Simak! Ini Penjelasan dan Alasan Walikota Maulana Relokasi Peternakan Babi Tak Berizin di Sijenjang

Simak! Ini Penjelasan dan Alasan Walikota Maulana Relokasi Peternakan Babi Tak Berizin di Sijenjang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, membantah tudingan bahwa Pemerintah Kota Jambi menutup secara sepihak peternakan babi yang berada di kawasan Sijenjang, Kota Jambi.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah adalah permintaan relokasi, bukan penutupan, demi mencegah konflik usaha dan menjaga iklim investasi yang sehat.

“Ini bukan soal peternakan babinya. Masalahnya ada dua usaha berbeda di satu lokasi yang sama,” ujar Maulana, Rabu (11/6/2025).

Dijelaskannya, lokasi tersebut digunakan untuk dua jenis usaha berbeda: produksi tutup galon air minum isi ulang yang telah memiliki izin resmi dan menggunakan teknologi modern, serta peternakan babi yang tidak memiliki izin.

Keduanya bahkan mempekerjakan tenaga kerja yang sama, sehingga menimbulkan kekhawatiran soal kebersihan dan keamanan produksi air minum.

“Kami harus melindungi usaha yang sudah berizin. Setelah dikonfirmasi, pemilik usaha memilih mempertahankan bisnis galon dan siap memindahkan peternakan babinya,” ungkap Maulana.

Ia menyebut, pemilik usaha telah menyatakan akan menjual sekitar 100 ekor ternak babi atau memindahkannya ke lokasi yang lebih sesuai.

Pemerintah Kota Jambi, kata Maulana, hanya meminta agar kegiatan usaha yang tak berizin tidak mengganggu operasional usaha legal yang telah memenuhi syarat administrasi.

“Saya tegaskan lagi, ini bukan penutupan. Ini relokasi yang disepakati. Tujuannya jelas, agar tidak terjadi konflik kepentingan dan menjaga usaha yang taat aturan,” imbuhnya.

Maulana menegaskan, Pemkot Jambi berkomitmen menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib.

Usaha-usaha yang belum berizin diminta untuk segera memenuhi persyaratan atau menyesuaikan lokasi usahanya, agar tidak merugikan pelaku usaha lain.

“Jangan sampai satu usaha yang tidak berizin justru merugikan usaha lain yang sudah patuh terhadap regulasi,” tegasnya.

Baca juga:  Momentum Proklamasi di Jambi : Wali Kota Maulana Umumkan Pembebasan PBB bagi Veteran

Pemerintah Kota Jambi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.

Penertiban dilakukan semata-mata demi kepentingan bersama, terutama dalam menjaga kualitas lingkungan dan kepercayaan terhadap produk-produk konsumsi seperti air minum isi ulang.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design