Pasukan Oranye Kota Jambi Tuntut Kenaikan Gaji! Ternyata Segini Jumlah Gaji Mereka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan petugas kebersihan atau pasukan oranye Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Keris Siginjai, Senin (5/1/2026), menuntut kenaikan gaji yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Para petugas menyatakan upah harian mereka saat ini jauh di bawah pekerja sektor lain, dan berharap Pemkot Jambi segera melakukan penyesuaian.

“Kami menuntut kenaikan gaji, kalau bisa disesuaikan dengan UMP. Upah kami sekarang masih kalah dibandingkan pekerja lain,” ungkap seorang petugas menyampaikan.

Ia mencontohkan, upah tukang bangunan bisa mencapai Rp150 ribu per hari. Sementara kenek mendapatkan Rp100 ribu per hari, sedangkan upah petugas kebersihan jauh lebih rendah.

Saat ini rincian upah harian petugas di Kota Jambi: sopir Rp85.750, kru Rp65.750, dan penyapu Rp65.250.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, turun langsung menemui para pengunjuk rasa dan mendengarkan aspirasi mereka.

Maulana memastikan Pemkot akan menghitung dan menyesuaikan anggaran untuk peningkatan gaji, termasuk melalui pengalihan pos anggaran dan efisiensi dari operasional armada pengangkut sampah.

“Penghematan anggaran dari BBM dan perawatan armada akan dialihkan untuk kesejahteraan petugas kebersihan,” kata Maulana.

Pemkot Jambi berencana mengganti armada pengangkut sampah lama dengan kendaraan listrik berbasis GPS.

Sehingga pergerakan armada bisa dipantau secara real time dan biaya operasional berkurang.

Selain itu, seluruh petugas kebersihan juga akan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Maulana menambahkan bahwa penanganan sampah juga membutuhkan kesadaran masyarakat.

“Masyarakat kita masih kurang disiplin. Lahan sudah dibersihkan, tidak lama kemudian sampah kembali menumpuk,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, menyebut jumlah petugas kebersihan di kota ini sekitar 1.100 orang.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, dan para petugas berharap tuntutan kenaikan gaji dapat segera direalisasikan demi meningkatkan kesejahteraan mereka.(*)




Pasukan Oranye Kota Jambi Demo, Wali Kota Janji Tingkatkan Gaji dan Kesejahteraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, turun langsung menemui ratusan petugas kebersihan atau pasukan oranye yang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Senin (5/1/2026).

Aksi ini menuntut kenaikan gaji yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan muncul di tengah keluhan masyarakat soal penanganan sampah di Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Maulana mendengarkan aspirasi para petugas kebersihan.

Ia menegaskan bahwa, tuntutan mereka sejalan dengan rencana pemerintah kota untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Salah satu rencananya adalah mengganti armada pengangkut sampah lama dengan kendaraan listrik berbasis GPS, yang memungkinkan pemantauan armada secara real time dan efisiensi penggunaan BBM serta perawatan.

“Mobilnya menggunakan kendaraan listrik dan GPS, sehingga posisi armada bisa dipantau. Dengan sistem ini, tidak lagi dibutuhkan anggaran besar untuk BBM dan perawatan,” sebut Maulana.

“Penghematan anggaran nantinya akan dialihkan untuk peningkatan gaji dan kesejahteraan petugas kebersihan,” ujar Maulana.

Pemkot juga telah menganggarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas.

Para petugas menilai penghasilan saat ini masih jauh di bawah pekerja sektor lain.

Salah seorang pengunjuk rasa mengatakan, upah mereka kalah dibandingkan tukang bangunan atau kenek.

“Kami menuntut kenaikan gaji, kalau bisa disesuaikan dengan UMP. Upah kami sekarang masih kalah dibandingkan pekerja lain,” ujarnya.

Maulana menambahkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kedisiplinan masyarakat.

“Masyarakat kita masih kurang disiplin. Lahan sudah dibersihkan, tidak lama kemudian sampah kembali menumpuk,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, menyebutkan jumlah petugas kebersihan di Kota Jambi saat ini sekitar 1.100 orang.

Rincian upah harian: sopir Rp85.750, kru Rp65.750, dan penyapu Rp65.250.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, dengan harapan tuntutan gaji segera direalisasikan.(*)




Pasukan Oranye Kota Jambi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Gaji Setara UMP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan petugas kebersihan Kota Jambi atau pasukan oranye menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Senin (5/1/2026).

