Kualitas Udara Kota Jambi Memburuk, ASN Hamil dan Penderita ISPA Diperbolehkan WFH! Ini Ketentuannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Memburuknya kualitas udara akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Pemerintah Kota Jambi menyiapkan perlindungan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masuk kelompok rentan.

Pemkot Jambi memberikan kelonggaran bagi ASN yang sedang hamil serta ASN yang mengalami gangguan pernapasan atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) ketika nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi berada di atas 200.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pemberitahuan yang disampaikan Pemkot Jambi kepada jajaran perangkat daerah.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi udara yang terdampak karhutla di Provinsi Jambi.

Namun, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh ASN otomatis diperbolehkan bekerja dari rumah.

ASN yang masuk kategori tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan atau izin dari pimpinan maupun kepala perangkat daerah masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi kesehatan ASN di tengah memburuknya kualitas udara.

Menurut A. Ridwan, ASN yang sedang hamil maupun mengalami gangguan pernapasan membutuhkan perhatian lebih ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat.

“Meski demikian, fleksibilitas bekerja dari rumah tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab kedinasan,” kata dia, Rabu 7 Oktober 2026.

ASN yang memperoleh izin WFH tetap wajib menjalankan tugas dan memastikan pekerjaan pelayanan pemerintahan tidak terhenti.

A. Ridwan juga menegaskan bahwa, penerapan WFH tidak berlaku otomatis bagi seluruh ASN. Mekanisme tersebut tetap membutuhkan persetujuan pimpinan perangkat daerah masing-masing.

“Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan,” timpalnya.

Pemkot Jambi juga mewajibkan ASN yang memperoleh izin WFH tetap melakukan presensi sesuai mekanisme yang berlaku.

Presensi dilakukan melalui aplikasi Siap Kota maupun Absen Lapangan, mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya mencari titik tengah antara perlindungan kesehatan ASN dan kebutuhan menjaga pelayanan kepada masyarakat.

“Ketentuan tersebut berlaku ketika kualitas udara Kota Jambi menunjukkan nilai ISPU di atas 200,” sebutnya.

Artinya, penerapan WFH bersifat situasional dan mengikuti perkembangan kualitas udara.

Ketika kondisi udara kembali membaik, ASN kembali menjalankan pekerjaan dari kantor seperti biasa.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah antisipasi Pemkot Jambi dalam menghadapi dampak karhutla yang berpengaruh terhadap kualitas udara.

Bagi pemerintah daerah, perlindungan terhadap ASN yang rentan tidak boleh mengorbankan pelayanan publik.

“Karena itu, keputusan WFH tetap berada dalam koordinasi pimpinan perangkat daerah,” jelasnya.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap ASN yang menjalankan tugas dari rumah. Pimpinan juga perlu memastikan pekerjaan tetap berjalan sesuai target dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

ASN yang mendapatkan izin WFH tetap wajib melakukan presensi melalui aplikasi yang telah ditentukan.

Jika kualitas udara kembali membaik dan situasi memungkinkan, ASN kembali melaksanakan aktivitas kedinasan di kantor.

Pemberitahuan mengenai ketentuan WFH tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot Jambi untuk melindungi ASN yang rentan terhadap dampak kualitas udara buruk sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan,” tutupnya.(*)




Ini Daftar ASN yang Tidak Boleh WFH di Kota Jambi, Tetap Wajib Ngantor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi bisa menikmati kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan sejumlah sektor layanan publik dan pejabat tertentu tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.

Dalam aturan tersebut, unit kerja yang dikecualikan dari WFH antara lain layanan kesehatan.

Seperti rumah sakit dan puskesmas, sektor pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP, layanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga unit kebersihan dan persampahan.

Selain itu, layanan ketertiban umum, penanggulangan bencana, serta unit yang berkaitan dengan pendapatan daerah juga tetap beroperasi penuh di kantor demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Tidak hanya itu, sejumlah pejabat struktural juga tidak diperbolehkan WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, dan lurah.

Sementara itu, ASN di luar kategori tersebut dapat menjalankan pola kerja fleksibel dengan skema WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong efisiensi anggaran sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi.

