Zakat Kota Jambi Naik Rp8 Miliar, Maulana Dorong Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penghimpunan zakat di Kota Jambi melonjak signifikan dari sebelumnya sekitar Rp6 miliar menjadi Rp14 miliar.
Capaian ini menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat sekaligus membuka peluang lebih besar bagi penguatan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat dan wakaf.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., mengungkapkan peningkatan tersebut saat menyampaikan perkembangan pengelolaan zakat dan wakaf di Kota Jambi, Minggu 1 November 2026.
Menurut Maulana, peningkatan penghimpunan zakat tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah dalam membangun kesadaran masyarakat serta memperkuat dukungan terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.
“Kami konsisten melalui Badan Wakaf memberikan dana hibah untuk terus mendorong. Karena kesadaran dan potensinya, masyarakat Kota Jambi ini sangat tinggi,” ungkap Maulana.
Ia menyebutkan, penghimpunan zakat yang sebelumnya berada di kisaran Rp6 miliar kini telah mencapai Rp14 miliar.
Peningkatan tersebut menunjukkan besarnya potensi filantropi Islam di Kota Jambi yang perlu terus dikembangkan melalui tata kelola yang lebih optimal.
“Dari segi zakat saja, selama saya jadi Wali Kota, dari enam miliar sekarang sudah empat belas miliar. Artinya ada peningkatan yang sangat kuat dan semangat wakaf juga, tinggal pengelolaannya,” tambahnya.
Maulana menegaskan, peningkatan penghimpunan zakat harus berjalan beriringan dengan pembenahan pengelolaan wakaf.
Pemerintah Kota Jambi ingin memastikan dana dan aset umat tidak hanya terkumpul, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
Menurutnya, zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat, membantu kelompok ekonomi lemah, serta memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut semakin diperkuat setelah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan Kota Jambi sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia.
Bahkan, Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang memperoleh penetapan tersebut pada 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa penetapan Kota Jambi bukan sekadar penghargaan seremonial.
Pemerintah pusat melakukan proses seleksi, penilaian data, hingga verifikasi lapangan sebelum menentukan daerah yang layak menyandang predikat Kota Wakaf.
“Jadi ini bukan sekadar penunjukan, tapi ada kompetisi. Ada data yang diberikan oleh Pak Wali Kota dan peserta dari Kemenag, kemudian divisitasi. Ternyata ini berpotensi untuk bisa dikembangkan. Akhirnya, Jambi menjadi salah satu yang terpilih,” ujar Waryono.
Ia menilai Kota Jambi memiliki modal penting untuk mengembangkan ekosistem wakaf, mulai dari dukungan pemerintah daerah, potensi aset wakaf, hingga keberadaan nazhir atau pengelola wakaf.
Menurutnya, pengelolaan wakaf secara produktif dapat memberikan manfaat lebih luas karena hasilnya bisa kembali kepada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi umat.
“Wakaf akan kembali kepada umat dan tentu mendukung ekosistem perekonomian di masyarakat,” jelasnya.
Dengan status Kota Wakaf, tantangan berikutnya bagi Pemkot Jambi adalah memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan profesional, transparan, dan produktif.
Potensi wakaf diharapkan tidak berhenti pada pembangunan sarana ibadah, tetapi juga berkembang untuk mendukung pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, rangkaian MTQH ke-55 Tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di Kota Jambi juga menjadi momentum penguatan nilai keagamaan dan pembinaan generasi muda.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI, Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., dalam Seminar Al-Qur’an menyoroti pentingnya membangun karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Ia menilai generasi muda membutuhkan penguatan etika, pengendalian diri, dan karakter agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif.
“Tantangan bagi generasi muda saat ini adalah mereka hidup di ruang digital yang memerlukan pengendalian diri, penguatan nilai-nilai etika dan karakter, sehingga teknologi itu betul-betul memberikan dampak positif,” tuturnya.
Penetapan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf, ditambah peningkatan penghimpunan zakat hingga Rp14 miliar, menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.
Ke depan, optimalisasi zakat dan wakaf membutuhkan kolaborasi pemerintah, lembaga pengelola, nazhir, serta partisipasi masyarakat agar potensi dana dan aset umat dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Kota Jambi.(*)