Masyarakat Jambi Diminta Bayar Zakat Lewat BAZNAS, Aman dan Transparan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS Provinsi Jambi) memastikan besaran zakat tahun 2026 tetap mengacu pada tiga kategori sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) dan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, Sri Rahayu, menyampaikan bahwa besaran zakat dibagi menjadi tiga level:
-
Level rendah: Rp40.000 per orang
-
Level menengah: Rp51.200 per orang
-
Level tertinggi: Rp57.600 per orang
“Kategori ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Penentuan level disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan penghasilan masyarakat agar lebih fleksibel,” ujar Sri Rahayu.
Sri Rahayu menegaskan, penyaluran dana zakat tetap mengikuti ketentuan syariat, yaitu hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf: fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, ibnu sabil, dan fisabilillah.
“Dana zakat jelas peruntukannya bagi 8 asnaf, bukan untuk mendukung MBG. Hal ini sudah ditegaskan oleh Ketua BAZNAS RI,” tegasnya.
Selain itu, BAZNAS Provinsi Jambi menegakkan prinsip aman syari, aman regulasi, dan aman NKRI. Semua regulasi menegaskan bahwa dana zakat hanya disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan agama.
Sri Rahayu mengimbau masyarakat Jambi agar tidak ragu menunaikan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, melalui BAZNAS.
Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor BAZNAS Provinsi atau kabupaten/kota, maupun melalui unit pengumpul zakat yang ada di masjid, desa, dan kecamatan.
“Percayalah, dana akan disalurkan sesuai 8 asnaf dan laporan penyaluran akan kami sampaikan secara terbuka melalui media sosial BAZNAS tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tambahnya.
Dengan ketetapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan percaya menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi, demi membantu saudara-saudara yang membutuhkan di Provinsi Jambi.(*)