UPTD-PPA Jambi Ungkap 56 Kasus Kekerasan, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi masih menjadi perhatian serius.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 56 kasus hingga 21 Mei 2026.

Dari total kasus yang masuk, mayoritas korban merupakan anak-anak dengan jumlah 32 orang, sementara 23 lainnya adalah perempuan dewasa yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan.

Kepala UPTD-PPA Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengatakan angka tersebut merupakan laporan yang berhasil dihimpun pihaknya hingga akhir Mei 2026.

“Per 21 Mei 2026 tercatat 56 kasus. Dari jumlah tersebut, 32 korban adalah anak-anak dan 23 korban perempuan,” ujarnya.

Menurut Asi, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban.

Penanganan dilakukan melalui berbagai layanan, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan, konseling psikologis, hingga bantuan hukum bagi korban yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa UPTD-PPA hadir sebagai lembaga layanan yang fokus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan, bukan hanya sekadar menerima laporan.

“Setiap kasus kami tangani sesuai kebutuhan korban. Ada layanan pengaduan, pendampingan, konseling, sampai bantuan hukum,” jelasnya.

Asi juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh UPTD-PPA Provinsi Jambi tidak dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Seluruh layanan gratis. Ini bagian dari pelayanan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan,” katanya.

Selain layanan langsung di kantor, UPTD-PPA juga menyediakan kanal pengaduan digital melalui aplikasi Simayang Mobile yang dapat diakses selama 24 jam.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan secara cepat dan aman.

Pihak UPTD-PPA berharap kesadaran masyarakat untuk melapor semakin meningkat, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban mendapatkan pendampingan,” tutup Asi.(*)




Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jambi oleh Oknum Polisi, UPTD PPA Kawal Pemulihan Mental Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi, Rosa Rosilawati, memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh kepada ANI (18), remaja yang menjadi korban dugaan pemerkosaan.

Pendampingan mencakup aspek psikologis, hukum, hingga pendampingan di pengadilan.

“Informasi yang kami terima, terjadi pencabulan oleh empat pria, dua di antaranya diduga anggota Kepolisian. Diduga kasus ini dipengaruhi oleh konten pornografi dan media sosial. Kami akan kawal pemulihan mental korban,” ujar Rosilawati.

Rosilawati menegaskan, pihaknya telah menyiapkan tim psikolog dan fasilitator hukum untuk mendampingi ANI dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berjalan.

Adapun inisial terduga pelaku yang dilaporkan keluarga korban adalah CS, IS, PSP, dan N.

Pihak masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polda Jambi untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum anggotanya dan memastikan keadilan bagi korban.

Kronologi Dugaan Pemerkosaan dari Sudut Pandang Ibu Korban

Meski fokus berita adalah UPTD PPA, penting untuk menyoroti kronologi peristiwa agar publik memahami konteks:

  1. November 2025 – Awal perkenalan
    ANI berkenalan dengan seorang pria berinisial IN di sebuah gereja.

  2. 2 Januari 2026 – Fakta terungkap
    Monica, ibu korban, mengetahui kejadian sebenarnya setelah menemukan pesan curhat anaknya ke teman-temannya. ANI tidak berani bercerita langsung.

  3. Malam kejadian
    ANI berada di rumah rekannya LN. Pelaku IN menjanjikan akan menjemput korban untuk pulang. Namun, pelaku datang tengah malam dan membawa ANI pergi.

  4. Dibawa berkeliling dan ke rumah kos
    Korban dibawa ke kawasan Kebun Kopi dan kemudian ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut disewa oleh seorang anggota polisi. ANI dibawa dalam kondisi tidak sadar dan digotong.

  5. Ditinggalkan di Terminal Alam Barajo
    Setelah peristiwa tersebut, korban ditinggalkan begitu saja. ANI mengalami trauma berat, sering mengurung diri, dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

Monica berharap proses hukum segera berjalan, sementara UPTD PPA siap memastikan pendampingan korban dari sisi hukum dan psikologis tetap berjalan hingga tuntas.(*)




Cegah Geng Motor dan Balap Liar, Polda Jambi Edukasi Pelajar Lewat Forum Diskusi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Direktorat Intelkam Polda Jambi menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Peran Dinas Pendidikan dan Guru BP dalam Edukasi Pelajar terhadap Dampak Kenakalan Remaja di Provinsi Jambi”, pada Jumat, 26 September 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Ratu Duo dan diikuti oleh lebih dari 120 pelajar SMA/SMK se-Kota dan Provinsi Jambi.

FGD ini menghadirkan berbagai narasumber lintas instansi dan akademisi, seperti Sumantri (Dinas Pendidikan Provinsi Jambi), Asi Noprini, S.Psi., M.H (UPTD PPA Provinsi Jambi), Dr. Sabri Yanto, S.H., M.H (Satpol PP Provinsi Jambi), serta Assist. Prof. M. Farisi, LL.M dari Universitas Jambi dan Direktur Pusakademia.

Dalam pemaparannya, Asi Noprini menyoroti bahwa kenakalan remaja dipicu oleh faktor internal (krisis identitas, kontrol diri lemah) dan eksternal (kurangnya perhatian orang tua, lingkungan negatif, serta minimnya pendidikan agama).

Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam melakukan pencegahan melalui komunikasi sehat, disiplin, dan pendampingan psikologis.

Dr. Sabri Yanto menambahkan bahwa Satpol PP kerap menindak remaja yang terlibat balap liar, nongkrong hingga malam, atau masuk geng motor.

Namun penindakan tersebut selalu diikuti dengan pembinaan, bekerja sama dengan pihak sekolah, orang tua, dan dinas terkait.

Sementara itu, Assist. Prof. M. Farisi mengkritisi keterlibatan pelajar dalam demonstrasi tanpa pemahaman substansi.

Ia menekankan pentingnya edukasi hak berpendapat secara konstitusional, melalui cara yang positif seperti seni, media sosial, dan forum dialog.

Diskusi juga menekankan pentingnya peran guru BP dan sekolah sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi karakter dan nilai ketakwaan.

Diperlukan sinergi kuat antara sekolah, keluarga, dan pemerintah agar remaja tidak terjerumus dalam aktivitas meresahkan.

Polda Jambi berharap FGD ini dapat menekan angka kenakalan remaja dan meningkatkan kesadaran pelajar dalam mencintai NKRI serta menjaga ketertiban sosial.(*)