Mendagri Resmi Keluarkan SE WFH ASN, Kabupaten Tebo Tunggu Arahan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari setiap pekan, yaitu setiap hari Jumat, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berorientasi kinerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Namun, di tingkat daerah, implementasinya masih menunggu arahan resmi. Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, mengaku belum menerima surat edaran tersebut secara langsung.

“Kami baru mendapat informasi dari pemberitaan. Nanti akan kami laporkan ke Bupati, dan jika sudah ada kepastian, akan segera disampaikan,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi. Ia menyebut bahwa surat edaran sedang diproses untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.

“Kita tunggu arahan pimpinan, apakah WFH akan diterapkan atau tidak,” jelasnya.

Penerapan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan work-life balance ASN, sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan sistem kerja dan mekanisme pengawasan kinerja tetap berjalan dengan baik.

Dengan kebijakan ini, ASN akan mendapatkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi, namun pelayanan publik harus tetap optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah pada hari tertentu.(*)




Work From Anywhere ASN 29–31 Desember 2025, Hari Kerja Tetap Berlaku

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan kembali kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku pada 29–31 Desember 2025 dan memberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja, termasuk di kantor atau dari rumah, sesuai kebutuhan instansi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari flexible working arrangement, bukan sekadar memudahkan ASN tidak masuk kantor. ASN tetap harus melaksanakan tugas kedinasan secara profesional dan memenuhi target kinerja instansi masing-masing.

“Bekerja di kantor boleh, bekerja dari lokasi lain juga boleh. Kebijakan ini berlaku Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025,” kata Rini Widyantini dalam penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa hari kerja tetap berlaku, termasuk tanggal 31 Desember 2025 yang bukan cuti bersama atau libur nasional.

Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel pada periode tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan memberi peluang bagi pekerja untuk menerapkan WFA, tetap memperhatikan kelancaran operasional dan kontinuitas pelayanan.

Meski demikian, WFA bukan kewajiban di semua daerah. Beberapa pemerintah daerah tetap mewajibkan ASN masuk kantor sesuai jadwal normal untuk memastikan penyelesaian tugas akhir tahun berjalan lancar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik, mobilitas masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru.(*)