Tak Lazim! Ternyata Siswa SMKN 3 Tanjab Timur Panggil Agus dengan Sebutan ‘Princes’

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Guru Bahasa Inggris SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra (AS) yang akrab disapa “Prince”, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah siswa ke Polda Jambi.
Insiden ini bermula pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di lingkungan sekolah.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa dipicu karena seorang siswa memanggil Agus dengan kata-kata yang dianggap tidak sopan.
Agus diketahui memiliki preferensi unik, yaitu ingin dipanggil dengan nama “Prince” alih-alih sebutan formal “Bapak”.
Ketika menegur siswa, situasi memanas dan terjadi aksi penamparan, yang kemudian memicu keributan lebih luas hingga diduga melibatkan pengeroyokan oleh siswa lain.
Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah kronologi versi siswa maupun pihak sekolah tersebar.
Pihak sekolah bersama unsur pemerintah dan kepolisian langsung menggelar mediasi pada Rabu, 14 Januari 2026, di SMKN 3 Berbak, yang dihadiri Kapolsek Berbak, Camat Berbak, dan perwakilan sekolah.
Dalam mediasi, sejumlah siswa menyampaikan keberatan terkait gaya komunikasi Agus Saputra, termasuk kewajiban memanggil guru dengan sebutan “Prince” yang dianggap tidak lazim.
Namun, pihak guru tetap menegaskan bahwa pemanggilan tidak sopan merupakan pelanggaran etika yang memicu konflik.
Pada hari yang sama, Agus memilih melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk meminta perlindungan dan jaminan keamanan.
“Saya minta perlindungan terkait kondisi keamanan, kesehatan, dan perundungan. Kondisi geografis dan sosial di sini membuat saya khawatir dengan kemungkinan yang akan terjadi,” ujar Agus.
Ia juga mengaku tidak menghadiri mediasi karena belum ada jaminan keamanan yang jelas.
Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, Agus Saputra menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
Kasus ini kini masih ditangani aparat penegak hukum, sementara pihak sekolah diharapkan mengevaluasi pola komunikasi, etika, dan hubungan guru-siswa agar kegiatan belajar mengajar tetap aman dan kondusif.(*)