3.981 Hektare KCBN Muaro Jambi Dipertaruhkan, Siapa Bertanggung Jawab atas Stockpile Batu Bara?

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID Persoalan perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi kini memasuki babak yang jauh lebih serius.

Bukan lagi sebatas polemik antara kepentingan industri dan pelestarian di tingkat daerah, isu keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan percandian telah menarik perhatian pemerintah pusat hingga lembaga internasional.

Kawasan seluas 3.981 hektare itu kini berada di tengah tarik-menarik kepentingan: bagaimana aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tinggalan sejarah yang tidak dapat dipulihkan jika rusak tetap terlindungi.

Salah satu langkah yang membawa persoalan tersebut ke level internasional dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Lembaga itu mengirim surat kepada UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025, yang antara lain menyoroti persoalan zonasi dan keberadaan aktivitas industri, termasuk stockpile batu bara, di dalam maupun sekitar kawasan penyangga KCBN Muarajambi.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan surat tersebut dilayangkan setelah berbagai desakan di tingkat lokal dan nasional dinilai belum menghasilkan perubahan yang signifikan.

“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” ujar Kurniadi.

Menurut dia, laporan kepada UNESCO diharapkan menjadi pemicu perhatian lebih besar terhadap persoalan yang dinilai telah berlangsung lama.

“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” katanya.

Kini Pemerintah Pusat Turun Tangan

Perkembangan terbaru menunjukkan persoalan tersebut memang mulai mendapat perhatian lebih kuat dari pemerintah pusat.

Ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Jambi pada 16 Juli 2026, warga yang mengaku mahasiswa menyampaikan langsung keluhan mengenai keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan candi.

Gibran merespons laporan tersebut dan meminta persoalan itu ditindaklanjuti.

Ia juga mempertanyakan keberadaan aktivitas stockpile yang disebut berada di sekitar kawasan cagar budaya.

Respons tersebut kemudian diikuti sikap Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai penataan kawasan.

Jika berdasarkan ketentuan kawasan tersebut memang harus dikosongkan dari aktivitas stockpile, pemerintah daerah menyatakan siap melakukan relokasi.

Perkembangan yang lebih tegas datang dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Pada 31 Juli 2026, Fadli meminta stockpile batu bara keluar dari KCBN Muarajambi dan menegaskan perlindungan kawasan cagar budaya merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

Dengan demikian, wacana relokasi kini bukan lagi sekadar tuntutan kelompok masyarakat.

Pemerintah pusat telah menyampaikan sikap mengenai perlunya mengeluarkan stockpile dari kawasan KCBN.

Persoalan Utamanya: Di Zona Mana Aktivitas Itu Berada?

Di sinilah persoalan Muarojambi menjadi lebih kompleks.

KCBN Muarojambi tidak hanya memiliki satu lapis kawasan.

Sistem zonasinya mencakup zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan, dengan keseluruhan kawasan mencapai 3.981 hektare berdasarkan keputusan pemerintah mengenai sistem zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Muarajambi.

BP Kebudayaan Jambi saat ini bahkan tengah menelusuri izin operasi sejumlah perusahaan di sekitar kawasan tersebut.

Pamong Budaya Ahli Muda BP Kebudayaan Jambi, Novie Hari Putranto, mengatakan penelusuran dilakukan bersama instansi tata ruang dan perizinan di tingkat provinsi maupun Kabupaten Muaro Jambi.

Menurutnya, dari aktivitas perusahaan di sepanjang aliran Sungai Batanghari dekat kawasan cagar budaya, terdapat indikasi kuat adanya kegiatan yang masuk ke zona inti.

Artinya, persoalan yang harus dijawab bukan hanya “apakah stockpile harus dipindahkan?”, tetapi juga bagaimana izin aktivitas tersebut diterbitkan, berada di zona mana, siapa yang memiliki kewenangan, dan apakah seluruh aktivitas telah sesuai dengan sistem zonasi KCBN.

