Baru Capai 60 Persen, Kelurahan Lingkar Selatan Kejar Target PBB 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, masih berada di angka sekitar 60 persen.

Pemerintah kelurahan kini terus mengintensifkan sosialisasi agar target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sebelum batas waktu pembayaran berakhir.

Lurah Lingkar Selatan, Ponimin, mengatakan capaian tersebut masih perlu dikejar. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB agar segera memanfaatkan waktu yang masih tersedia.

“Hingga saat ini realisasi pembayaran PBB di Kelurahan Lingkar Selatan baru sekitar 60 persen. Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo,” kata Ponimin.

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala saat membayar PBB.

Selain melalui loket resmi, pembayaran kini dapat dilakukan secara digital maupun melalui mobil layanan PBB yang disiapkan untuk menjangkau masyarakat.

“Kami berharap warga memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran yang telah tersedia, baik melalui loket resmi, layanan online, maupun mobil pelayanan PBB. Dengan begitu proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, dan mudah,” ujarnya.

Ponimin menegaskan, kepatuhan membayar PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor pajak akan kembali dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, serta berbagai layanan publik bagi masyarakat.

“Kontribusi masyarakat melalui pembayaran PBB akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik. Karena itu kami mengajak seluruh warga Lingkar Selatan untuk bersama-sama mendukung pembangunan dengan membayar PBB tepat waktu,” tegasnya.

Pemkot Jambi Berikan Diskon dan Bebas Denda

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya meluncurkan program insentif pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan, sekaligus potongan pokok PBB sebesar 5 persen untuk pembayaran pajak tahun berjalan.

Program itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan Nomor 337 Tahun 2026.

Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pemkot Jambi juga telah memperluas akses pembayaran melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran di Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, PT Pos Indonesia, gerai Indomaret, ATM, QRIS melalui mobile banking maupun dompet digital, hingga layanan Virtual Account (VA).

Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.

Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk segera melunasi kewajiban PBB sehingga dapat memperoleh insentif sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kota Jambi.(*)




AKP Hadi Siswanto: Jumat Berkah Wujud Kepedulian ke Wajib Pajak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditlantas Polda Jambi melalui Seksi STNK Subdit Regident kembali melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah Jumat Berbagi” yang digelar di area Samsat Kota Jambi, Jumat 8 Mei 2026.

Kegiatan ini berlangsung di depan loket cek fisik Samsat Kota Jambi dan menyasar masyarakat wajib pajak yang tengah melakukan pembayaran pajak kendaraan maupun pengurusan STNK.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan humanis kepada masyarakat yang datang ke Samsat.

“Program Jumat Berkah ini kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat wajib pajak. Kami ingin menghadirkan pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga bernilai sosial,” ujar AKP Hadi Siswanto.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini melibatkan personel Seksi STNK, termasuk Pamin STNK serta jajaran anggota lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas membagikan makanan gratis kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan, khususnya pembayaran pajak dan pengurusan STNK.

AKP Hadi Siswanto menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menciptakan suasana pelayanan publik yang lebih ramah dan humanis.

“Harapan kami, masyarakat merasa lebih dekat dengan Polri dan pelayanan di Samsat semakin dirasakan manfaatnya,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau tertib, aman, dan mendapat respon positif dari para wajib pajak yang hadir di lokasi.

Program sosial ini menjadi salah satu upaya Ditlantas Polda Jambi dalam menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga kepedulian sosial kepada masyarakat.(*)




37 Wajib Pajak Ajukan Keberatan Pajak ke BPPRD Kota Jambi Awal 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat adanya pengajuan keberatan pajak daerah dari sejumlah wajib pajak pada awal tahun 2026.

Hingga periode Januari–Februari 2026, tercatat 37 wajib pajak secara resmi mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan pemerintah daerah.

Keberatan tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga beberapa jenis pajak daerah lainnya.

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, menjelaskan bahwa sebagian besar keberatan diajukan karena wajib pajak menilai besaran pajak yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi objek pajak atau dianggap terlalu tinggi.

“Umumnya wajib pajak merasa nilai ketetapan pajak memberatkan atau tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Sesuai aturan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara resmi,” ujar Nico.

Ia menambahkan, setiap permohonan keberatan yang masuk akan diproses melalui mekanisme yang ketat dan berlapis.

BPPRD melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga klarifikasi langsung dengan wajib pajak guna memperoleh data yang akurat.

“Seluruh data kami analisis secara objektif. Dari situ baru ditentukan apakah keberatan dapat dikabulkan sebagian, seluruhnya, atau ditolak sesuai hasil pemeriksaan,” jelasnya.

BPPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan penetapan pajak daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, BPPRD juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan jalur keberatan resmi apabila terdapat perbedaan penilaian dalam ketetapan pajak, sembari tetap menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai aturan yang berlaku.(*)




Menkeu Akui Aktivasi Coretax Masih Bermasalah, Sistem Dinilai Belum Ramah Wajib Pajak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa proses aktivasi dan penggunaan sistem Coretax masih menghadapi sejumlah kendala dalam beberapa hari terakhir.

Sistem administrasi perpajakan digital tersebut dinilai belum sepenuhnya ramah bagi wajib pajak, khususnya pada tahap registrasi dan aktivasi akun secara mandiri.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi keluhan masyarakat yang memadati sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Ia mengatakan, mayoritas keluhan berkaitan dengan alur pendaftaran Coretax yang dianggap rumit dan membingungkan bagi wajib pajak.

“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya dalam dua hari ini. Itu kayaknya complicated ya,” ujar Purbaya kepada wartawan, menanggapi kesulitan aktivasi akun Coretax.

Purbaya tidak menampik bahwa desain awal sistem masih perlu penyempurnaan.

Ia menilai penggunaan email, tahapan verifikasi, serta alur navigasi dalam sistem Coretax harus dievaluasi agar lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Evaluasi tersebut, kata dia, akan dilakukan langsung bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Purbaya, dari sisi layanan tatap muka, proses aktivasi relatif dapat diselesaikan dengan cepat ketika wajib pajak datang langsung ke KPP.

Namun, aktivasi secara daring justru menjadi titik lemah utama yang memicu antrean panjang dan kepanikan di kalangan masyarakat.

Ia juga menyoroti beredarnya informasi mengenai batas waktu aktivasi Coretax yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman.

Purbaya menegaskan tidak ada tenggat mutlak yang langsung berujung sanksi.

Imbauan percepatan aktivasi lebih ditujukan untuk mencegah penumpukan layanan menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pemerintah, lanjut Purbaya, akan meminta DJP untuk memperkuat sosialisasi serta panduan teknis kepada wajib pajak.

Langkah ini dinilai krusial agar proses transisi ke sistem perpajakan digital tidak justru menghambat tingkat kepatuhan pajak.

“Sistemnya akan terus kita perbaiki. Masukan dari publik sangat penting,” tegasnya.

Sebagai informasi, DJP mencatat jumlah akun Coretax yang telah aktif terus mengalami peningkatan, meskipun belum seluruh wajib pajak beralih ke sistem baru.

Pemerintah berharap, dengan penyederhanaan prosedur dan peningkatan layanan, kendala aktivasi Coretax dapat diminimalkan sehingga sistem ini dapat berfungsi optimal sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional.(*)