451 WNA Tercatat Tinggal di Jambi, Imigrasi Perkuat Desa Binaan Cegah TPPO

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mencatat sebanyak 451 warga negara asing (WNA) tinggal di wilayah Provinsi Jambi.

Data tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan keimigrasian, sekaligus pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa ratusan WNA tersebut tersebar di sejumlah wilayah kerja kantor imigrasi.

Rinciannya, 268 orang berada di wilayah Kantor Imigrasi Jambi, 122 orang di Kuala Tungkal, 33 orang di Kerinci, dan 28 orang di Bungo.

Menurut Petrus, keberadaan WNA di Jambi harus dipastikan memberikan dampak positif dan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, Imigrasi menerapkan pengawasan secara menyeluruh, baik melalui langkah preventif maupun penindakan.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Imigrasi Jambi juga mengembangkan Program Desa Binaan Imigrasi yang difokuskan pada wilayah rawan pekerja migran non-prosedural.

Dalam program ini, Imigrasi menempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai ujung tombak pengawasan berbasis masyarakat.

“Pimpasa berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat sekaligus sistem peringatan dini terhadap potensi TPPO,” ujar Petrus.

Melalui desa binaan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal serta informasi resmi terkait layanan dan prosedur keimigrasian.

Informasi dari masyarakat juga menjadi bahan penting bagi Imigrasi untuk mencegah perekrutan tenaga kerja ilegal maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.

Imigrasi menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan WNA akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), mulai dari deportasi, pencekalan, detensi, hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Pengawasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Tujuannya agar keberadaan WNA di Jambi benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat,” tutup Petrus.(*)




Cegah TPPO, Imigrasi Jambi Intensifkan Pengawasan WNA

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Provinsi Jambi.

Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan daerah sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh imigrasi saja.

Diperlukan sinergi lintas sektor agar pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh.

Menurut Hubertus, pengawasan juga mencakup WNI yang telah berubah status menjadi WNA maupun kelompok tertentu yang memiliki kewenangan hukum di instansi lain.

Oleh karena itu, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta instansi terkait menjadi hal penting.

Imigrasi Jambi secara rutin melakukan pengumpulan bahan keterangan melalui patroli lapangan, operasi gabungan, serta pemeriksaan administratif izin tinggal, termasuk pengecekan overstay.

Upaya ini bertujuan memastikan orang asing yang berada di Jambi mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pengawasan langsung, Imigrasi Jambi juga menggandeng hotel dan penginapan untuk melaporkan data orang asing yang menginap.

Pelibatan pelaku usaha akomodasi ini dinilai penting sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Dalam memperkuat pengawasan, Imigrasi Jambi mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Badan Kesbangpol.

Koordinasi lintas instansi ini dinilai efektif dalam mengantisipasi berbagai potensi penyimpangan, termasuk masuknya paham radikal.

Hubertus mencontohkan koordinasi Timpora di wilayah Kerinci yang berjalan dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.

Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum melalui rekomendasi dari dinas teknis terkait.(*)