, ME – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM

* Mulyadi –  Asisten Perekonomian dan Pembangunan

* Liana Andriani – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM

* Ardi – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah

* M Saleh Ridha – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

* Nella Ervina – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian

* Yon Heri – Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menekankan pentingnya kinerja, integritas, dan dedikasi para pejabat yang dilantik.

Ia menyampaikan bahwa, rotasi jabatan ini telah melalui proses seleksi ketat dan mempertimbangkan kompetensi serta potensi setiap pejabat.

“Di manapun tempatnya, setiap pejabat harus menunjukkan kinerja terbaik, dengan ikhlas, tulus, dan penuh dedikasi,” tegas Wali Kota Maulana.

Ia juga memberikan sinyal terbuka terkait peluang karir di lingkungan Pemkot Jambi, mengingat Sekretaris Daerah akan memasuki masa purnabakti tahun depan.

Oleh karena itu, pejabat eselon II didorong untuk menunjukkan prestasi,  karena memiliki kesempatan yang sama untuk promosi jabatan strategis.

Tak hanya menekankan pada tugas administratif, Wali Kota Maulana juga meminta agar pejabat aktif mendorong investasi dan berkontribusi dalam promosi Kota Jambi.

“Pejabat jangan hanya sebatas menandatangani izin. Tapi juga harus berperan dalam menarik investasi dan mempromosikan Kota Jambi sebagai kota yang ramah investor dan bahagia bagi warganya,” ujarnya.

Dengan pelantikan ini, Pemkot Jambi berharap terciptanya pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.(*)




Perampokan Sadis di Jambi! Pelaku Terpantau Masuk Tol Sebapo Jambi Pakai Mobil Curian, Kabur ke Arah Sumsel

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pembunuhan sadis terhadap Nindia Novrin (38), seorang pengusaha jual beli mobil asal Jambi, mulai mengarah ke titik terang.

Korban ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Lorong Ahmad Hasyim, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, pada Kamis pagi, 2 Oktober 2025.

Polisi menduga kuat, pelaku perampokan sekaligus pembunuhan itu melarikan diri menggunakan mobil korban, Mitsubishi Pajero Sport warna putih, dengan pelat nomor yang sudah dicopot, untuk menghindari pelacakan.

Mobil tersebut terekam CCTV memasuki Gerbang Tol Muaro Sebapo sekitar pukul 06.20 WIB, lebih dari satu jam sebelum korban ditemukan dalam kondisi kritis oleh asisten rumah tangganya.

Baca juga:  Wanita di Talang Bakung Ditemukan Tewas, Mobil Pajero Milik Korban Hilang

Baca juga:  Semoga Cepat Tertangkap! Polisi Tengah Buru Pelaku Pembunuh Wanita di Talang Bakung

“Mobil korban masuk tol tanpa pelat nomor. Pelaku diduga melarikan diri ke arah Bayung Lencir, Sumatera Selatan,” ujar sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Korban pertama kali ditemukan oleh Aslamah (45), asisten rumah tangga korban, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu pintu rumah masih terkunci dari dalam, namun terdengar suara lirih, “Aduh sakit…” dari kamar korban.

Pintu kamar dikunci menggunakan tali gorden dari dalam.

Baca juga:  Ditemukan Tewas Mengenaskan dan Mobil Pajero Hilang, Ini Kronologis Kejadian Berdasarkan Keterangan Warga Sekitar

Baca juga:  Fakta Baru Sidang Korupsi PT PAL: Saksi Sebut Izin Bodong, Uang Rp400 Juta Mengalir ke PTSP

Setelah berhasil dibuka melalui pintu samping, korban ditemukan dalam kondisi luka parah akibat senjata tajam, dan segera dilarikan ke RS Siloam.

Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.

Beberapa barang milik korban yang dilaporkan hilang antara lain, 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport putih (Nopol: AD 77 RA pelat diduga dicopot), 1  iPhone dan 1  HP biasa.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, pisau dapur yang diduga senjata pelaku, sepasang sepatu coklat milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.

Polresta Jambi telah memeriksa empat saksi, termasuk asisten rumah tangga, warga sekitar, serta saksi mata yang ikut dalam evakuasi korban. Garis polisi telah dipasang, dan penyelidikan dilakukan secara intensif dengan melibatkan koordinasi lintas provinsi.

Baca juga:  AJI Jambi dan WWF Indonesia Gelar Nobar Film Dokumenter 'Berbagi Ruang' tentang Konflik Gajah Sumatera

Baca juga:  Satlinmas Kota Jambi Resmi Dikukuhkan, Walikota Maulana: Kunci Keamanan dari RT

“Kami sudah mengantongi beberapa petunjuk dan saat ini fokus pengejaran pelaku yang melarikan diri ke arah Sumsel,” jelas sumber dari pihak kepolisian.

Meski dalam data kependudukan korban tercatat sebagai ibu rumah tangga, warga mengenalnya sebagai pengusaha jual beli mobil yang aktif berjualan via media sosial.

Polisi kini meminta bantuan masyarakat jika melihat mobil Pajero putih tanpa pelat nomor melintas di jalur lintas timur Sumatera atau wilayah perbatasan Jambi–Sumatera Selatan.

Kematian tragis Nindia Novrin menambah panjang daftar kasus perampokan kendaraan bermotor disertai kekerasan di Provinsi Jambi.

