MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Tebo, Jambi.
Seorang penambang asal Rimbo Bujang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah dan pasir saat mendompeng di aliran Sungai Pandan, Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (12 Oktober 2025). Dua orang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Korban tewas adalah Yogi (21), warga Jalan 1, Unit 4, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang.
Sementara rekannya, Sugianto (37), warga Desa Purwodadi, berhasil selamat namun mengalami luka-luka.
Menurut informasi yang dihimpun, keduanya sempat tertimbun selama dua jam sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh warga sekitar.
“Iya benar, salah satu warga kami meninggal dunia karena tertimbun longsor saat mendompeng. Lokasinya di aliran Sungai Pandan, masih wilayah Teluk Kuali, perbatasan dengan Purwoharjo,” kata Kepala Desa Purwoharjo, Musaidin.
Kapolsek Tebo Ulu, IPTU Esap Susanto, membenarkan peristiwa tersebut. Namun, ia menyebut bahwa proses penyelidikan selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Tebo.
“Iya benar, kejadiannya di wilayah kami. Penanganannya saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Tebo,” ujarnya.
Kejadian ini kembali menyoroti bahaya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo.
Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga menimbulkan ancaman nyawa bagi para pelakunya.
Insiden ini memperkuat urgensi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas PETI, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tambang ilegal.
Kematian Yogi menjadi catatan kelam yang mengingatkan pentingnya penertiban tambang-tambang liar yang masih beroperasi tanpa pengawasan dan standar keselamatan.(*)














Tinggalkan Balasan