Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Terkuak, Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pengumuman status hukum ketiganya disampaikan Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, memperlihatkan Dadan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Dengan tangan terborgol, ia kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju lokasi penahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Kejagung, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Dalam penyidikan, aparat menemukan adanya dugaan keterkaitan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan para tersangka.

Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan besar meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi program.

Penyidik menduga afiliasi tersebut dilakukan melalui pihak lain yang bertindak sebagai perantara, sehingga hubungan dengan para tersangka tidak terlihat secara langsung dalam dokumen formal.

Selain menelusuri hubungan yayasan mitra, Kejagung juga mengungkap indikasi penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menduga terjadi intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang mengakibatkan pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan aktual di lapangan.

Tidak hanya itu, penyidik turut menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci

Seluruh proyek tersebut diduga mengandung unsur mark up dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini juga menyeret perhatian publik karena muncul di tengah pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional.

Sehari sebelum pengumuman tersangka, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Pada saat yang sama, dua wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga dicopot dari posisinya.

Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara jabatan Wakil Kepala BGN kini diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut.(*)