Warga Kota Jambi Protes Zona Merah Pertamina, DPRD Janji Perjuangkan Hak Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan warga Kota Jambi mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi pada Rabu (10/12/2025), menuntut kejelasan terkait status Zona Merah Pertamina yang dinilai merugikan masyarakat.

Aksi ini digelar oleh forum warga “Tolak Zona Merah Jambi” untuk memperjuangkan hak atas tanah dan rumah yang mereka tempati.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama anggota dewan Maria Magdalena dan Djokas Siburian, langsung menyambut aksi tersebut.

Warga menyuarakan keresahan mereka karena tanah yang sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) dari BPN kini dikategorikan sebagai zona merah.

“Kami membayar pajak setiap tahun, sertifikat kami juga diterbitkan oleh BPN. Tapi sekarang kami justru disebut berada di Zona Merah,” ujar seorang warga di tengah aksi.

Menanggapi tuntutan, Kemas Faried menemui massa dan mengajak perwakilan warga untuk berdiskusi mencari solusi terbaik.

Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat Kota Jambi hingga ke pemerintah pusat.

“Saya berpihak kepada masyarakat Kota Jambi yang tertindas,” kata Kemas Faried.

Aksi ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan kepastian hukum atas status zona merah di wilayah Kota Jambi, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat.(*)




Pemilihan Ketua RT di RT 37 Bakung Jaya Ditolak Warga, Ini Alasan Utamanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan warga RT 37 Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, secara resmi mengajukan penolakan terhadap proses pemilihan Ketua RT yang dijadwalkan pada Sabtu, 25 April 2025.

Pernyataan penolakan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Wali Kota Jambi dan pihak terkait lainnya, dengan alasan-alasan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan transparansi.

Warga RT 37 menyatakan bahwa proses pemilihan Ketua RT yang akan dilaksanakan dianggap tidak adil dan tidak melibatkan seluruh warga yang berhak memilih.

Selain itu, mereka juga menilai adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan calon, serta kurangnya sosialisasi terkait pemindahan tapal batas wilayah yang memengaruhi hak pilih sejumlah warga.

“Pemindahan tapal batas wilayah dan pemilihan yang tidak melibatkan seluruh warga adalah masalah serius yang kami anggap melanggar asas demokrasi,” ungkap perwakilan warga dalam surat penolakan tersebut.

Selain itu, warga juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pemindahan paksa PBB warga RT 37 ke Muaro Jambi, yang berdampak pada hilangnya hak pilih sekitar 200 lebih warga yang sebelumnya berpartisipasi dalam pemilihan Pilwako Jambi dan DPR Kota Jambi.

Berdasarkan hal ini, warga meminta agar pihak kelurahan dan pejabat berwenang meninjau kembali seluruh proses pemilihan Ketua RT di RT 37 Bakung Jaya, dan apabila diperlukan, mengadakan pemilihan ulang yang sesuai dengan asas demokrasi, keterbukaan, dan musyawarah.

Mereka juga mengajukan permohonan agar evaluasi terhadap proses pemilihan dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan kondusif.

Tembusan surat penolakan ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kadis DPPMA, Camat Palmerah, dan Lurah Bakung Jaya, sebagai bentuk aspirasi warga yang ingin memastikan keadilan dalam pemilihan ketua RT.(*)