Hati-Hati, Ini Cara Scammer Manfaatkan Psikologi Korban Menurut OJK

KALTENG, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengungkap berbagai modus psikologis yang sering digunakan pelaku scam atau penipuan keuangan untuk menjerat masyarakat.

OJK menekankan bahwa kejahatan penipuan tidak hanya memanfaatkan teknologi, tetapi juga kelemahan emosi dan psikologis korban.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan pelaku penipuan biasanya memiliki pola yang sama untuk mempengaruhi korban.

“Pelaku penipuan memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Ada lima faktor utama yang paling sering digunakan dalam berbagai modus scam,” ujar Primandanu.

5 Modus Psikologis Penipuan Keuangan

  1. Janji Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat
    Scammer menawarkan imbal hasil tinggi tanpa penjelasan risiko yang jelas, memicu korban mengambil keputusan terburu-buru.

  2. Tekanan Waktu
    Pelaku menciptakan rasa urgensi, seperti penawaran terbatas, agar korban tidak sempat mengecek kebenaran informasi.

  3. Membangun Kredibilitas Palsu
    Menggunakan logo lembaga resmi atau testimoni palsu untuk menumbuhkan rasa percaya korban.

  4. Pendekatan Emosional
    Komunikasi intens dan personal membuat korban merasa diperhatikan, sehingga kewaspadaan menurun.

  5. Eksploitasi Confirmation Bias
    Informasi disajikan untuk menguatkan keyakinan korban, meski menyesatkan, sehingga korban lebih mudah tertipu.

OJK Kalteng mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keuangan yang terdengar terlalu menguntungkan dan selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Selain itu, masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal dan segera melaporkan dugaan penipuan ke pihak berwenang.

Edukasi tentang modus psikologis penipuan keuangan ini diharapkan meningkatkan kewaspadaan publik dan mengurangi potensi kerugian.(*)




Indonesia Darurat ‘Job Scam’ Tertinggi di Asia Pasifik, Jadi Pintu Masuk Perdagangan Orang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Indonesia kini menyandang predikat darurat penipuan lowongan kerja (job scam), mencatatkan kasus tertinggi di kawasan Asia Pasifik.

Data mengejutkan dari SEEK menunjukkan bahwa sekitar 38% dari seluruh upaya penipuan di APAC menargetkan Indonesia, bahkan menyumbang 62% dari total kasus penipuan se-Asia.

Direktur Operasional Jobstreet Indonesia, Willem Najoan, menekankan bahwa bahaya job scam telah melampaui kerugian finansial

“Kita tidak lagi hanya berbicara soal kerugian finansial, tetapi juga risiko keamanan serius. Job scam telah berevolusi menjadi pintu masuk kejahatan terorganisir seperti perdagangan orang,” ujarnya.

Bidang Kerja Paling Rentan Jadi Target Scammer

Scammer dilaporkan paling banyak memalsukan lowongan pada level entry-level.

Lima kategori pekerjaan yang paling rentan menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan, menurut data SEEK:

  1. Administration & Office Support (sekitar 39,36%)

  2. Manufacturing, Transport & Logistics (sekitar 21,06%)

  3. Retail & Consumer Products (sekitar 12,23%)

  4. Trades & Services (sekitar 7,98%)

  5. Hospitality & Tourism (sekitar 5,74%)

Modus Canggih: Manfaatkan AI dan Tugas Palsu

Modus operandi penipuan kini semakin canggih dan terstruktur. P

elaku memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat iklan lowongan yang sangat meyakinkan.

Taktik populer yang digunakan termasuk menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas yang terkesan ringan, lalu meminta korban melakukan deposit atau top-up dana dengan iming-iming komisi besar.

Scammer juga sering menyamar sebagai staf resmi dari platform pekerjaan, menghubungi calon korban melalui SMS, media sosial, atau aplikasi chat, membuat tawaran palsu tersebut tampak legal.

Upaya Platform dan Imbauan Kewaspadaan

Menghadapi tren ini, platform seperti SEEK memperketat sistem verifikasi.

Semua perekrut diwajibkan melewati pemeriksaan legalitas yang ketat, serta pemeriksaan iklan secara otomatis dan manual.

“Kami terus meningkatkan proteksi pengguna agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas Willem Najoan.

Para pencari kerja di Indonesia, terutama lulusan baru dan fresh graduate, diimbau untuk selalu memeriksa kredibilitas lowongan sebelum memberikan data pribadi atau menyetorkan uang.

Kewaspadaan ekstra sangat diperlukan mengingat penipuan ini berpotensi merugikan finansial dan membuka celah pada kejahatan terorganisir, termasuk perdagangan orang.

Organisasi terkait dan platform pekerjaan terus bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk berbagi intelijen dan memperketat pengawasan terhadap perekrut nakal.(*)




Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal, Waspada Penipuan Jelang Lebaran

Jakarta, Sepucukjambi.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang marak menjelang Idulfitri 1446 H. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah memblokir 508 entitas pinjaman online ilegal dan 28 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam upaya melindungi masyarakat, Satgas PASTI menyoroti beberapa modus penipuan yang kerap terjadi selama bulan Ramadan, antara lain pinjaman online ilegal, investasi bodong, phising, impersonation (penyalahgunaan identitas lembaga berizin), serta tawaran kerja paruh waktu palsu.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum melakukan transaksi.

Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:

Baca juga:  OJK Jambi: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 8%

Baca juga:  OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham

  • 1.737 entitas investasi ilegal,
  • 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan
  • 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga menyoroti maraknya kembali investasi ilegal World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Entitas ini telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, namun masih beroperasi di bawah berbagai skema yang menipu masyarakat.

Selain itu, 1.092 nomor debt collector terkait pinjaman online ilegal telah diajukan untuk pemblokiran oleh Satgas PASTI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, menyusul laporan ancaman dan intimidasi terhadap peminjam.

Sebagai langkah lanjutan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah didirikan untuk menangani kasus penipuan keuangan secara lebih efektif. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun, dan berhasil memblokir dana sebesar Rp129,1 miliar dari rekening terkait penipuan.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, laporan dapat disampaikan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081 157 157 157), serta email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. (*)