Mereka menuntut kenaikan gaji yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Aksi ini muncul di tengah maraknya keluhan masyarakat soal penanganan sampah di kota ini.

Para petugas menyatakan penghasilan saat ini masih jauh di bawah pekerja sektor lain.

Salah seorang pengunjuk rasa mengatakan, upah mereka saat ini kalah dibanding tukang bangunan atau kenek

“Kami menuntut kenaikan gaji, kalau bisa disesuaikan dengan UMP. Upah kami sekarang masih kalah dibandingkan pekerja lain,” ujarnya.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, turun langsung menemui para pengunjuk rasa dan mendengarkan aspirasi mereka.

Maulana menegaskan tuntutan ini sejalan dengan rencana Pemkot Jambi melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Salah satunya adalah peralihan armada pengangkut sampah ke kendaraan listrik dengan teknologi GPS, yang memungkinkan pemantauan pergerakan armada secara real time.

“Mobilnya menggunakan kendaraan listrik dan GPS, sehingga posisi armada bisa dipantau. Dengan sistem ini, tidak lagi dibutuhkan anggaran besar untuk BBM dan perawatan,” kata dia.

“Penghematan anggaran nantinya akan dialihkan untuk peningkatan gaji dan kesejahteraan petugas kebersihan,” ujar Maulana.

Pemkot juga telah menganggarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas.

Maulana menambahkan bahwa penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kedisiplinan warga.

“Masyarakat kita masih kurang disiplin. Lahan sudah dibersihkan, tidak lama kemudian sampah kembali menumpuk,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, menyebutkan jumlah petugas kebersihan saat ini sekitar 1.100 orang.

Rincian upah harian adalah sopir Rp85.750, kru Rp65.750, dan penyapu Rp65.250.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, dengan harapan tuntutan gaji segera direalisasikan.(*)




Upah Minimum Kota Jambi 2026 Direkomendasikan Naik, Cek Besarannya di Sini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi telah membahas dan mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2026.

Kenaikan ini diharapkan memberikan penghargaan kepada para pekerja yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah.

Kepala Disnaker, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Liana Andirani, menyatakan bahwa besaran UMK 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yakni diperkirakan sebesar 7 persen.

“Angka ini telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi beberapa waktu lalu. Tinggal di tandatangani pak wali,” ujarnya.

Setelah itu nantinya, pihaknya mengusulkan besaran UMK Jambi 2026 kepada Gubernur Jambi untuk disahkan, dengan harapan penetapannya dilakukan pada bulan ini, mengingat UMK berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sejarah Kenaikan UMK Jambi

UMK Jambi menunjukkan tren kenaikan tiap tahun. Beberapa catatan kenaikannya antara lain:

  • 2019: Rp2,6 juta → 2020: Rp2,84 juta

  • 2021: Rp2,93 juta

  • 2022: Rp2,972 juta

  • 2023: Rp3,230 juta

  • 2024: Rp3,387 juta

  • 2025: Rp3,607 juta

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan mekanisme penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

PP tersebut juga mengatur rentang kenaikan upah 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya 0,1–0,3.

Proses Penetapan UMP dan UMK Jambi 2026

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan telah menggelar rapat penetapan UMP pada Kamis lalu, dihadiri Apindo, serikat pekerja, pemerintah daerah, BPS, dan akademisi.

Dalam rapat tersebut, disepakati nilai alfa sebesar 0,7, yang kemudian dihitung dalam formula nasional, menghasilkan kenaikan UMP Jambi sekitar Rp236 ribu atau 7,33 persen dari sebelumnya.

Indikator penetapan meliputi pertumbuhan ekonomi Jambi (5,08 persen), inflasi (3,77 persen), dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendekati 3,9.

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor utama:

  • Perkebunan kelapa sawit: Rp3,5 juta

  • Pertambangan: Rp3,57 juta

UMP Jambi 2026 yang telah direkomendasikan akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk disahkan.

Setelah ditetapkan, UMP menjadi acuan penetapan UMK, yang harus lebih tinggi dari UMP.

Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Namun tersedia mekanisme perundingan dengan serikat pekerja bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP.(*)