Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tanjabbar, Ongkos Angkut Bahan Kimia Jadi Perdebatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Biaya pengangkutan bahan kimia menjadi salah satu pokok perdebatan dalam sidang dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tahun anggaran 2019–2021.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 19 Oktober 2026, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi untuk menjelaskan biaya angkut dan upah bongkar barang.

Dua saksi tersebut, Aladin dan Andre, merupakan karyawan Marjulis, salah satu terdakwa yang menjabat sebagai direktur perusahaan penyedia bahan kimia.

Keduanya dihadirkan oleh pihak terdakwa sebagai saksi yang diharapkan dapat meringankan posisi Marjulis.

Kuasa hukum Marjulis, Sarbaini, mengatakan keterangan kedua saksi diperlukan untuk menjelaskan komponen biaya pengangkutan barang yang menurutnya tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut Sarbaini, biaya angkut dan upah buruh perlu diperhitungkan dalam menilai transaksi pengadaan bahan kimia.

Ia menilai, komponen tersebut perlu mendapat penjelasan agar perhitungan pembayaran tidak hanya mengacu pada harga barang.

“Ongkos angkut barang tersebut tidak bisa berpedoman kepada RAB. Sebab, di dalam RAB tidak tertera biaya angkut dan upah buruh,” kata Sarbaini dalam persidangan.

Ia mencontohkan biaya pengangkutan pada 2019 yang mencapai Rp1.000 per sak, terdiri atas Rp500 untuk biaya angkut dan Rp500 untuk biaya bongkar.

Pada 2021, menurut dia, biaya tersebut meningkat menjadi Rp2.000 per sak.

Sarbaini juga menyebut ongkos angkut saat ini mencapai Rp5.000 per sak, dengan pembagian Rp2.500 untuk biaya angkut dan Rp2.500 untuk biaya bongkar.

Namun, angka tersebut merupakan contoh yang disampaikan kuasa hukum dan belum dengan sendirinya membuktikan kewajaran biaya dalam transaksi yang menjadi objek perkara.

Jaksa Nilai Keterangan Saksi Tidak Berkaitan dengan Perkara

Pandangan berbeda disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Reki. Ia menilai keterangan kedua saksi yang dihadirkan pihak terdakwa tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Menurut jaksa, biaya pengangkutan barang semestinya sudah diperhitungkan secara keseluruhan dalam RAB.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan relevansi keterangan saksi mengenai ongkos angkut dan upah bongkar tersebut.

“Hari ini saksi yang hadir adalah saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. Namun, menurut kami tidak ada hubungan dengan perkara ini. Meski demikian, siapa yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan merupakan hak terdakwa,” ujar Reki.

Perbedaan pandangan tersebut menempatkan rincian biaya pengadaan dan pengangkutan sebagai salah satu aspek yang perlu diuji melalui pembuktian di persidangan.

Penilaian akhir terhadap relevansi keterangan saksi dan unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Dana Subsidi Rp18 Miliar, Kerugian Negara Disebut Rp5 Miliar

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM, Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, serta Marjulis selaku direktur perusahaan penyedia bahan kimia.

Berdasarkan dakwaan jaksa, PDAM Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari APBD dengan total Rp18.079.712.512.

Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat dugaan keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa.

Ustayadi disebut memperoleh sekitar Rp127 juta, Syamsudi sekitar Rp48 juta, sedangkan Marjulis sekitar Rp441 juta.

Jaksa juga menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5,019 miliar.

Adapun keterangan mengenai subsidi pemerintah daerah dalam berkas perkara menyebut alokasi sekitar Rp4,9 miliar dan tambahan sekitar Rp1,1 miliar, sehingga totalnya kurang lebih Rp6 miliar.

Angka subsidi tersebut berbeda dari total dana subsidi Rp18,079 miliar yang disebut dalam dakwaan dan perlu diperjelas berdasarkan dokumen anggaran serta periode yang diperhitungkan.

Jaksa menduga penggunaan dana subsidi tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan dalam RAB.

Penyidik juga menyoroti pengadaan bahan kimia, antara lain tawas, soda ash, dan kaporit, yang menurut dakwaan berlangsung melalui penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa pembandingan harga, negosiasi, dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Jaksa menduga mekanisme pengadaan tersebut mengakibatkan kemahalan harga. Dugaan tersebut masih harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pengujian keterangan saksi, dokumen pengadaan, perhitungan kerugian negara, serta unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Para terdakwa tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Sekda Tanjab Barat Berkali-kali Jawab “Tidak Tahu”

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat  tahun anggaran 2019-2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 14 September 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar Ambo Tuo dan Rajiun Sitohang, mantan Sekretaris BPKAD Tanjabbar periode 2016-2019.

