Wali Kota Jambi Jadi Presidium di MUKERNAS XV PDUI, Fokus pada Ketahanan Kesehatan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM menghadiri secara langsung pembukaan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) XV Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) yang diselenggarakan pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Ballroom Hotel Sheraton Gandaria City, Jakarta Selatan.

Mengusung tema “Dokter Indonesia Sebagai Garda Terdepan Menjaga Ketahanan Kesehatan Bangsa”, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, hingga Minggu, 5 Oktober 2025, dan menghadirkan ratusan peserta dari seluruh Indonesia.

Dalam forum nasional ini, Wali Kota Jambi dipercaya menempati posisi strategis sebagai Presidium Pengurus Harian Pengurus Pusat PDUI.

Penunjukan ini menandai kontribusi aktif Maulana dalam dunia kesehatan, sejalan dengan latar belakangnya sebagai seorang dokter.

Baca juga:  Rotasi Pejabat Pemkot Jambi, Berikut Daftar Lengkap Pejabat Eselon II yang Dilantik Walikota Maulana

Baca juga:  Daftar Lengkap Pejabat Baru Kota Jambi: Lurah, Camat, hingga Kabid Dilantik Maulana

Menjadi bagian dari presidium PDUI adalah kehormatan, sekaligus tanggung jawab besar.

Dokter umum adalah ujung tombak pelayanan kesehatan primer, terutama di daerah.

Melalui forum ini, Maulana mengajak kuatkan peran strategis dokter dalam mewujudkan ketahanan kesehatan nasional.

“Kami di Jambi tengah mengembangkan program ‘Kota Jambi Bahagia’ yang salah satu pilar utamanya adalah sektor kesehatan,” kata dia.

Baca juga:  Wawako Jambi Diza, Minta Calon Pimpinan BAZNAS Penuhi Kriteria Syariah dan Regulasi

Baca juga:  Abu Bakar Resmi Pimpin DPMPTSP Kota Jambi, Siap Genjot Investasi

“Saya yakin, sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi seperti PDUI sangat penting untuk mencapai masyarakat yang sehat, produktif, dan bahagia,” tambah Maulana.

Kegiatan PIT & MUKERNAS XV PDUI 2025 ini bertujuan untuk, membahas isu-isu terkini yang relevan dengan praktik kedokteran umum di Indonesia.

Kemudian meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para dokter melalui diskusi ilmiah dan pelatihan.

Selanjutnya, memfasilitasi pertukaran pengalaman dan kolaborasi antar dokter dari berbagai wilayah. Serta Menyediakan akses terhadap narasumber ahli baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca juga:  Komitmen Dukung Layanan Transportasi Publik Aman dan Nyaman, Wali Kota Jambi Audiensi Bersama Ditjen Hubdat Kemenhub RI

Baca juga:  Transformasi Kota Jambi Dimulai, Program Kampung Bahagia Jadi Tonggak Partisipasi Warga

Dengan berlangsungnya kegiatan ini, PDUI menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan layanan kesehatan primer sebagai fondasi utama sistem kesehatan nasional.(*)




Omnibus Law dan Tantangan Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Oleh: Kiki Anggela Sari

Dasar Pemikiran

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsep omnibus law menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Model legislasi yang menyatukan berbagai ketentuan dari sejumlah undang-undang dalam satu produk hukum ini dipandang sebagai solusi terhadap hiper-regulasi, tumpang tindih aturan, serta kerumitan prosedur birokrasi.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: mungkinkah pendekatan serupa diterapkan di tingkat daerah, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah (perda)? Wacana ini lahir dari realitas bahwa perda kerap saling bertabrakan, tidak sinkron dengan aturan pusat, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pelayanan publik.

Dengan demikian, gagasan omnibus law untuk perda muncul dari kebutuhan praktis: menciptakan regulasi daerah yang sederhana, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Permasalahan

Namun, penerapan mekanisme omnibus law dalam perda menghadapi sejumlah persoalan mendasar :

1. Aspek Yuridis-Formil. Mekanisme omnibus law tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) beserta perubahannya. Jika di tingkat pusat saja validitasnya masih menjadi perdebatan, maka lebih problematis lagi bila dipaksakan di tingkat daerah.

