Gara-gara Zona Merah Warga Protes Sertifikat Diblokir, BPN Kota Jambi: Itu Pengamanan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah eks Pertamina EP Jambi bukan dilakukan oleh BPN.

Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.

Hal itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, saat menanggapi aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan dibekukannya sertifikat tanah mereka, Selasa (13/1/2026).

“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Pemblokiran sertifikat merupakan bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” tegas Ridho.

Ridho menjelaskan, BPN hanya menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam proses pengamanan aset negara, khususnya terhadap bidang tanah yang diklaim sebagai aset eks Pertamina.

“Bidang-bidang tanah tersebut terlebih dahulu kami lakukan pengecekan. Jika hasilnya tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses,” sebutnya.

“Namun jika masuk dalam daftar aset negara, maka sertifikatnya belum dapat diproses,” jelasnya.

Menurut Ridho, pengamanan aset negara tersebut mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan yang terbit pada Juli 2025.

“Ini bukan menyangkut kepemilikan pribadi, tetapi aset negara. Maka mekanisme pengawasan, termasuk pemblokiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemblokiran sertifikat tanah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan dan pengawasan BMN.

Meski demikian, Ridho menegaskan bahwa BPN Kota Jambi tetap berkomitmen membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi warga.

“Kami tidak diam. Saat ini pemerintah pusat sedang membentuk tim lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.

“Rencananya, akhir Januari akan dilakukan pertemuan antara Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan,” kata Ridho.

Ia memastikan aspirasi warga yang terdampak pemblokiran sertifikat akan disampaikan dan dibahas secara serius guna menemukan solusi yang sesuai dengan hukum.

“Kami berupaya agar ada tahapan penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)




Warga Geruduk Pertamina EP Kenali Asam Bawah Jambi Tuntut Penjelasan Zona Merah SHM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Puluhan warga menggeruduk kantor Pertamina EP Kenali Asam Bawah di Jambi untuk menuntut penjelasan terkait penetapan status zona merah atau blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat.

Menurut warga, penetapan zona merah membuat tanah mereka tidak bisa diagunkan di bank, sulit diwariskan, dan terhambat dalam berbagai urusan administratif.

Warga menuntut Pertamina menghapus status zona merah dan mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk membuka blokir SHM mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka menilai blokir SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat merugikan.

Selain itu, warga memberikan tenggat waktu 7 hari kepada Pertamina dan pihak terkait untuk memberikan jawaban resmi.

Warga menegaskan, jika tidak ada kepastian dalam batas waktu tersebut, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.(*)




Di Tengah Padatnya Tugas, Bukti Pelayanan Tanpa Batas Walikota Maulana hingga ke Akad Nikah Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tugas tambahan Walikota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, sebagai saksi pernikahan warga Kota Jambi, tetap dijaga dan dijalankan dengan konsisten sejak awal masa pengabdiannya.

Kebiasaan mulia ini telah dilakukan dr Maulana sejak menjabat sebagai Wakil Walikota Jambi periode 2018–2023, dan terus dilanjutkan saat dirinya dipercaya menjadi Walikota Jambi periode 2025–2030.

Bagi dr Maulana, menjadi saksi nikah bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata kepedulian dan kedekatan dengan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa, setiap kesempatan untuk hadir di tengah warga.

Terutama dalam momen bahagia seperti pernikahan, adalah bagian dari pelayanan publik yang harus dijaga.

“Siapa pun dan kapan pun, saya akan berusaha hadir untuk warga yang membutuhkan,” kata Maulana.

“Menjadi saksi nikah bukan hanya tugas tambahan, tapi juga bentuk penghormatan terhadap warga Kota Jambi,” ujar dr Maulana dalam sebuah kesempatan.

Kehadiran Walikota di tengah acara pernikahan warga sering kali mendapat sambutan hangat.

Banyak masyarakat mengapresiasi sikap rendah hati dan komitmen Maulana yang tetap menjaga tradisi ini.

Meskipun kesibukan sebagai kepala daerah semakin padat.

Dengan konsistensi dan kedekatan yang dibangun, dr Maulana menjadi salah satu sosok pemimpin daerah yang dikenal dekat dengan rakyatnya.

Serta terus menanamkan nilai pelayanan publik yang humanis di Kota Jambi.(*)