Keputusan Ada di Pemerintah Pusat! Walikota Jambi Tegaskan Sikap Pemkot Soal Polemik Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan Pemerintah Kota siap memfasilitasi warga untuk menyampaikan aspirasi terkait penetapan zona merah eks aset Pertamina di Kota Jambi.

Pernyataan ini mengikuti arahan Komisi XII DPR RI agar pemerintah daerah membantu warga memperoleh haknya secara bijaksana.

“Prinsipnya, kami memfasilitasi warga untuk berjuang mendapatkan haknya. Prosesnya harus tertib dan tidak anarkis,” ujar Maulana.

Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan tim konsultasi yang melibatkan berbagai stakeholder untuk menampung aspirasi masyarakat.

Wali Kota menjelaskan, pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan tim konsultasi untuk melibatkan berbagai pihak terkait dan stakeholder

“Keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat, bukan di kota. Namun kami akan terus mendorong dan berkomunikasi dengan Komisi XII, karena mereka mewakili aspirasi masyarakat dan akan memperjuangkannya,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Komisi XII Dapil Jambi, Syarifa Fasha, melakukan dialog dengan Forum Warga Tolak Zona Merah, menyerap keresahan ribuan warga yang terdampak penetapan zona merah.

Fasha menekankan sebagian besar warga membeli lahan sah, bersertifikat, dan membangun hunian, namun kini masuk dalam aset negara. Sekitar 5.000 kepala keluarga terdampak kebijakan ini.

Fasha juga menyoroti kurangnya koordinasi Pemkot Jambi dengan DPR RI dalam memperjuangkan hak warga di tingkat kementerian.

Ia mengimbau warga agar tetap kompak dan bersikap bijaksana, serta meminta peran aktif ketua RT dalam menyatukan aspirasi masyarakat.

Anggota DPR RI Rocky Candra menambahkan, masyarakat perlu membentuk tim inventarisasi lahan agar data wilayah zona merah jelas.

Penanganan aset kini berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan akan dibawa ke Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan dan aset negara.

Wali Kota Maulana menegaskan Pemerintah Kota Jambi tetap menjaga komunikasi terbuka dengan DPR RI dan mendorong proses penyelesaian aspirasi warga secara santun dan terstruktur, agar penetapan zona merah tidak menimbulkan konflik sosial.(*)




Gara-gara Zona Merah Ketua RT Disemprot, Syarif Fasha: Kalau Tidak Siap, Lebih Baik Mundur!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam dialog bersama warga terdampak zona merah, Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, juga menekankan pentingnya kekompakan masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka.

Ia meminta para ketua RT agar berperan aktif memimpin dan menyatukan sikap warga di lingkungan masing-masing.

Menurut Fasha, perjuangan tidak akan maksimal jika masyarakat bergerak sendiri-sendiri.

Ia menegaskan bahwa ketua RT harus memiliki keberanian untuk memimpin warganya secara tegas dan konsisten.

“Kalau ingin memperjuangkan hak, warga harus kompak. Ketua RT harus berani memimpin dan tidak setengah-setengah. Kalau tidak siap, lebih baik mundur,” ujarnya dengan tegas, Minggu 21 Desember 2025.

Fasha juga mengingatkan agar perjuangan terhadap kebijakan negara dilakukan dengan cara yang bijaksana dan santun.

Ia menilai pendekatan yang baik justru akan memperbesar peluang aspirasi masyarakat didengar oleh pemerintah pusat.

“Kita ini ibarat anak yang meminta perhatian kepada orang tua. Jangan dengan cara menantang, tapi sampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan terhormat,” tambahnya.

Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, menjelaskan bahwa banyak sertifikat tanah milik warga Kota Jambi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum adanya penyerahan peta konsesi lahan dari Pertamina.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat membeli tanah secara sah, membangun rumah, bahkan pengembang mendirikan kawasan perumahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut termasuk aset negara yang dikelola Pertamina.