2. Kewenangan Daerah. Prinsip otonomi memang memberikan kewenangan daerah untuk membentuk perda, tetapi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penerapan omnibus law berpotensi melampaui batas kewenangan tersebut.

3. Dimensi Politik Hukum. Perda dibentuk melalui DPRD dan kepala daerah. Adopsi mekanisme omnibus law menuntut konsolidasi politik yang lebih besar, yang justru berpotensi menambah kompleksitas tarik-menarik kepentingan.

Pembahasan

Secara teoritik, penerapan omnibus law dalam pembentukan perda memiliki sisi positif dan negatif.

Di satu sisi, manfaatnya cukup jelas:

– Efisiensi Regulasi. Banyak perda tematik yang tumpang tindih dapat dipangkas menjadi satu regulasi komprehensif.

– Sinkronisasi Vertikal. Omnibus law daerah bisa menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan perda dengan undang-undang pusat dan kebijakan nasional.

– Kepastian Hukum. Model ini mampu mengurangi disparitas aturan antar-daerah yang selama ini menimbulkan biaya tinggi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Namun, tantangan yuridis dan politiknya juga tidak bisa diabaikan:

– Tidak ada dasar hukum formal. UU P3 tidak mengakui omnibus law sebagai metode legislasi. Penerapannya di daerah tanpa revisi UU P3 akan berpotensi inkonstitusional.

– Kompleksitas substansi lokal. Tidak semua aturan dapat dengan mudah dikompilasi, sebab kebutuhan daerah berbeda-beda.

– Resistensi politik. DPRD, kepala daerah, dan kementerian terkait bisa saling tarik-menarik kepentingan jika tidak ada kerangka hukum yang jelas.

Karena itu, sebelum diterapkan di tingkat daerah, omnibus law harus lebih dahulu mendapatkan legitimasi melalui amandemen UU P3 atau peraturan pelaksana yang secara eksplisit mengatur metode ini. Tanpa itu, penerapan omnibus law di daerah hanya akan menjadi eksperimen hukum yang rapuh secara legal-formal.

Penutup

Gagasan omnibus law dalam pembentukan perda adalah langkah progresif untuk mengatasi hiper-regulasi di tingkat lokal. Namun, secara yuridis, mekanisme ini belum memiliki pijakan hukum yang kokoh.

Langkah awal yang perlu dilakukan bukan memaksakan omnibus law di daerah, melainkan mereformasi sistem legislasi nasional agar mengakui metode omnibus law sebagai bagian dari teknik pembentukan peraturan. Jika dasar hukum sudah jelas, barulah konsep ini bisa diterapkan di level daerah sebagai strategi deregulasi, harmonisasi hukum, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan begitu, cita-cita penyederhanaan regulasi melalui omnibus law tidak sekadar jargon, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum, efisiensi, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.

[ Penulis Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]. (*)




Antara Politik dan Kepastian Hukum: Membedah Dinamika Pembentukan Hukum di Indonesia

Oleh: Anggun Tiara Kurniasari

Dasar Pemikiran

Indonesia secara tegas menempatkan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, hukum harus menjadi panglima yang berdiri di atas segala kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan. Dalam kerangka demokrasi, pembentukan hukum idealnya mencerminkan asas legalitas, partisipasi publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya: hukum justru dijadikan instrumen politik, bukan instrumen keadilan.

Permasalahan

Ada beberapa problem mendasar yang membayangi dinamika pembentukan hukum di Indonesia:

1. Intervensi politik dalam legislasi. Banyak regulasi lahir lebih sebagai hasil kompromi politik ketimbang refleksi kebutuhan rakyat.

2. Minimnya partisipasi publik. Proses legislasi kerap berjalan cepat tanpa memberi ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

3. Ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi. Ribuan peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron justru menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

4. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme check and balance masih sebatas formalitas, sehingga membuka ruang besar bagi lahirnya produk hukum yang bias kepentingan.

