Harga Emas Antam Naik Rp16.000, Buyback Jadi Rp2.464.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam mengalami kenaikan pada Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas naik Rp16.000 dari Rp2.589.000 menjadi Rp2.605.000 per gram.

Kenaikan juga terlihat pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan, yang kini menjadi Rp2.464.000 per gram.

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak dipotong langsung dari nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam per gram dan pecahan pada Sabtu:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.352.500

  • Emas 1 gram: Rp2.605.000

  • Emas 2 gram: Rp5.150.000

  • Emas 3 gram: Rp7.700.000

  • Emas 5 gram: Rp12.800.000

  • Emas 10 gram: Rp25.545.000

  • Emas 25 gram: Rp63.737.000

  • Emas 50 gram: Rp127.395.000

  • Emas 100 gram: Rp254.712.000

  • Emas 250 gram: Rp636.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.272.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.545.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong diberikan setiap transaksi.

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang berencana menambah investasi logam mulia di akhir tahun.(*)




Emas Antam Turun Awal September, Ini Harga per Gram Semua Ukuran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp 2.000 per gram pada awal pekan ini, Senin (1/9/2025).

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini dibanderol Rp 1.978.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp 1.980.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 2.000 per gram.

Hari ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp 1.825.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.827.000 per gram.

Buyback adalah harga yang diterima oleh pemilik emas jika ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Perlu diketahui, harga tersebut berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bisa berbeda di gerai lain di seluruh Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.

Namun, jika disertai NPWP, tarif pajaknya bisa lebih rendah, yaitu 0,25% sesuai PMK No. 38/2023. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak.

Sementara itu, untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

 Harga Emas Antam Hari Ini (1 September 2025)

  • 0,5 gram: Rp 1.039.000

  • 1 gram: Rp 1.978.000

  • 2 gram: Rp 3.896.000

  • 3 gram: Rp 5.819.000

  • 5 gram: Rp 9.665.000

  • 10 gram: Rp 19.275.000

  • 25 gram: Rp 48.062.000

  • 50 gram: Rp 96.045.000

  • 100 gram: Rp 192.012.000

  • 250 gram: Rp 479.765.000

  • 500 gram: Rp 959.320.000

  • 1.000 gram: Rp 1.918.600.000. (*)




Harga Emas Antam Tembus Rp1,98 Juta per Gram Hari Ini

JAKARTA, SEPUCUKAJAMBI.ID – Harga emas Antam hari ini, Senin 21 April 2025, tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp15.000 menjadi Rp1.980.000 per gram.

Kenaikan ini terjadi setelah dua hari sebelumnya harga emas stabil di level Rp1.965.000 per gram, berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia.

Selain harga jual, harga buyback emas Antam atau harga beli kembali juga ikut naik menjadi Rp1.829.000 per gram.

Kenaikan harga emas batangan Antam ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal seperti pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta tren permintaan di pasar domestik dan global.

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 21 April 2025 Berdasarkan Pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.040.000

  • 1 gram: Rp1.980.000

  • 2 gram: Rp3.900.000

  • 3 gram: Rp5.825.000

  • 5 gram: Rp9.675.000

  • 10 gram: Rp19.295.000

  • 25 gram: Rp48.112.000

  • 50 gram: Rp96.145.000

  • 100 gram: Rp192.212.000

  • 250 gram: Rp480.265.000

  • 500 gram: Rp960.320.000

  • 1.000 gram: Rp1.920.600.000

Pajak Transaksi Emas Sesuai Peraturan Terbaru

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

  • Untuk pemilik NPWP, PPh dikenakan sebesar 1,5 persen

  • Untuk non-NPWP, tarif PPh sebesar 3 persen

Potongan pajak akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback emas.

Sementara untuk pembelian emas batangan Antam, dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP

  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.(*)