Modus pelaku yang mencopot pelat kendaraan dan meninggalkan senjata tajam mengindikasikan bahwa aksi ini telah direncanakan secara matang.(*)




Fakta Baru Sidang Korupsi PT PAL: Saksi Sebut Izin Bodong, Uang Rp400 Juta Mengalir ke PTSP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi PT PAL yang melibatkan tiga terdakwa Victor Gunawan, Rais Gunawan, dan Wendy Haryanto.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 2 Oktober 2025, menghadirkan saksi-saksi kunci yang membuka tabir dugaan penyimpangan izin operasional perusahaan tersebut.

Salah satu saksi, Najman, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muaro Jambi tahun 2015, secara tegas menyebut bahwa izin operasional PT PAL adalah bodong.

“Maaf saya katakan, kalau izin PT PAL itu bodong,” ujar Najman dalam persidangan.

Baca juga:  Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

Baca juga:  Bantah Buang Limbah Sembarangan, PT Palma Abadi: Pengelolaan Sudah Sesuai Izin dan Baku Mutu

Menurut Najman, meskipun izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sempat terbit.

Namun izin teknis dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk pengelolaan lahan dan pembangunan pabrik sawit, tidak pernah dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan.

Beberapa syarat penting yang tidak dipenuhi oleh PT PAL antara lain, tidak memiliki lahan sawit minimal 20%, dan tidak ada kerja sama resmi dengan petani melalui KUD.

Kemudian tidak ada surat dari Pemerintah Provinsi dan tidak ada tembusan izin ke dinas teknis.

Baca juga:  Kasus Korupsi Pelabuhan Jambi: Tarjani Dihukum 2 Tahun, Uang 351 Juta Wajib Diganti

Baca juga:  PDAM Tirta Mayang Buka Suara, Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

“Mereka tidak pernah mengurus izin lanjutan ke dinas kami. Surat dari provinsi juga ditolak. Jadi izinnya tidak berlaku, saya katakan itu izin bodong,” tegas Najman.

Saksi lain, Edi, yang merupakan karyawan PT PAL dan bertanggung jawab mengurus perizinan, mengaku bahwa sebelum izin dari PTSP keluar, telah diberikan uang sebesar Rp400 juta untuk mempercepat proses penerbitannya.

“Benar, saya kasih Rp400 juta ke PTSP agar izin cepat keluar,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Edi juga membenarkan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Meski demikian, izin PTSP tetap digunakan sebagai dasar dalam pengajuan kredit ke BNI.

Baca juga:  Kejari Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pasar, Tiga Pejabat di Tebo Jadi Tersangka

Baca juga:  Wanita di Talang Bakung Ditemukan Tewas, Mobil Pajero Milik Korban Hilang

Tiga terdakwa dalam kasus ini Victor Gunawan, Rais Gunawan, dan Wendy Haryanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai subsider.

Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar, Rp12,25 miliar oleh Victor Gunawan dan Rp79,26 miliar oleh Wendy Haryanto (termasuk Rp75 miliar untuk melunasi utang PT PAL ke Bank CIMB)

Para terdakwa diduga memanipulasi data dan dokumen untuk mengajukan fasilitas kredit modal kerja dan investasi ke PT BNI (Persero), menggunakan izin usaha yang tidak sah sebagai jaminan legalitas.(*)




Abu Bakar Resmi Pimpin DPMPTSP Kota Jambi, Siap Genjot Investasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, kini resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.

Pelantikan digelar di Aula Griya Mayang, Kamis, 2 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, M.K.M., bersama sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.

Dalam keterangan usai pelantikan, Abu Bakar menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Wali Kota, terutama dalam dua hal penting: meningkatkan daya saing investasi Kota Jambi dan mempercepat pelayanan publik yang prima.

“Bapak Wali Kota menekankan dua hal utama, yakni menjadikan Kota Jambi semakin kompetitif dalam menarik investor, serta memastikan masyarakat menikmati pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya.

Baca juga:  Rotasi Pejabat Pemkot Jambi, Berikut Daftar Lengkap Pejabat Eselon II yang Dilantik Walikota Maulana

Baca juga:  PAD Jadi Andalan Pembangunan, Wali Kota Maulana Instruksikan Lurah Gencarkan Sosialisasi Pajak

Menurut Abu Bakar, DPMPTSP memiliki peran vital sebagai ujung tombak penggerak ekonomi daerah.

Oleh karena itu, ia menyiapkan sejumlah langkah strategis yang akan segera dijalankan:

  • Memperluas promosi potensi investasi melalui forum bisnis, kolaborasi dengan pelaku usaha, hingga optimalisasi kanal digital.

  • Menciptakan iklim investasi yang kondusif, dengan memberikan kemudahan dan kepastian regulasi bagi investor.

  • Menguatkan pelayanan berbasis teknologi, memangkas birokrasi, serta menerapkan standar layanan prima untuk masyarakat.

Baca juga:  Wali Kota Maulana: Wakaf Uang Bukan Hanya Menjaga Nilai Pokok, Tapi Mengalirkan Manfaat Sepanjang Masa

Baca juga:  Wali Kota Maulana Perkuat Kolaborasi dengan Komisi II DPR RI, Dorong Dukungan Penanganan Banjir dan Zona Merah

“Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar memberi kepuasan. Tidak sekadar cepat, tapi juga berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha,” tegasnya.

Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran DPMPTSP dan sinergi antarinstansi, Abu Bakar optimis target peningkatan realisasi investasi dapat tercapai dalam waktu dekat.

“Kota Jambi harus menjadi rumah yang ramah untuk investasi dan nyaman untuk warganya. Ini bagian dari visi besar Bapak Wali Kota,” tutup pejabat yang dikenal ramah ini.(*)