JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tidak akan mengubah pasal larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnis.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sjafrie setelah menghadiri rapat kerja pertama dengan Komisi I DPR yang membahas revisi RUU TNI.
“Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3).
Sjafrie menjelaskan bahwa RUU TNI hanya akan merevisi tiga pasal, yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan TNI di lembaga dan kementerian sipil, serta Pasal 53 yang membahas mengenai masa pensiun anggota TNI.
Sementara itu, Sjafrie menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan dilakukan terhadap Pasal 39 yang mengatur soal larangan bagi TNI berbisnis. Pasal tersebut berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”
“Dilarang prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik pemerintah dari awal. Nanti yang jalankan bisnis pemerintah,” ujar Sjafrie menambahkan.
Namun, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengusulkan agar larangan TNI berbisnis diatur lebih rinci.
Menurutnya, meskipun banyak keluarga atau anggota TNI yang menjalankan bisnis, bisnis tersebut biasanya dalam skala kecil dan tidak mengganggu profesionalisme serta independensi mereka.
Hasanuddin berpendapat bahwa UU perlu mengatur secara tegas larangan bisnis dalam skala besar yang melibatkan anggota TNI.
“Kalau berbisnis kopral-kopral jualan kerupuk di asrama yang jauh dari kota, no problem ya. Tapi kalau sudah jenderal-jenderal yang berbisnis, misalnya ikut tender, ya repot. Kasihan rakyat,” ujar Hasanuddin.(*)
Tinggalkan Balasan