Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Muaro Jambi, Cek Ketentuannya di Sini

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kementerian Agama Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ketua Baznas Kabupaten Muaro Jambi, Kasmadi, menjelaskan, zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat:

  • Kualitas tinggi (baik): Rp57.600 per jiwa

  • Kualitas sedang: Rp52.800 per jiwa

  • Kualitas biasa: Rp40.320 per jiwa

“Penetapan ini merujuk pada harga beras terkini di pasaran. Kami juga melakukan survei harga di pasar induk Muaro Jambi dan hasil musyawarah bersama pemerintah, Kemenag, dan MUI,” ujar Kasmadi, Rabu (4/3/2026).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah mengalami kenaikan pada dua kategori.

Pada 2025, zakat fitrah untuk beras kualitas tinggi sebesar Rp55.000, kualitas sedang Rp48.000, dan kualitas biasa Rp41.000.

Selain itu, fidyah bagi umat Islam yang tidak bisa berpuasa karena uzur syar’i ditetapkan Rp40.000 per hari per jiwa.

Kasmadi mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan pembayaran zakat fitrah dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari agar sah menurut syariat dan membawa keberkahan.

Ia juga mendorong pembayaran zakat dilakukan lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musala terdekat.

Dengan begitu, distribusi kepada mustahik dapat dilaksanakan sebelum Idul Fitri dan manfaatnya lebih terasa.

“Kami berharap zakat tidak dibayarkan mendekati hari raya saja. Pembayaran lebih awal akan membantu pendistribusian kepada yang membutuhkan tepat waktu,” tutup Kasmadi.(*)




Cara Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kota Jambi, Simak Takaran dan Nilainya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi, bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan BAZNAS Kota Jambi, menetapkan standar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 H/2026 M.

Keputusan ini diumumkan usai rapat koordinasi di Aula Kemenag Kota Jambi, Senin (23/2/2026).

 Standar ini dibuat untuk memudahkan umat Islam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah secara tepat dan adil.

Standar Zakat Fitrah Kota Jambi 1447 H/2026 M

  1. Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok (beras)

    • Takaran: 1 Sho’ per orang = ±2,5 Kg beras

    • Ikhtiar (kehati-hatian): disarankan 2,8 Kg per orang

    • Acuan Madzhab Syafi’i sesuai PMA No. 52/2014

  2. Zakat Fitrah berbentuk uang (berdasarkan Madzhab Hanafi)

    • Beras kualitas tinggi: 3,2 Kg x Rp 18.000 = Rp 57.600 per orang

    • Beras kualitas sedang: 3,2 Kg x Rp 16.000 = Rp 51.200 per orang

    • Beras kualitas rendah: 3,2 Kg x Rp 12.500 = Rp 40.000 per orang

Masyarakat dianjurkan menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap masjid, musholla, atau langgar, yang telah disahkan BAZNAS Kota Jambi

. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Reza (085266369778).

Ketentuan Fidyah Puasa

Fidyah dibayarkan bagi orang yang tidak dapat berpuasa karena:

  1. Sakit permanen dan tidak mungkin sembuh

  2. Pekerjaan berat yang tidak memungkinkan berpuasa

  3. Orang yang pikun atau kehilangan ingatan

Besar fidyah:

  • Uang: Rp 39.000 per hari

  • Makanan: Memberi makan fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang

Rujukan Fiqih

Beberapa kitab fiqih dijadikan rujukan penetapan standar zakat fitrah dan fidyah ini, antara lain:

  • Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab (Imam Nawawi)

  • Raudlotuth-thalibin (Imam Nawawi)

  • Al-Hawi al-Kabiir (Imam Mawardi)

  • Al-Mughni (Ibn Qudamah)

  • Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashiid (Ibn Rusy)

  • Al-Fiqh al-Islamy Wa Adillatuhu (Syekh Wahbah az-Zuhaily)

  • Al-Makaayiil wal Mawaazin asy-Syar’iyyah (Syekh ‘Ali Jum’ah)

  • Attaqrirat Assadidat fii Almasai’ly Al mufidah (Sayyid Hasan bin Ahmad Al-Kaff)

Penetapan standar ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat menunaikan zakat fitrah dan fidyah, serta memastikan ibadah berjalan lancar dan sesuai syariat.(*)




Resmi! Pemkab Bungo Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Besarannya

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait di daerah.

Rapat tersebut melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bungo, serta Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bungo.

Penetapan ini dituangkan dalam pengumuman resmi bersama guna memberikan kepastian kepada umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan.

Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.

Jenis beras yang digunakan disesuaikan dengan kualitas yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.

Sementara itu, pembayaran dalam bentuk uang ditentukan berdasarkan konversi harga beras setara 3,2 kilogram.

Nominalnya dibagi dalam beberapa kategori sesuai kualitas beras yang berlaku di pasaran Kabupaten Bungo.

Untuk kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, sedangkan kategori terendah sebesar Rp42.000 per jiwa.

Penentuan nominal tersebut mempertimbangkan harga rata-rata beras yang beredar di wilayah setempat agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Selain zakat fitrah, besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa dan wajib menggantinya ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per orang.

Keputusan ini mengacu pada ketentuan syariat serta menyesuaikan dengan standar kebutuhan konsumsi harian di daerah tersebut.

Untuk mempermudah distribusi dan memastikan zakat tersalurkan secara tepat sasaran, masyarakat dianjurkan membayar melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah.

Melalui keputusan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Bungo dan lembaga keagamaan berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun 1447 H dapat berjalan tertib, transparan, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.(*)