Perjuangan Warga Zona Merah Masuk Istana, Kemas Faried Serahkan Permohonan ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi warga yang terdampak kawasan zona merah memasuki babak penting.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wali Kota Jambi Maulana secara langsung menyerahkan surat permohonan pencabutan blokir zona merah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supiyadi.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat.

Penyerahan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, pengumpulan data lapangan, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan persoalan zona merah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan miliki.

Menurutnya, selama ini banyak warga mengalami kesulitan akibat status zona merah yang menyebabkan sertifikat tanah tidak dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan hukum maupun ekonomi.

“Persoalan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Karena itu DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mencari solusi agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Karena itu kami menyampaikan langsung permohonan ini agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Surat yang disampaikan kepada pemerintah pusat merupakan dokumen resmi yang diajukan Pemerintah Kota Jambi terkait permohonan pencabutan zona merah.

Dokumen tersebut dilengkapi berbagai lampiran pendukung, mulai dari peta kawasan zona merah hingga surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah yang ditandatangani unsur pemerintah daerah, DPRD Kota Jambi, serta Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Kemas Faried berharap dokumen yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui proses evaluasi dan kajian yang komprehensif.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas status lahan yang saat ini masih masuk dalam kawasan zona merah.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya. Ketika ada kepastian hukum, maka berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat pemblokiran dapat diselesaikan,” ujarnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dengan diserahkannya permohonan tersebut, DPRD Kota Jambi berharap proses penyelesaian zona merah dapat bergerak lebih cepat sehingga masyarakat yang selama ini terdampak dapat memperoleh hak-haknya secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah membawa langsung permohonan ke pemerintah pusat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan zona merah kini menjadi salah satu agenda prioritas yang terus dikawal DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Untuk diketahui, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dengan nomor Nomor PD.07.00.674/DPRD yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus Zona Merah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi.(*)




Warga Jangan Khawatir, Walikota Jambi: Kami Siap Membela Masyarakat yang Terkena Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Walikota Jambi, Maulana, memberikan kabar baik bagi masyarakat yang terkena zona merah di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Beliau menyatakan bahwa, pemerintah kota siap membela dan membantu masyarakat yang terkena dampak zona merah.

“Warga jangan khawatir, kami siap membela dan membantu masyarakat yang terkena zona merah,” kata Walikota Maulana.

Beliau menegaskan bahwa, pemerintah kota telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak untuk menangani masalah ini.

Menurut Walikota, pemerintah kota tidak bisa intervensi langsung dalam masalah KPR karena ada fakta hukum yang dibuat oleh notaris.

Namun, pemerintah kota siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui proses yang ada.

“Prinsipnya kami sangat mendukung, Pansus nanti rekomendasinya apa, kita selesaikan secara bersama-sama, kita akan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tambah Walikota Maulana.

Walikota juga menekankan bahwa, masyarakat yang terkena zona merah tidak perlu khawatir karena pemerintah kota akan memperjuangkan hak-hak mereka.

“Pokoknya masyarakat yang bermasalah kita akan bela melalui proses dari Pansus, rekomendasinya apa kita akan melakukan,” tambahnya.(*)




Pemkot Jambi Tak Bisa Intervensi Langsung, Soal KPR di Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID- Walikota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa pemerintah kota siap membela masyarakat yang terkena zona merah di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Hal ini terkait dengan masalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dialami oleh masyarakat di daerah tersebut.

“Prinsipnya kami sangat mendukung, Pansus nanti rekomendasinya apa, kita selesaikan secara bersama-sama, kita akan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Walikota Maulana.

Menurut Walikota, pemerintah kota telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk bagian hukum, BPN, dan OPD lain, untuk menangani masalah ini.

“Kami akan menjalankan apa yang direkomendasikan dari pansus secara masing-masing,” tambahnya.

Walikota juga menyatakan bahwa, pemerintah kota tidak bisa intervensi langsung dalam masalah KPR karena ada fakta hukum yang dibuat oleh notaris.

Namun, pemerintah kota siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui proses yang ada.

“Kami pemerintah siap memfasilitasi tapi tidak bisa nyeberang masalah internal,” kata Walikota.

Walikota juga menekankan bahwa, masyarakat yang terkena zona merah tidak perlu khawatir karena pemerintah kota akan memperjuangkan hak-hak mereka.

“Pokoknya masyarakat yang bermasalah kita akan bela melalui proses dari Pansus, rekomendasinya apa kita akan melakukan,” tambahnya.(*)