Pemkot Jambi juga menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur pembagian kerja WFH dan WFO secara proporsional.

Selain pengaturan kerja, Pemkot Jambi turut memangkas aktivitas perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, serta dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Seluruh aktivitas pemerintahan seperti rapat dan bimbingan teknis pun diarahkan menggunakan sistem hybrid atau daring untuk mendukung efisiensi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih fleksibel namun tetap produktif, tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)




Pemkot Jambi Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Tujuan dan Aturannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait reformasi sistem kerja ASN.

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Jambi diwajibkan menjalankan pola kerja kombinasi antara WFH dan work from office (WFO), dengan satu hari kerja dari rumah setiap pekan.

Wali Kota Maulana menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar perubahan pola kerja, tetapi juga bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kinerja berbasis hasil serta efisiensi anggaran daerah.

Beberapa tujuan utama penerapan WFH ini antara lain:

  • Mendorong efisiensi penggunaan anggaran operasional seperti BBM, listrik, dan air
  • Mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui sistem elektronik
  • Menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal
  • Mengurangi mobilitas dan dampak polusi di perkotaan

Pemkot Jambi juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur pembagian jadwal kerja ASN secara proporsional, serta memperkuat sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi online, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan darurat dan kebencanaan.

Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah juga dikecualikan dari kebijakan WFH.

Untuk mendukung efisiensi, Pemkot Jambi turut menetapkan pembatasan perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, serta dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Kebijakan ini juga mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring guna memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Jambi berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, serta mampu menjaga kualitas pelayanan publik di tengah tuntutan efisiensi dan digitalisasi birokrasi.(*)




Ketua DPRD Jambi Dukung WFH ASN, Hafiz: Bisa Tingkatkan Efisiensi Tanpa Kurangi Kinerja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jambi setiap hari Jumat.

Menurut Hafiz, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk efisiensi anggaran sekaligus mendorong profesionalisme birokrasi.

“Hakikatnya, WFH ini bisa diterapkan dengan sistem hybrid untuk kegiatan yang tidak mendesak. Apalagi, wacana penggunaan teknologi seperti GPS untuk memantau kinerja ASN merupakan langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan disiplin pegawai,” ujar Hafiz.

Hafiz menambahkan bahwa DPRD Jambi secara prinsip mendukung kebijakan ini, terutama dalam upaya efisiensi anggaran dan modernisasi sistem kerja ASN.

“Dengan pengawasan yang tepat dan pemanfaatan teknologi, WFH tidak akan menurunkan kinerja pegawai. Justru bisa meningkatkan disiplin dan profesionalisme birokrasi,” tuturnya.

Penerapan WFH ini adalah tindak lanjut Surat Edaran pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan bahwa kebijakan berlaku satu hari dalam sepekan, khususnya setiap Jumat, untuk mendorong efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui koordinasi dan penandatanganan bersama pimpinan daerah.

“Tindak lanjut dari Surat Edaran MENPAN dan Mendagri sudah kita realisasikan. WFH berlaku setiap Jumat dan sudah dibicarakan dengan Pak Gubernur,” kata Sudirman, Senin (6/4/2026).

Meski diterapkan, WFH tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Layanan publik dan sektor yang berhubungan langsung dengan pendapatan daerah tetap beroperasi normal.

“Yang dikecualikan adalah layanan publik dan pendapatan daerah. Sektor ini tetap berjalan seperti biasa,” tegas Sudirman.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan melakukan pengawasan internal terhadap kehadiran ASN.

Kepala OPD bertanggung jawab memastikan pegawai tetap disiplin selama penerapan WFH.

Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan mulai dari peringatan hingga pengurangan TPP antara 3 persen hingga 100 persen dalam satu bulan, sesuai tingkat kesalahan.

Dengan kolaborasi antara DPRD dan pemerintah provinsi, penerapan WFH di Jambi diharapkan berjalan efektif, memberikan penghematan anggaran nyata, dan tetap menjaga kualitas layanan publik yang optimal.(*)