Keterangan Ambo menjadi sorotan karena mantan Sekda tersebut beberapa kali mengaku tidak mengetahui secara teknis persoalan laporan, penggunaan hingga mekanisme pertanggungjawaban dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan.

JPU menggali pengetahuan Ambo terkait laporan yang disampaikan PDAM kepada pemerintah daerah, khususnya laporan yang berkaitan dengan penggunaan dana subsidi.

Ketika ditanya apakah pernah menerima laporan khusus mengenai penggunaan dana subsidi tersebut, Ambo mengaku tidak mengetahuinya.

Jaksa kemudian mempertanyakan mekanisme pengajuan anggaran subsidi, termasuk bagaimana laporan penggunaan dana tersebut disusun.

Salah satu hal yang dipersoalkan JPU adalah laporan keuangan PDAM yang disebut tidak memisahkan secara khusus antara pendapatan umum perusahaan dengan dana yang bersumber dari subsidi pemerintah daerah.

“Saya tidak tahu, laporan dipisah atau tidak,” jawab Ambo di hadapan majelis hakim.

Pertanyaan kemudian diarahkan pada kesesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

JPU menanyakan apakah benar terdapat laporan penggunaan anggaran PDAM yang tidak sesuai dengan RAB.

Ambo kembali menyatakan tidak mengetahui kondisi tersebut secara spesifik.

“Seharusnya laporannya sesuai RAB. Kalaupun tidak, saya tidak tahu,” ujarnya.

Meski mengaku tidak mengetahui fakta teknis tersebut, Ambo menjelaskan prinsip penggunaan anggaran yang menurutnya harus sesuai dengan peruntukan.

Ia mengatakan, apabila anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu kemudian digunakan untuk kegiatan lain, seharusnya ada mekanisme perubahan anggaran.

“Kalau ada anggaran yang tidak sesuai dengan laporan tidak boleh. Kalaupun anggaran seharusnya untuk kegiatan A namun diubah untuk kegiatan B itu tidak boleh. Kalaupun ada perubahan mereka harus mengajukan laporan perubahan,” jelasnya.

JPU juga menanyakan apakah terdapat perjanjian antara Pemkab Tanjabbar dengan PDAM terkait penggunaan dana subsidi.

Untuk pertanyaan tersebut, Ambo kembali memberikan jawaban serupa.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Di sisi lain, Ambo mengakui bahwa Perumda Tirta Pengabuan menerima subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar setiap tahun.

Menurutnya, subsidi tersebut dibutuhkan untuk membantu membiayai operasional PDAM.

Ambo menilai keberadaan subsidi penting agar operasional perusahaan daerah penyedia layanan air tersebut tetap berjalan.

“Subsidi harus diberikan untuk biaya operasional PDAM. Subsidi harus diberikan karena sangat penting. Kalau tidak, maka PDAM tidak jalan. Subsidi diberikan setiap tahun,” ungkapnya.

Namun, terkait detail teknis pengelolaan dan pelaporan dana subsidi tersebut, Ambo mengaku tidak mengetahuinya.

Keterangan itu kemudian menjadi perhatian pihak kuasa hukum terdakwa.

Helmi, kuasa hukum Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM Tirta Pengabuan, menilai keterangan Ambo Tuo memperlihatkan bahwa mantan Sekda tersebut tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan PDAM.

Menurut Helmi, Ambo hanya menerima laporan dalam bentuk umum dan tidak mendapatkan laporan khusus yang memisahkan penggunaan dana subsidi.

“Tadi saksi mantan Sekda banyak mengaku tidak tahu secara teknis. Beliau hanya menerima laporan secara umum saja karena memang tidak ada laporan khusus untuk dana subsidi,” ujar Helmi.

Ia menyebut pendapatan PDAM dari berbagai sumber, termasuk pembayaran masyarakat dan subsidi pemerintah daerah, dicatat sebagai pendapatan perusahaan.

“Semua digabung menjadi pendapatan PDAM baik dari dana masyarakat maupun dari subsidi Pemkab,” katanya.

Perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021 tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jambi.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.(*)