Titip Mobil untuk Diperbaiki, Warga Jambi Malah Kehilangan Carry hingga Ditemukan Sudah Dipreteli

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Niat memperbaiki mobil justru berujung kehilangan kendaraan.

Sebuah Suzuki Carry Pick Up milik warga Kota Jambi yang dititipkan untuk diperbaiki dilaporkan raib dan kemudian ditemukan dalam kondisi sudah dipreteli.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor setelah menemukan mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi BH 8189 EL di kawasan Alam Barajo.

Mobil tersebut milik Syahrudin Ilham (40), warga Kelurahan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dititipkan untuk Diperbaiki, Mobil Malah Hilang

Peristiwa bermula pada Minggu 27 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, Syahrudin menitipkan mobilnya kepada seseorang untuk diperbaiki di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.

Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak berada di lokasi sebagaimana yang diharapkan korban.

Syahrudin selanjutnya melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Kota Baru pada Senin 28 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IX/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Beradat RT 16, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan mobil milik korban dalam kondisi berbeda dari saat dititipkan.

Sejumlah bagian kendaraan telah dilepas atau dipreteli.

Polisi Amankan Tersangka Penadahan

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Bambang, mengatakan polisi telah mengamankan Uung Syahuri (51), warga Simpang Rimbo, Alam Barajo.

Uung diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan mobil tersebut.

“Kami telah mengamankan tersangka Uung Syahuri yang diduga melakukan tindak pidana penadahan atas mobil Suzuki Carry Pick Up BH 8189 EL milik korban Syahrudin Ilham,” ujar Bambang, Kamis 1 Oktober 2026.

Selain Uung, polisi juga mengamankan Panji Asmara (41), warga Rawasari, Alam Barajo.

Menurut penyidik, Panji diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bersama Marhadi (44) dan seorang pria berinisial Agus.

Sementara Agus hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Panji diduga melakukan pencurian bersama Marhadi dan Agus. Saat ini Panji juga telah kami amankan,” kata Bambang.

Mobil Ditemukan Sudah Dipreteli

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi BH 8189 EL, nomor rangka MHYESL4158J132730, dan nomor mesin G15AID738915.

Saat ditemukan, kondisi kendaraan sudah tidak utuh karena sejumlah komponennya telah dilepas.

Polisi juga mengamankan BPKB dan STNK kendaraan yang tercatat atas nama Fadhila Afdhol.

Tersangka Penadahan Dijerat Pasal 591 KUHP

Untuk perkara dugaan penadahan, Uung Syahuri dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan penyidik.

Sementara dugaan keterlibatan Panji Asmara dan Marhadi dalam pencurian masih diproses lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap Agus yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian pencurian serta dugaan penadahan kendaraan bermotor tersebut.

Polisi Ingatkan Warga Tak Sembarangan Titip Kendaraan

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko mengingatkan masyarakat agar lebih selektif ketika menitipkan kendaraan untuk diperbaiki.

Ia meminta warga memastikan identitas, reputasi, dan keberadaan tempat perbaikan kendaraan sebelum menyerahkan kendaraan.

“Masyarakat harus lebih waspada dan selektif dalam memilih tempat untuk memperbaiki atau menitipkan kendaraan. Pastikan tempat tersebut memiliki reputasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Riko.

Ia juga meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Pengungkapan kasus ini masih berlanjut, terutama untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta keberadaan pelaku yang masih dalam pencarian.(*)