Pembahasan

Contoh paling nyata dapat dilihat pada proses lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada tahun 2020. Proses legislasi yang super cepat, minim partisipasi publik, hingga terjadinya kekeliruan dalam penyusunan naskah akhir memperlihatkan rapuhnya mekanisme pengawasan dalam pembentukan hukum. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum dan keadilan sosial, UU tersebut justru menimbulkan polemik dan dianggap lebih berpihak kepada kelompok tertentu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa orientasi pembentukan hukum di Indonesia masih lebih condong pada kekuasaan (power-oriented) ketimbang keadilan (justice-oriented). Hukum yang semestinya berfungsi menjaga ketertiban dan melindungi rakyat malah terjebak dalam tarik-menarik kepentingan elite politik.

Selain faktor politik, problem serius lain adalah tumpang tindih regulasi. Berdasarkan data JDIHN, Indonesia memiliki ribuan peraturan yang sering saling bertentangan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang menjadi momok bagi pembangunan ekonomi dan perlindungan masyarakat. Ketidakpastian hukum pada dasarnya adalah kegagalan legislasi untuk menghadirkan keadilan.

Upaya pembenahan memang sudah dilakukan melalui pembentukan Badan Legislasi Nasional, reformasi regulasi, hingga kodifikasi hukum. Namun langkah-langkah ini tidak akan signifikan tanpa perbaikan serius pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Ke depan, pembentukan hukum harus diarahkan kembali pada semangat konstitusionalisme. Legislasi mesti menjadi cerminan aspirasi rakyat, bukan hanya hasil kompromi politik di ruang tertutup. Untuk itu, perlu dibangun mekanisme evaluasi regulasi yang kuat, sistematis, dan berkelanjutan, serta memperkuat peran akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dalam mengawal legislasi.

Penutup

Dinamika pembentukan hukum di Indonesia saat ini berada di persimpangan antara harapan dan kenyataan. Jika reformasi sistem legislasi tidak dilakukan secara menyeluruh, hukum akan terus menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Dalam konteks ini, perguruan tinggi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hukum senantiasa berpijak pada konstitusi dan prinsip negara hukum demokratis.

[ Penulis Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]




RS Annisa Klarifikasi Kematian Bayi dalam Kandungan, Sebut Sudah Lakukan Tindakan Sesuai Prosedur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Manajemen Rumah Sakit Annisa memberikan klarifikasi atas peristiwa meninggalnya seorang bayi dalam kandungan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Direktur RS Annisa, dr Adepintor didampingi Dokter Kandungan, dr Zul Andrianta, menjelaskan kronologi serta tindakan medis yang telah dilakukan terhadap pasien tersebut sebelum kejadian tragis itu terjadi.

Menurutnya, pasien datang ke UGD RS Annisa pada Senin 29 September 2025 malam hari, sekitar pukul 21.40 WIB, diantar oleh keluarganya.

Saat tiba, kondisi pasien menunjukkan tanda-tanda alergi, seperti ruam kemerahan di sekujur tubuh dan bentol-bentol.

Diketahui dari keterangan keluarga, pasien memiliki riwayat alergi terhadap makanan laut, dan gejala tersebut muncul setelah pasien mengonsumsi ikan laut.

“Tim medis langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Saat itu tidak ditemukan tanda-tanda kontraksi, tidak ada pendarahan, dan secara umum kondisi kehamilan masih dalam batas normal,” jelas dr Adepintor, yang turun disambung dr Zul Andrianta.

Pemeriksaan lanjutan menunjukkan kondisi janin masih baik.

Sambung dr Zul, saat itu Detak jantung janin (DJJ) tercatat 146 kali per menit, saturasi oksigen (SpO2) ibu 98%, tekanan darah 117/81, dan hasil observasi lainnya dalam kondisi stabil.

Kandungan pasien saat itu sudah memasuki usia kehamilan sekitar 36-37 minggu.

Pihak RS memberikan terapi oksigen serta injeksi obat-obatan sesuai prosedur, kemudian dilakukan observasi selama kurang lebih 40 menit untuk memastikan tidak ada kondisi gawat darurat.

“Setelah kondisi dinyatakan stabil, pasien diperbolehkan pulang dengan bekal obat-obatan untuk pemulihan,” kata dia.

Namun, pada hari Rabu 1 Oktober 2025, pasien kembali datang ke praktik pribadi dr Zul, yang berada di sekitar lingkungan rumah sakit.

