Viral Es Gabus, Menko Polhukam Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra ikut memberikan tanggapan terkait polemik viral dugaan es gabus atau es hunkue berbahan spons yang sempat menghebohkan media sosial.

Yusril meminta masyarakat untuk tidak bereaksi secara berlebihan, mengingat persoalan tersebut telah mendapatkan klarifikasi resmi dari aparat terkait.

Ia menegaskan bahwa kejadian itu sudah diluruskan dan tidak ditemukan unsur penggunaan bahan berbahaya dalam produk jajanan tersebut.

Menurut Yusril, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, aparat keamanan tetap memiliki kemungkinan melakukan kekeliruan.

Namun, ia memastikan bahwa setiap kesalahan tidak akan dibiarkan tanpa evaluasi dan tindak lanjut.

“Anggota kepolisian tentu bisa saja melakukan kesalahan saat bertugas. Tetapi kalau terjadi kekeliruan, pasti akan ada tindakan dan evaluasi yang dilakukan,” ujar Yusril dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kegaduhan publik usai beredarnya video pemeriksaan penjual es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Video itu sempat memicu kekhawatiran masyarakat karena muncul dugaan penggunaan bahan tidak layak konsumsi.

Namun belakangan, pihak kepolisian dan TNI telah memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf.

Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam konteks pengawasan keamanan pangan, bukan untuk menyudutkan pedagang kecil.

Hasil pemeriksaan lanjutan juga memastikan bahwa es yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya seperti spons.

Yusril menilai langkah klarifikasi dan permintaan maaf tersebut sudah tepat serta menunjukkan mekanisme koreksi internal yang berjalan dengan baik.

Ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kepercayaan terhadap institusi negara dan tidak terburu-buru menghakimi aparat sebelum hasil pemeriksaan lengkap disampaikan.

Selain itu, Yusril juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi di media sosial.

Menurutnya, viralitas sering kali membuat suatu peristiwa tampak lebih besar dan sensasional dibandingkan fakta sebenarnya.

Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama, baik bagi aparat agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan berkomunikasi, maupun bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten viral tanpa klarifikasi resmi.

Dengan meredanya polemik, pemerintah berharap aktivitas pedagang kecil tetap berjalan normal dan kepercayaan publik tetap terjaga.(*)




Gabung Militer Asing, Apakah Otomatis Kehilangan Status WNI? Ini Penjelasan Yusril

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara lain kembali memicu perdebatan publik.

Banyak yang beranggapan bahwa langkah tersebut secara otomatis membuat seseorang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Namun, pandangan itu ditegaskan tidak sepenuhnya tepat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang memang mengatur potensi kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas militer asing.

Meski begitu, penerapannya tidak berlangsung secara otomatis tanpa proses hukum.

Yusril merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.

Namun, ketentuan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme administratif yang sah.

Menurut Yusril, pencabutan status kewarganegaraan baru dianggap berlaku jika pemerintah secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Tanpa keputusan tersebut, status seseorang secara hukum tetap tercatat sebagai WNI, meskipun yang bersangkutan telah bergabung dengan militer negara lain.

Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya berhenti pada bunyi pasal, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan administratif negara.

Proses pencabutan kewarganegaraan juga tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena menyangkut hak hukum dan status sipil seseorang.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa sebelum keputusan pencabutan diterbitkan, pemerintah harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi, mulai dari pengumpulan bukti, validasi data, hingga pertimbangan hukum yang komprehensif.

Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

Selama ini, bergabung dengan militer asing kerap dianggap langsung menghapus status WNI, padahal secara hukum status tersebut tetap melekat hingga ada keputusan resmi dari negara.

Yusril berharap masyarakat dapat memahami bahwa persoalan kewarganegaraan merupakan isu hukum yang kompleks dan tidak bisa disimpulkan secara sederhana.

Ia mengimbau publik untuk melihat setiap kasus secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Dengan demikian, bergabung dengan militer negara lain tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Status tersebut baru dapat dicabut apabila pemerintah menerbitkan keputusan resmi sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




KUHAP Baru Resmi Disahkan, Ini Isi Penting dan Kritik dari Masyarakat Sipil

JAKARTA, SEPUCUKJMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025.

Pengesahan ini menjadi salah satu pembaruan hukum paling signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan regulasi lama, meski tetap memunculkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP nya juga sudah siap. Otomatis dua instrumen hukum ini hukum materiil dan hukum formil siap diberlakukan secara bersamaan,” ujarnya.

KUHAP terbaru memuat sejumlah pasal yang memberi penegasan lebih kuat terhadap perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi.

Praktisi hukum Dhifla Wiyani menilai adanya penegasan tersebut dapat menjadi batas tegas bagi aparat penegak hukum.

“Ketentuan ini memberikan perlindungan jelas kepada masyarakat sehingga penegak hukum tidak dapat bertindak semena-mena terhadap warga yang sedang berhadapan dengan proses pidana,” katanya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah kewajiban penyidik untuk memberikan informasi mengenai hak-hak tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum, sebelum pemeriksaan dimulai.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut revisi ini juga merupakan pengejawantahan dari amandemen UUD 1945 terkait hak asasi manusia, sehingga memperkuat jaminan perlindungan warga negara dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Meski banyak yang memberikan apresiasi, revisi KUHAP juga menuai kritik keras. Amnesty International Indonesia menilai perubahan tersebut sebagai “kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.”

Deputi Direktur Amnesty, Wirya Adiwena, menyebut proses pembahasan revisi kurang terbuka.

“Legislasi ini minim transparansi, bahkan memanipulasi partisipasi publik. Beberapa pasal justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat,” kritiknya.

Nada serupa juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, melalui Iqbal Muharam Nurfahmi.

Ia menilai beberapa ketentuan memberikan kewenangan penyelidikan terlalu luas sehingga berpotensi melemahkan kontrol publik.

“Ini sebuah setback for legal reform in Indonesia,” ungkapnya.

Kendati dihujani kritik, pemerintah tetap optimistis revisi KUHAP dapat diterapkan dengan baik.

Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR menargetkan setidaknya tiga peraturan pemerintah (PP) turunan dapat diselesaikan sebelum akhir Desember 2025 agar implementasi hukum pidana baru berjalan tanpa hambatan.

Pengesahan ini dipandang sebagai tonggak modernisasi hukum pidana Indonesia, yang diharapkan mampu menyempurnakan proses penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi.

Namun demikian, keberhasilan KUHAP baru akan sangat bergantung pada pengawasan aparat di lapangan, kesiapan institusi penegak hukum, serta pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konstitusional mereka.(*)