Data Pajak Lama Diduga Dipakai, Validasi RT-Lurah Tak Dilakukan dalam Kasus Nela Ervina

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Proyek pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 diduga tidak berjalan sebagaimana tujuan pengadaannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menemukan dugaan bahwa data pajak lama digunakan sebagai hasil pemutakhiran, sementara proses survei dan validasi dengan Ketua RT serta lurah disebut tidak dilakukan.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tahun Anggaran 2024 yang menjerat lima tersangka, termasuk mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Nela Ervina.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan pemutakhiran pajak.

Hasil pekerjaan disebut dibuat seolah-olah telah melalui proses survei dan validasi di lapangan.

Namun, menurut penyidik, proses tersebut tidak benar-benar dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak.

Data lama diduga dijadikan hasil pemutakhiran

Salah satu temuan yang diungkap Kejari Jambi berkaitan dengan dokumen tabel inventori data pajak.

Dokumen tersebut menjadi salah satu output utama proyek pemutakhiran pajak daerah.

Namun, penyidik menduga data yang tercantum di dalamnya bukan berasal dari survei lapangan.

Data tersebut disebut berasal dari DHKP lama yang diberikan BPPRD Kota Jambi kepada penyedia pada awal pekerjaan.

Artinya, menurut konstruksi penyidikan Kejari Jambi, data lama diduga kembali digunakan dan disajikan sebagai hasil pemutakhiran.

Padahal, proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak yang aktual, terbarui, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi di lapangan.

Validasi RT dan lurah diduga tidak dilakukan

Masalah lain muncul pada tahapan validasi.

Dalam ketentuan pekerjaan, hasil survei data pajak seharusnya melalui proses validasi dengan Ketua RT dan lurah.

Namun, Kejari Jambi menyebut proses validasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah dituangkan dalam KAK dan kontrak.

Akibatnya, data yang menjadi keluaran proyek tidak memiliki proses verifikasi lapangan sebagaimana seharusnya.

Penyidik juga menyebut proses survei terhadap subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak berjalan sesuai ketentuan.

Tujuan proyek disebut tidak tercapai

Proyek tersebut tidak hanya bertujuan menghasilkan tabel data pajak.

Kegiatan pemutakhiran juga dirancang untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi, sekaligus membangun sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web.

Sistem tersebut seharusnya mampu memberikan gambaran mengenai kondisi terkini objek pajak daerah Kota Jambi.

Namun, Kejari Jambi menyatakan tujuan pengadaan tersebut tidak tercapai.

Penyidik menduga hasil pekerjaan yang diserahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak melalui mekanisme survei serta validasi yang dipersyaratkan.

Sebagian tenaga ahli diduga tidak dilibatkan

Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada data hasil pemutakhiran.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kejari Jambi juga menemukan dugaan bahwa sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tercantum dalam KAK tidak dilibatkan.

Sebagian besar tenaga tersebut juga disebut tidak menerima honor atau gaji.

Penyidik bahkan menduga terdapat tanda terima pembayaran gaji yang dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Nela Ervina menjadi salah satu dari lima tersangka

Perkara tersebut kemudian menyeret lima orang sebagai tersangka.

Nela Ervina menjadi salah satu tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Saat ini Nela menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Empat tersangka lainnya yakni I.D. selaku PPK, H.W. yang disebut sebagai broker, N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia, serta R.S. selaku tenaga pendukung perusahaan yang disebut berperan sebagai surveyor.

Kejari Jambi menduga terdapat kesepakatan antara pihak internal dan penyedia sebelum tender berlangsung.

Penyedia juga diduga memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.

Kerugian negara mencapai Rp1,37 miliar

Proyek pemutakhiran pajak tersebut memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Kejari Jambi kemudian menahan kelima tersangka selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Konstruksi perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Dugaan penggunaan data lama, tidak terlaksananya validasi RT dan lurah, serta peran masing-masing tersangka nantinya akan diuji melalui proses peradilan.

Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)