Di sana, dokter mendapati bahwa detak jantung janin sudah tidak terdengar lagi.

Pasien kemudian segera dirujuk kembali ke RS Annisa untuk dilakukan tindakan persalinan.

“Setelah proses persalinan dilakukan, diketahui bahwa bayi dalam kandungan sudah dalam kondisi meninggal. Diduga kuat penyebab kematian berkaitan dengan gangguan pertumbuhan janin yang baru diketahui setelah proses kelahiran,” tambah dr Zul.

“Ada kelainan pada tali pusar bayi, sekitar 10-15 cm terjadi perubahan warna hitam, kata dia.

Pihak RS Annisa menegaskan bahwa seluruh prosedur medis telah dilakukan sesuai dengan standar operasional yang berlaku, termasuk observasi dan tindakan pencegahan saat pasien pertama kali datang.

“Kami turut berduka atas kejadian ini dan menyampaikan simpati mendalam kepada keluarga pasien. Kami juga siap bekerja sama sepenuhnya jika ada proses evaluasi lanjutan atau audit medis,” pungkasnya.(*)




Pemilihan Calon Ketua Baznas Kota Jambi, Diza Apresiasi Kinerja Syamsir Naim Beserta Jajaran Mengemban Amanah Berikan Kesejahteraan Bagi Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, menekankan pentingnya peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang merupakan Lembaga resmi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya, secara professional, transparan dan akuntabel, khususnya di Kota Jambi.

Hal itu Wawako Diza ungkapkan saat menghadiri kegiatan pembukaan verifikasi faktual terhadap seleksi calon Pimpinan Baznas Kota Jambi periode 2025-2030, yang dibuka secara langsung oleh Pimpinan Baznas RI Pembina Wilayah Jambi, Saidah Sakwan, MA, bertempat di Balroom Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (3/10/2025).

“Kehadiran Baznas di Kota Jambi selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam membantu penanggulangan kemiskinan, memberdayakan umat, dan meningkatkan kepedulian sosial ditengah masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota Diza.

Menurutnya, Pimpinan Baznas yang amanah, professional, dan memiliki integritas tinggi sangatlah penting agar roda organisasi berjalan sesuai dengan harapan umat dan ketentuan syariah.

“Proses seleksi terhadap pimpinan Baznas ini adalah wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pimpinan yang berkualitas, yang sebelumnya telah dilaksanakan tahapan seleksi , mulai dari pendaftaran , administrasi, hingga uji kompetensi dan wawancara,” ucapnya.

Diza tegaskan, agar tahapan krusial verifikasi faktual oleh Pimpinan Baznas RI memerlukan kehati-hatian dan keseriusan agar calon pimpinan Baznas Kota Jmabi benar-benar memnuhi persyaratan, baik dari sisi kemampuan manajerial, pemahaman keagamaan, maupun integrasi moral, serta sosial.

“Diharapkan tahapan verifikasi faktual ini dapat berjalan secara objektif, transparan dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga menghasilkan calon pimpinan terbaik,”tegasnya.

Dikesempatan itu, ia juga menyampaikan harapan besar terhadap Baznas kedepan, karena diperkirakan potensi zakat Kota Jambi dapat mencapai 30 miliar, yang saat ini hanya mampu mengumpulkan sekitar 8 miliar.

“Pengumpulan zakat sebagian besar diperoleh dari ASN, sementara sektor lain masih banyak yang belum tersentuh. Maka dari itu, dimasa mendatang diharapkan Baznas dapat mengumpulkan dana zakat secara optimal, sehingga dana yang dihimpun dapat disalurkan untuk program-program produktif yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

“Zakat bukan hanya sekedar kewajiban ibadah, melainkan juga instrument sosial ekonomi yang jika dikelola dengan baik akan menjadi kekuatan besar dalam pembangunan daerah, sehingga secara dapat mewujudkan visi Kota Jambi Bahagia,” lanjutnya.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Wali Kota Diza juga mengapresiasi kepemimpinan Ketua Baznas Kota Jambi Syamsir Naim beserta jajaran atas dedikasi dan kontribusinya bagi warga kota Jambi, dengan menunjukkan kinerja yang professional dan objektif, sehingga menghasilkan Keputusan terbaik.

