Ini Daftar ASN yang Tidak Boleh WFH di Kota Jambi, Tetap Wajib Ngantor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi bisa menikmati kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan sejumlah sektor layanan publik dan pejabat tertentu tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.
Dalam aturan tersebut, unit kerja yang dikecualikan dari WFH antara lain layanan kesehatan.
Seperti rumah sakit dan puskesmas, sektor pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP, layanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga unit kebersihan dan persampahan.
Selain itu, layanan ketertiban umum, penanggulangan bencana, serta unit yang berkaitan dengan pendapatan daerah juga tetap beroperasi penuh di kantor demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Tidak hanya itu, sejumlah pejabat struktural juga tidak diperbolehkan WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, dan lurah.
Sementara itu, ASN di luar kategori tersebut dapat menjalankan pola kerja fleksibel dengan skema WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong efisiensi anggaran sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi.
Pemkot Jambi juga menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur pembagian kerja WFH dan WFO secara proporsional.
Selain pengaturan kerja, Pemkot Jambi turut memangkas aktivitas perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, serta dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Seluruh aktivitas pemerintahan seperti rapat dan bimbingan teknis pun diarahkan menggunakan sistem hybrid atau daring untuk mendukung efisiensi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih fleksibel namun tetap produktif, tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)

