Polda Jambi Perketat Pengawasan Tol dengan Sistem WIM dan ETLE

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditlantas Polda Jambi terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.

Melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum), Ditlantas menggelar sosialisasi intensif terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem Weight In Motion (WIM) di ruas Jalan Tol Jambi.

Kegiatan sosialisasi tersebut dikemas dalam program Dialog Jambi Pagi “Polisi Menyapa” yang disiarkan Radio RRI Pro 1 Jambi, dan menghadirkan narasumber Kasi Gar Subdit Gakkum AKP Rita Purnama Sari, S.H., M.H., Kanit 2 Gar AKP Maskat Maulana, S.H., M.H., serta didampingi Section Head Operasional Ruas Jalan Tol Jambi PT Hutama Karya (Persero), Muhammad Fitriandhri.

Dalam dialog interaktif tersebut, AKP Rita Purnama Sari menjelaskan bahwa, penerapan ETLE dan WIM bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Khususnya di ruas Jalan Tol Jambi. Teknologi ini difokuskan untuk menindak pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) secara otomatis dan berbasis sistem digital.

“Kami ingin masyarakat pengguna jalan tol Jambi memahami bahwa pengawasan kini semakin ketat. Dengan sistem WIM, beban kendaraan dapat terdeteksi secara bergerak, sehingga kendaraan yang melebihi kapasitas akan langsung teridentifikasi,” jelas AKP Rita.

Selain membahas teknis tilang elektronik, Ditlantas Polda Jambi juga menyoroti maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan tilang ETLE.

Masyarakat diimbau waspada terhadap pesan WhatsApp, tautan mencurigakan, maupun berkas APK yang mengklaim sebagai pemberitahuan tilang dari Korlantas Polri.

Ditlantas menegaskan bahwa Polri tidak pernah mengirimkan surat tilang elektronik melalui pesan pribadi, link, atau aplikasi tertentu.

Surat konfirmasi pelanggaran ETLE yang resmi hanya dikirimkan melalui jasa pos ke alamat sesuai data STNK atau dapat diakses melalui website ETLE Nasional.

Hadirnya perwakilan PT Hutama Karya (Persero) dalam dialog tersebut, memperkuat sinergi antara kepolisian dan pengelola jalan tol.

Khususnya, dalam menjaga kualitas infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih, sekaligus menjamin kenyamanan pengguna jalan tol di Provinsi Jambi.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mendapat respons positif dari pendengar RRI.

Melalui sesi tanya jawab, masyarakat aktif berkonsultasi terkait mekanisme penyelesaian tilang ETLE hingga prosedur klarifikasi apabila kendaraan telah berpindah kepemilikan.

Kegiatan sosialisasi ini juga dibenarkan dan didukung langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari komitmen peningkatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.(*)




Hutama Karya Perkuat Pengawasan Kendaraan ODOL, Dukung Road Map Zero ODOL 2027

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Hutama Karya (Persero) terus memperkuat komitmen dalam menekan pelanggaran kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di seluruh ruas jalan tol yang dikelolanya.

Langkah ini menjadi bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah menuju Road Map Zero ODOL 2027, yang menargetkan Indonesia bebas kendaraan bermuatan berlebih dalam dua tahun ke depan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, penanganan ODOL tak bisa lagi ditunda karena telah menimbulkan dampak serius di berbagai aspek, mulai dari tingginya angka kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, hingga meningkatnya biaya logistik nasional.

“Rencana Aksi Nasional ODOL 2025–2029 kini sedang disusun untuk memperkuat langkah bersama antara pemerintah, operator jalan tol, dan dunia usaha,” ujar Aan, dikutip dari Kompas.com (15/10).

Kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna jalan.

Kendaraan ODOL sulit dikendalikan, memiliki jarak pengereman panjang, dan rentan terguling di kecepatan tinggi.

Selain membahayakan pengguna lain, kondisi ini juga mempercepat kerusakan struktur jalan tol hingga lima kali lipat dari usia rancangannya.

Data Jasa Raharja mencatat, jumlah kecelakaan yang melibatkan truk pada April 2025 menurun 22,38 persen dibanding bulan sebelumnya.

Penurunan ini sejalan dengan kebijakan pembatasan angkutan barang bersumbu tiga ke atas selama periode Lebaran.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menegaskan bahwa perusahaan akan menindak kendaraan ODOL secara tegas dan berkelanjutan.

“Jalan tol dibangun untuk kenyamanan dan keselamatan bersama. Kendaraan yang melebihi batas muatan membahayakan pengguna lain dan merusak infrastruktur,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Hutama Karya memasang Weigh-In-Motion (WIM) yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas tol, antara lain Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Tol Palembang–Indralaya, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol XIII Koto Kampar, dan Tol Binjai.

Teknologi ini memungkinkan petugas mendeteksi pelanggaran muatan secara otomatis dan real-time, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol.

Selama tahap sosialisasi, kendaraan ODOL yang terdeteksi akan diputar balik sebagai bentuk edukasi dan pencegahan.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi masif melalui media konvensional, digital, dan radio agar kesadaran masyarakat terhadap bahaya ODOL meningkat,” tambah Mardiansyah.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, praktik ODOL memperlemah efisiensi logistik nasional karena mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan biaya perawatan.

“Kendaraan ODOL membuat biaya logistik Indonesia lebih tinggi dan menurunkan daya saing di kawasan ASEAN,” tegas Djoko.

Hutama Karya mengajak seluruh pengguna jalan untuk patuh terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan.

“Mari bersama wujudkan jalan tol yang aman, nyaman, dan bebas ODOL. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Mardiansyah.(*)