BP Kebudayaan juga menyebut lokasi stockpile yang menjadi sorotan berada sangat dekat dengan sejumlah situs, termasuk Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, Candi Pelayangan, dan Manapo Istano di Kecamatan Taman Rajo.

UNESCO Sudah Lama Mencatat Ancaman Aktivitas Industri

Persoalan ini juga memiliki konteks yang lebih panjang.

Dalam dokumen Tentative List, UNESCO mencatat Muarojambi Temple Compound sebagai kawasan yang menghadapi perubahan lingkungan yang cepat.

Dokumen tersebut secara eksplisit menyebut kawasan permukiman, kegiatan pertanian, area industri, pabrik, dan coal stockpile sebagai bagian dari faktor yang dapat menekan kelestarian kawasan.

Kawasan Muarojambi juga telah masuk Tentative List UNESCO sejak 2009.

Sementara statusnya sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional ditetapkan pada 2013 dengan luas 3.981 hektare.

Karena itu, persoalan stockpile bukan berdiri sendiri.

Ia berkaitan dengan tantangan yang lebih besar untuk memastikan kawasan bersejarah tersebut tetap memenuhi standar pelindungan warisan budaya di tengah perkembangan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Bukan Sekadar Soal Memindahkan Stockpile

Jika pemerintah akhirnya memindahkan stockpile, pekerjaan rumah belum selesai.

Pemerintah masih harus memastikan tata ruang, perizinan, kepemilikan aset, batas zona, serta mekanisme pengawasan benar-benar sinkron.

Keterlibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi, serta perhatian DPR RI terhadap inventarisasi aset negara, menjadi bagian dari upaya memperjelas persoalan aset dan pengelolaannya.

Pada saat yang sama, izin yang pernah diterbitkan pemerintah daerah perlu dilihat kembali berdasarkan aturan perlindungan cagar budaya dan sistem zonasi yang berlaku.

Ini penting karena persoalan Muarojambi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif.

Ada aspek hukum, sejarah, lingkungan, tata ruang, aset negara, ekonomi, hingga reputasi Indonesia dalam menjaga warisan budaya.

Harga yang Dipertaruhkan Lebih Besar dari Nilai Ekonomi Stockpile

Kawasan Muarojambi bukan sekadar kumpulan bangunan tua.

Kompleks percandian berbahan bata tersebut merupakan jejak penting peradaban masa lalu yang memiliki nilai sejarah dan budaya jauh melampaui batas Kabupaten Muaro Jambi.

Di satu sisi, aktivitas industri memiliki nilai ekonomi dan berkaitan dengan mata pencaharian serta rantai logistik.

Namun di sisi lain, warisan budaya memiliki karakter yang berbeda: kerusakan permanen tidak dapat dikompensasi hanya dengan nilai ekonomi jangka pendek.

Stockpile dapat dipindahkan. Jalur distribusi dapat ditata ulang. Aktivitas ekonomi dapat mencari lokasi lain.

Tetapi jika struktur, lingkungan arkeologis, atau konteks sejarah sebuah situs mengalami kerusakan permanen, tidak ada kebijakan yang bisa mengembalikannya seperti semula.

Karena itu, polemik KCBN Muarajambi kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah: apakah pembangunan dan aktivitas ekonomi dapat ditempatkan dalam batas yang tetap menghormati warisan budaya.

Setelah persoalan ini memperoleh perhatian dari Wapres, Menteri Kebudayaan, pemerintah daerah, hingga dibawa ke UNESCO, publik kini menunggu langkah konkret.

Bukan sekadar pernyataan untuk menyelamatkan Muarojambi, tetapi penataan kawasan yang transparan, kepastian hukum atas setiap aktivitas, kejelasan zonasi, serta tindakan nyata terhadap kegiatan yang terbukti tidak sesuai aturan.

Muarajambi pada akhirnya tidak hanya sedang mempertaruhkan status sebuah kawasan cagar budaya.

Kawasan ini sedang menguji seberapa serius negara menjaga jejak peradaban ketika berhadapan langsung dengan kepentingan ekonomi.(*)