Menurut Fasha, warga tidak dapat disalahkan dalam persoalan ini karena seluruh proses jual beli lahan dilakukan berdasarkan sertifikat resmi yang dikeluarkan negara dan berlangsung selama bertahun-tahun.

“Warga membeli tanah bersertifikat karena membutuhkan tempat tinggal. Proses ini terjadi lama dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, mengingat secara hukum lahan tersebut tercatat sebagai aset milik negara.

Kebijakan inilah yang kemudian memicu penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Penetapan zona merah tersebut berdampak luas, dengan jumlah warga terdampak mencapai lebih dari 5.000 kepala keluarga.

Dampak ini menimbulkan keresahan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan tempat tinggal masyarakat.

Namun demikian, Fasha menyayangkan hingga kini belum terjalin komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk mengawal dan menjembatani persoalan tersebut ke tingkat kementerian terkait.

“Hingga saat ini belum ada koordinasi langsung dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Informasi yang kami terima baru disampaikan melalui DPRD. Padahal, persoalan sebesar ini membutuhkan sinergi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara maksimal di tingkat pusat,” pungkasnya.(*)




Wali Kota Maulana: Hak Warga Zona Merah akan Kita Perjuangkan Bersama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan warga yang terdampak penetapan kawasan Zona Merah.

Upaya terbaru dilakukan melalui Rapat Pembahasan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina EP di wilayah Kota Jambi, Senin malam (24/11/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, serta Sekretaris Daerah Drs. H. A. Ridwan, M.Si.

Hadir pula Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, dan jajaran terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sekitar 5.506 bidang tanah yang dihuni masyarakat diklaim berada di atas aset BMN oleh Pertamina. Rinciannya meliputi:

* Simpang III Sipin: ± 74 bidang

* Mayang Mangurai: ± 64 bidang

* Kenali Asam: ± 1.843 bidang

* Kenali Asam Bawah: ± 1.314 bidang

* Kenali Asam Atas: ± 645 bidang

* Paal Lima: ± 918 bidang

* Suka Karya: ± 648 bidang

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot akan mendampingi masyarakat hingga persoalan ini menemukan kepastian hukum.

“Ini kewenangannya berada di pemerintah pusat. Masyarakat juga telah membentuk paguyuban untuk memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.

Maulana juga meminta warga tetap mengikuti jalur hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada konflik yang mengganggu stabilitas daerah. Pemerintah akan memperjuangkan hak masyarakat secara normatif,” tegasnya.

Ia memastikan Pemkot bersama Forkopimda akan terus mengawal proses penyelesaian klaim tersebut.

Maulana turut menyinggung absennya pihak Pertamina dalam rapat tersebut.

“Kami sudah mengundang, namun mereka berhalangan hadir. Meski begitu, kami tetap melanjutkan perjuangan ini. Keputusan akhir ada di Menteri Keuangan,” katanya.

Warga Kenali Asam, Suprayitno, yang telah tinggal di kawasan tersebut selama 75 tahun, menyampaikan terima kasih atas keberpihakan Pemkot.

“Alhamdulillah, Wali Kota cepat tanggap membantu kami. Selama ini aman, tiba-tiba muncul status zona merah,” ujarnya.

Perwakilan lainnya, Samsul Bahri, menegaskan bahwa klaim Pertamina tidak berdasar.

“Kami membayar PBB. Mereka tidak punya hak mengklaim tanah ini. Kami akan mempertahankan hak kami,” tegasnya.

Sebelumnya Pemkot Jambi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

* Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi

* Membahas persoalan ini bersama Komisi II DPR RI

* Melakukan audiensi ke Kementerian ATR/BPN

Dari hasil pembahasan tersebut, Dirjen PTPP menyarankan agar penyelesaian dilakukan bersama dengan Pertamina atau BUMN terkait, dan tidak boleh ada pengambilalihan sepihak terhadap tanah yang telah lama dihuni masyarakat.

Penyelesaian konflik ini juga merujuk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.(*)