,

Arab Saudi Buka Peluang Baru untuk 600.000 Pekerja Migran Indonesia, Ini Detailnya

Arab Saudi Buka Peluang Baru untuk 600.000 Pekerja Migran Indonesia, Ini Detailnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan segera menandatangani nota kesepahaman terkait pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, setelah moratorium dengan negara tersebut dicabut.

Penandatanganan MoU direncanakan akan berlangsung pada 20 Maret 2025, seperti yang diungkapkan Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, di Tangerang, pada Sabtu.

Menteri Karding menjelaskan bahwa, pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi akan melibatkan sekitar 600.000 orang.

Sekitar 60% di antaranya akan bekerja di sektor domestik, terutama dalam pekerjaan rumah tangga, sementara sekitar 40% akan ditempatkan di sektor pekerjaan formal.

Baca juga:  Hasto Kristiyanto Didakwa Suap dan Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Baca juga:  Hasto Kristiyanto Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum! Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Harun Masiku

“Untuk pekerja sektor domestik, kami sudah menyiapkan skema pelatihan khusus. Sementara sektor formal akan melibatkan pekerja terampil yang memiliki keahlian tertentu,” ujar Karding.

Pengiriman pekerja migran ini akan disahkan melalui perjanjian kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang akan segera ditandatangani.

Dalam kesepakatan ini, para pekerja migran Indonesia akan mendapatkan perlindungan maksimal.

Berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta diatur mengenai pembagian waktu kerja, jam lembur, dan jam istirahat.

Salah satu poin penting dalam perjanjian ini adalah jaminan upah minimum bagi pekerja migran Indonesia, dengan nilai terendah 1.500.000 Riyal Saudi, yang setara dengan sekitar Rp6.300.000.

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat

Baca juga:  Bupati Muaro Jambi Tanam Jagung Hibrida sebagai Dukungan Swasembada Pangan

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih bagi para pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Selama masa kerja sama ini, seluruh pekerja migran Indonesia akan terdaftar dan terintegrasi dalam data ketenagakerjaan resmi antara kedua negara.

Dengan adanya integrasi data ini, pekerja migran yang semula bekerja secara nonprosedural dapat diubah statusnya menjadi prosedural, yang akan memastikan perlindungan dan hak-hak mereka selama bekerja di Arab Saudi.

Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak tahun 2015 sebagai respons terhadap banyaknya kasus penyelundupan pekerja secara ilegal.

Baca juga:  Alasan Cidera, Neymar Terpaksa Dicoret dari Skuad Timnas Brasil

Baca juga:  Miretti Cetak Dua Gol, Genoa Kalahkan Lecce 2-1 di Liga Italia

Penurunan angka pekerja migran ilegal diharapkan dapat mengurangi angka permasalahan yang sering terjadi dalam penyaluran PMI.

Karding juga menegaskan bahwa dengan dibukanya kembali pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi, potensi devisa yang dapat diterima Indonesia diperkirakan mencapai Rp31 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan proses pengiriman pekerja migran ini berjalan sesuai prosedur dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design