“Tidak lupa saya juga apresiasi seluruh calon pimpinan Baznas Kota Jambi, temasuk seluruh panitia seleksi . Saya harapkan apapun hasilnya nanti, niat baik saudara-saudara adalah bukti kecintaan terhadap umat dan pengabdian kepada masyarakat yang kita cintai,” pungkas Wakil Wali Kota Diza.

Sementara itu, Pimpinan Baznas RI Pembina Wilayah Jambi, Saidah menyampaikan dalam tahapan verifikasi faktual terhadap seleksi calon Pimpinan Baznas Kota Jambi periode 2025-2030 tersisa 10 orang, yang nantinya akan dipilih menjadi 5 orang sebagai pimpinan.

“10 orang ini saya yakin adalah orang-orang terbaik di Kota Jambi yang ingin mengabdikan diri untuk masyarakat, dan melaksanakan tugas konstitusional,” ujarnya.

Saidah juga mengapresiasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang terus mendorong daya dukung zakat masyarakat. Disamping support dari ASN dilingkungan Pemkot Jambi.

“Atas nama pimpinan Baznas saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemkot Jambi. Karena telah meningkatkan daya dukung zakat. Dan ini memang seharusnya yang harus dilakukan dari Pemerintah,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan tiga penilaian yang akan dilakukan dalam tahapan verifikasi ini. Yaitu, Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

“Jadi kami ingin tahu para kandidat paham atau tidak poin penting ini,” singkatnya.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Pimpinan Bidang Koordinasi Zakat Nasional Achmad Sudrahat, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Abdur Rahman selaku Ketua Panitia, mewakili Kakan Kemenag Kota Jambi Abdul Khodir, Kabag Kesra Kamal Firdaus, serta Pansel lainnya.(*)




Soal Kabar Pelaku Pembunuhan di Talang Bakung Ditangkap, Ini Penjelasan Kasi Humas Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar yang beredar di media sosial terkait tertangkapnya pelaku pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap pengusaha mobil, Nindya Novrin (38), di Talang Bakung, dipastikan tidak benar

Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy, menegaskan bahwa hingga saat ini pelaku masih dalam pengejaran oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi.

“Belum, Mas. Saat ini Satreskrim Polresta Jambi dan Krimum Polda Jambi masih berkolaborasi melakukan penyelidikan terkait perkara ini,” ujar IPDA Deddy saat dikonfirmasi pada Jumat (3/10/2025).

Kasus tragis ini menewaskan Nindya Novrin, seorang pengusaha jual beli mobil yang ditemukan bersimbah darah di kediamannya di RT 22, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Kamis pagi (2/10/2025).

Korban pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangganya dalam kondisi luka parah akibat tusukan benda tajam di bagian belakang kepala dan leher.

Saat ditemukan, korban sempat menunjukkan tanda-tanda masih hidup, namun meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Siloam Jambi.

“Kasus ini murni perampokan disertai kekerasan. Pelaku saat ini dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, saat memberikan keterangan kepada media.

Dalam aksinya, pelaku diduga merampas satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna putih milik korban.

Berdasarkan rekaman CCTV, mobil tersebut terekam melintas di Gerbang Tol Muaro Sebapo sekitar pukul 06.20 WIB, hanya satu jam sebelum korban ditemukan.

Tak lama kemudian, kendaraan yang sama terekam kembali melintas di Gerbang Tol Kertapati, Palembang, tanpa pelat nomor.

Dugaan sementara, pelaku telah merencanakan jalur pelariannya ke luar provinsi, dengan menghilangkan pelat nomor untuk menghindari deteksi kamera.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan pelaku.

Rekaman CCTV dari rumah korban dan gerbang tol tengah dianalisis oleh tim forensik.

Sementara itu, sejumlah rekaman video yang menunjukkan mobil Pajero Sport putih tanpa pelat nomor telah viral di media sosial dan grup WhatsApp warga.

Namun pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai keaslian video tersebut.

Polresta Jambi kini menggandeng kepolisian lintas provinsi, khususnya wilayah Sumatera Selatan, untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat kendaraan mencurigakan, terutama mobil Pajero putih tanpa pelat nomor.

