Vonis Seumur Hidup Kasus 58 Kg Sabu, Kuasa Hukum Alung Ramadhan Soroti Kondisi Keluarga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kuasa hukum Alung Ramadhan, Fatma Dewi, menyoroti kondisi keluarga kliennya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam perkara narkotika dengan barang bukti 58,2 kilogram sabu, Kamis 8 Oktober 2026.
Fatma menyebut Alung masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga.
Menurutnya, Alung juga membantu membiayai pengobatan kakaknya yang sedang sakit.
Atas pertimbangan tersebut, pihaknya mengaku belum dapat menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sebagai kuasa hukum masih akan pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya,” sebutnya.
“Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” ujar Fatma.
Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Majelis Hakim PN Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alung setelah memeriksa perkara narkotika tersebut.
Putusan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menegaskan kesepakatannya dengan tuntutan jaksa.
“Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Usai mendengar putusan, Alung terlihat tertunduk lesu dan meneteskan air mata. Kakaknya yang hadir mewakili keluarga juga menangis setelah mendengar vonis tersebut.
Tak lama, kakak Alung kemudian menghampirinya saat terdakwa menuju ruang tahanan di PN Jambi.
Barang Bukti Mencapai 58,2 Kilogram Sabu
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram.
Penyidik juga menyita sejumlah telepon genggam, satu koper, serta dua kendaraan roda empat.
Kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Fortuner putih bernomor polisi D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2439 beserta STNK.
Barang bukti telepon genggam meliputi satu unit Oppo berwarna abu-abu, satu unit Samsung berwarna abu-abu, serta satu unit iPhone 11.
Dalam dakwaannya, JPU merujuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga pembacaan putusan tersebut, Fatma menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sikap resmi terdakwa terhadap putusan akan menentukan perkembangan perkara selanjutnya.(*)
