Berlaku Sejak 1 Januari, Ini Ketentuan dan Besaran UMK di Muaro Jambi Bagi Pekerja

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp 3.651.917 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ermandes Ibrahim, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tahun ini mencapai sekitar 8,9 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 3.378.620.

“UMK 2026 menjadi batas upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun,” kata dia.

“Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berlaku ketentuan struktur dan skala upah yang wajib diterapkan oleh perusahaan,” jelas Amin.

Pemerintah daerah telah menyosialisasikan ketetapan ini kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Muaro Jambi.

Ini dilakukan agar tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.

Disnakertrans Muaro Jambi menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan UMK 2026.

Termasuk kemungkinan tindakan pidana bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan.

Penetapan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Muaro Jambi.(*)




Upah Minimum Kota Jambi 2026 Direkomendasikan Naik, Cek Besarannya di Sini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi telah membahas dan mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2026.

Kenaikan ini diharapkan memberikan penghargaan kepada para pekerja yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah.

Kepala Disnaker, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Liana Andirani, menyatakan bahwa besaran UMK 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yakni diperkirakan sebesar 7 persen.

“Angka ini telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi beberapa waktu lalu. Tinggal di tandatangani pak wali,” ujarnya.

Setelah itu nantinya, pihaknya mengusulkan besaran UMK Jambi 2026 kepada Gubernur Jambi untuk disahkan, dengan harapan penetapannya dilakukan pada bulan ini, mengingat UMK berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sejarah Kenaikan UMK Jambi

UMK Jambi menunjukkan tren kenaikan tiap tahun. Beberapa catatan kenaikannya antara lain:

  • 2019: Rp2,6 juta → 2020: Rp2,84 juta

  • 2021: Rp2,93 juta

  • 2022: Rp2,972 juta

  • 2023: Rp3,230 juta

  • 2024: Rp3,387 juta

  • 2025: Rp3,607 juta

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan mekanisme penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

PP tersebut juga mengatur rentang kenaikan upah 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya 0,1–0,3.

Proses Penetapan UMP dan UMK Jambi 2026

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan telah menggelar rapat penetapan UMP pada Kamis lalu, dihadiri Apindo, serikat pekerja, pemerintah daerah, BPS, dan akademisi.

Dalam rapat tersebut, disepakati nilai alfa sebesar 0,7, yang kemudian dihitung dalam formula nasional, menghasilkan kenaikan UMP Jambi sekitar Rp236 ribu atau 7,33 persen dari sebelumnya.

Indikator penetapan meliputi pertumbuhan ekonomi Jambi (5,08 persen), inflasi (3,77 persen), dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendekati 3,9.

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor utama:

  • Perkebunan kelapa sawit: Rp3,5 juta

  • Pertambangan: Rp3,57 juta

UMP Jambi 2026 yang telah direkomendasikan akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk disahkan.

Setelah ditetapkan, UMP menjadi acuan penetapan UMK, yang harus lebih tinggi dari UMP.

Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Namun tersedia mekanisme perundingan dengan serikat pekerja bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP.(*)




UMP Jambi 2026 Naik Jadi Rp3.471.000, Tunggu Pengesahan Gubernur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan dan direkomendasikan menembus angka Rp3.471.000.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan UMP melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur rentang kenaikan upah pada kisaran 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah menggelar rapat penetapan UMP pada Kamis lalu.

Rapat tersebut dihadiri unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kalangan akademisi.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan diberikan kewenangan menentukan nilai alfa sebagaimana diamanatkan PP Nomor 49 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya, disepakati nilai alfa sebesar 0,7.

Nilai tersebut kemudian dimasukkan ke dalam formula pengupahan nasional dan menghasilkan kenaikan UMP Jambi sekitar Rp236 ribu, atau setara dengan 7,33 persen.

Dengan demikian, UMP Jambi yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,2 juta direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000 pada tahun 2026.

Akhmad Bestari menjelaskan, penetapan UMP Jambi 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi tercatat 5,08 persen, sementara tingkat inflasi berada di angka 3,77 persen.

Selain itu, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jambi saat ini mendekati angka 3,9.

“Penetapan UMP harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Setelah melalui diskusi, disepakati nilai alfa 0,7 yang menghasilkan kenaikan sekitar 7,3 persen,” ujar Bestari.

Selain UMP, rapat Dewan Pengupahan juga membahas Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor utama.

Pada sektor perkebunan kelapa sawit, UMS ditetapkan di kisaran Rp3,5 juta, sementara sektor pertambangan ditetapkan lebih tinggi, yakni sekitar Rp3.570.000.

UMP Jambi 2026 yang telah direkomendasikan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk disahkan.

Dalam mekanisme tersebut, gubernur memiliki kewenangan menetapkan sesuai rekomendasi, menyesuaikan, atau mengambil kebijakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah ditetapkan, UMP Jambi 2026 akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan ketentuan UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Pertimbangan ini pula yang membuat Dewan Pengupahan memilih nilai alfa 0,7, bukan 0,9, demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga sanksi pidana.

Namun, bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP karena kondisi tertentu, disediakan mekanisme perundingan dengan serikat pekerja sesuai aturan yang berlaku.(*)