OJK Percepat Program Penjaminan Polis, Industri Asuransi Siap Masuk Era Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi nasabah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

Program penjaminan polis merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Dalam aturan tersebut, pembentukan lembaga penjaminan polis sebelumnya dijadwalkan paling lambat lima tahun setelah undang-undang disahkan pada 2023.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menjelaskan bahwa jadwal implementasi tersebut berpotensi dimajukan menjadi 2027.

Menurutnya, keberadaan program penjaminan polis akan memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah apabila perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan.

Dengan adanya skema ini, perusahaan asuransi tidak harus langsung ditutup ketika menghadapi masalah finansial, terutama jika masih ada peluang penyelamatan, misalnya melalui masuknya investor baru.

Ia juga menilai program tersebut akan menciptakan standar baru dalam industri asuransi nasional.

Perusahaan yang memiliki perlindungan penjaminan diperkirakan akan lebih dipercaya masyarakat dibandingkan perusahaan yang tidak mengikuti skema tersebut.

Ke depan, program penjaminan polis akan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang polis.

Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi nasabah bahwa hak mereka tetap terlindungi apabila perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan.

Selain meningkatkan perlindungan konsumen, implementasi program ini juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas industri asuransi nasional.

Dengan sistem perlindungan yang lebih jelas dan terstruktur, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi diharapkan semakin meningkat.

OJK pun terus berkoordinasi dengan pemerintah serta pelaku industri untuk mematangkan regulasi dan mekanisme pelaksanaan program tersebut sebelum resmi diterapkan pada 2027.(*)




Transformasi OJK, 13 Pejabat Baru Siap Perkuat Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik 13 pejabat pimpinan baru pada awal Januari 2026, sebagai langkah strategis memperkuat struktur organisasi dan kapasitas pengawasan sektor jasa keuangan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Prosesi pelantikan berlangsung di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Mahendra menekankan bahwa transformasi organisasi merupakan agenda strategis yang harus dijalankan disiplin dan konsisten agar OJK lebih responsif terhadap perkembangan teknologi finansial, perubahan lingkungan global, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap layanan dan pengawasan sektor keuangan.

“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Mahendra.

Pelantikan ini juga menjadi tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan komitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, serta kehadiran OJK di wilayah regional.

Mahendra menambahkan bahwa penguatan peran OJK di daerah menjadi prioritas, sehingga pejabat yang dilantik memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan jejaring, serta pemahaman kuat terhadap karakteristik wilayah masing-masing.

Berikut daftar 13 pejabat yang dilantik:

  1. Deden Firman H – Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas

  2. Defri Andri – Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah

  3. Indarto Budiwitono – Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta

  4. Eddy Manindo Harahap – Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek

  5. I. B. Aditya Jayaantara – Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

  6. I Made Bagus Tirthayatra – Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik

  7. Esti Sasanti P. – Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah

  8. Rendra Zairuddin Idris – Kepala Departemen Khusus Transformasi

  9. Agus Firmansyah – Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan

  10. Ayahandayani K. – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah

  11. Eko Wijaya – Kepala OJK Provinsi Bangka Belitung

  12. Kurnia Tri Puspita – Kepala OJK Tegal

  13. Yan Jimmy Hendrik S – Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur

Melalui pelantikan ini, OJK menegaskan komitmen menjaga independensi, memperkuat integritas kerja, dan memajukan profesionalisme aparaturnya.

Mahendra berharap para pejabat baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk tetap tangguh menghadapi perubahan cepat di sektor jasa keuangan, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan industri.(*)