Warga Jambi Blokir Jalan Nasional, Tolak Pembangunan Stockpile Batubara PT SAS!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penolakan terhadap proyek pembangunan stockpile batubara kembali mengemuka di Provinsi Jambi.

Kali ini, penolakan datang dari warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat, yang didampingi oleh Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi.

Massa menggelar aksi protes menolak pembangunan stockpile dan jalan khusus milik PT Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan dari RMKE Group.

Lokasi proyek dinilai berada terlalu dekat dengan kawasan pemukiman padat, sehingga dianggap melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pencemaran.

Sebagai bentuk perlawanan, warga memblokir jalan nasional di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Jambi. Aksi ini menyebabkan lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh total karena tidak satu pun kendaraan dapat melintas.

WALHI Jambi menilai proyek ini telah mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terutama, Pasal 65 ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

Selain itu, WALHI juga mengungkap bahwa pembangunan stockpile tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam aturan itu, kawasan proyek dikategorikan sebagai wilayah permukiman, bukan area industri. Hal ini membuat proyek PT SAS dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang daerah.

“Pembangunan stockpile di tengah kawasan pemukiman adalah bentuk nyata pelanggaran hukum tata ruang dan pembangkangan terhadap negara. Ini bukan sekadar proyek industri, tapi perampasan ruang hidup warga yang berpotensi membahayakan kesehatan publik. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat korporasi,” tegas Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah.

Ketua BPR, Rahmat, juga menyuarakan penolakan keras terhadap proyek tersebut. Ia menekankan bahwa perjuangan ini adalah upaya kolektif masyarakat dalam menjaga ruang hidup dan kesehatan generasi mendatang.

“Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Kami akan terus menolak segala bentuk pembangunan yang mengorbankan masyarakat. Ini adalah perjuangan untuk kehidupan yang layak bagi semua,” ujar Rahmat.

Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar seluruh aktivitas proyek dihentikan dan meminta Gubernur Jambi, Al Haris, serta Wali Kota Jambi untuk turun langsung menemui massa.

Mereka juga menuntut adanya dialog terbuka dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pemblokiran jalan nasional di Aur Kenali masih berlangsung dan warga bersikeras menunggu respons langsung dari pihak pemerintah provinsi.(*)




Walhi Jambi Desak Cabut Izin JBC dan Jamtos, Dinilai Picu Banjir Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak Pemerintah Kota dan Provinsi Jambi untuk bertindak tegas terhadap proyek-proyek pembangunan yang dinilai merusak lingkungan dan memperparah banjir di Kota Jambi.

Desakan ini disuarakan dalam aksi damai saat forum “Pemkot Jambi Mendengar” di Griya Mayang, Rabu (14/5/2025).

Dalam aksi tersebut, Walhi menyoroti tiga proyek besar yang dianggap jadi biang kerusakan lingkungan dan banjir di kawasan Simpang Mayang, yakni Jambi Business Center (JBC), Jambi Town Square (Jamtos), dan Perumahan Roma Estate.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai pembangunan ketiga proyek tersebut mengabaikan daya dukung lingkungan dan justru berdiri di atas kawasan rawan banjir.

“Kawasan JBC dan Jamtos berada di dataran rendah, berfungsi sebagai area tangkapan air. Kini berubah jadi beton. Akibatnya, banjir makin sering terjadi,” tegas Oscar.

Berdasarkan hasil temuan Walhi, pembangunan di kawasan tersebut telah mengubah sepadan sungai menjadi lahan terbangun, menutup jalur aliran air alami, dan mempersempit resapan.

Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap izin pembangunan.

Padahal, dalam UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Perda Provinsi Jambi No 7 Tahun 2024–2044, kawasan JBC secara jelas masuk dalam zona rawan banjir. Namun, pembangunan tetap dilakukan secara masif.

“Kita tidak menolak pembangunan ekonomi, tapi pembangunan harus ramah lingkungan. Jangan korbankan masyarakat demi keuntungan segelintir pengusaha,” kata Oscar.

Sebagai langkah penyelamatan lingkungan dan penanganan banjir yang lebih serius, Walhi Jambi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:

  1. Gubernur Jambi harus meninjau ulang kerja sama dengan pengelola JBC.

  2. Pemerintah harus mengembalikan fungsi ekologis area JBC, Jamtos, dan Roma Estate.

  3. Ambil langkah hukum atau administratif terhadap pengelola proyek yang lalai.

  4. Cabut izin pembangunan JBC, Jamtos, dan Roma Estate jika terbukti merusak lingkungan.

  5. Hentikan pembangunan di kawasan yang tidak memiliki daya dukung lingkungan.

Walhi menyampaikan, dengan kerusakan lingkungan yang terus berlanjut dan izin proyek yang tidak sesuai tata ruang, bencana ekologis di Kota Jambi hanya tinggal menunggu waktu.(*)