“Kami harap masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi apa pun yang mencurigakan. Jangan mudah percaya informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya,” tegas IPDA Deddy.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.

Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan.(*)




Rumah Kito Dukung Eksistensi Batik Jambi di Hari Batik Nasional 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setiap 2 Oktober, bangsa Indonesia merayakan Hari Batik Nasional, momen penting untuk memperingati batik sebagai warisan budaya tak benda yang diakui dunia.

Tahun ini, Rumah Kito Jambi mengambil peran aktif dalam menjaga eksistensi Batik Jambi sebagai bagian dari identitas budaya daerah.

Dalam memperingati Hari Batik Nasional 2025, seluruh staf dan karyawan Rumah Kito mengenakan Batik Jambi sebagai simbol cinta budaya lokal.

Tak hanya mengenakan, mereka juga turut mengunjungi langsung rumah produksi Batik Jambi Berkah dan ikut serta dalam proses membatik.

Baca juga:  Wawako Jambi Diza, Minta Calon Pimpinan BAZNAS Penuhi Kriteria Syariah dan Regulasi

Baca juga:  Yello Hotel Jambi Hadirkan Hidangan Khas Nusantara, dari Pempek hingga Coto Makassar

“Saya sangat senang Rumah Kito datang langsung ke tempat kami. Ini bentuk dukungan nyata agar Batik Jambi tetap dikenal, bahkan hingga kancah internasional,” ujar Mahmuda, pemilik Batik Jambi Berkah.

Kegiatan ini bukan hanya seremoni, tetapi juga menjadi komitmen nyata dari Rumah Kito dalam mendukung pelestarian batik sebagai identitas, simbol sejarah, dan kebanggaan daerah.

Para karyawan tidak hanya melihat proses membatik, namun juga belajar langsung teknik pewarnaan dan pencantingan dari para pengrajin.

“Batik bukan hanya kain, tapi karya seni yang punya nilai budaya dan sejarah. Kami ingin ikut merawatnya, terutama batik khas Jambi,” ungkap salah satu perwakilan Rumah Kito.

Baca juga:  Nikmati Menginap Seru di Rumah Kito Resort Hotel Jambi, Sekaligus Senam Sehat & Cek Kesehatan Gratis

Baca juga:  Nikmati Menginap Seru di Rumah Kito Resort Hotel Jambi, Sekaligus Senam Sehat & Cek Kesehatan Gratis

Keterlibatan aktif seperti ini diharapkan dapat mendorong kesadaran generasi muda untuk mencintai batik daerahnya dan menjadikan batik sebagai bagian dari gaya hidup, bukan sekadar seragam acara formal.(*)




Update Pembunuhan di Talang Bakung: Masih Diburu Polisi, Pelaku Diduga Sempat Melintas di Gerbang Tol Kertapati

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polisi masih memburu pelaku kejahatan keji yang merenggut nyawa seorang pengusaha jual beli mobil, Nindya Novrin (38), yang ditemukan tewas di kediamannya, RT 22, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis pagi (2/10/2025).

Korban ditemukan oleh asisten rumah tangganya dalam kondisi luka parah akibat tusukan di bagian belakang kepala dan leher.

Saat ditemukan, korban sempat menunjukkan tanda-tanda masih hidup, namun meninggal dunia tak lama setelah dilarikan ke RS Siloam.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menyebut bahwa kasus ini merupakan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Pelaku diduga telah merencanakan aksi ini secara matang.

Baca juga:  Perampokan Sadis di Jambi! Pelaku Terpantau Masuk Tol Sebapo Jambi Pakai Mobil Curian, Kabur ke Arah Sumsel

Baca juga:  Semoga Cepat Tertangkap! Polisi Tengah Buru Pelaku Pembunuh Wanita di Talang Bakung

“Kasus ini murni perampokan disertai kekerasan. Pelaku saat ini dalam pengejaran,” ujar Kompol Hendra.

Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna putih milik korban hilang dari lokasi kejadian dan diduga dibawa kabur pelaku.

