Sidang PJU Kerinci: Yuses Memohon Dibebaskan, Sebut Dirinya Korban Bukan Pelaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yuses Alkadira Mitas, salah satu terdakwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, membacakan pledoinya secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (9/3/2026).
Yuses adalah PNS di UKPBJ/ULP Kerinci dan menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.
Ia menjadi satu-satunya terdakwa dari 10 orang yang mengajukan pledoi terpisah dari rekan-rekannya.
Dalam pledoinya, Yuses memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sembari meneteskan air mata. Ia menyebut dirinya tidak bisa merawat istrinya yang sedang sakit tumor otak.
“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saat ini istri saya terbaring sakit dan tidak bisa melihat karena tumor di otaknya,” ujar Yuses sambil terisak.
Yuses juga menegaskan bahwa selama proyek berjalan, dirinya hanya menerima honor sebesar Rp 680.000, yang kemudian dikembalikan karena temuan BPK.
Kuasa hukumnya menambahkan bahwa Yuses tidak pernah menerima fee atau keuntungan pribadi, serta tidak ikut serta dalam kegiatan korupsi
Terdakwa juga menegaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasannya, yakni Kepala Dishub Kerinci, terdakwa Heri Cipta.
“Terdakwa hanya pelaksana administrasi. Jika ada kesalahan, hanya administratif, tidak terkait pusaran korupsi,” jelas kuasa hukumnya.
Terkait kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar, Yuses menyatakan tidak memiliki wewenang dalam proses pengadaan dan tidak ada bukti persekongkolan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Untuk diketahui, awalnya anggaran proyek PJU Kerinci diajukan Rp 476 juta, namun disetujui sebesar Rp 3,4 miliar oleh Banggar.
Selain Yuses dan Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya adalah pejabat Dishub, direktur perusahaan kontraktor, dan ASN terkait pengadaan proyek PJU 2023.
Sidang berikutnya akan melanjutkan proses persidangan terhadap pledoi para terdakwa lainnya.(*)