Udara Kota Jambi Memburuk, Wawako Diza Siapkan Kebijakan Baru dan Soroti Nasib UMKM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi mulai menyiapkan skenario menghadapi kondisi udara yang dipengaruhi kabut asap.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha bahkan membuka kemungkinan menerapkan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN jika kualitas udara terus memburuk.

Diza mengatakan Pemkot Jambi saat ini masih memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebelum mengambil kebijakan lebih jauh.

Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir angka ISPU di Kota Jambi belum menyentuh level 300. Namun, Senin 5 Oktober 2026 angka ISPU lebih dari 300.

Namun, pemerintah tidak ingin menunggu sampai kondisi udara memburuk untuk mulai menyiapkan langkah antisipasi.

“ISPU dalam beberapa bulan terakhir belum pernah menyentuh angka 300-an. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran terkait kondisi ini,” ujar Diza.

Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan Pemkot Jambi adalah mengubah pola kerja ASN apabila kualitas udara semakin tidak sehat.

Diza mengatakan, WFA bagi ASN Pemkot Jambi bukan keputusan final, tetapi dapat diterapkan jika kondisi udara tidak menunjukkan perbaikan.

“Untuk WFA bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi kemungkinan akan ada jika melihat kondisi ini tidak semakin membaik,” katanya.

Pemkot Jambi akan memasukkan ketentuan mengenai aktivitas masyarakat dalam surat edaran yang segera diterbitkan.

Pemerintah akan menyesuaikan imbauan maupun pembatasan dengan perkembangan kualitas udara di lapangan.

Artinya, kebijakan tidak akan langsung berlaku secara menyeluruh. Pemkot Jambi masih melihat perkembangan ISPU sebelum menentukan langkah yang paling tepat.

Di tengah rencana perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap, Diza menegaskan pemerintah juga harus menjaga aktivitas ekonomi.

Menurutnya, Kota Jambi memiliki banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengandalkan aktivitas harian untuk mempertahankan usaha.

Karena itu, pemerintah tidak ingin kebijakan menghadapi kabut asap justru membuat aktivitas ekonomi masyarakat berhenti.

“Kita tidak ingin pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi yang kita sadari sangat bergantung pada UMKM ini stagnan ataupun mati pada kondisi-kondisi tertentu,” jelasnya.

Diza mengatakan isi surat edaran nantinya akan menyesuaikan tingkat kondisi udara.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menerapkan kebijakan secara proporsional sesuai situasi.

Pemerintah harus mencari titik tengah antara melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga roda ekonomi tetap bergerak.

Selain mengatur aktivitas masyarakat dan menyiapkan opsi WFA ASN, Pemkot Jambi juga memperkuat kesiapan fasilitas kesehatan.

Diza mengatakan puskesmas dan rumah sakit menjadi bagian dari skenario antisipasi apabila kabut asap berdampak terhadap kesehatan warga.

Momentum perubahan anggaran juga menjadi ruang bagi pemerintah untuk memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di tingkat puskesmas.

“Fasilitas kesehatan juga menjadi bahan pertimbangan, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Dengan adanya anggaran perubahan, kami akan lebih memberikan fasilitas yang mumpuni di puskesmas-puskesmas. Tujuannya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi penting karena dampak kualitas udara buruk tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan aktivitas luar ruangan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Saat ini Pemkot Jambi masih memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan kebijakan lanjutan.

Surat edaran yang disiapkan Diza akan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan panduan kepada masyarakat terkait aktivitas di tengah kondisi udara yang berubah.

Jika kualitas udara semakin memburuk, pemerintah memiliki beberapa opsi, termasuk penyesuaian aktivitas luar ruangan dan penerapan WFA bagi ASN.

Namun, Diza menegaskan keputusan tersebut tetap bergantung pada perkembangan kondisi di lapangan.

Pemkot Jambi kini berada pada posisi menyiapkan langkah sebelum kondisi menjadi lebih buruk, kesehatan masyarakat harus terlindungi, tetapi aktivitas ekonomi dan UMKM juga tidak boleh ikut terhenti akibat kebijakan penanganan kabut asap.(*)