Kasus Korupsi KONI Sarolangun, Hamdan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana KONI Sarolangun.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang yang digelar Rabu 15 Juli 2026.

Selain pidana penjara, Hamdan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

“Memutuskan terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar nihil.

Hal itu karena seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa saat proses hukum berlangsung.

“Dengan uang pengganti nihil,” tambah hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta telah mengembalikan kerugian negara.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

“Kami menerima putusan hakim,” ujar JPU.

Hal serupa disampaikan tim kuasa hukum Hamdan. Rahdiantri selaku kuasa hukum mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Hukuman dipotong masa tahanan dan jika tidak mampu membayar denda, diganti dengan kurungan selama 50 hari,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Farida Ulfa, juga menyampaikan bahwa pihak terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat banding.

“Kami menerima putusan hakim tersebut dan tidak melanjutkan hukum ke tingkat banding,” katanya.

Pantauan di ruang sidang, Hamdan terlihat tetap tenang setelah mendengar putusan Majelis Hakim.

Terdakwa kemudian menghampiri keluarga yang hadir dan memeluk mereka. Momen tersebut membuat suasana ruang persidangan berlangsung haru.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hamdan yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun tahun 2023 diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.549.871.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, nilai kerugian negara tersebut kemudian telah dikembalikan seluruhnya melalui proses hukum di kepolisian dan kejaksaan.

Dengan dikembalikannya kerugian negara tersebut, Majelis Hakim menetapkan tidak ada kewajiban pembayaran uang pengganti dalam putusan perkara ini.(*)




Mantan Kadishub Kerinci Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus Korupsi PJU Tahun Anggaran 2023

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar Selasa malam (7/4/2026), Heri Cipta divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp383 juta.

Apabila tidak mampu, hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan akan diberlakukan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim sekitar pukul 20.30 WIB. Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 4 bulan penjara.

Tidak hanya Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Salah satunya, Nel Edwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut juga menerima vonis beragam.

Fahmi, Amri Nurman, dan Sarpano Markis masing-masing dijatuhi hukuman sekitar 1 tahun 2 bulan penjara, dengan tambahan denda serta uang pengganti sesuai peran masing-masing.

Nama lain seperti Gunawan dan Jefron juga diwajibkan membayar uang pengganti ratusan juta rupiah, dengan ancaman kurungan tambahan jika tidak dipenuhi.

Tak hanya dari kalangan swasta, beberapa aparatur sipil negara turut terseret dalam perkara ini.

Di antaranya Reki Eka Fictoni, Helmi Apriadi, serta Yuses Alkadira Mitas yang juga divonis hukuman penjara.

Khusus untuk Yuses, majelis hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti menikmati hasil korupsi, namun tetap dinyatakan bersalah secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Yuses menilai terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, mengingat kliennya dinyatakan tidak menerima aliran dana, namun tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan terdakwa lain.

Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran proyek PJU oleh Dinas Perhubungan Kerinci sebesar Rp476 juta.

Namun dalam proses pembahasan anggaran, nilainya meningkat signifikan hingga mencapai Rp3,4 miliar.(*)