Rekaman CCTV menunjukkan mobil tersebut melintas di Gerbang Tol Muaro Sebapo pukul 06.20 WIB, hanya sekitar satu jam sebelum korban ditemukan tewas.

Tak lama kemudian, kendaraan yang sama terlihat kembali melintasi Gerbang Tol Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, tanpa pelat nomor.

Baca juga:  Wanita di Talang Bakung Ditemukan Tewas, Mobil Pajero Milik Korban Hilang

Baca juga:  Ditemukan Tewas Mengenaskan dan Mobil Pajero Hilang, Ini Kronologis Kejadian Berdasarkan Keterangan Warga Sekitar

Pelaku kemungkinan besar telah menyusun jalur pelariannya hingga ke luar provinsi. Penghilangan pelat nomor menjadi indikasi bahwa pelaku ingin menghindari deteksi kamera.

Rekaman CCTV dari kedua gerbang tol tersebut kini tengah dianalisis dan viral di media sosial serta grup WhatsApp warga. Namun, pihak kepolisian masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait keaslian rekaman tersebut.

Sementara itu, Doni, tetangga korban yang juga seorang tenaga kesehatan, mengaku ikut membantu mengevakuasi korban.

“Saya dengar ART-nya teriak, terus bantu angkat korban. Saat itu masih hidup, tapi kondisinya sangat lemah, darah sudah banyak keluar dari kepala dan lehernya,” jelas Doni.

Baca juga:  FGD Ditintelkam Polda Jambi, Media Punya Peran Strategis Cegah Disinformasi

Baca juga:  Wawako Jambi Diza, Minta Calon Pimpinan BAZNAS Penuhi Kriteria Syariah dan Regulasi

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan pelaku. Rekaman CCTV dari sekitar rumah korban juga sedang dianalisis.

Polresta Jambi kini menggandeng kepolisian lintas provinsi, khususnya di wilayah Sumatera Selatan, guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika melihat kendaraan Pajero Sport putih tanpa pelat nomor atau gerak-gerik mencurigakan di wilayah sekitarnya.(*)




Wawako Jambi Diza, Minta Calon Pimpinan BAZNAS Penuhi Kriteria Syariah dan Regulasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi bersama tim dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia memulai tahapan verifikasi faktual terhadap calon pimpinan BAZNAS Kota Jambi periode 2025–2030.

Proses ini digelar pada Jumat (3/10/2025) di Ballroom Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.

Kegiatan ini merupakan salah satu fase penting dalam rangka menentukan lima sosok terbaik yang akan memimpin lembaga pengelola zakat di Kota Jambi.

Dari 10 kandidat yang lolos tahap awal, semuanya kini menjalani penilaian menyeluruh berdasarkan kapasitas, rekam jejak, integritas, serta pemahaman keagamaan.

Baca juga:  Daftar Lengkap Pejabat Baru Kota Jambi: Lurah, Camat, hingga Kabid Dilantik Maulana

Baca juga:  Komitmen Dukung Layanan Transportasi Publik Aman dan Nyaman, Wali Kota Jambi Audiensi Bersama Ditjen Hubdat Kemenhub RI

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara serius dan berhati-hati agar menghasilkan pemimpin zakat yang bisa dipercaya.

“Kami ingin proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik,” ujar Diza dalam sambutannya.

Diza juga menyinggung indikator penting dalam proses seleksi, yakni 3A: Aman Syariah, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, yang menjadi panduan utama dalam menilai kelayakan calon pimpinan.

Saidah, perwakilan dari BAZNAS RI, mengungkapkan bahwa ketiga indikator tersebut mencerminkan bahwa pengelolaan zakat harus mematuhi prinsip syariah, taat hukum, dan tidak bertentangan dengan nilai kebangsaan.

Baca juga:  Abu Bakar Resmi Pimpin DPMPTSP Kota Jambi, Siap Genjot Investasi

Baca juga:  Rotasi Pejabat Pemkot Jambi, Berikut Daftar Lengkap Pejabat Eselon II yang Dilantik Walikota Maulana

“Kami harap pimpinan yang terpilih nantinya dapat memperkuat kinerja BAZNAS Kota Jambi, baik dari sisi penghimpunan maupun distribusi dana zakat yang tepat sasaran dan berdampak,” ucap Saidah.

