Cuma 3 Jam, Polsek Jambi Timur Ringkus 2 Terduga Pelaku Pencurian di Payo Selincah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengungkapan kasus dugaan pencurian di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, berlangsung cepat.

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tas milik seorang warga, hanya sekitar tiga jam setelah kejadian dilaporkan.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MY (37) dan YT (39), yang diketahui berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Keduanya diamankan pada Rabu 14 Oktober 2026 sore dan selanjutnya dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Timur membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sentot Ali Basa RT 14, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah.

Korban berinisial S (46), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Muaro Jambi, kehilangan tas selempang berwarna hijau merek S Sport.

Tas tersebut berisi satu unit handphone, kartu tanda penduduk (KTP), kartu ATM, uang tunai Rp25.000, serta satu keping uang kertas satu ringgit Malaysia.

Setelah mengetahui barang miliknya hilang, korban meminta bantuan warga sekitar. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan, S.Sos., bersama personel patroli segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas melakukan pemeriksaan awal di lokasi, meminta keterangan saksi, serta menyisir kawasan sekitar untuk mencari orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan.

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mengamankan dua pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan dan sesuai dengan keterangan saksi. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Rudi Setiawan mengatakan, petugas langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.

Menurutnya, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian pencurian.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam hijau yang diduga digunakan saat beraksi, tas selempang hijau milik korban, satu unit handphone, KTP korban, sebuah tas sandang hitam, serta dua buah helm.

Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Polisi menyatakan kedua pria tersebut telah diamankan di Polsek Jambi Timur untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, keduanya disebut dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana disampaikan dalam keterangan awal kepolisian.

Penyidik masih perlu memastikan seluruh unsur perkara berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Jambi Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(*)