JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Pusat, Eman Sumusi, menegaskan bahwa proses Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Provinsi Jambi telah berjalan netral dan sesuai aturan.
Penegasan ini disampaikan menyikapi munculnya keberatan dari beberapa pihak terhadap hasil pemilihan Ketua Umum KONI Jambi, AKBP Mat Sanusi.
“Kami tegaskan, TPP tidak berpihak kepada siapa pun. Semua proses pemilihan Ketua KONI Jambi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan AD/ART KONI,” kata Eman dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Eman menjelaskan bahwa selama proses Musorprovlub KONI Jambi pada 30 Juni 2025 lalu, kedua calon yang maju tidak mengajukan protes terkait keabsahan lawannya.
Mereka juga telah diberikan kesempatan membahas regulasi sebelum pemilihan digelar.
“Tidak ada satu pun aturan yang dilanggar. Bagi kami, prosesnya sudah selesai dan sah. Jika ada yang masih mempermasalahkan, itu murni dari sudut pandang pribadi, bukan berdasarkan pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Menanggapi isu soal status AKBP Mat Sanusi yang merupakan anggota Polri aktif, Eman menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.
Ia mengacu pada UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di mana pasal larangan pejabat publik menjabat ketua KONI telah dihapus.
“Pasal larangan itu sudah tidak berlaku. Artinya, siapa pun boleh menjabat Ketua KONI, termasuk dari unsur TNI/Polri, selama memenuhi syarat yang ditetapkan,” jelasnya.
AKBP Mat Sanusi sendiri terpilih secara sah dan lolos dari proses penjaringan TPP KONI Pusat.
Ia juga memenangkan pemilihan yang digelar dalam forum resmi Musorprovlub, yang dihadiri perwakilan Ketua Umum KONI Pusat dan Karataker KONI Jambi.
Acara Musorprovlub juga dibuka oleh Wakil Gubernur Jambi dan dihadiri seluruh anggota KONI Provinsi yang memiliki hak suara.
Pemilihan dilakukan secara terbuka dan transparan, sesuai dengan ketentuan organisasi.
Sementara itu, pengamat olahraga nasional Prof. Sukendro menyebut bahwa KONI bukanlah jabatan struktural sipil, sehingga keberatan terhadap status Mat Sanusi sebagai anggota Polri aktif tidak berdasar.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2013, jabatan Ketua KONI tidak termasuk dalam kategori jabatan yang dilarang bagi anggota Polri selama mendapat izin dan tidak menyalahi tugas pokok.
“Kalau ada gugatan soal rangkap jabatan, itu lebih kepada kekecewaan politis. Jangan rusak proses pembinaan olahraga hanya karena ketidakpuasan hasil Musorprovlub,” tegasnya.
Ia menilai, polemik yang muncul justru mengganggu stabilitas organisasi dan proses pembinaan atlet Jambi menjelang agenda kompetisi nasional.(*)
Tinggalkan Balasan