Saksi Bongkar Aliran Uang di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Rp130 Juta hingga Rp100 Juta Terungkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap sejumlah transaksi uang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 30 September 2026, seorang saksi mengaku menerima uang Rp15 juta yang berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, dan terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Sidang kali ini menghadirkan lima saksi yang pernah menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada periode 2021-2022.

Mereka adalah Iwan Safri, Ihwan Farori, Misrinadi, Nurmawan serta Riris Trisno.

Kelima saksi kembali diminta memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Varial Adhi Putra bersama David Hadi Usman dan Bukri.

Saksi Akui Terima Rp15 Juta

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian muncul dari Ihwan Farori, Kasi Sarpras Kelembagaan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Ihwan mengaku pernah menerima uang Rp5 juta secara tunai dari Varial menjelang Lebaran.

Menurut Ihwan, uang tersebut diberikan di ruangan Varial dan disebut sebagai tunjangan hari raya (THR).

Selain uang tunai tersebut, Ihwan mengaku menerima transfer Rp10 juta dari David Hadi Usman.

“Katanya ada rezeki untuk saya,” kata Ihwan dalam persidangan.

Total uang yang diterima Ihwan mencapai Rp15 juta.

Namun, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

“Saya kembalikan ke kepolisian karena saya menganggap itu uang SMK yang bukan hak saya,” ujarnya.

Pernah Pinjamkan Rp130 Juta kepada Eks Kadisdik

Keterangan Ihwan juga mengungkap hubungan keuangan lain dengan Varial Adhi Putra.

Ia mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp130 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut.

Ihwan mengatakan uang itu kemudian dikembalikan. Namun, pembayaran utang tersebut tidak dilakukan langsung oleh Varial.

Menurut kesaksiannya, David Hadi Usman yang mentransfer uang pengembalian tersebut ke rekening Ihwan melalui dua rekening berbeda.

“Iya, Pak Kadis pernah pinjam uang ke saya. Setelah saya minta akhirnya dikembalikan. Tapi yang bayar itu Pak David,” ungkap Ihwan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang kini tengah menguji hubungan para terdakwa dengan pengelolaan anggaran pengadaan alat praktik SMK.

Asisten Pribadi Ungkap Transfer Ratusan Juta

Saksi lain, Nurmawan yang pernah menjadi asisten pribadi Varial Adhi Putra, juga mengungkap sejumlah transaksi uang selama persidangan.

Nurmawan menyebut dirinya menerima sejumlah transfer dari Rudi Wage dalam beberapa kesempatan.

Pada 9 Maret, ia mengaku menerima Rp10 juta untuk kebutuhan tiket pesawat dan hotel.

Pada bulan yang sama, Nurmawan kembali menerima transfer Rp75 juta dan Rp25 juta yang menurut keterangannya digunakan untuk kebutuhan operasional.

Selanjutnya, pada 28 April, ia mengaku menerima dua kali transfer masing-masing Rp50 juta atau total Rp100 juta.

Nurmawan mengatakan uang tersebut kemudian ia salurkan untuk pembayaran THR kepada sejumlah orang berdasarkan arahan Varial.

“Uang tersebut saya salurkan untuk membayar THR beberapa orang sesuai arahan Pak Kadis,” katanya.

Transaksi lain, menurut Nurmawan, terjadi pada 25 Agustus berupa transfer Rp90 juta dan Rp10 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada bendahara pengeluaran.

Ia juga mengaku menerima transfer Rp4 juta pada 7 Desember serta uang tunai Rp1,5 juta dari Varial.

Jaksa Telusuri Teknis Pengadaan

Selain menggali transaksi uang, jaksa penuntut umum meminta para saksi menjelaskan mekanisme penganggaran pengadaan alat praktik SMK.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan sumber anggaran belanja barang kepada Iwan Safri yang saat itu menjabat Kasi Kelembagaan Sarpras SMA.

“Sumber anggaran untuk belanja barang berasal dari mana?” tanya jaksa.

“Dari APBD. Besarannya saya tidak tahu,” jawab Iwan.

Jaksa kemudian menanyakan waktu pengesahan anggaran.

Iwan mengaku tidak mengingat tanggal secara pasti. Namun, ia menyebut terdapat dua tahapan, yakni pada Februari dan pergeseran anggaran pada April.

Perkara DAK SMK Bernilai Rp62,1 Miliar

Perkara yang menyeret Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Kegiatan tersebut memiliki pagu sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.

Dalam perkara ini, jaksa menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan, termasuk ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah peralatan.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Perkara ini merupakan bagian lanjutan dari rangkaian kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebelumnya, empat terdakwa lain, yakni Rudy Wage, Endah Susanti, Wawan Setiawan dan Zainul Haviz, telah menjalani persidangan dan mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Jambi.

Persidangan terhadap Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri masih berlangsung. Keterangan para saksi selanjutnya akan diuji bersama alat bukti lain dalam proses persidangan.(*)




Fakta Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi: Saksi Akui Terima Uang dari Mantan Kadisdik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkap fakta baru.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (4/2/2026), menghadirkan sembilan saksi yang mengaku menerima sejumlah uang dari para terdakwa.

Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Salah satu saksi, Yopi, Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, mengungkap menerima Rp10 juta dari terdakwa Rudi Wage dan Rp10 juta dari Varial Adhi Putra.

Uang dari mantan Kadisdik dibagikan sebagai uang makan untuk enam orang, serta tambahan THR Rp5 juta per orang.

Yopi menyatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Jambi.

Saksi lain, Solihin ASN Dinas Pendidikan, juga mengakui menerima transfer dari Rudi Wage dengan total lebih dari Rp47,5 juta untuk rekan-rekannya di dinas.

Jaksa menyoroti adanya kejanggalan tanggal pemesanan alat praktik SMK, yang diduga dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

Sidang kali ini diikuti tiga terdakwa, yakni:

  • Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP)

  • Endah Susanti (ES), pemilik PT Tahta Djaga Internasional

  • Zainul Havis (ZH), Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Rudi Wage Soeparman (RWS) sebagai perantara

Kuasa hukum terdakwa Endah Susanti, Ferdi Kesek, menegaskan bahwa saksi telah mengembalikan uang yang diterima, dan meminta penetapan tersangka dilakukan secara adil tanpa pilih kasih.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, dengan penyedia terbesar terdampak adalah PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk mengungkap keterlibatan para terdakwa dalam dugaan korupsi DAK SMK tersebut.(*)