Dalam kesempatan itu, Diza juga mengapresiasi pencapaian BAZNAS Kota Jambi yang selama tahun 2024 telah berhasil menghimpun dana zakat sebesar Rp8 miliar, sebagian besar berasal dari zakat aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Jambi.

Menurutnya, zakat perlu dikelola secara lebih profesional dan strategis agar benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan hanya dalam bentuk bantuan langsung, tetapi juga program pemberdayaan ekonomi.

“Zakat harus menjadi bagian dari solusi sosial dan ekonomi. Bukan hanya ibadah, tapi juga alat pemberdayaan masyarakat,” tegas Diza.

Baca juga:  Diikuti 26 Tim, Wawako Diza Harap Peserta Tournament Mini Soccer Harhubnas Junjung Tinggi Sportivitas

Baca juga:  Wawako Diza: Kepala Sekolah yang Terpilih Harus Ditempatkan di Posisi yang Tepat

Tahap verifikasi ini akan menentukan siapa saja yang layak melanjutkan ke seleksi akhir bersama BAZNAS RI.

Harapannya, kepemimpinan yang terpilih mampu menjadikan BAZNAS Kota Jambi sebagai lembaga yang akuntabel, progresif, dan memberi dampak nyata.(*)




Pelaku Melarikan Diri Tinggalkan Mobil, Satu Keluarga Jadi Korban Tabrak Lari di Sungai Gelam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peristiwa tragis kembali terjadi di jalur lintas Desa Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebuah kecelakaan tabrak lari yang melibatkan dua sepeda motor dan satu mobil menyebabkan seorang ibu meninggal dunia, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian bermula saat dua sepeda motor bersenggolan, yang menyebabkan satu motor yang ditumpangi sekeluarga terjatuh.

Nahas, seorang ibu yang menjadi penumpang terlempar ke jalan dan langsung dilindas mobil pribadi berwarna putih, diduga berjenis Daihatsu Xenia, yang melaju dari arah yang sama.

Baca juga:  Perampokan Sadis di Jambi! Pelaku Terpantau Masuk Tol Sebapo Jambi Pakai Mobil Curian, Kabur ke Arah Sumsel

Baca juga:  Fakta Baru Sidang Korupsi PT PAL: Saksi Sebut Izin Bodong, Uang Rp400 Juta Mengalir ke PTSP

“Motor disenggol motor lain, mereka jatuh. Ibunya pas jatuh langsung kena mobil,” kata Syahril, warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut.

Korban tewas di tempat akibat luka berat di bagian kepala. Kedua anaknya turut mengalami luka-luka, salah satunya mengalami dugaan patah tulang, sementara suaminya mengalami pendarahan di bagian kepala.

Menurut kesaksian warga, mobil yang menabrak korban sempat berhenti.

Namun, pengemudi justru meninggalkan kendaraannya dan melarikan diri. Mobil pelaku akhirnya diamankan warga, termasuk plat nomornya yang telah dicatat sebagai barang bukti.

Baca juga:  Gawat! Data ESDM Ungkap Banyak Tambang Galian C di Tanjab Barat Belum Punya Izin Lengkap

Baca juga:  Semoga Cepat Tertangkap! Polisi Tengah Buru Pelaku Pembunuh Wanita di Talang Bakung

“Kita lihat sopirnya kabur, mobil ditinggal begitu saja,” ujar Rendi, warga yang ikut membantu mengevakuasi korban.

Identitas korban belum diketahui secara pasti, namun menurut informasi sementara, korban berasal dari keturunan Tionghoa dan sedang dalam perjalanan dari arah Kota Jambi menuju Sungai Gelam.

Pengendara motor lain yang diduga menyenggol korban saat ini sedang mendapat perawatan di Puskesmas Tangkit Baru.

Jenazah korban telah dibawa oleh keluarganya, sementara tiga anggota keluarga lainnya segera dilarikan ke RS Siloam Jambi untuk penanganan medis lebih lanjut.

Salah satu saksi kunci yang merupakan mekanik bengkel dekat lokasi kejadian enggan memberikan keterangan karena masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.(*)